9 0 87 KB
PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS KEJOBONG
Jl. Raya KejobongPurbalinggakodepos 53392 Jawa Tengah Telp. (0281) 6580283 E-mail : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUKESMAS KEJOBONG Nomor : TENTANG SKRINING KESEHATAN JIWA DI UNIT KEGIATAN BERBASIS MASYARAKAT KEPALA UPTD PUSKESMAS KEJOBONG, Menimbang
: a. bahwa Puksesmas sebagai unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib memberikan pelayanan kesehatan
baik
secara
fisik
maupun
psikis
kepada
masyarakat di wilayah kerja; b. bahwa supaya orang dengan gangguan jiwa baru dapat terlacak dan terdeteksi serta mendapatkan pelayanan sesuai standar sedini mungkin; c. bahwa
agar
tercapainya
standar
pelayanan
minimal
kesehatan jiwa d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dianggap perlu dibuat suatu keputusan Kepala Puskesmas tentang pelacakan dan deteksi dini orang dengan gangguan jiwa; Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014, tentang Kesehatan Jiwa; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2019, tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2019 Tentang
Perubahan
Kedua
Atas
Peraturan
Menteri
Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter,
dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 43 tahun 2019 tentang Puskesmas; 8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 406/MenKes/SK/VI/2009,
tentang
Pedoman
Pelayanan
Kesehatan Jiwa Komunitas; MEMUTUSKAN: Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KEJOBONG TENTANG
SKRINING
KESEHATAN
JIWA
DI
UNIT
KEGIATAN BERBASIS MASYARAKAT UPTD PUSKESMAS KEJOBONG KESATU
: Memberlakukan kegiatan skrining kesehatan jiwa di unit kegiatan berbasis masyarakat sesuai dengan standar prosedur operasional yang ditetapkan .
KEDUA
Segala biaya yang timbul akibat pelayanan tersebut dalam diktum KESATU diatas dibebankan kepada anggaran Biaya Operasional Kesehatan dan anggaran-anggaran Puskesmas lainnya .
KESEPULUH
: Surat Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan ditinjau dan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
: Kejobong
pada tanggal
: 03 Januari 2023
KEPALA UPTD PUSKESMASKEJOBONG,
Isdiarto,S.Kep,Ns NIP.197309291998031008