13 0 98 KB
No. Dokumen No. Revisi
0
Tgl. Terbit
02 Januari 2023
Halaman
5
KERANGKA ACUAN KEGIATAN SKRINING KESEHATAN JIWA PADA ANAK SEKOLAH UPTD PUSKESMAS KALIKAJAR 2 TAHUN 2023
PEMERINTAH KABUPATEN WONOSOBO DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS KALIKAJAR 2 Jl. P. Ronggolawe No. 1 Kembaran, Kalikajar Kode Pos 56372 Telp. (0286) 3399072, e-mail : [email protected] Kerangka Acuan Kegiatan Skrining Kesehatan Jiwa pada Anak Sekolah 1 PASIEN GANGGUAN JIWA
I.
PENDAHULUAN Menurut Undang –undang republik Indonesia Indonesia nomor 18 tahun
2014,kesehatan jiwa adalah kondisi dimana seorang individu
dapat berkembang secara fisik,mental,spiritual,dan social sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri,dapat mengatasi tekanan,dapat
bekerja
secara
produktif,dan
mampu
memberikan
konstribusi bagi komunitasnya. Upaya kesehatan jiwa adalah setiap kegiatan untuk mewujudkan derajat kesehatan jiwa masyarakat
dengan
yang optimal bagi individu,keluarga,dan pendekatan
promotif,preventif,kuratif
dan
rehabilatatif yang diselenggarakan secara menyeluruh terpadu,dan berkesinambungan oleh pemerintah daerah dan masyarakat .
II.
LATAR BELAKANG Prevalensi gangguan jiwa di Indonesia saat ini diperkirakan mencapai 11,6%. Menurut pendataan oleh petugas jiwa puskesmas kalikajar pada periode thn 2022 didapat 81 orang yang mengalami gangguan jiwa.yang berobat ke puskesmas / ke RSJ : 21 Orang,yang berobat ke aternatif : 43 orang,yang tidak mendapat pelayanan ke puskesmas / ke Rumah sakit jiwa dan tidak mendapatkan pengobatan ke alternatif: 17 orang.
III.
TUJUAN UMUM DAN KHUSUS 1. TUJUAN UMUM Meningkatkan kesehatan jiwa (promotif ) dan pencegahan kesehatan
jiwa
(preventif)
dengan
Penyuluhan
dan
skrining
menggunakan Questioner SDQ. 2. TUJUAN KHUSUS 1. Meningkatan kesehatan jiwa (promotif) dilaksanakan melalui kegiatan penyuluhan masalah emosi, perilaku dan latihan ketera
Kerangka Acuan Kegiatan Skrining Kesehatan Jiwa pada Anak Sekolah 2 PASIEN GANGGUAN JIWA
2. Pencegahan (preventif) dilaksankan melalui deteksi dini kepada seluruh peserta didik dengan menggunakan kuesioner SDQ (Strengths and Difficulties Questionnaire).
VI. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN Skrining kesehatan jiwa dengan menggunakan questioner SDQ V. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN Kegiatan
Rincian Kegiatan
Metode
Pokok Skrining
1.
kesehatan jiwa
dengan
menggunakan questioner SDQ
2. 3.
Mendatangi Pesantren dan sekolah di wilayah Puskesmas Kalikajar 2 untuk diberi penyuluhan dan dilakukan Skrining menggunakan Questioner SDQ Mencatat hasil Skrining dan analisa di buku kegiatan. Melaporkan hasil Skrining ke Kepala Puskesmas.
Petugas datang ke Pesantren dan Sekolah yang menjadi sasaran.
VI.SASARAN KEGIATAN Kegiatan Pokok
Rincian Kegiatan
Sasaran
Skrining
1 Mendatangi Pesantren dan sekolah di wilayah puskesmas kesehatan jiwa kalikajar 2 untuk diberi penyuluhan dengan dan Skrining menggunakanQuestioner SDQ menggunakan 2 Mencatat hasil Skrining dan questioner SDQ analisa di buku kegiatan 3 Melaporkan hasil Skrining ke Kepala Puskesmas
1. 2 Pesantren . 2. 31 Sekolah SD dan SMP.
VII.JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN Rincian
Jumlah Sasaran
Tanggal
Pelaksana
Skrining
2
Bulan
kesehatan
Pesantr
dan Agustus program
jiwa
dengan en
dan
Juli Pemegang berintegrasi
Tempat 2 Pesantren dan
jiwa 31 SD dan SMP di
Kerangka Acuan Kegiatan Skrining Kesehatan Jiwa pada Anak Sekolah 3 PASIEN GANGGUAN JIWA
wilayah
menggunakan
31
questioner
Sekolah
SDQ
SD dan
2023
dengan petugas Puskesmas UKS
Kalikajar 2
SMP
VIII.
EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORANNYA Evaluasi kegiatan Skrining kesehatan jiwa pada anak sekolah dilakukan dengan pemantauan yang dilaksanakan secara periodik setiap
akhir
kegiatan
pada
bulan
pelaksanaan
kegiatan
oleh
Penanggung Jawab UKM. Dengan menyerahkan kerangka acuan ini dan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Penanggung Jawab UKM
IX.
PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Pencatatan, Pelaporan, dan Evaluasi Kegiatan dilakukan setelah kegiatan dilaksanakan dan dilakukan evaluasi oleh Penanggung Jawab UKM sebelum dilaporkan sebagai Laporan Pertanggung Jawaban ke Bendahara. Pencatatan, Pelaporan, dan Evaluasi Kegiatan menggunakan format Undangan, Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Laporan Hasil Perjalanan Dinas, Notulen, dan Formulir PDCA.
X.
PENUTUP
Kerangka Acuan Kegiatan Skrining Kesehatan Jiwa pada Anak Sekolah 4 PASIEN GANGGUAN JIWA
Dengan
tersusunnya
kerangka
acuan
kegiatan
Skrining
kesehatan jiwa pada anak sekolah ini sebagai acuan dalam melakukan kegiatan, pencatatan, dan pelaporan serta evaluasinya.
Mengetahui Kepala UPTD Puskesmas
Koordinator Upaya Kesehatan Jiwa
Kalikajar 2
KIRLAN. S.Kep,Ns NIP. 19670408 198803 1 009
Indah Nurnaeni, A.md.Keb NIP. 19761201 200312 2 005
Kerangka Acuan Kegiatan Skrining Kesehatan Jiwa pada Anak Sekolah 5 PASIEN GANGGUAN JIWA
Kerangka Acuan Kegiatan Skrining Kesehatan Jiwa pada Anak Sekolah 6 PASIEN GANGGUAN JIWA
Kerangka Acuan Kegiatan Skrining Kesehatan Jiwa pada Anak Sekolah 7 PASIEN GANGGUAN JIWA