Kak Skrining Kelainan Gangguan Repraksi Pada Anak Sekolah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS CIKARANG Jl. KH Dewantara No.24 Desa Karang Asih, Kec. Cikarang Utara, Kab.Bekasi Telepon (021) 8910 6060 Email : [email protected]



BEKASI



Kode Pos 17530



KERANGKA ACUAN KEGIATAN SKRINING KELAINAN / GANGGUAN REPRAKSI PADA ANAK SEKOLAH UPTD PUSKESMAS CIKARANG I.



Pendahuluan Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/ atau masyarakat. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi – tingginya di wilayah kerjanya. Kegiatan –kegiatan yang ada di indra dilaksanakan dalam rangka mewujudkan visi misi puskesmas Cikarang yaitu : Visi : Terwujudnya puskesmas andalan menuju masyarakat Cikarang sehat mandiri Misi : 1. Meningkatkan sumber daya yang berkualitas 2. Meningkatkan pelayanan kesehatan yang efektif dan responsive 3. Meningkatkan Pemberdayaan masyarakat dan kemitraan dalam pelayanan kesehatan



II. Latar belakang Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang (1) memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat, (2) mampu menjangkau pelayanan kesehatan bermutu, (3) hidup dalam lingkungan yang sehat, dan (4) memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok dan masyarakat. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Puskesmas tidak hanya melakukan kegiatan skrining ( Upaya Kesehatan Perseorangan ) yang bersifat kuratif ( penyembuhan penyakit ),tetapi Puskesmas juga mengintegrasikan kegiatan skrining dengan UKM ( Upaya Kesehatan Masyarakat ) yang fokus pada pemeliharaan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, masyarakat.



Hasil Survei Kebutaan Rapid Assessment of Avoidable Blindness atau RAAB tahun 2014 2016 di 15 provinsi menunjukkan penyebab utama gangguan penglihatan dan kebutaan adalah kelainan refraksi 10-15% dan katarak 70-80%. Data ini mendasari fokus program penanggulangan gangguan penglihatan dan kebutaan di Indonesia, pada penanggulangan katarak dan kelainan refraksi.Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pada peringatan Hari Penglihatan Sedunia tahun 2017, Menteri Kesehatan Prof. Dr. dr. Nila F. Moeloek meluncurkan Peta Jalan atau road map Penanggulangan Gangguan Penglihatan 2017-2030. Hal ini bertujuan meningkatkan penanggulangan kebutaan dan gangguan penglihatan dengan melaksanakan kegiatan yang mengacu pada suatu peta jalan atau road map.



III. Tujuan umum dan tujuan khusus A. Tujuan umum Tujuan umum kegiatan skrining adalah untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat setinggi – tingginya di wilayah kerja. B. Tujuan khusus : 1. Meningkatkan kesadaran masyarakat di bidang kesehatan 2. Meningkatkan peran serta masyarakat di bidang kesehatan 3. Meningkatkan capaian kegiatan program kesehatan C. Tata nilai 1. Profesional Profesional adalah memiliki kompetensi dan kemampuan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik 2. Responsif Ressponsif adalah bertindak cepat dalam memberikan pelayanan 3. Inisiatif dan inovatif Inisiatif dan inovatif adalah memiliki kemampuan untuk bekerja mandiri dengan ide-ide kreatif serta memberi terobosan bagi peningkatan pelayanan kesehatan 4. Manfaat Manfaat adalah memberikan sesuatu yang berguna untuk kesehatan masyarakat 5. Akuntabel Akuntabel adalah memberikan pelayanan kesehatan sesuai pedoman dan standar pelayanan yang ditetapkan, dapat diukur dan dipertanggungjawabkan. IV.



Kegiatan pokok dan rincian kegiatan



No. Kegiatan pokok 1. Melakukan kegiatan



skrining



kelainan



ganggauan repraksi pada anak sekolah



Rencana kegiatan / Melakukan penjaringan skrining sekolah



pada



anak



V.Cara melaksanakan kegiatan N0



Kegiatan



Pelaksana



Program Lintas



indra penglihatan 1



Memeriksa mata



Terkait Memeriksa anak- UKS



pada



anak pada sekolas



anak



sekolah



VI.



Program



Lintas



Sektor Keteran



Terkait



gan



Kepala sekolah



BOK



secara satu persatu



Sasaran Sasaran program dalam kegiatan skrining : 1. SD kelas 5 dan 6 2. SMP kelas 1,2 dan 3



VII. Jadwal pelaksanaan kegiatan N



Kegiatan



0 1



Ja



Fe



ma



Ap



n



b



r



r



2019 me jun jul



agt



sep



i



Melakukan



Ok



no



De



t



p



s



V



kegiatan



skrining



kelainan



/



gangguan reptraksi pada anak sekolah VIII. Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan Setiap kegiatan yang tercantum dalam RPK di evaluasi oleh Kepala Puskesmas dan penanggung jawab skrining, apakah kegiatan terlaksana sesuai jadwal RPK atau terjadi pergeseran jadwal. IX.



Pencatatan, pelaporan, dan evaluasi kegiatan Pelaporan kegiatan dilakukan oleh pelaksana program. Dokumentasi yang diperlukan dalam kegiatan ini adalah : a. SK Kepala Puskesmas b. RUK, RPK, kerangka acuan dan SPO program kegiatan