SK Sni 257 Kep BSN 10 20i8 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BSN^ BADAN STANDARDISASI NASIONAL



KEPUTUSAN KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL



NOMOR 257/KEP/BSN/10/20I8 TENTANG



PENETAPAN STANDAR NASIONAL INDONESIA 8433:2018 LADA BUBUK



SEBAGAI REVISl DARI STANDAR NASIONAL INDONESIA 01-3716-1995 LADA HITAM BUBUK DAN STANDAR NASIONAL INDONESIA 01-3717-1995 LADA PUTIH BUBUK



KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL,



:



a. bahwa



untuk



menjaga



kesesuaian



Standar



Nasional Indonesia terhadap kebutuhan pasai*, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perneliharaan



dan



penilaiaii



kelayakan



dan



kekinian, perlu dilakukan kaji ulang;



b. bahwa



berdasarkan



hasil



kaji



ulang, perlu



dilakukan revisi Standar Nasional Indonesia;



c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana



dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan



Keputusan



Standardisasi



Nasional



Standar



Nasional



Kepala



tentang



Indonesia



bubuk sebagai revisi



dari



Badan



Penetapan



8433:2018



Standar



Lada



Nasional



Indonesia 01-3716-1995 Lada hitam bubuk, dan Standar Nasional Indonesia 01-3717-1995 Lada putih bubuk;



BSN^ BADAN STANDARDISASI NASIONAL



Mengingat



1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi



dan



Penilaian



Kesesuaian



(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun



2014 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5584);



2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan



Penilaian Kesesuaian Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 110



Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6225);



3. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 10); 4. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 3



Tahun 2018 tentang Pedoman Pengembangan Standar Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 578); Memperhatikan



Surat Kepala Pusat Standardisasi Industri, Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian



Perindustrian; Nomor: 566/BPPL5/09/2016 tanggal 09 September 2018 perihal Pengiriman RSNI3 Hasil Rapat Konsensus KT 67-04;



E:\i FIRBA Z\SKXSNn20,8NSEPTEMOER\Komte.67-G4\No