SK Standar Pelayanan Pemeriksaan Umum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DINAS KESEHATAN KABUPATEN BEKASI



PUSKESMAS SUKAINDAH



Jl. Cabang Pulo Bambu RT.01, RW.01 Desa Sukaindah Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi Kode Pos 17630 Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SUKAINDAH NOMOR : 0034/SK/PKM-SKI/I/2023



TENTANG STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN UMUM DI UPT PUSKESMAS SUKAINDAH



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS SUKAINDAH, Menimbang



: a.



bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban



berbagai



pihak



yang



terkait



dengan



penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan Standar pelayanan b. bahwa untuk memberikan acuan dalam penilaian ukuran kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan dimaksud huruf a, maka perlu ditetapkan Standar Pelayanan Ruang Pemeriksaan Umum dengan Surat Keputusan Kepala Puskesmas Sukaindah . Mengingat



:



1. Undang-undang RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek kedokteran 2. Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan 4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 037 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Puskesmas 5. Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 5 tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer 6. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas 7. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas 8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 63/KEP/M.PAN/2003, tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik 9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 585/Menkes/SK/V/2007 tentang Pelaksanaa Promosi Kesehatan di Puskesmas 10. Kep Menkes RI Nomor : 828 Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kab/Kota.



MEMUTUSKAN



Menetapkan:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN UMUM



Kesatu:



Standar Pelayanan Ruang Pemeriksaan Umum pada Puskesmas Sukaindah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini;



Kedua:



Standar pelayanan pada Puskesmas Sukaindah meliputi ruang lingkup pelayanan kesehatan pasien umum;



Ketiga:



Standar pelayanan sebagaimana terlampir dalam Lampiran Keputusan ini wajib dilaksanakan oleh penyelenggara/pelaksana dan sebagai acuan dalam penilaian kinerja pelayanan oleh pimpinan penyelenggara, aparat pengawasan, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik;



Ketiga:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/ perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Bekasi Pada tanggal : 03 Januari 2023 KEPALA PUSKESMAS SUKAINDAH



Karmo, S.Kep NIP. 19660606 199102 1 002



Lampiran SK kepala Puskesmas Sukaindah Nomor : 0034/SK/PKM-SKI/I/2023 Tanggal : 03 Januari 2023 Tentang : Standar Pelayanan



Pemeriksaan Umum STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN UMUM NO. 1.



2.



3.



4. 5. 6.



7.



8.



9. 10.



11



12. 13.



14.



KOMPONEN



URAIAN  Undang-undang No. 29 tentang Praktek Kedokteran. Dasar Hukum  Permenkes No.128/Menkes/SK/II/2004 tentang Konsep Dasar Puskesmas.  Peraturan Daerah kota semarang nomor 9 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Persyaratan Teknis: Persyaratan Pelayanan  Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarga Persyaratan Administrasi membawa :  Melakukan registrasi di Loket Pendaftaran Sistem, mekanisme, dan  Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan  Petugas menegakkan diagnosa prosedur  Petugas melakukan terapi/ pemberian obat  Proses di Ruang Pemeriksaan Umum harus dilaksanakan sesuai SOP yang sudah ditetapkan 10 menit Jangka waktu penyelesaian Tidak ada biaya Biaya/tarif  Pengobatan umum Produk pelayanan  Konsultasi  KIR Kesehatan  KIR Haji  Rujukan.  Masker Sarana, prasarana, dan/atau  Steteskop fasilitas  Handscoon  Tensimeter  Bed (tempat tidur) periksa  Timbangan berat badan  Microtoise  Wastafel  Senter  Meja dan Kursi  ATK. Dokter Umum Kompetensi Pelaksana D-III Keperawatan SPK Kepala Puskesmas Karanggetas Pengawasan Penanganan pengaduan,  Kotak Saran  SMS Center saran, dan masukan  Email  Pengaduan langsung Kepala Puskesmas Karanggetas 5 orang; terdiri dari:  1 orang Dokter Umum  2 orang Perawat D3  1 orang perawat SPK Adanya komitmen pelayanan diselenggarakan sesuai Jaminan pelayanan standar  Pelaksana pelayanan memiliki SIP (Surat Ijin Jaminan keamanan dan Praktek) dan STR (Surat Tanda Registrasi) keselamatan pelayanan  Pelaksanaan Pasien Safety Evaluasi kinerja Pelaksana  Evaluasi Kinerja Pelaksana sesuai Permenpan No. Jumlah pelaksana



36 Tahun 2012.  Monitoring dan Evaluasi setiap semester  Laporan Bulanan ke DKK Purworejo  Minilokakarya Puskesmas tiap bulan



Lampiran 2 : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SUKAINDAH KABUPATEN BEKASI NOMOR : TANGGAL : JAM PELAYANAN (BUKA & TUTUP RUANG PEMERIKSAAN UMUM) Senin s.d. Kamis



08.00 WIB s/d 12.30 WIB



Jumat



08.00 WIB s/d 11.00 WIB



Sabtu



08.00 WIB s/d 12.00 WIB



Kepala Puskesmas Sukaindah



Karmo, S.Kep NIP :19660606 199102 1 002