6 0 90 KB
DINAS KESEHATAN KABUPATEN BEKASI
PUSKESMAS SUKAINDAH
Jl. Cabang Pulo Bambu RT.01, RW.01 Desa Sukaindah Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi Kode Pos 17630 Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SUKAINDAH NOMOR : 0034/SK/PKM-SKI/I/2023
TENTANG STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN UMUM DI UPT PUSKESMAS SUKAINDAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS SUKAINDAH, Menimbang
: a.
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban
berbagai
pihak
yang
terkait
dengan
penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan Standar pelayanan b. bahwa untuk memberikan acuan dalam penilaian ukuran kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan dimaksud huruf a, maka perlu ditetapkan Standar Pelayanan Ruang Pemeriksaan Umum dengan Surat Keputusan Kepala Puskesmas Sukaindah . Mengingat
:
1. Undang-undang RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek kedokteran 2. Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan 4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 037 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Puskesmas 5. Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 5 tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer 6. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas 7. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas 8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 63/KEP/M.PAN/2003, tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik 9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 585/Menkes/SK/V/2007 tentang Pelaksanaa Promosi Kesehatan di Puskesmas 10. Kep Menkes RI Nomor : 828 Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kab/Kota.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN UMUM
Kesatu:
Standar Pelayanan Ruang Pemeriksaan Umum pada Puskesmas Sukaindah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini;
Kedua:
Standar pelayanan pada Puskesmas Sukaindah meliputi ruang lingkup pelayanan kesehatan pasien umum;
Ketiga:
Standar pelayanan sebagaimana terlampir dalam Lampiran Keputusan ini wajib dilaksanakan oleh penyelenggara/pelaksana dan sebagai acuan dalam penilaian kinerja pelayanan oleh pimpinan penyelenggara, aparat pengawasan, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
Ketiga:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/ perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Bekasi Pada tanggal : 03 Januari 2023 KEPALA PUSKESMAS SUKAINDAH
Karmo, S.Kep NIP. 19660606 199102 1 002
Lampiran SK kepala Puskesmas Sukaindah Nomor : 0034/SK/PKM-SKI/I/2023 Tanggal : 03 Januari 2023 Tentang : Standar Pelayanan
Pemeriksaan Umum STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN UMUM NO. 1.
2.
3.
4. 5. 6.
7.
8.
9. 10.
11
12. 13.
14.
KOMPONEN
URAIAN Undang-undang No. 29 tentang Praktek Kedokteran. Dasar Hukum Permenkes No.128/Menkes/SK/II/2004 tentang Konsep Dasar Puskesmas. Peraturan Daerah kota semarang nomor 9 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Persyaratan Teknis: Persyaratan Pelayanan Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarga Persyaratan Administrasi membawa : Melakukan registrasi di Loket Pendaftaran Sistem, mekanisme, dan Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan Petugas menegakkan diagnosa prosedur Petugas melakukan terapi/ pemberian obat Proses di Ruang Pemeriksaan Umum harus dilaksanakan sesuai SOP yang sudah ditetapkan 10 menit Jangka waktu penyelesaian Tidak ada biaya Biaya/tarif Pengobatan umum Produk pelayanan Konsultasi KIR Kesehatan KIR Haji Rujukan. Masker Sarana, prasarana, dan/atau Steteskop fasilitas Handscoon Tensimeter Bed (tempat tidur) periksa Timbangan berat badan Microtoise Wastafel Senter Meja dan Kursi ATK. Dokter Umum Kompetensi Pelaksana D-III Keperawatan SPK Kepala Puskesmas Karanggetas Pengawasan Penanganan pengaduan, Kotak Saran SMS Center saran, dan masukan Email Pengaduan langsung Kepala Puskesmas Karanggetas 5 orang; terdiri dari: 1 orang Dokter Umum 2 orang Perawat D3 1 orang perawat SPK Adanya komitmen pelayanan diselenggarakan sesuai Jaminan pelayanan standar Pelaksana pelayanan memiliki SIP (Surat Ijin Jaminan keamanan dan Praktek) dan STR (Surat Tanda Registrasi) keselamatan pelayanan Pelaksanaan Pasien Safety Evaluasi kinerja Pelaksana Evaluasi Kinerja Pelaksana sesuai Permenpan No. Jumlah pelaksana
36 Tahun 2012. Monitoring dan Evaluasi setiap semester Laporan Bulanan ke DKK Purworejo Minilokakarya Puskesmas tiap bulan
Lampiran 2 : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SUKAINDAH KABUPATEN BEKASI NOMOR : TANGGAL : JAM PELAYANAN (BUKA & TUTUP RUANG PEMERIKSAAN UMUM) Senin s.d. Kamis
08.00 WIB s/d 12.30 WIB
Jumat
08.00 WIB s/d 11.00 WIB
Sabtu
08.00 WIB s/d 12.00 WIB
Kepala Puskesmas Sukaindah
Karmo, S.Kep NIP :19660606 199102 1 002