0.SK Standar Pelayanan Pemeriksaan Umum [PDF]

  • Author / Uploaded
  • linda
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR



DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS PASAR REBO



Jl. Raya Jasinga -Tenjo, Desa. Bojong Kec. Tenjo Kab. Bogor Kode Pos 16370 Telp. (021) 59760006 Email: [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PASAR REBO NOMOR : 440/ -SK/PKMPSRRB/ /20 TENTANG KEBIJAKAN DAN STANDAR PELAYANAN RUANG PEMERIKSAAN UMUM KEPALA PUSKESMAS PASAR REBO, MENIMBANG :



a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggaran pelayanan publik wajib menetapkan Standar pelayanan; b. bahwa untuk memberikan acuan dalam penilaian ukuran kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan dimaksud huruf a, maka perlu ditetapkan Standar Pelayanan Ruang Pemeriksaan Umum dengan Surat Keputusan Kepala Puskesmas Pasar Rebo Kabupaten Bogor.



MENGINGAT : a. Undang-undang RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek kedokteran b. Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan c. Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan d. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 037 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Puskesmas e. Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 5 tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer f. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 tahun 2019 tentang Puskesmas g. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas h. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 63/KEP/M.PAN/2003, tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik i. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 585/Menkes/SK/V/2007 tentang Pelaksanaa Promosi Kesehatan di Puskesmas



j. Kep Menkes RI Nomor : 828 Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kab/Kota.



MEMUTUSKAN MENETAPKAN



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PASAR REBO KABUPATEN BOGOR TENTANG STANDAR PELAYANAN RUANG PEMERIKSAAN UMUM



Kesatu:



Standar Pelayanan Ruang Pemeriksaan Umum pada Puskesmas Pasar Rebo sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini;



Kedua:



Standar pelayanan pada Puskesmas Pasar Rebo meliputi ruang lingkup pelayanan kesehatan pasien umum;



Ketiga:



Standar pelayanan sebagaimana terlampir dalam Lampiran Keputusan ini wajib dilaksanakan oleh penyelenggara/pelaksana dan sebagai acuan dalam penilaian kinerja pelayanan oleh pimpinan penyelenggara, aparat pengawasan, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik;



Ketiga:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/ perubahan sebagaimana mestinya.



DITETAPKAN : Di Pasar Rebo PADA TANGGAL : KEPALA PUSKESMAS PASAR REBO



drg. Dian Sulastri. M.kes Penata TK.1 NIP. 198203122011012004



Lampiran : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PASAR REBO KABUPATEN BOGOR NOMOR : TANGGAL : STANDAR PELAYANAN RUANG PEMERIKSAAN UMUM NO



KOMPONEN



1.



Dasar Hukum



2.



Persyaratan Pelayanan



3.



Sistem, mekanisme, dan prosedur



4.



Jangka waktu penyelesaia n Biaya/tarif Produk pelayanan



5. 6.



7.



8.



Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas



Kompetensi Pelaksana 9. Pengawasan 10. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan



URAIAN  Undang-undang No. 29 tentang Praktek Kedokteran.  Permenkes No. 128/Menkes/SK/II/2004 tentang Konsep Dasar Puskesmas. Persyaratan Teknis:  Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarga Persyaratan Administrasi membawa :  Melakukan registrasi di Loket Pendaftaran  Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan  Petugas menegakkan diagnosa  Petugas melakukan terapi/ pemberian obat  Proses di Ruang Pemeriksaan Umum harus dilaksanakan sesuai SOP yang sudah ditetapkan 10 menit



Tidak ada biaya  Pengobatan umum  Konsultasi  KIR Kesehatan  Rujukan.  Masker  Steteskop  Handscoon  Tensimeter  Bed (tempat tidur) periksa  Timbangan berat badan  Otoskop  Wastafel  Senter  Meja dan Kursi  ATK. Dokter Umum D-III Keperawatan Kepala PUSKESMAS PASAR REBO  Kotak Saran  SMS Center  Email  Pengaduan langsung Kepala PUSKESMAS PASAR



REBO 11



Jumlah pelaksana



12. Jaminan pelayanan 13. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan 14. Evaluasi kinerja Pelaksana



5 orang; terdiri dari:  1 orang Dokter Umum  3 orang Perawat S1  1 orang perawat D3 Adanya komitmen pelayanan diselenggarakan sesuai standar  Pelaksana pelayanan memiliki SIP (Surat Ijin Praktek) dan STR (Surat Tanda Registrasi)  Pelaksanaan Pasien Safety



 Evaluasi Kinerja Pelaksana sesuai Permenpan No. 36 Tahun 2012.  Monitoring dan Evaluasi setiap semester  Minilokakarya Puskesmas tiap bulan



Lampiran 2 : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PASAR REBO KABUPATEN BOGOR NOMOR : TANGGAL : JAM PELAYANAN (BUKA & TUTUP RUANG PEMERIKSAAN UMUM) Senin s.d. Kamis



08.00 WIB s/d 12.30 WIB



Jumat



08.00 WIB s/d 11.00 WIB



Sabtu



08.00 WIB s/d 12.00 WIB