13 0 217 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KESEHATAN PUSKESMAS PANCA Jl. Panca RT 03 RW 04 Desa Nagrak Kecamatan Pacet 40385 e-mail : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUKESMAS PANCA Nomor : 440/
/SK/PNC/I/2019
TENTANG STERILISASI PERALATAN MEDIS KEPALA PUSKESMAS PANCA, Menimbang
: a. Bahwa untuk menjamin peningkatan mutu layanan klinis puskesmas Panca maka perlu dilakukan penetapan sterilisasi peralatan Medis; b. Bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a diatas, maka perlu menetapkan keputusan Kepala Puskesmas Panca tentang sterilisasi peralatan medis. Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Peratuaran
Menteri
125/Menkes/SK/II/2004
Kesehatan tentang
RI
No
kebijakan
dasar
Puskesmas 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang standar peralatan puskesmas 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
MEMUTUSKAN : Menetapkan
: KEPUTUSAN
KEPALA
PUSKESMAS
PANCA
TENTANG
STERILISASI PERALATAN MEDIS DI PUSKESMAS PANCA KESATU
: Sterilisasi peralatan medis
telah dilakukan di Puskesmas
Panca oleh petugas dimasing-masing ruang Tindakan, Ruang Pemeriksaan Umum, dan Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut.
1
KEDUA
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terjadi perubahan dan atau terdapat kesalahan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Bandung Pada tanggal
: 7 Januari 2019
KEPALA PUSKESMAS PANCA,
SURYA FREDI
2
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PANCA NOMOR
: 440/
/SK/PNC/I/2019
TENTANG
: STERILISASI PERALATAN MEDIS DI PUSKESMAS PANCA
NAMA PETUGAS PENANGGUNG JAWAB STERILISASI PERALATAN MEDIS DIMASINGMASING RUANGAN PELAYANAN :
NO
NAMA PETUGAS
RUANGAN
KET
PELAYANAN 1. 2. 3. 4 5 6 7 8 9
KEPALA PUSKESMAS PANCA,
SURYA FREDI
3