22 0 114 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SUMBA TIMUR
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS KAMBANIRU Jln. Umbu Taranggaha, Kambera, Sumba Timur – NTT e-mail: [email protected] Kode Pos: 87 114
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KAMBANIRU NOMOR: /PKM-KN/TU/SK/I/2016 TENTANG STERILISASI PERALATAN MEDIS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS KAMBANIRU, Menimbang : a. bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan di Puskesmas Kambaniru secara efektif dan efisien perlu disusun bukti pelaksanaan sterilisasi peralatan medis ; b. bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada poin a , agar pelaksanaan dapat berdayaguna maka perlu ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Puskesmas Kambaniru ; Mengingat
: 1. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 5. Pedoman Sterilisasi Alat Medis.
MEMUTUSKAN: Menetapkan
:
Kesatu
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KAMBANIRU TENTANG STERILISASI PERALATAN MEDIS. : Kegiatan pelayanan dilaksanakan sebagaimana tersebut
Kedua
dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari keputusan ini. Bukti pelaksanaan pelaksanaan sterilisasi peralatan yang perlu di sterilkan yang digunakan sebagai pedoman dalam Ketiga
memberikan pelayanan kepada masyarakat di puskesmas. : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terjadi kekeliruan dalam penetapannya akan diadakan perbaikan.
Ditetapkan di Pada tanggal
: KAMBANIRU : Januari 2016
KEPALA PUSKESMAS KAMBANIRU,
SARLIN ATANDEMA ANANGGIA
Tembusan: 1. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Timur di Waingapu 2. Arsip