SK Sterilisasi Alat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA PEMATANGSIANTAR



DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS RAMI Jalan Medan Simpang Kerang KM. 4,5 Pematangsiantar 21137 Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS RAMI KOTA PEMATANGSIANTAR



NOMOR :



/ / SK / AKR / I / 2018



TENTANG MEMISAHKAN ALAT YANG BERSIH DAN ALAT YANG KOTOR,STERILISASI ALAT,PERALATAN YANG MEMBUTUHKAN PENANGANAN KHUSUS DAN PENEMPATAN ALAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS RAMI



Menimbang



:



a.



b.



bahwa untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja di puskesmas Rami dan membantu proses pemeriksaan pasien dipuskesmas maka semua peralatan yang digunakan dipuskesmas Rami harus sudah dalam keadaan siap untuk digunakan, jika ada peralatan yang membutuhkan perawatan lebih lanjut (tidak siap pakai) harus diatur mekanisme pengelolahannya mencegah terjadinya kerusakan pada alat, maka perlu diatur mekanisme penempatan alat bagi alat-alat yang membutuhkan persyaratan khusus peletakannya; bahwa untuk mencegah terjadinya infeksi dan membantu proses pemeriksaan pasien di puskesmas Rami maka semua peralatan yang digunakan dipuskesmas Rami harus dikelola secara baik mekanisme pengelolaan alat yang perlu disterilkan;



c.



bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir (a) dan (b) di atas maka perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Rami



tentang



memisahkan alat yang bersih dan kotor, sterilisasi alat, peralatan yang membutuhkan penanganan khusus dan penempatan alat di Puskesmas Rami; Mengingat



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36



Tahun 2009



tentang kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 002/MENKES/SK/1/2009 tentang pelayanan publik unit pelaksanaan teknis dilingkungan Departemen Kesehatan; 4



Peraturan Menteri Kesehatan Repoblik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1204/Menkes/SK/X/ tentang Pengolahan Alat Medis



MEMUTUSKAN:



Menetapkan



:



KEPUTUSAN



KEPALA



PUSKESMAS



RAMI



TENTANG



MEMISAHKAN ALAT YANG BERSIH DAN ALAT YANG KOTOR, STERILISASI PENANGANAN



ALAT,



PERALATAN



KHUSUS



DAN



YANG



MEMBUTUHKAN



PENEMPATAN



ALAT



DI



PUSKESMAS RAMI. Kesatu



:



Semua peralatan yang membutuhkan perawatan yang lebih lanjut wajib dilakukan perbaikan atau perawatan sebelum digunakan.



Kedua



:



Kepala Puskesmas Rami bertanggung jawab terhadap perbaikan perawatan peralatan agar siap digunakan dengan bekerjasama dengan berbagai pihak untuk melakukan perbaikan atau perawatan.



Ketiga



:



Semua peralatan yang membutuhkan penempatan khusus wajib ditempatkan sesuai persyaratan yang telah ditentukan.



Keempat



Semua alat yang perlu disterilisasi wajib disterilkan sesuai dengan standart operasional pelayanan ( SOP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.



Kelima



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/ perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkandi



: Pematangsiantar



Pada Tanggal :



KEPALA UPTD PUSKESMAS RAMI, KOTA PEMATANGSIANTAR



YANTI M. NAPITUPULU



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS RAMI NOMOR : TENTANG : MEMISAHKAN ALAT YANG BERSIH DAN ALAT YANG KOTOR, STERILISASI ALAT, PERALATAN YANG MEMBUTUHKAN PENANGANAN KHUSUS DAN PENEMPATAN ALAT DI PUSKESMAS RAMI



MEMISAHKAN ALAT YANG BERSIH DAN ALAT YANG KOTOR, STERILISASI ALAT, PERALATAN YANG MEMBUTUHKAN PENANGANAN KHUSUS DAN PENEMPATAN ALAT DI PUSKESMAS RAMI



1. Petugas mencuci tangan sesuai dengan protap. 2. Petugas menggunakan sarung tangan disposable. 3. Setelah pemakaian alat, cuci dengan sabun pada air mengalir, jika perlu gunakan sikat untuk mengangkat kotoran yang sulit hilang, lalu rendam dengan larutan khlorin 0,5 % dalam baskom selama 10 menit. 4. Petugas mengangkat peralatan dengan menggunakan sarung tangan, membilas dengan air mengalir dan mengeringkan dengan menggunakan lap kering dan bersih. 5. Petugas memisahkan alat yang membutuhkan tindakan sterilisasi dan alat yang hanya digunakan dalam keadaan bersih. 6. Petugas menempatkan alat dalam wadah tertutup berbahan dasar stainless dan dilakukan sterilisasi dengan keadaan tutup terbuka. 7. Petugas melakukan desinfektan pada alat yang tidak membutuhkan sterilisasi dengan alkohol 70%, lalu menempatkan alat tersebut pada alat khusus dan bisa langsung diletakkan di lemari medis.



KEPALA UPTD PUSKESMAS RAMI,



YANTI M NAPITUPULU