SK Tanggap Bencana [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN KECAMATAN SARADAN



KEPALA DESA KLUMUTAN Jl. Diponegoro, No. 01 Tlp. – Klumutan 63155



KEPUTUSAN KEPALA DESA KLUMUTAN KECAMATAN SARADAN KABUPATEN MADIUN NOMOR : 411.31/20/402.413.06/2019 TENTANG PEMBENTUKAN TIM SIAGA BENCANA DESA DESA KLUMUTAN KECAMATAN SARADAN KABUPATEN MADIUN TAHUN 2019 Menimbang



:



a.



bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang siap siaga terhadap bencana dan terkoordinasi setiap upaya penanggulangan bencana berbasis masyarakat di desa Klumutan , perlu dibentuk Tim Siaga Bencana Desa ( TSBD ) ; b. bahwa wilayah Desa Klumutan memiliki letak geografis yang memungkinkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah ; c. bahwa mengingat kondisi wilayah yang rawan bencana dan perlunya melindungi warga dari ancaman bencana , maka perlu disusun rencana aksi untuk mengurangi resiko bencana ; d. bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksuds huruf a diatas maka dipandang perlu menetapkan keputusan Kepala Desa Klumutan, Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun tentang pembentukan TIM SIAGA BENCANA DESA ( TSBD ) tahun anggaran 2019



Mengingat



:



1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang pengelolaan Lingkungan Hidup ; 2. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah menjadi Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005; 3. Undang – Undang Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana ; 4. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah ; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggara Penanggulangan Bencana .



Menetapkan



:



MEMUTUSKAN



KESATU



: Membentuk TIM SIAGA BENCANA DESA ( TSBD ) sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.



dengan Susunan Personalia



KEDUA



: Tugas Tim Siaga Bencana Desa ( TSBD ) sebagaimana diktum kesatu adalah : 1. Menghidupkan kembali kearifan lokal dalam rangka upaya Mengurangi Resiko Bencana; 2. Menyusun Rencana Aksi di tingkat desa bersama Unsur lembaga desa, pemerintah desa, BABINSA, BABINKAMTIBMAS dan berkoordinasi dengan BPBD ; 3. Melakukan kampanye kesadaran, kesiapsiagaan dan kemandirian kepada masyarakat dalam menghadapi resiko bencana ; 4. Melakukan pemantauan dan memberikan saran terhadap aktivitas pengelolaan dan / atau memanfaatkan sumber daya alam dan lingkungan oleh masyarakat kelurahan yang berpotensi menimbulkan bencana ; 5. Berpartisipasi dalam penyelenggaraan dan pengawasan Pengurangan Resiko Bencana.



KETIGA



: Masa kerja Tim Siaga Bencana Desa ( TSBD ) Klumutan kecamatan Saradan kabupaten



KETIGA KEEMPAT



Madiun sejak ditetapkanya keputusan ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 Segala biaya yang timbul akibat ditetapkanya kepurusan ini dibebankan pada sumber dana yang syah dan tidak mengikat ; : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila terjadi kekeliruan dikemudian hari akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Desa Klumutan Pada tanggal 16 November 2019 KEPALA DESA KLUMUTAN



AGUS PROKLAMANTO



LAMPIRAN I



:



Keputusan Kepala Desa Klumutan Nomor : 411.31/20/402.413.06/2019 Tanggal : 16 Nopember 2019



TIM SIAGA BENCANA DESA KLUMUTAN KECAMATAN SARADAN KABUPATEN MADIUN NO. 1



NAMA 2



ALAMAT 3



1.



MARYONO



BRUWOK



2.



YOGA



BRUWOK



3.



TARNAIM



BRUWOK



4.



HERU SUTOPO



BRUWOK



5.



KHOIRUL



BRUWOK



6.



EKO ARIANTO



BANGKLE



7.



JOKO SANTOSO



BANGKLE



8.



EKO PRASETYO



BANGKLE



9.



RISMA



BANGKLE



10.



YASIN



BANGKLE



11.



DINAR WICAKSONO



SUMBERAN



12.



NYAMAN



SUMBERAN



13.



AINUL YAKIN



SUMBERAN



14.



NARTO



SUMBERAN



15.



SURYA PUTRIANI



SUMBERAN



16.



SUKADI



PRANTI



17.



WARNO



PRANTI



18.



ANDI ANSYAH



PRANTI



19.



LAILA RIZKI ANDHINI



PRANTI



20.



SUWARDI



PRANTI



21.



MAHARANI



PRANTI



22.



SUWARDI



PRANTI



23.



KARMAWAN



MEGURUN



24.



SUPONO



MEGURUN



25.



GUDIONO



MEGURUN



26.



MARGONO



MEGURUN



27.



SUHARNO



JOBLANGSAMBI



28.



ANANG



JOBLANGSAMBI



29.



SUTRISNO



JOBLANGSAMBI



30.



WIWIN PRATIWI



JOBLANGSAMBI



KEPALA DESA KLUMUTAN



AGUS PROKLAMANTO