SK Tenaga Ahli 2o21 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • ade
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUPATI KLUNGKUNG PROVINSI BALI KEPUTUSAN BUPATI KLUNGKUNG NOMOR 194/24/HK/2021 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA AHLI BANGUNAN GEDUNG KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN ANGGARAN 2021 BUPATI KLUNGKUNG, Menimbang : a. bahwa untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Bupati dan Perangkat Daerah dalam melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan perlu adanya tenaga ahli; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Bangunan Gedung Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2021; Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di



Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 546); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3); 6. Peraturan Bupati Klungkung Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2016 Nomor 35) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 86 tahun 2020 tentang Perubahan Kedia Atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2021 Nomor 5) ; 7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; 8. Keputusan Bupati Klungkung Nomor 346/23/HK/2020 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2021.



MEMUTUSKAN : Menetapkan: KESATU



:



KEDUA



:



KETIGA



:



Mengangkat Tenaga Ahli Bangunan Gedung Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. Tenaga Ahli Bangunan Gedung Kabupaten Klungkung sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu terdiri dari : a. Tenaga Ahli Bidang Arsitektur; b. Tenaga Ahli Bidang Struktur dan Konstruksi ; c. Tenaga Ahli Bidang Mekanikal, Elektrikal, Plumbing (MEP); dan d. Tenaga Ahli Bidang Perencanaan Wilayah dan Lingkungan. Tenaga Ahli Bidang Arsitektur, Struktur dan Konstruksi, Mekanikal, Elektrikal, Plumbing (MEP), dan Perencana Wilayah dan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d



KELIMA



:



KEENAM



:



berperan sebagai anggota Tim Ahli Profesi Kabupaten Klungkung yang mempunyai tugas sebagai berikut : a. Memberikan arahan dalam penyelenggaraan bangunan gedung b. Memberikan penilaian dan menetapkan peringkat bangunan gedung hijau c. Memberikan dukungan dalam pelaksanaan perijinan bangunan gedung d. Bertanggung jawab dan melaporkan segala pelaksanaan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundangundangan Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung. Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 4 Agustus 2021 Ditetapkan di Semarapura pada tanggal 16 Agustus 2021 BUPATI KLUNGKUNG,



I NYOMAN SUWIRTA



Keputusan ini disampaikan kepada Yth. : 1. Ketua DPRD Kabupaten Klungkung di Semarapura; 2. Para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Klungkung di Klungkung. 3. Yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. LAMPIRAN : KEPUTUSAN BUPATI KLUNGKUNG NOMOR : 194/24/HK/2021 TANGGAL : 16 Agustus 2021 TENTANG : PENGANGKATAN TENAGA AHLI BANGUNAN GEDUNG KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN ANGGARAN 2021 No.



NAMA



1



Dr. Ir. Ngakan Ketut Acwin Dwijendra, ST., MA., IPU., ASEAN Eng. Dr. Ir. I Made Oka Widyantara, ST., MT., IPM., ASEAN Eng



2 3 4 5



Dr. Ir. I Dewa Gede Agung Diasana Putra, ST., MT Dr. Ir. Anak Agung Gede Agung Yana, ST., MT Mohamad Dieng Mahardika, S.Ds., M.Si



UNSUR AKADEMISI (Ahli Arsitektur) AKADEMISI (Ahli Mekanikal Elektrikal Plumbing/ MEP) AKADEMISI (Ahli Arsitektur) AKADEMISI (Ahli Struktur dan Konstruksi) AKADEMISI (Ahli Perencanaan Wilayah dan Lingkungan)



JABATAN DALAM TIM KETUA



HONORARIUM



SEKRETARIS



Rp.4.000.000



ANGGOTA



Rp.4.000.000



ANGGOTA



Rp.4.000.000



ANGGOTA



Rp.4.000.000



Rp.4.000.000



BUPATI KLUNGKUNG,



I NYOMAN SUWIRTA