12 0 264 KB
PEMERI NTAH KAB UPATEN TEGAL DINAS KESEHATAN UPTD. PUSKESMAS BUMIJAWA Alamat : Jln. Raya Bumijawa No 197 KP 52466
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BUMIJAWA NOMOR : 050/04/1178 /2017 TENTANG TIM THERAPEUTIK FEEDING CENTER ( TFC ) /PUSAT PEMULIHAN GIZI (PPG ) DI UPTD PUSKESMAS BUMIJAWA Menimbang
: a. Bahwa masih adanya kasus gizi buruk sangat kurus dan kasus gizi buruk dibawah – 3SD maka perlu dilaksanakan pelayanan Pemulihan Gizi Buruk secara terpadu b. Bahwa untuk mendukung rencana dan pelaksanaan pelayanan Pemulihan Gizi buruk melalui Pusat Pemulihan Gizi buruk (PPG ) atau Therapeutik feeding center (TFC )di UPTD Puskesmas bumijawa c. bahwa sehubungan dengan butir a tersebut di atas Perlu ditetapkan TIM Therapeutik Feeding centre ( TFC ) /PPG dengan Keputusan Kepala Puskesmas.
Mengingat
: 1. Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 2. Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 3. Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia, Nomor
544/Menkes/SK/VI/2008 tentang Standar Prosedur Pelayanan Publik di Lingkungan Departemen Kesehatan. 5. Keputusan
Menteri
Kesehatan
828/Menkes/SK/IX/2008
tentang
Operasional
Republik
Indonesia, Nomor
Petunjuk
Teknis
Standar
Pelayanan MinimaL Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota. 6. Peraturan Negara
Menteri No
Negara
Pendayagunaan Aparatur
Per/20/M.PAN/04/2006
tentang
Pedoman
Penyusunan Standard Pelayanan Publik. 7. Peraturan menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang pelayanan Kesehatan Era jaminan Kesehatan nasional 8.
Keputusan
Kepala
050/04/20/2015
Dinas
Kesehatan
tentanfg
Penetapan
Puskesmas di Kabupaten Tegal
Kabupaten
Tegal
Pel;aksanaan
nomor
akreditasi
MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BUMIJAWA TENTANG TIM TFC/PPG
Kesatu
: Uraian Tugas dan Struktur Tim TFC/PPG UPTD Puskesmas Bumijawa sebagaimana terlampir pada Keputusan ini
Kedua
: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/ perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan : Bumijawa Pada tanggal: 7 agustus 2017 Kepala Puskesmas Bumijawa
Ida Barru Fitriyah
Lampiran : Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Bumijawa Tanggal Nomor
: 7 Agustus 2017 : 050/04/1178/2017
STRUKTUR TIM THERAPEUTIK FEEDING CENTRE (TFC )/ PUSAT PEMULIHAN GIZI UPTD PUSKESMAS BUMIJAWA NO NAMA 1 dr Ida barru Fitriyah
JABATAN Pembina
URAIAN TUGAS Bertanggung jawab atas tim TFC Memantau jalannya pelaksanaan TFC Bersama-sama tim TFC meningkatkan mutu pelayanan TFC Sebagai fasilitator TFC puskesmas dengan lintas sektor, lintas program dan masyarakat. Bersama Tim bertanggung jawab terhadap pembinaan CFC di tingkat Desa Bertanggung jawab meningkatkan mutu pelayanan TFC. Bertanggung jawab terhadap kegiatan TFC. Mengatur anggota tim dalam penyelenggaraan kegiatan TFC. Melaksanakan pelayanan medis bagi pasien gizi buruk dan pasien rawan gizi lainnya.
2
dr. Muhammad Afwan
Ketua
3 4 5 6 7
Rukhani, AMG Masturoh, S.Kep Nurul Hikmah H, Amd.Keb Eko Kurniawan, A.Farm Sholikah P.A, AMd.AK
Nutritionist Perawat Programmer Anak Farmasi Loboratorium
8
Nurhayati
Kader
9
Sri Mujiasih
Kader
Melaksanakan Antropometri
10
Siti Munikoh
Kader
Melaksanakan Pencatatan dan Pengisian hasil
Melaksanakan asuhan gizi Melaksanakan asuhan keperawatan Melaksanakan stimulasi deteksi dini tumbuh kembang anak gizi buruk Pelayanan obat-obatan Pemeriksaan laboratorium Melaksanakan Antropometri
antropometri 11
Sekhatun
Kader
Melaksanakan Pencatatan dan Pengisian hasil antropometri
12
setiyati
Kader
Membantu pelaksanaan Demo PMT dan edukasi PHBS