11 0 111 KB
PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON
DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS DTP BEBER Jl. Jenderal Sudirman No. 53 Desa Beber KM 13 Cirebon.Telp. 0232-8895252-Hotline SMS : 087713313312 Webset: www.pkmbeber.cirebonkab.go.id.E-mail: [email protected] BEBER - 45172
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS DTP BEBER Nomor : 440/015/PKM.BBR/I/2018 TENTANG PEMBENTUKAN TIM ASUHAN GIZI / TEURAPETIK FIDING CENTRE DI UPT PUSKESMAS DTP BEBER KEPALA UPT PUSKESMAS DTP BEBER,
Menimbang
: a. bahwa tim asuhan gizi ( TFC ) merupakan tim fungsional yang mengkoordinasikan penyelenggaran asuhan
gizi
mulai
perencanaan,
pelaksanaan,
pemantauan dan evaluasi; b. bahwa tim asuhan gizi bertugas menyelenggarakan pelayanan gizi paripurna kepada pasien terutama yang membutuhkan terapi gizi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada poin a dan b perlu menetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas DTP Beber tentang Pembentukan Tim Asuhan Gizi (TFC); Mengingat
: 1. Undang-Undang
Republik
Indonesia,
Nomor
36
Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-undang Republik Indonesia,
Nomor
36
Tahun 2014, tentang Tenaga kesehatan; 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; 4. Undang-Undang Nomor 75 Tahun 2014 tentang Kesehatan; 5. Kementerian Kesehatan RI, Pedoman Proses Asuhan Gizi Terstandar, 2014; 6. Kementerian Kesehatan RI, Dirjen Bina Gizi dan KIA, Pedoman Pelayanan Gizi di Puskesmas, 2014;
MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS DTP BEBER TENTANG PEMBENTUKAN TIM ASUHAN GIZI ( TFC ) DI UPT PUSKESMAS DTP BEBER.
KESATU
: Menetapkan tim asuhan gizi ( TFC ) yang terdiri dari :
dokter, gizi dan bidan. KEDUA
KETIGA
: Tim asuhan gizi ( TFC ) antara lain : a. Dokter 1. Bertanggung jawab dalam aspek gizi yang terkait dengan keadaan klinis diagnosa masalah gizi pasien. 2. Menentukan diet pasien bersama petugas gizi 3. Meberikan penjelasan kepada pasien tentang peranan terapi diet. 4. Merujuk pasien untuk konseling dan terapi gizi. b. Petugas gizi 1. Mengkaji status gizi pasien berdasarkan data rujukan 2. Melakukan anamnesa riwayat diet pasien 3. Menerjemahkan rencana diet ke dalam bentuk makanan yang disesuaikan dengan kebiasaan makan. 4. Memberikan penyuluhan dan konseling gizi pada pasien dan keluarga. 5. Mengevaluasi stautus gizi pasien. c. Perawat dan Bidan 1. Melakukan kerja sama dengan dokter dan petugas gizi dalam memberikan pelayanan gizi kepada pasien. 2. Membantu pasien pada waktu makan. 3. Bersama dengan petugas gizi memantau masalah yang berkaitan dengan asuhan gizi kepada pasien. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya maka akan diadakan pembetulan sebagaiman mestinya; Ditetapkan di : Beber Pada Tanggal : 02 Januari 2018 KEPALA UPT PUSKESMAS DTP BEBER,
HAERIA Ditetapka di : Dukupuntang Pada Tanggal : 1 Februari 2018
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS DTP BEBER NOMOR : 440/012/PKM.BBR/I/2018 TANGGAL
: 02 JANUARI 2018
TENTANG
: PEMBENTUKAN TIM ASUHAN GIZI ( TFC ) DI UPT PUSKESMAS DTP BEBER.
KEBIJAKAN ASUHAN GIZI DI UPT PUSKESMAS DTP BEBER
Kebijakan asuhan gizi berada dibawah Unit Gizi meliputi : 1. Penatalaksanaan diet diabetes mellitus 2. Penatalaksanaan diet lambung 3. Penatalaksanaan diet penyakit 4. Penatalaksanaan diet jantung 5. Penatalaksanaan diet asam urat (Gout) 6. Penatalaksanaan diet rendah garam 7. Penentuan kalori anak 8. Penentuan kalori dewasa
Ditetapkan di : Beber Pada Tanggal : 02 Januari 2018 KEPALA UPT PUSKESMAS DTP BEBER,
HAERIA