SK Tim Akreditasi 2020 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • rini
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BUTON UTARA DINAS KESEHATAN PUSKESMAS KULISUSU Jl. Gaumalanga No. 1 Kel, Lipu Kec. Kulisusu SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KULISUSU KABUPATEN BUTON UTARA Nomor: 900 / / / 2020 TENTANG PEMBENTUKAN TIM AKREDITASI PUSKESMAS KULISUSU TAHUN 2020 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA



KEPALA PUSKESMAS KULISUSU Menimbang



:



a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan, puskesmas wajib melakukan prosedur akreditasi b. Bahwa sehubungan dengan a tersebut diatas maka perlu membentuk tim akreditasi Puskesmas Kulisusu yang ditetapkan dengan keputusan kepala Puskesmas Kulisusu



Mengingat



:



1. Undang – undang Repoblik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang pusat kesehatan masyarakat 3. Permenkes No 46 Tahun 2015 tentang akreditasi puskesmas Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter, dan tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi 4. Kepmenkes No 46 tentang Renstra Kemenkes 2015- 2019 5. Standar Akreditasi Puskesmas, Direktoral Bina Upaya Kesehatan



Dasar,



Direktorat



Jendral



Bina



Upaya



Kesehatan, Kementrian Kesehatan RI tahun 2014 6. Pedoman



penyusunan



dokumen



akreditasi



fasilitas



kesehatan tingkat pertama, Direktoral Jendral Bina Upaya Kesehatan , Direktorat Bina Upaya Kesehatan Dasar, tahun 2015 7.



MEMUTUSKAN: Menetapkan



:



KEPUTUSAN TENTANG



KEPALA



PUSKESMAS



PENETAPAN



TIM



KULISUSU AKREDITASI



PUSKESMAS KULISUSU



Pertama



:



Keputusan Kepala Puskesmas Kulisusu tentang Penetapan Tim Akreditasi Puskesmas Kulisusu bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Akreditasi Puskesmas Kulisusu



Kedua



:



Menetapkan uraian tugas masing-masing Tim Akreditasi Puskesmas



Kulisusu



dan



bertanggung



jawab



terhadap



penerapan dokumen akreditasi yang disusun baik terhadap Petugas maupun pasien Puskesmas Kulisusu. Tercantum dalam lampiran keputusan ini. Ketiga



:



Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila terdapat kekeliruan di dalamnya, akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Lipu Pada tanggal : Januari 2020 Kepala Puskesmas Kulisusu



LA DJUMADIL AKHMAD TIU NIP : 19800401 200604 1 021



Tembusan Yth : 1 Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Utara di Buranga; 2 Arsip



Lampiran: SK Tim Persiapan Akreditasi Puskesmas Kulisusu Bab I : Penyelenggara Pelayanan Puskesmas (PPP) 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Waode Zamni , AMK Indriati, S.Kep Nur Arfiani, Amd.Keb Sitti Sartina, Amd.Keb Leni Sunarti, AMK Ld Musrin, S.Kep Felly Heriani, Amd.Keb



8. Evi Yuliana, A.Md. Keb 9. Yani Lamao, A.Md. Keb 10. Wa Ode Miranti, A.Md.Keb 11.



Bab II : Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP) 1. 2. 3. 4. 5.



Waode Yuli Indriani, SKM Wa Kasni, Amd.Kep Nurhaida, AMK Tantri Sawetri, AMG Nur Aisyah Ismail, AMKL



6. Hardiansyah Hamid Ode, AMK 7. Selvina 8. Yani Lamao 9. Irsan, Amd.Kep 10. Asis Ardianto 11.



Bab III : Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP) 1. 2. 3. 4. 5. 6.



7. 8. 9. 10. 11.



Rini Mulyasari AMK Indrawati Armin, Amd.Kep Rita , S.Kep Nurianti, Amd.Keb Wa Ode Musriati, S.Kep Ratna Trilestari



Nurlela Nelis, S.Kep, Ns Nirwati, AMK Wa Ode Arniati



Bab IV: PROGRAM PUSKESMAS YANG BERORIENTASI SASARAN (PPBS) 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Rila Sasmirani Andereson, Amd. Kep Murnain, Am.Keb Armayasari, AMK Opi Pratiwi, A.Md.Keb Iswan, SKM



7. Marlia 8. Wd Hermin Ranti 9. Minarni, Amd.Keb 10. Rawati, AMK



Bab V : KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN PROGRAM PUSKESMAS (KMPP) 1. 2. 3. 4. 5.



Ernawati, AMKG Angun Fibriani Haerullah, AMK Iif Fitria, AMKG Dito Rahman Salam



6. Endriani, AMKG 7. Hilda Yuniarti, S.Tr.Keb 8. Hasriani, Amd.Kep 9. Darmayanti 10. Riana



Bab VI: SASARAN KINERJA DAN MDGS (SKM) 1. 2. 3. 4.



Liana, SKM Sri Isana, AMK Yuli Andriani, Am.Keb Nur Magrianti, A.Md. Keb



5. Anri Raeni, A.Md. Keb 6. Ramadhan Nur Fitri 7. Evi Syahputri



Bab VII: LAYANAN KLINIS YANG BERORIENTASI PASIEN (LKBP) 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Sitti Harming, S.Kep Ardin, S.Kep Ilham Syahiko Imama, S.Fis.Ftr Fitriati, AMK Nisra, AMK Ratni Sry Wahyuni, Amd.Kep Yosna,



8. 9. 10. 11. 12. 13.



Asrifin, AMK Harni, AMK Wa Ode Arniati Iman Surianto, Amd.Kep Juliana Melisa Ns. Salna Ferianti



Bab VIII: MANAJEMEN PENUNJANG LAYANAN KLINIS (MPLK) 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Sitti Al Aliatin,S.Si, Apt Heliani, SKM Suwardin, AMAK Irayana Aslina Satrina Ld Alfajarudin, SKM



8. Sitti Asmawati 9. Rahmat Udin, AMF 10. Sisilia, Amd.Keb



Bab IX : PENINGKATAN MUTU KLINIS DAN KESELAMATAN PASIEN (PMKP) 1. 2. 3. 4. 5.



Marlianti, Am.Keb Hasnur, SKM Rasmiati, Amd,Keb Eva Rosdiana Yuliati Latif, AMK



6. 7. 8. 9. 10.



Irjana, Gusniarti Jumria Mustika Sari Ld Adwiatman Abdiman Jaya



Mengetahui, Kepala Puskesmas Kulisusu



LA Djumadil Akhmat Tiu, SKM NIP. 19800401 200604 1 021



PEMERINTAH KABUPATEN BUTON UTARA DINAS KESEHATAN PUSKESMAS KULISUSU Jl. Gaumalanga No. 1 Kel, Lipu Kec. Kulisusu, email :[email protected] TIM AKREDITASI TINGKAT PUSKESMAS KULISUSU Ketua I Ketua II Sekretari



: LA DJUMADIL AKHMAD TIU, SKM : dr. ALSHARIN MANGGALA PUTRA SARIF : LA ODE DIRMAN, AMK



1. Pokja I (Penyelenggara Manajemen Puskesmas) Ketua



: LA ODE DIRMAN, AMK



Sekretaris : WD YULI INDRIANI, SKM



Anggota



: BAB. I



:



BAB. II



:



BAB. III



:



2. Pokja II (Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat Puskesmas) Ketua : RACHMAT ASHAR Sekretaris : Rila Sasmirani, S.Gz Anggota : BAB. IV : BAB. V : BAB. VI : 3. Pokja III (Penyelenggaraan Pelayanan Klinis/Upaya Kesehatan Perorangan)



Ketua Sekretaris Anggota



: dr. Alsyahrin Manggala Putra Sarif : Rasmiati, Amd.Keb : BAB. VII : BAB. VIII



: Ditetapkan di : Kulisusu Pada Tanggal : 27 Januari 2020. Kepala UPTD Puskesmas Kulisusu,



La Djumadil Akhmat Tiu, SKM NIP 19800401 200604 1 021



PEMERINTAH KABUPATEN BUTON UTARA DINAS KESEHATAN PUSKESMAS KULISUSU Jl. Gaumalanga No. 1 Kel, Lipu Kec. Kulisusu, email :[email protected] TUGAS TIM AKREDITASI UPTD PUSKESMAS TUGAS POKOK Tugas pokok tim akreditasi adalah merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi peningkatan mutu puskesmas melalui proses akreditasi puskesmas. Proses Akreditasi Puskesmas merupakan rangkaian aktivitas terpadu untuk meningkatkan mutu puskesmas berdasarkan standar akreditasi puskesmas yang berlaku.



Proses



dimaksud



meliputi



diseminasi/



sosialisasi,



brainstorming/pendahuluan, penyusunan dokumen, sosialisasi dokumen, penerapan standar akreditasi, evaluasi kepatuhan terhadap standard an dokumen, dan lain-lain yang diperlukan untuk meningkatkan mutu puskesmas. Dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan di Puskesmas dapat dibedakan sebagai berikut :



A.



Penyelenggaraan Manajemen Puskesmas 1.



Kebijakan Kepala Puskesmas / Fasilitas Pelayanan Tingkat Pertama



2.



Rencana Lima Tahunan Puskesmas



3.



Pedoman / manual mutu



4.



Pedoman / panduan tehnis yang terkait dengan manajemen



5.



Standar Prosedur Operasional (SPO)



6.



Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP), Rencana Usulan Kegiatan (RUK) dan Rencana Pelaksanaan kegiatan (RPK)



7.



B.



Kerangka Acuan Kegiatan



Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat Puskesmas 1.



Kebijakan Kepala Puskesmas



2.



Pedoman untuk masing-masing upaya kesehatan masyarakat



3.



Standar Prosedur Operasional (SPO)



4.



Rencana Tahunan untuk masing-masing UKM



5.



Kerangka Acuan Kegiatan untuk tiap-tiap UKM



C.



Penyelenggaraan pelayanan klinis / upaya kesehatan perorangan 1.



Kebijakan tantang pelayanan klinis



2.



Standar Prosedur Operasional (SPO) klinis



3.



Pedoman Pelayanan Klinis



4.



Kerangka Acuan terkai dengan Program / Kegiatan Pelayanan Klinis dan Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien



URAIAN TUGAS Ketua akreditasi



: Mengkoordinasikan tugas Tim Akreditasi dalam melaksanakan proses Puskesmas.



Sekretaris



: Menyiapkan, membuat dan mengarsipkan dokumen yang dibutuhkan dalam melaksanakan proses akreditasi.



Pokja I Ketua



: Mengkoordinasikan tugas dalam rangka melaksanakan proses akreditasi pada bagian penyelenggaraan manajemen puskesmas.



Sekretaris



: Mengarsipkan dokumen akreditasi pada bagian penyelenggaraan manajemen puskesmas serta mengerjakan dokumen master Bab I, II dan III.



Anggota



: Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi standar akreditasi puskesmas



pada : Bab I.



Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP)



Bab II.



Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP)



Bab III.



Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP)



Pokja II Ketua



:



Mengkoordinasikan tugas dalam rangka melaksanakan proses akreditasi pada bagian penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat puskesmas



Sekretaris



:



Mengarsipkan dokumen akreditasi pada bagian penyelenggaraan upaya kesehatan



masyarakat puskesmas serta mengerjakan



dokumen master Bab IV,V,dan VI Anggota : Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi standar akreditasi puskesmas pada : Bab IV. Upaya Kesehatan Masyarakat yang Berorientasi Sasaran (UKMBS) Bab V. Bab VI.



Kepemimpinan dan ManajemenUpaya Kesehatan Masyarakat(KMUKM) Sasaran Kerja dan MDG’s (SKM)



Pokja III Ketua



: Mengkoordinasikan tugas dalam rangka melaksanakan proses akreditasi pada bagian penyelenggaraan pelayanan klinis/upaya kesehatan perorangan



Sekretaris



: Mengarsipkan dokumen akreditasi pada bagian penyelenggaraan pelayanan



klinis / upaya kesehatan perorangan serta mengerjakan



dokumen master Bab VII,VIII,dan IX Anggota : Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi standar akreditasi puskesmas pada : Bab VII.



Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP)



Bab VIII.



Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK)



Bab IX.



Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP) Ditetapkan di : Kulisusu Pada Tanggal : Januari 2020. Kepala UPTD Kulisusu,



Puskesmas



La Djumadil Akhmat Tiu, SKM NIP. 19800401 200604 1 021