SK Tim Casemix 2020 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA MAKASSAR



RSUD KOTA MAKASSAR



KEPUTUSAN DIREKTUR Nomor : /RSUD-MKS/I/2020 TENTANG PEMBENTUKAN TIM CASEMIX PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA MAKASSAR DIREKTUR RSUD KOTA MAKASSAR Menimbang



:



1. 2. 3.



Mengingat



:



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12.



Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi pasien BPJS Kesehatan dan guna kelancaran administrasinya di RSUD Kota Makassar. Bahwa untuk itu perlu di bentuk Tim Casemix di RSUD Kota Makassar. Bahwa agar Tim Casemix dapat bekerja dengan baik maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur RSUD Kota Makassar. Undang - undang nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; Undang - undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Undang - undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang - undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial; Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159.b / Menkes / Per / II / 1998 tentang Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1333 / Menkes / SK / XII / 1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional; Peraturan Menteri Kesehatan No. 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 326 / Menkes / SK / IX / 2013 tentang Penyiapan Kegiatan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional.



MEMUTUSKAN Menetapka n Pertama



: : Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kota Makassar



Kedua Ketiga



Keempat



Kelima Keenam Ketujuh



Kedelapan



tentang TIM CASEMIX Rumah Sakit Umum Daerah Kota Makassar : Menetapkan nama-nama dan tugas (sebagaimana terlampir) sebagai Tim Casemix Rumah Sakit Umum Daerah Kota Makassar. : Dalam melaksanakan tugasnya Tim Casemix bertanggung jawab kepada Wakil Direktur Umum dan Keuangan dan Wakil Direktur Pelayanan Medik untuk di laporkan kepada Direktur RSUD Kota Makassar. : Dalam melaksanakan fungsinya Tim Casemix dapat berhubungan langsung dengan instalasi/unit terkait dalam lingkup RSUD Kota Makassar. : Dalam melaksanakan fungsinya Tim Casemix melaksanakan Kendali Mutu Kendali Biaya rumah sakit. : Segala Biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran RSUD Kota Makassar. : Keputusan ini diberlakukan sejak tanggal ditetapkan dan bila di kemudian hari ternyata didapati kekurangan atau kekeliruan dalam penetapan ini maka akan diadakan perubahan atau pembetulan sebagimana mestinya. : Surat Keputusan ini disampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab. Ditetapkan di : Makassar Pada tanggal : 2 Januari 2020 DIREKTUR RSUD KOTA MAKASSAR



dr. Ardin Sani, M. Kes Pangkat: Pembina Tk.I/IV.b NIP. 19650208 20011 2 001



Tembusan disampaikan kepada : 1. Walikota Makassar di Makassar; 2. Inspektur Kota Makassar di Makassar; 3. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kota Makassar di Makassar; 4. Masing-masing yang bersangkutan; 5. Pertinggal.



LAMPIRAN I : Surat Keputusan Direktur RSUD Kota Makassar Nomor : ……./RSUD-MKS/I/2020 Tanggal : 2 Januari 2020 DAFTAR NAMA-NAMA TIM CASEMIX Ketua TIM Casemix Sekretaris Tim Casemix



: drg. Hasni, MARS : Andi Amaliah Reskiana R, A.Md.PK



Kolektor berkas klaim



1. 2. 3. 4.



Andi Sulhendra, SKM Rosita, A.Md.Keb. Astuti Hasan, A.Md.Keb. Sunarti, A.Md.Keb



Coder



: 1. 2. 3. 4. 5.



Andi Amaliah Reskiana R, A.Md.PK Andi Santalia Ari Sukawan, S.St.MIK A. Aris Nugraha, A.Md.RMIK Fitri Ramadani, A.Md.RMIK



Verifikasi Internal



:



drg. Hasni, MARS Dr. dr. Hj. Nurrahmi, M.Kes, Sp.PK dr. Hj. A. Rahmawati Malik drg. Meice Taqwa Marlina, S.Kep,Ns, M.Kep. Sukmawati, S.St. Ari Sukawan, S.St.MIK



Verifikasi Obat dan Klaim



: 1. H. Ambo Intang, S.Si. Apt., M.Kes. 2. Dra. Khadijah B, Apt. M.Kes



Penginput



: 1. 2. 3. 4.



IT (Informasi Technology) dan Person In Charge ( PIC)



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Nur Inayah, SKM St. Aminah, S.St. Sri Wahyuningsih, A.Md.Kep. St. Nur Azizah



: 1. Mutmainnah, SKM, M.Kes. 2. Wahyudin Rusli, SKM 3. Andi Nurafiah, SKM



PIC RS Keuangan dan Distribusi Jasa



Pemberian



Informasi



1. : 2. 3. 4. 5. 6.



A. Nurafiah, SKM Mardawiah, S.Kom. Sri Listrianingsih, S.Kep. Hamsiah, SE Ahyuni, AMK Samriah, SKM, M.Kes.



Dan : 1. Wisnu Maulana, S.Kep, Ns.



Penanganan Pengaduan(PPIP) 2. H. Andi Sumange Alang, SKM



Ditetapkan di : Makassar Pada tanggal : 2 Januari 2020 DIREKTUR RSUD KOTA MAKASSAR



dr. Ardin Sani, M. Kes Pangkat: Pembina Tk.I/IV.b NIP. 19650208 20011 2 001



LAMPIRAN II : Surat Keputusan Direktur RSUD Kota Makassar Nomor : ……./RSUD-MKS/I/2020 Tanggal : 2 Januari 2020 JABATAN Ketua Tim Casemix



-



Sekretaris Tim Casemix



-



Kolektor Berkas Klaim



Koder



Verifikasi Internal



-



TUGAS UTAMA Bertanggungjawab penuh terhadap seluruh proses pengklaiman biaya pelayanan kesehatan RS ke BPJS. Melaksanakan fungsi sebagai PIC (Person In Charge) dengan BPJS. Melaksanakan fungsi Kendali Mutu Kendali Biaya rumah sakit bekerjasama dengan Case Manajer. Melakukan sosialisasi peraturan BPJS kepada ke internal RS Mengkoordinir dan mengevaluasi kinerja anggota Tim Casemix. Mengusulkan anggota tim, termasuk usulan restrukturisasi tim atas persetujuan Direktur rumah sakit. Melaporkan secara periodik hasil kegiatan Tim Casemix kepada Direktur rumah sakit. Membantu ketua Tim Casemix dalam hal kegiatan administrasi ketatausahaan Tim Casemix. Menyiapkan kebutuhan operasional Tim Casemix. Menyiapkan berkas pengklaiman pelayanan kesehatan RS ke pihak BPJS. Memastikan jumlah pengajuan klaim pasien sesuai dengan jumlah pasien yang dilayani di RSUD Kota Makassar. Mengumpulkan berkas kelengkapan yang telah terisi lengkap klaim dari unit pelayanan Bekerjasama dengan unit lain sesuai kebutuhan. Melaporkan secara periodik hasil kerja kolektor berkas klaim kepada Ketua Tim Casemix



- Melakukan coding sesuai dengan standar yang berlaku - Membantu Tim KMKB dalam pengawasan potensi fraud - Bekerjasama dengan Tim KMKB dalam pengawasan biaya pelayanan - Melaporkan secara periodik hasil kerja Coder kepada Ketua Tim - Melakukan verifikasi berkas yang akan diajukan untuk klaim BPJS, meliputi antara lain : a.Verifikasi kelengkapan Resume Medis pasien dan pemeriksaan penunjang lainnya. b.Verifikasi kesesuaian diagnosa dengan koding penyakit berdasarkan ICD-10 c. Verifikasi kesesuaian tindakan dengan koding prosedur berdasarkan ICD-9CM d.Verifikasi kesesuaian diagnosa dan tindakan dengan pemeriksaan penunjang yang dilakukan atau dilampirkan dalam berkas rekam medik.



- Melakukan validasi secara efektif & efisien sehingga proses klaim dapat diproses sesuai tenggat waktu. - Berkoordinasi dengan petugas RM dan unit terkait untuk memastikan kelengkapan berkas klaim. - Membantu Tim Fraud RS dalam pengawasan potensi fraud. - Melakukan tindak lanjut (validasi dan verifikasi) terhadap klaim pending, dispute dan tidak layak. - Bekerjasama dengan unit lain sesuai kebutuhan. - Melaporkan secara periodik hasil kerja Verifikator kepada Ketua Tim Casemix Verifikasi Obat dan Klaim



- Membuat daftar kebutuhan obat bagi pasien BPJS Kesehatan sesuai dengan formularium Nasional. - Melakukan verifikasi terhadap obat yang akan diserahkan kepada pasien peserta BPJS. - Membuat klaim terhadap obat dengan ketentuan khusus ke pihak BPJS Kesehatan. - Bekerjasama dengan unit lain sesuai kebutuhan. - Melaporkan secara periodik hasil kerja Verifikator kepada Ketua Tim Casemix.



Penginput



- Menginput data klaim ke dalam sistem INA-CBG’s - Bekerjasama dengan unit lain sesuai kebutuhan. - Melaporkan secara periodik hasil kerja penginput kepada Ketua Tim Casemix



IT (Informasi Technology) dan Person In Charge (PIC)



- Memastikan ketersediaan kebutuhan software dan hardware serta source lainnya yang berhubungan dengan IT untuk kelancaran pelayanan BPJS dan operasional RS. - Memastikan kelancaran operasional software dan hardware serta source lainnya yang berkaitan dengan IT sehubungan dengan pelayanan RS. - Memfasilitasi kebutuhan data dan informasi yang di butuhkan oleh pihak BPJS Kesehatan. - Bekerjasama dengan unit lainnya sesuai kebutuhan. - Melaporkan secara periodik hasil kerja IT kepada Ketua Tim Casemix.



PIC RS



- Bertanggung jawab menangani hal-hal yang berhubungan dengan pengelolaan BPJS di rumah sakit; - Bekerjasama dengan unit lain sesuai kebutuhan. - Melakukan konsultasi dengan pihak BPJS kesehatan berkaitan dengan pelayanan pasien BPJS Kesehatan.



Keuangan dan Distribusi Jasa



- Membuat daftar rincian biaya perawatan pasien rawat jalan dan rawat inap. - Membuat daftar dan mendistribusikan jasa pelayanan pasien BPJS Kesehatan kepada seluruh staf RSUD Kota Makassar.



Pemberian Informasi Dan Penanganan Pengaduan(PPIP)



- Menerima dan mencatat Pengaduan dan keluhan pasien yang berhubungan dengan pelayanan pasien BPJS Kesehatan di RSUD Kota Makassar. - Melakukan konsultasi dengan pihak BPJS kesehatan terhadap pengaduan dan keluhan pasien BPJS Kesehatan. - Melaporkan pengaduan dan keluhan pasien ke pihak terkait di Kota Makassar. - Berusaha menyelesaikan permasalahan yang di hadapi pasien dalam mendapatkan pelayanan BPJS di RSUD Kota Makassar. - Mencatat progress penyelesaian masalah yang telah di lakukan. - Memberikan informasi seputar Pelayanan baik rawat inap maupun rawat jalan di RSUD Kota Makassar kepada pasien yang membutuhkan. - Melakukan pelaporan dan input pada software PIPP BPJS Kesehatan. - Menjaga kerahasiaan pasword account PIPP RSUD Kota Makassar. - Melaporkan secara berkala kepada Direktur RSUD Kota Makassar terkait kegiatan yang dilakukan. Ditetapkan di : Makassar Pada tanggal : 2 Januari 2020 DIREKTUR RSUD KOTA MAKASSAR



dr. Ardin Sani, M. Kes Pangkat: Pembina Tk.I/IV.b NIP. 19650208 20011 2 001