SK Pembentukan Tim Casemix [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR UTAMA RS BUNDA MULIA NOMOR : …./…/…/…. TENTANG PEMBENTUKAN TIM CASEMIX RS BUNDA MULIA DIREKTUR RS BUNDA MULIA Menimbang



: a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi pasien BPJS Kesehatan dan guna kelancaran administrasi di RS Bunda Mulia b. bahwa dalam rangka mengendalikan mutu dan biaya pelayanan kesehatan dalam pelaksanaannya perlu membentuk tim Casemix c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu ditetapkan susunan kepengurusan tim Casemix RS Bunda Mulia dengan Keputusan Direktur RS Bunda Mulia



Mengingat: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial 5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional



8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2014 tentang Pedoman Indonesia Case Base Groups (INA-CBG) dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional 9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan pertama atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan 10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan 11. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor AHU2444985.AH.01.01 tahun 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Bunda Mulia Medika 12. Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Nomor : 503 / 006 / DPMPTSP/RSKelas D / III / 2021 13. Surat Keputusan Direktur Utama PT. Bunda Mulia Medika nomor .../SK/DIR/.../.../..... tentang Pengangkatan dr. Antonius Arya Aditya, Mkk. Sebagai direktur RS. Bunda Mulia



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN DIREKTUR RS BUNDA MULIA TENTANG PEMBENTUKAN TIM CASEMIX RS BUNDA MULIA



Pertama



: mengangkat nama-nama tersebut yang terlampir dalam lampiran I Surat Keputusan ini sebagai Tim Casemix RS Bunda Mulia



Kedua



: susunan keanggotaan dan masa kerja Tim Casemix seperti yang tercantum dalam dictum pertama berlaku untuk periode 2022-2023.



Ketiga



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan atau perubahan dalam penetapannya Ditetapkan di : Pada tanggal : ……………. Direktur RS BundaMulia,



Dr. Antonius Arya Aditya, MKK



Lampiran Keputusan Direktur RS BundaMulia No.: .../2021 tentang PembentukanKomiteMutu RS BundaMulia



I.



SUSUNAN KEPENGURUSAN KOMITE MEDIK RS BUNDA MULIA



KETUA



:



Ns . Asmarani, S.Kep



SEKRETARIS



:



Ns. LenyHermiyati, S.Kep, MARS



ANGGOTA



:



1. SubkomitePeningkatanMutu: a. dr.EkaSaputri, MKM b. Ns. Clara c. Zr.Lisa 2. SubkomiteKeselamatanPasien: a. Inggrid



:



b. Bd.Ihat c. Zr.Dilla d. Apt. NadhrahSanyTukuboya, S.Si 3. SubkomiteManajemenRisiko: a. Bd.Tyas b. Ns.Eko c. Nadhrahsani



PIC DATA IGD : Zr. Mekar Rawat jalan : zr.Rosita OK: Fauzi VK : Siti Ayu Rawat inap : Dita Laboraturium : Ari Farmasi : Neli Radiologi : Daniel



RM : Suci Gizi : Azizah SDM : Hani Keuangan : Putri Fo + Marketing : Virgi IPSRS : Sofyan



II. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB A. Pelaksanaan dan EvaluasiMutu 1. menyusun kebijakan, pedoman dan program kerja terkait pengelolaan dan penerapan pro gram mutu pelayanan Rumah Sakit; 2. memberi masukan dan pertimbangan kepada Kepala atau Direktur Rumah Sakit terkait pe rbaikan mutu tingkat Rumah Sakit; 3. pemilihan prioritas perbaikan tingkat Rumah Sakit dan pengukuran indikator tingkat Ru mah Sakit serta menindaklanjuti hasil capaian indikator tersebut; 4. pemantauan dan memandu penerapan program mutu di unit kerja; 5. pemantauan dan memandu unit kerja dalam memilih prioritas perbaikan, pengukuran mut u/indikator mutu, dan menindaklanjuti hasil capaian indikator mutu; 6. memfasilitasi penyusunan profil indikator mutu dan instrumen untuk pengumpulan data; 7. memfasilitasi pengumpulan data, analisis capaian, validasi dan pelaporan data dari seluru h unit kerja; 8. pengumpulan data, analisis capaian, validasi, dan pelaporan data indikator prioritas Ruma h Sakit dan indikator mutu nasional rumah sakit; 9. koordinasi dan komunikasi dengan komite medis dan komite lainnya, satuan pemeriksaan internal, dan unit kerja lainnya yang terkait, serta staf; 10. pelaksanaan dukungan untuk implementasi budaya mutu di Rumah Sakit; 11. pengkajian standar mutu pelayanan di Rumah Sakit terhadap pelayanan, pendidikan, dan penelitian; 12. penyelenggaraan pelatihan peningkatan mutu; dan



13. penyusunan laporan pelakasanaan program peningkatan mutu secara tertulis kepada Dire ktur Rumah Sakit disertai rekomendasi, paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktuwaktu bila diperlukan.



B. Pelaksanaan dan Evaluasi Keselamatan Pasien 1. penyusunan kebijakan, pedoman, dan program kerja terkait keselamatan pasien R umah Sakit; 2. pemberian masukan dan pertimbangan kepada Kepala atau Direktur Rumah Sakit dalam rangka pengambilan kebijakan keselamatan pasien; 3. pemantauan dan memandu penerapan keselamatan pasien di unit kerja; 4. motivasi, edukasi, konsultasi, pemantauan dan penilaian tentang penerapan progr am keselamatan pasien; 5. pencatatan, analisis, dan pelaporan insiden, termasuk melakukan Root Cause Ana lysis (RCA), dan pemberian solusi untuk meningkatkan keselamatan pasien; 6. pelaporan insiden secara kontinu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-u ndangan; 7. melaksanakan pelatihan keselamatan pasien; dan 8. penyusunan laporan pelakasanaan program keselamatan pasien secara tertulis kep ada Direktur Rumah Sakit disertai rekomendasi, paling sedikit setiap 3 (tiga) bula n atau sewaktu-waktu bila diperlukan. C. Pelaksanaan dan Evaluasi Manajemen Risiko 1. penyusunan kebijakan, pedoman dan program kerja terkait manajemen risiko Ru mah Sakit; 2. pemberian masukan dan pertimbangan kepada Kepala atau Direktur Rumah Sakit terkait manajemen risiko di Rumah Sakit; 3. pemantauan dan memandu penerapan manajemen risiko di unit kerja; 4. pemberian usulan atas profil risiko dan rencana penanganannya; 5. pelaksanaan dan pelaporan rencana penanganan risiko sesuai lingkup tugasnya; 6. pemberian usulan rencana kontingensi apabila kondisi yang tidak normal terjadi; 7. pelaksanaan penanganan risiko tinggi; 8. pelaksanaan pelatihan manajemen risiko; dan



9. penyusunan laporan pelaksanaan program manajemen risiko secara tertulis kepad a Direktur Rumah Sakit disertai rekomendasi, paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan. D. Akreditasi Rumah Sakit Komite Mutu melaksanakan fungsi persiapan dan penyelenggaraan akreditasi Rumah Sakit