4 0 216 KB
PEMERINTAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU UPTD PUSKESMAS PEKAN HERAN KECAMATAN RENGAT BARAT Alamat. Km.2 Pekan Heran Telp. (0769) 341208 email : [email protected] KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PEKAN HERAN NOMOR : 024/440/SK/B/V/II/2018 TENTANG PEMBENTUKAN TIM FOGGING UPTD PUSKESMAS PEKAN HERAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS PEKAN HERAN Menimbang
:
a.
b.
c.
d.
Mengingat
:
Bahwa adanya kasus DHF pada wilayah kerja puskesmas yang perlu ditindak lanjuti agar tidak merebak menjadi KLB (Kasus Luar Biasa); Penanganan kasus DHF memerlukan strategi khusus melalui PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk) dan pengasapan (fogging); Pelaksanaan fogging pada kasus DHF perlu dilakukan koordinasi dengan lintas sektoral agar proses pelaksanaan fogging oleh tim fogging dari Dinas Kesehatan Kabupaten dan Puskesmas tidak terjadi kendala apapun di lapangan; Berdasar poin 1,2,3 terkait pelaksanaan fogging agar berjalan lancar perlu dibentuk tim fogging yang ditetapkan melalui surat keputusan Kepala Puskesmas;
1.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Lembaran Negara Nomor 3637;
2.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 574/Menkes/SK/IV/ 2001 tentang Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat 2010.;
3.
Peraturan Menteri Kesehatan R.I No 75 tahun 2014 Tentang Puskesmas;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PEKAN HERAN TENTANG TIM FOGGING PUSKESMAS.
Kesatu
: Bahwa yang namanya tersebut dalam lampiran 1 tersebut merupakan Tim Fogging UPTD Puskesmas Pekan Heran.
Kedua
: Tim Fogging mengupayakan dan bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan fogging terkait dengan upaya pengendalian vektor nyamuk Aedes Aegypti.
Ketiga
: Dalam pelaksanaan tugasnya, tim fogging Puskesmas Pekan Heran sebagaimana yang dimaksud dictum Kesatu dalam keputusan ini bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas Pekan Heran.
Keempat
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini akan dilakukan perubahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ditetapkan Pada Tanggal
: Pekan Heran : 10 Februari 2018
PLT KEPALA UPTD PUSKESMAS PEKAN HERAN
DWI AHMAD SUDRAJAT
Lampiran Tanggal Tentang
: Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Pekan Heran : 10 Februari 2018 : NAMA – NAMA TIM FOGING UPTD PUSKESMAS PEKAN HERAN
1. PENANGGUNG JAWAB
: PENJAB P2P
2. KOORDINATOR
: ROMI SISKO IRAWAN, Amd. Kep
3. ANGGOTA
: SRI AWON SARI : AS’AT HABSAH, Amd Kep, SKM : DAVID HEROSANTO : USMAN ALI, Amd.Kep : ZULKIFLI, AMK : ZAIFUL BAHRI : YUNITA, Amd.Keb : MELLIZA, Amd.Keb : SAID ARI YULANDA, SKM : SURYA ARFAN Ditetapkan Pada Tanggal
: Pekan Heran : 10 Februari 2018
PLT KEPALA UPTD PUSKESMAS PEKAN HERAN
DWI AHMAD SUDRAJAT