SK Tim Fogging [PDF]

  • Author / Uploaded
  • rina
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU UPTD PUSKESMAS PEKAN HERAN KECAMATAN RENGAT BARAT Alamat. Km.2 Pekan Heran Telp. (0769) 341208 email : [email protected] KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PEKAN HERAN NOMOR : 024/440/SK/B/V/II/2018 TENTANG PEMBENTUKAN TIM FOGGING UPTD PUSKESMAS PEKAN HERAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS PEKAN HERAN Menimbang



:



a.



b.



c.



d.



Mengingat



:



Bahwa adanya kasus DHF pada wilayah kerja puskesmas yang perlu ditindak lanjuti agar tidak merebak menjadi KLB (Kasus Luar Biasa); Penanganan kasus DHF memerlukan strategi khusus melalui PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk) dan pengasapan (fogging); Pelaksanaan fogging pada kasus DHF perlu dilakukan koordinasi dengan lintas sektoral agar proses pelaksanaan fogging oleh tim fogging dari Dinas Kesehatan Kabupaten dan Puskesmas tidak terjadi kendala apapun di lapangan; Berdasar poin 1,2,3 terkait pelaksanaan fogging agar berjalan lancar perlu dibentuk tim fogging yang ditetapkan melalui surat keputusan Kepala Puskesmas;



1.



Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Lembaran Negara Nomor 3637;



2.



Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 574/Menkes/SK/IV/ 2001 tentang Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat 2010.;



3.



Peraturan Menteri Kesehatan R.I No 75 tahun 2014 Tentang Puskesmas;



MEMUTUSKAN:



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PEKAN HERAN TENTANG TIM FOGGING PUSKESMAS.



Kesatu



: Bahwa yang namanya tersebut dalam lampiran 1 tersebut merupakan Tim Fogging UPTD Puskesmas Pekan Heran.



Kedua



: Tim Fogging mengupayakan dan bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan fogging terkait dengan upaya pengendalian vektor nyamuk Aedes Aegypti.



Ketiga



: Dalam pelaksanaan tugasnya, tim fogging Puskesmas Pekan Heran sebagaimana yang dimaksud dictum Kesatu dalam keputusan ini bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas Pekan Heran.



Keempat



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini akan dilakukan perubahan sesuai ketentuan yang berlaku.



Ditetapkan Pada Tanggal



: Pekan Heran : 10 Februari 2018



PLT KEPALA UPTD PUSKESMAS PEKAN HERAN



DWI AHMAD SUDRAJAT



Lampiran Tanggal Tentang



: Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Pekan Heran : 10 Februari 2018 : NAMA – NAMA TIM FOGING UPTD PUSKESMAS PEKAN HERAN



1. PENANGGUNG JAWAB



: PENJAB P2P



2. KOORDINATOR



: ROMI SISKO IRAWAN, Amd. Kep



3. ANGGOTA



: SRI AWON SARI : AS’AT HABSAH, Amd Kep, SKM : DAVID HEROSANTO : USMAN ALI, Amd.Kep : ZULKIFLI, AMK : ZAIFUL BAHRI : YUNITA, Amd.Keb : MELLIZA, Amd.Keb : SAID ARI YULANDA, SKM : SURYA ARFAN Ditetapkan Pada Tanggal



: Pekan Heran : 10 Februari 2018



PLT KEPALA UPTD PUSKESMAS PEKAN HERAN



DWI AHMAD SUDRAJAT