17 0 131 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BUOL DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA UPT PUSKESMAS BIAU Jalan R.M Pusadan , Kelurahan Kali Kecamatan Biau , Kode Pos 94563
KERANGKA ACUAN FOGGING FOKUS A. PENDAHULUAN Demam Berdarah Dengue (DBD) ditularkan oleh nyamuk Aedes aegpyti. Nyamuk penular Demam Berdarah Dengue ( Aedes aegpti ) hingga saat ini masih tersebar luas hampir di seluruh pelosok Indonesia. Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) ditularkan dari orang sakit ke orang sehat pada umumnya melalui gigitan nyamuk menular (vektor) yaitu nyamuk dari genus Aedes. Penyakit ini disebabkan oleh infeksi virus dengue yang sampai saat ini belum ditemukan obatnya/vaksinnya. Pemberantasaan yang paling sederhana dan dapat dilaksanakan atau disosialisasikan pada masyarakat atau pemberantasan vektor. Puskesmas adalah pelayanan kesehatan yang menjadi pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan masyarakat dan keluarga, sebagai pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama. Dalam mencapai derajat kesehatan yang optimal UPT Puskesmas Biau mempunyai salah satu kegiatan untuk penanggulangan penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) yaitu Fogging Fokus. Untuk
mengendalikan
penyakit
menular
dari
vektor,
pemerintah
menggunakan berbagai cara selain dengan pengobatan kepada penderita juga dilakukan pengendalian terhadap populasi vektornya. Salah satu cara pengendalian vektor adalah menggunakan insektisida. Penggunaan insektisida dilakukan pada daerah tertentu yang endemis untuk menurunkan insiden dan mencegah KLB.
Pengendalian
vektor
dengan
menggunakan
insektisida,
sejauh
mungkin
diusahakan dalam waktu yang sesingkat mungkin. Penggunaan insektisida tersebut harus mengikuti ketentuan yang ada agar bisa efektif dan efesien dan mengendalikan serangga vektor. Keberhasilan pengggunaan insektisida sangat ditentukan oleh aplikasi yang tepat. Aplikasi insektisida yang tepat dapat didefinisikan sebagai aplikasi insektisida yang semaksimal mungkin terhadap sasaran yang ditentukan pada saat yang tepat, dengan
cakupan wilayah
penyemprotan yang merata dari jumlah yang merata dari jumlah insektisida yang telah ditentukan sesuai dengan aturan dosis. DBD di Kecamatan Biau merupakan kasus penyakit yang selalu ada dari tahun ketahun. Di beberapa kelurahan kecamatan Biau telah menjadi endemis penyakit DBD. Penanggulangan selama ini dilakukan adalah kegiatan pengelolaan lingkungan, pengendalian secara biologis dan secara kimia. Kerangka acuan kegiatan fogging ditulis dengan tujuan untuk mengetahui kegiatan-kegiatan, tenaga pelaksananya, jenis pelatihan untuk pelaksana, pedoman pelaksanaan program kesehatan lingkungan yang harus ada, termasuk Standart Operasional Prosedur. Dan pengawasan, evaluasi dan bimbingan tehnis dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota serta output dari pelaksaan kegiatan program Kesehatan Lingkungan berdasarkan Peraturan Departemen Kesehatan RI Direktorat Jenderal Pemberantasan Nyamuk Penular Demam Berdarah Dengue Tahun 2005 B. TUJUAN KEGIATAN a. Tujuan Umum Untuk menurunkan populasi nyamuk menular demam berdarah dengue (aedes aegypti) b. Tujuan Khusus a.
Terlaksananya Kegiatan Fogging Fokus secara efektif serta aman bagi
masyarakat dan lingkungannya. b. Menekan angka penderita DBD di wilayah Kerja UPT Puskesmas Biau
C. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN Kegiatan pokok Fogging Fokus, meliputi : 1.
Kegiatan Fogging Fokus DBD dilakukan dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2019 apabila ada Kasus DBD dengan PE (+)
Rincian Kegiatan Fogging Fokus, meliputi : 1.
Pelaksanaan Fogging yang berpusat pada satu titik terjadinya kasus dan ditemukan jentik yang disebut PE (+)
2.
Fogging dilakukan radius 200 meter
D. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN 1.
Petugas mendapat informasi mengenai kasus DBD di masyarakat, via media sosil ataupun laporan dari masyarakat.
2.
Petugas konfirmasi kepada pihak pasien dan kader jumantik wilayah.
3.
Jika pasien positif DBD dilakukan PE (Penyelidikan Epidemiologi) 20 rumah di sekitar rumah pasien serta ada yang demam serta cantumkan hasil Laboratorium.
4.
Jika hasil PE (+) lakukan analisa hasil, apa perlu untuk dilakukan Fogging Fokus.
5.
Fogging dilakukan setelah pihak Puskesmas memberikan surat pemeberitahuan untuk warga.
6.
Fogging Fokus dilakukan 2 siklus yang berjarak seminggu antara Fogging siklus 1 dan Fogging siklus 2.
7.
Petugas memberikan penyuluhan perorangan terhadap warga yang rumahnya di fogging.
E. SASARAN Sasaran Fogging Fokus adalah rumah warga yang berada di Wilayah Kecamatan Biau sekitar rumah pasien yang positif DBD dan PE (+). F. LOKASI DAN JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN
Lokasi Pelaksanaan Kegiatan yakni di 7 Kelurahan se-Kecamatan Biau
Jadwal Pelaksanaan
Kegiatan Fogging Fokus
Bulan 1
2
3
4
√
√
√
√
5 √
6 √
7 √
8 √
9 √
10 √
11 √
G. PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN. Pencatatan kegiatan dilakukan setiap kali melakukan kegiatan dan dilaporkan ke Dinas Kesehatan PP & KB Kabupaten Buol . Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan setiap bulan dalam rapat evaluasi program di UPT Puskesmas Biau. H. SUMBER DANA Sumber dana dari BOK T.A 2021
Administrator Kesehatan Ahli Pertama UPTD Puskesmas Biau
Buol , 4 Januari 2021 Mengetahui, Kepala Puskesmas UPTD Puskesmas Biau
Seftiawan Rusly , SKM
Jasma H. Djanab , A.Md Kep
12 √
Nip. 19910902 201502 1 001
Nip. 19680702 198803 2 005