KAK Fogging [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGA ACUAN KEGIATAN FOGGING



Nomor Revisi Ke Tanggal Terbit



PEMERINTAH KABUPATEN PATI DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS CLUWAK



Jalan Raya Tayu - Jepara KM 12, Desa Plaosan, Cluwak  (0295) 4545650  59157 Email: [email protected]



KERANGKA ACUAN KEGIATAN FOGGING FOCUS A. PENDAHULUAN Penanggulangan fokus adalah kegiatan pemberantasan nyamuk penular DBD yang dilaksanakan mencakup radius minimal 200 meter dengan melakukan pemberantasan sarang nyamuk penular demam berdarah dengue, larvasida, penyuluhan/atau pengabutan panas (pengasapan/fogging) dan/atau pengabutan dingin (ULV) menggunakan insektisida yang masih berlaku dan efektif sesuai rekomendasi.



B. LATAR BELAKANG Upaya pencegahan terhadap penularan DBD dilakukan dengan pemutus mata rantai penularan DBD berupa pencegahan terhadap gigitan nyamuk Aedes aegypti. Kegiatan yang optimal adalah melakukan pemberantasan sarang nyamuk(PSN) dengan cara 3M+ selain itu juga dapat dilakukan dengan larvasida dan pengasapan (fogging) Penanggulangan fokus (fogging) adalah kegiatan pengasapan menggunakan insektisida untuk membunuh nyamuk dewasa. Kegiatan ini dilakukan bila penyelidikan epidemiologinya ditemukan positif jentik. . C. TUJUAN UMUM 1. Tujuan Umum Untuk membatasi penularan DBD dan mencegah terjadinya KLB di lokasi tempat tinggal dan rumah/bangunan sekitar serta tempat-tempat umum yang berpotensi menjadi sumber penularan DBD lebih lanjut. 2. Tujuan Khusus Memberantas nyamuk dewasa penular DBD di lingkungan penderita DBD Salah satu alternatif pilihan dalam menanggulangi kejadian DBD selain PSN dan larvasida



D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN Kegiatan Penanggulangan focus di Puskesmas Waru meliputi : 1. Penyelidikan Epidemiologi (PE) Yaitu kegiatan pencarian/pelacakan kasus infeksi dengue dan suspek infeksi dengue lainnya, dan pemeriksaan jentik nyamuk penular DBD di tempat



tinggal penderita dan rumah/bangunan sekitar, termasuk tempat-tempat umum dalam radius 100 meter 2. Fogging



focus/penyemprotan



insektisida



dalam



bentuk



pengasapan/pengabutan yang meliputi wilayah yang terjangkit



E. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN 1. Penyelidikan Epidemiologi (PE) Setelah menerima laporan KDRS penderita DBD, petugas puskesmas segera mencatat dalam buku catatan harian penderita DBD, kemudian petugas menginformasikan kepada pengurus desa akan dilaksanakan PE guna membantu kelancaran pelaksanaan. Melakukan pelacakan kasus pemeriksaan jentik pada Tempat PenampunganAir (TPA) di dalam dan di luar rumah/bangunan dalam radius 100 meter dari lokasi tempat tinggal penderita. Hasil pemeriksaan adanya penderita infeksi dengue lain, penderita suspek infeksi dengue dan pemeriksaan jentik dicatat dalam formulir PE. Jika hasil PE positif bila ditemukan 1 atau ≥ 3 penderita suspek infeksi dengue dan ditemukan jentik > 5% maka dilakukan fogging focus. Sedangkan bila negatif dilakukan penyuluhan, PSN 3 M plus dan larvasidasi selektif. 2. Fogging focus Dari hasil Penyelidikan Epidemiologi positif maka dilakukan tindak lanjut fogging focus/pengasapan di tempat tinggal penderita dan rumah/bangunan sekitar, termasuk tempat-tempat umum dalam radius 200 meter



F. SASARAN Rumah atau tempat-tempat umum dalam radius sekurang-kurangnya 200 meter dari penderita



G. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN Kegiatan Fogging Fokus dilakukan apabila hasil PE dinyatakan positif yang kemudian ditindaklanjuti < 3 x 24 jam .



H. RENCANA ANGGARAN DAN BIAYA Kegiatan ini tidak menggunakan anggaran



I.



EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Analisis dan Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan setiap akhir pelaksanaan yang dilakukan oleh Pelaksana Program melalui cheklist/monitoring kegiatan.



Sedangkan Pelaporan dilaksanakan dalam bentuk Laporan mingguan dan laporan bulanan kasus DBD.



J.



PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Kegiatan penanggulangan focus dilakukan (berdasarkan hasil laporan KD/RS penderita DBD dan kesimpulan Penyelidikan Epidemiologi). Semua laporan kasus penderita DBD dan hasil kegiatan pelaksanaan Fogging Focus dicatat di dalam buku registrasi DBD, untuk dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kota di bagian seksi Pemberantasan Penyakit DBD (P2P DBD).