Kak Fogging Fokus [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TAH KABUPATENKABUPATEN KUTAI KARTANEGARA PEMERINTAH KUTAI KARTANEGARA



UPTD DINAS -KESEHATAN PUSKESMAS SAMBOJA



PUSKESMAS SAMBOJA



JL. NEGARA BALIKPAPAN – HANDIL.II NO.TELP. (0542) 460045



KECAMATAN SAMBOJA KODE POS 75271



KECAMATAN SAMBOJA



Jl.Negara Balikpapan - Handil II Telp. (0542) 7215254 Kode Pos 75271



KERANGKA ACUAN KEGIATAN FOGGING FOKUS DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS SAMBOJA TAHUN 2016 A. PENDAHULUAN Berbagai dampak serius dapat diakibatkan oleh penyakit demam berdarah dengue ini, selain dampak kesakitan dan kematian. Menurut Soegijanto (2006), penyakit DBD disamping menyebabkan kesakitan dan kematian juga dapat menimbulkan dampak sosial maupun ekonomi. Kerugian sosial yang terjadi antara lain dapat menimbulkan kepanikan dalam keluarga, kematian anggota keluarga dan berkurangnya usia harapan hidup. Sedangkan dampak ekonomi langsung pada penderita DBD adalah biaya pengobatan dan tidak langsung adalah kehilangan waktu kerja, waktu sekolah dan biaya lain yang dikeluarkan selain untuk pengobatan seperti transportasi dan akomodasi selama perawatan penderita. Menurut data Depkes RI (2006), kejadian luar biasa (KLB) DBD masih sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Pada tahun 1998 terjadi KLB dengan jumlah penderita sebanyak 72.133 orang dan merupakan wabah terbesar sejak kasus DBD pertama kali ditemukan di Indonesia dengan 1.411 kematian atau case fatality rate (CFR) 2%. Pada KLB tahun 2004, sejak Januari sampai dengan April 2004 jumlah penderita sebanyak 58.861 orang dan 669 orang diantaranya meninggal (CFR:1,14%). Kemudian tahun 2005 jumlah kasus 3.336 orang dengan 55 orang diantaranya meninggal (CFR:1,65%), dan tahun 2006 terjadi penurunan kasus selama periode Januari–September yait jumlah kasu 1.323 orang , 2 orang diantaranya meninggal atau CFR:1,59%. Berbagai metode dan usaha pemberantasan telah banyak dilakukan pemerintah dan masyarakat. Pemberantasan penyakit DBD pada dasarnya secara umum dilakukan dengan pendekatan dan metode pemberantasan penyakit menular lainnya. Hanya yang menjadi catatan kita, sampai saat ini belum ditemukan vaksin untuk mencegah dan obat untuk membasmi virus ini. Pemberantasan penyakit DBD pada akhirnya dilaksanakan terutama dengan memberantas nyamuk penularnya. Penanggulangan fokus merupakan kegiatan pemberantasan nyamuk penular DBD yang dilaksanakan dengan melakukan pemberantasan sarang nyamuk DBD. Tujuan pennggulangan fokus dilaksanakan untuk membatasi penularan DBD dan mencegah KLB di lokasi tempat tinggal penderita DBD dan rumah/bangunan sekitarnya serta tempat-tempat umum yang berpotensi menjadi sumber penularan (Depkes, 2005). Pada umumnya program pemberantasan penyakit DBD belum berhasil, terutama karena masih tergantung pada penyemprotan dengan insektisida untuk membunuh nyamuk dewasa. Penyemprotan membutuhkan pengoperasian khusus, membutuhkan biaya cukup tinggi, dan detail teknis yang harus dikuasai pelaksana program. Berikut beberapa informasi yang perlu diketahui tentang pemberantasan vektor DBD secara kimia, khususnya melalui metode fogging.Menurut Iskandar (1985), pemberantasan vektor dengan mesin fogging merupakan metode penyemprotan udara berbentuk asap yang dilakukan untuk mencegah penyakit DBD. Pelaksanaannya dilakukan pada rumah penderita dan lokasi sekitarnya serta tempat-tempat umum. Tujuan pelaksanaan fogging adalah untuk membunuh sebagian besar vektor yang infektif dengan cepat (knock down effect). Disamping memutus rantai penularan dan menekan kepadatan vektor sampai pembawa virus tumbuh sendiri sehingga tidak merupakan reservoir yang aktif lagi. Sementara menurut Depkes RI (2007), kegiatan pengendalian vektor dengan pengasapan atau fogging fokus dilakukan di rumah penderita/tersangka DBD dan lokasi sekitarnya yang diperkirakan menjadi sumber penularan. Fogging (pengabutan dengan insektisida) dilakukan bila hasil PE positif, yaitu ditemukan penderita/tersangka DBD lainnya atau ditemukan tiga atau lebih penderita panas tanpa sebab dan ditemukan jentik > 5 %. Fogging dilaksanakan dalam radius 200 meter dan dilakukan dua siklus dengan interval + 1 minggu.



1



1. Definisi Dan Bentuk Fogging Fogging merupakan salah satu kegiatan penanggulangan DBD (Demam Berdarah Dengue) yang dilaksanakan pada saat terjadipenularan DBD melalui penyemprotan insektisida daerah sekitar kasus DBD yang bertujuan memutus rantai penularan penyakit. Sasaran fogging adalah rumah serta bangunan dipinggir jalan yang dapat dilalui mobil di desa endemis tinggi. Cara ini dapat dilakukan untuk membunuh nyamuk dewasa maupun larva. Pemberantasan nyamuk dewasa tidak dengan menggunakan cara penyemprotan pada dinding (resisual spraying) karena nyamuk Aedes aegypti tidak suka hinggap pada dinding, melainkan pada benda-benda yang tergantung seperti kelambu pada kain tergantung. Fogging dilaksanakan dalam bentuk yaitu : a) Fogging Fokus Adalah pemberantasan nyamuk DBD dengan cara pengasapan terfokus pada daerah tempat ditemukannya tersangka / penderita DBD. b) Fogging Massal Adalah kegiatan pengasapan secara serentak dan menyeluruh pada saat terjadi KLB DBD. 2. Tata Laksana Fogging a) Fogging dilaksanakan sebanyak 2 putaran dengan interval minggu oleh petugas dalam radius 200 meter untuk penanggulangan fokus dan untuk penanggulangan fokus untuk KLB meliputi wilayah yang dinyatakan sebahai tempat KLB DBD. b) Fogging dilaksanakan oleh petugas kesehatan atai pihak swasta yang telah menjadi anggota IPPHAMI (Ikatan Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia) dan harus mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota. Selain itu khusus untuk fogging fokus dapat dilakukan oleh masyarakat dengan tenaga terlatih dibawah pengawasan Puskesmas yang telah memperoleh izin dari Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota. 3. Peralatan dan Bahan Fogging Adapun alat dan bahan yang digunakan dalam kegiatan fogging, yaitu : a) Alat yang dipakai swing fog SN 1 untuk bangunan dan mesin ULV (Ultra Low Volume) untuk perumahan. b) Malathion dalam campuran solar dosis 438 g/ha. (500 ml malathion 96% technical grade/ha). Malathion adalah bahan teknis pestisida yang dapat diemulsikan untuk mengendalikan nyamuk Aedes Aegypti, culex, dan anopheles di dalam dan diluar ruangan. Malathion termasuk golongan organofosfat parasimpatometik, yang berkaitan irreversibel dengan enzim kolinesterase pada sistem saraf serangga. Akibatnya otot tubuh serangga mengalami kejang, kemudian lumpuh dan akhirnya mati. Malathion digunakan dengan cara pengasapan (Kasumbogo, 2004). c) Untuk pemakaian di rumah tangga dipergunakan berbagai jenis insektisida yang disemprotkan kedalam kamar atau ruangan misalnya, golongan Organofosfat adalah insektisida yang paling toksik diantara jenis pestisida lainnya dan sering menyebabkan keracunan pada orang. Termakan hanya dalamjumlah sedikit saja dapat menyebabkan kematian, tetapi diperlukan beberapa milligram untuk dapat menyebabkan kematian pada orang dewasa. Organofosfat menghambat aksi pseudokholinesterase dalam plasma dan sel darah merah dan pada sinapsisnya (Darmono, 2003). Insektisida dari kelompok piretroid merupakan insektisida sintetik yang merupakan tiruan (analog) dari piretrium. Insektisida piretroid merupakan racun yang mempengaruhi syaraf serangga (racun syaraf) dengan berbagai macam cara kerja pada susunan syaraf sentra (Djojosumarto, 2008). Piretroid adalah racun syaraf yang bekerja dengan cepat dan menimbulan paralis yang bersifat sementara. Efek piretroid sama dengan DDT tetapi piretroid memiliki efek tidak persisten. 4. Persyaratan Penggunaan Fogging Adapun syarat-syarat untuk melakukan fogging, yaitu : a) Adanya pasien yang meninggal disuatu daerah akibat DBD. b) Tercatat dua orang yang positif yang terkena DBD di daerah tersebut. c) Lebih dari tiga orang di daerah yang sama mengalami demam dan adanya jentik-jentik nyamuk Aedes Aegypti. 2



Apabila ada laporan DBD di rumah sakit atau Puskesmas di suatu daerah, maka pihak rumah sakit harus segera melaporkan dalam waktu 24 jam, setelah itu akan diadakan penyelidikan epidemiologi kemudian baru fogging fokus. 5. Hal Yang Perlu Dipertimbangkan Dalam Melakukan Fogging a) Konsentrasi bahan fogging Konsentasi bahan yang digunakan harus mengacu pada label, karena bila dosis yang digunakan tidak tepat akan menimbulkan kerugian, tidak hanya dari segi biaya dan efikasi pengendalian tetapi juga berpengaruh terhadap keamanan manusia itu sendiri serta lingkungannya (magallona, 1980). b) Arah dan kecepatan angin Dalam melakukan fogging, arah angin harus diperhatikan. Kecepatan akan berpengaruh terhadap pengasapan di luar ruangan. Untuk diluar ruangan space spray berkisar 1-4 m/detik atau sekitar 3,6-15 km/jam. Angin diperlukan untuk membawa asap masuk kedalam celah-celah bangunan, namun jika terlalu kencang maka asap akan cepat hilang terbawa angin. Pengasapan harus berjalan mundur melawan arah angin sehingga asap tidak menganai petugas fogging. c) Suhu Suhu adalah keadaan udara yang akan mempengaruhi pengasapan. Pengasapan diluar ruangan pada waktu tengah hari atau pada suhu tinggi akan sia-sia karena asap akan menyebar keatas, bukan kesamping sehingga pengasapan tidak maksimal. Oleh sebab itu fogging sebaiknya dilakukan pada pagi hari atau sore hari. d) Waktu Waktu fogging harus disesuaikan dengan puncak aktivitas nyamuk Aedes aegypti yang aktif mencari mangsa pada pagi hari sekitar pukul 07.00-10.00, dan sore hari sekitar pukul 14.00-17.00. 6. Dampak Pelaksanaan Fogging Bahan yang digunakan dalam fogging merupakan jenis insektisida untuk membunuh serangga dalam hal ini adalah nyamuk. Insektisida tersebut merupakan racun yang dapat mematikan jasad hidup, maka dalam penggunaannya harus lebih bersikap hati-hati. Fogging tidak hanya memberikan dampak positif dalam pengandalian nyamuk Aedes aegyptinamun disisi lain juga menghasilkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, misalnya pencemaran air, tanah, udara, terbunuhnya organisme non target, dan resiko bagi orang, hewan dan tumbuhan (Djojosumarto, 2008). Dampak kesehatan a) Iritasi pada kulit Tidak menimbulkan iritasi pada kulit tikus setelah 3 kali aplikasi 500 mg/kg yang dibalut rapat dan yang dilakukan secara bergantian. b) Sensitisasi Metil Pirimiphos tidak menimbulkan sensitiser kulit dan dibuktikan dengan uji Stevens pada marmut. c) Inhalasi Tikus dapat terpengaruh terhadap uap Metil Pirimiphos selama 6 jam sehari, 5 hari seminggu selama 3 minggu. Dampak terhadap tanah Metil Pirimiphos tidak terikat pada tanah. Dalam berbagai jenis tanah, akan terurai dalam waktu kurang dari sebulan. Metil Pirimiphos memiliki mobilitas terbatas dalam tanah. Dampak terhadap air Metil Pirimiphos cepat terdegradasi dalam air, terutama oleh hydrolisis dengan hilangnya rantai samping gugus phosphorothioate ester. Proses ini akan lebih cepat 50% dibawah cahaya matahari selama sehari.







Sedangkan prosedur dan tata laksana pelaksanaan pengasapan atau fogging antara lain sebagai berikut : Sebagai langkah awal pengasapan/fogging dalam suatu area tertentu, dengan membuat gambaran atau memetakan area yang disemprot. Area yang tercakup sedikitnya berjarak 200 meter di dalam radius rumah yang terindikasi sebagai lokasi dengue. Kemudian dilakukan peringatan kepada warga terlebih dahulu untuk keluar ruamh dengan terlebih dahulu menutup makanan atau mengeluarkan piaraan. 3



















Berbagai bahan insektisida yang dipergunakan dalam pelaksanaan operasional fogging fokus adalah golongan sintentik piretroit dengan dosis penggunaan 100 ml/Ha. Semaentara perbandingan campuran 100 ml : 10 liter solar. Sasaran fogging adalah semua ruangan baik dalam bangunan rumah maupun di luar bangunan (halaman/pekarangan), karena obyek sasaran adalah nyamuk yang terbang. Sifat kerja dari fogging adalah knock down effect yang artinya setelah nyamuk kontak dengan partikel (droplet) isektisida diharapkan mati setelah 24 jam. Terdapat dua macam peralatan yang digunakan untuk pengasapan atau fogging antara lain mesin fog dan ULV (Ultra Low Volume). Mesin fog dipergunakan untuk keperluan operasional fogging dari rumah ke rumah (door to door operation). Untuk keperluan ini dipergunakan swing fog machine SN 11, KeRF fog machine, pulls fog dan dina fog. Beberapa jenis peralatan ini mempunyai prinsip kerja yang sama yakni menghasilkan fog (kabut) racun serangga sebagai hasil kerja semburan gas pembakaran yang memecah larutan racun serangga (bahan kimia yang digunakan), menjadi droplet yang sangat halus dan berwujud sebagai fog. Rata-rata alokasi waktu yang diperlukan dengan penggunaan peralatan ini adalah 2-3 menit untuk setiap rumah dan halamannya. Sementara Ultra Low Volume (ULV) menghasilkan cold fog. hasil ini didaptkan dengan mekanisme terjadinya tekanan mekanik biasa terhadap racun serangga melewati system nozzle. Dengan alat ini droplet racun serangga yang dihasilkan jauh lebih halus daripada fog biasa. ULV sangat cocok dipergunakan pada area out door atau luar ruangan. Menurut Depkes RI (2005), untuk membatasi penularan virus dengue dilakukan dua siklus pengasapan atau penyemprotan, dengan interval satu minggu. Penentuan siklus ini dengan asumsi, bahwa pada penyemprotan siklus pertama semua nyamuk yang mengandung virus dengue atau nyamuk infektif, dan nyamuk-nyamuk lainnya akan mati. Kemudian akan segera diikuti dengan munculnya nyamuk baru yang akan mengisap darah penderita viremia yang masih ada yang berpotensi menimbulkan terjadinya penularan kembali, sehingga perlu dilakukan penyemprotan siklus kedua. Penyemprotan yang kedua dilakukan satu minggu sesudah penyemprotan yang pertama, agar nyamuk baru yang infektif tersebut akan terbasmi sebelum sempat menularkan pada orang lain.



Sedangkan persyaratan waktu penyemprotan menurut WHO (2003) sebagai berikut :



Waktu



Kecepatan Angin



Kondisi yang Paling baik Pagi hari (06.30-08.30)



Kondisi rata-rata Pagi sampai tengah hari atau sore hari, awal malam hari



Kondisi yang tidak baik Pertengahan pagi Sampai pertengahan sore hari



Tetap (3-13 km/jam)



0-3 km/jam



Medium sampai kuat, diatas 13 km/jam



Tidak ada hujan



Gerimis kecil



Hujan lebat



Hujan



Dingin Sedang Panas Suhu udara Dalam pelaksanaannya, kegiatan fogging dilakukan minimal oleh dua orang petugas, dengan perhitungan setiap hari dapat menyelesaikan 30-40 rumah (1-1,5 Ha).



B. TUJUAN Tujuan Umum : Membatasi penularan DBD dan mencegah terjadinya KLB dilokasi tempat tinggal penderita dan rumah / bangunan sekitar serta tempat tempat umum yang berpotensi menjadi sumber penularan DBD lebih lanjut. Tujuan Khusus : Membunuh Nyamuk dewasa sebagai salah satu penularan DBD C. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN a. Setelah menerima / menemukan laporan adanya penderita DBD, petugas puskesmas, Surveylance segera mencatat dalam buku penderita TB b. Menyaiapkan peralatan survey, seperti Formulir PE, senter dan surat tugas 4



c. Memberitahukan kepada lurah / kades atau ketua RT / RW setempat bahwa diwilayahnya ada penderita DBD dan akan dilaksanakan PE d. Masyarakat dilokasi tinggal penderita bisa membantu kelancaran PE e. Pelaksanaan PE sebagai berikut :  Petugas puskesmas memperkenalkan diri dan selanjutnya melakukan wawancara dengan keluarga untuk mengetahui ada tidaknya penderita lain yang terinfeksi  Mencatat di Formulir PE bila ditemukan penderita demam / yang tidak demam  Melakukan pemeriksaan jentik pada tempat penamopungan air ( TPA ) dan tempat tempat lain yang dapat menjadi tempat berkembang biak nyamuk AEDES baik didalam ataupun diluar bangunan  Kegaitan PE dilakukan radius 100 meter dari lokasi penderita DBD ditemukan  Hasil pemeriksaan PE di catat di formulir PE  Hasil PE segera dilaporkan ke kepala Puskesmas setempat, Pemegang Program P2M Dinkes, Lurah / Kades setempat.  Bila hasil PE positif ( ditemukan 1 atau lebih penderita terinfeksi dengue lainya dan / atau ≥ 3 penderita suspek dengue, dan ditemukannya jentik ( ≥ 5 % ), dilakukan penanggulangan focus ( Fogging Fokus, Penyuluhan, PSN 3M Plus dan Larvasida Selektif ), sedangkan bila negative dilakukan penyuluhan, PSN 3M Plus dan Larvasida selektif. D. PELAKSANAAN KEGIATAN Kegiatan ini dilakukan melalui proses Penyelidikan efidemiologi, Apabila ada laporan DBD di rumah sakit atau Puskesmas di suatu daerah, maka pihak rumah sakit harus segera melaporkan dalam waktu 24 jam, setelah itu akan diadakan penyelidikan epidemiologi kemudian baru fogging fokus E. SASARAN Warga atau masyarakat yang terkena DBD , dimana syaratnya yaitu a) Adanya pasien yang meninggal disuatu daerah akibat DBD. b) Tercatat dua orang yang positif yang terkena DBD di daerah tersebut. c) Lebih dari tiga orang di daerah yang sama mengalami demam dan adanya jentik-jentik nyamuk Aedes Aegypti. F. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN Kegiatan dilakukan berdasarkan kasus yang terjadi, yaitu : NO Nama Desa / Kel Tanggal Nama Petugas Kegiatan 1 Salok Api Darat rt. 2 8 april 2016 Pengawas : Agustiansyah Pelaksana 1 : Adi Sutikno Pelaksana 2 : Samin



Keterangan Fogging Fokus Ke 1



2



Salok Api Darat rt. 2



15 April 2016



Pengawas : Agustiansyah Pelaksana 1 : Adi Sutikno Pelaksana 2 : Samin



Fogging Fokus Ke 2



3



Amborawang Darat rt. 4



22 April 2016



Pengawas : Agustiansyah Pelaksana 1 : Adi Sutikno Pelaksana 2 : Samin



Fogging Fokus Ke 1



4



Amborawang darat rt. 4



28 April 2016



Pengawas : Agustiansyah Pelaksana 1 : Adi Sutikno Pelaksana 2 : Samin



Fogging Fokus Ke 2



5



Amborawang Darat rt. 1



30 April 2016



Fogging Fokus Ke 1



6



Amborawang Darat rt. 1



7 Mei 2016



7



Salok Api Laut rt 2



20 mei 2016



Pengawas : Agustiansyah Pelaksana 1 : Adi Sutikno Pelaksana 2 : Samin Pengawas : Agustiansyah Pelaksana 1 : Adi Sutikno Pelaksana 2 : Samin Pengawas : Agustiansyah Pelaksana 1 : Adi Sutikno Pelaksana 2 : Samin 5



Fogging Fokus Ke 2 Fogging Fokus Ke 1



8



Salok Api Laut rt. 2



28 mei 2016



Pengawas : Agustiansyah Pelaksana 1 : Adi Sutikno Pelaksana 2 : Samin



Fogging Fokus Ke 2



G. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Evaluasi dilakukan setelah kegiatan berakhir dan laporan dikumpulkan paling lambat 2 hari setelah jadwal pelaksanaan, untuk secepatnya ditindak lanjuti apabila masih mewabahnya daerah tersebut H. PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN  Semua Kegiatan di catat Hasil pemeriksaan PE di catat di formulir PE  Hasil PE segera dilaporkan ke kepala Puskesmas setempat, Pemegang Program P2M Dinkes, Lurah / Kades setempat.  Bila hasil PE positif ( ditemukan 1 atau lebih penderita terinfeksi dengue lainya dan / atau ≥ 3 penderita suspek dengue, dan ditemukannya jentik ( ≥ 5 % ), dilakukan penanggulangan focus ( Fogging Fokus, Penyuluhan, PSN 3M Plus dan Larvasida Selektif ), sedangkan bila negative dilakukan penyuluhan, PSN 3M Plus dan Larvasida selektif.  Evaluasi kegiatan dilakukan setelah kita melakukan PE, fogging focus dalam jangka waktu 1 minggu, ada peningkatan atau tidak jumlah penderita. I. PENUTUP Demikian kerangka acuan kegiatan Fogging Fokus yang kami dapat sampaikan semoga penyajian ini dapat berguna dan bermanfaat adanya dan dapat di pergunakan sebagai mana mestinya. Samboja, 30 Mei 2016 Mengetahui Kepala UPTD Puskesmas Samboja



Penanggung Jawab



dr. H. Yazid Mochammad Nur NIP.19700524 201001 1 004



Agustiansyah, A. Md. Kep NIP



6