14 0 129 KB
RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK
LENGGOGENI
Jl. Purus II No. 1 PADANG 25115 Telp. ( 0751 ) 33777, Fax (0751) 30908 Website : www.rsialenggogeni.co.id Email : [email protected]
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK LENGGOGENI No. /SK/DIR/RSIA-LGG/XII/2020 TENTANG PENGANGKATAN TIM UNIT INTENSIF RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ( RSIA ) LENGGOGENI
Menimbang
Mengingat
: a. bahwa dalam upaya memberikan pelayanan yang baik di RSIA LENGGOGENI diperlukan pengangkatan Tim Unit Intensif. b. bahwa pengangkatan Tim Unit Intensif perlu ditetapkan dengan keputusan Direktur Rumah Sakit. : 1. UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. 2. UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 3. UU No. 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan. 4. Permenkes No. 1045/Menkes/PER/XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Department Kesehatan. 5. SK Direktur Utama PT. Lenggogeni Care Center No. 001/SK/PTLCC/VIII/2018 tentang SOTK Rumah Sakit Ibu Dan Anak Lenggogeni. MEMUTUSKAN
Menetapkan Pertama Kedua Ketiga Empat
: Keputusan Direktur RSIA Lenggogeni tentang Pengangkatan Tenaga Tim Unit Intensif. : Mengangkat staff yang tersebut dibawah ini sebagai Tim Unit Intensif : Uraian tugas sebagaimana terlampir pada lampiran 1 ( satu ) keputusan ini. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dengan ketentuan akan dilakukan Perubahan sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di Padang, Pada tanggal 2020 Direktur,
dr. Puspita Indah Sari
RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK
LENGGOGENI
Jl. Purus II No. 1 PADANG 25115 Telp. ( 0751 ) 33777, Fax (0751) 30908 Website : www.rsialenggogeni.co.id Email : [email protected]
N O 1. 2.
NAMA
JABATAN
Ns. Murniati, S.Kep.MM.Kes Yulia Magdalena,Amd.Kep
Ketua Anggota
RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK
LENGGOGENI
Jl. Purus II No. 1 PADANG 25115 Telp. ( 0751 ) 33777, Fax (0751) 30908 Website : www.rsialenggogeni.co.id Email : [email protected]
Uraian tugas
:
Tugas Pokok dan Fungsi Tugas Pokok Mengawasi dan mengendalikan kegiatan pelayanan perawatan yang berada dibawah tanggung jawabnya. Fungsi 1. Bertanggung jawab kepada penanggung jawab ruangan atas semua kegiatan Diruang ICU 2. Pengkoordinasian kegiatan pelayanan perawatan di ICU 3. Perancanaan pelaksanaan program pengendalian dan penilaian seluruh kegiatan pelayanan 4. Pemberian dorongan, bantuan serta bimbingan pada pelaksanaan perawatan dan tenaga lainnya. Uraian Tugas a. Merencanakan, menyusun jumlah,jenis, mutu tenaga perawatan dan tenaga lainnya Sesuai kebutuhan b. Merencakan jumlah dan jenis perawatan, obat-obatan serta usaha lain sesuai kebutuhan, menentukan jenis kegiatan serta usaha peningkatan pengetahuan dan keterampilan bagi tenaga perawatan c. Mengatur, mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan perawatan di Unit ICU d. Menyusun daftar dinas, daftar cuti dan lain-lainya e. Mengembangkan kerja sama dan hubungan baik dengan unit lain serta penderita dan keluarganya f. Melaksanakan program, pengendalian dan penilaian seluruh kegiatan pelayanan g. Menyelenggarakan administrasi barang dan inventarisasi di Unit.