9 0 115 KB
PEMERINTAH PROVINSI BALI DINAS KESEHATAN RSUD BALI MANDARA JALAN BY PASS NGURAH RAI NOMOR 548 SANUR - DENPASAR, BALI (80227), TELEPON (0361) 4490566 EMAIL : [email protected], WEBSITE : https://rsbm.baliprov.go.id KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BALI MANDARA PROVINSI BALI NOMOR B.37.188.4/16764/HHP/RSBM TENTANG PEMBENTUKAN TIM ONKOLOGI PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BALI MANDARA PROVINSI BALI TAHUN 2022 DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BALI MANDARA PROVINSI BALI, Menimbang
:
a. bahwa Program Prioritas Pelayanan RSUD Bali Mandara Provinsi Bali Tahun 2022 adalah Pelayanan Onkologi; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan Pembentukan Tim Onkologi pada RSUD Bali Mandara Provinsi Bali untuk Penanganan Kasus Terkait Onkolog; c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu ditetapkan Keputusan Direktur tentang Pembentukan Tim Onkologi pada RSUD Bali Mandara Provinsi Bali Tahun 2022.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649); 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072) 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607); 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/ Menkes/ Per/ III/ 2008 tentang Rekam Medis; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang (Keselamatan Pasien Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 308); 9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 21); 10. Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara Provinsi Bali. 11. Peraturan Gubernur Bali Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara Provinsi Bali (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2021 Nomor 60);
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KESATU
: Menetapkan Tim Onkologi pada Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara Provinsi Bali Tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
KEDUA
: Susunan keanggotaan tim sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu terdiri dari : a. Ketua b. Wakil Ketua c. Sekretaris d. Anggota
KETIGA
: Tim Onkologi seperti dimaksud dalam diktum Kedua mempunyai tugas : a. Ketua 1. Merencanakan kebijakan terkait pelayanan Onkologi di Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara Provinsi Bali. 2. Melaksanakan Koordinasi baik Internal maupun ekternal terkait pelayanan Onkologi di Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara Provinsi Bali. 3. Memberikan arahan terhadap pelayanan Onkologi di Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara Provinsi Bali. 4. Memberikan Kontrol kegiatan pelayanan Onkologi dengan unit-unit terkait pelayanan Onkologi di Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara Provinsi Bali. b. Wakil Ketua 1. Memfasilitasi terlaksananya komunikasi dan kordinasi dengan unit-unit terkait pelayanan Onkologi di Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara Provinsi Bali. 2. Memfasilitasi sarana dan prasarana yang dibutuhkan ; dan 3. Mengadakan Komunikasi, Informasi, edukasi pelayanan Onkologi dan keluarga di unit Onkologi pada Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara Provinsi Bali. c. Sekretaris 1. Menyusun laporan - laporan terkait pelaksanaan Onkologi di rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara Provinsi Bali. 2. Melaporkan hasil pelaksanaan pelayanan Onkologi di Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara Provinsi Bali. 3. Tanggung
jawab
sepenuhnya
dilaporkan
ke
Direktur Rumah Sakit Mandara Provinsi Bali.
Umum
Daerah
Bali
d.Anggota 1. Melaksanakan layanan terkait pelaksanaan Onkologi di rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara Provinsi Bali yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional. 2. Melaksanakan Komunikasi, Informasi, edukasi pelayanan Onkologi dan keluarga di unit Onkologi pada Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara Provinsi Bali. 3. Melaksanakan kebijakan terkait pelayanan Onkologi di Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara Provinsi Bali. 4. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan terkait pelaksanaan Onkologi di rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara Provinsi Bali. KEEMPAT
: Wakil Direktur Pelayanan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas-tugas sebagaimana dimaksud dalam diktum Ketiga dan melaporkan hasil kegiatan kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara Provinsi Bali.
KELIMA
: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini.
Ditetapkan di Bali Pada tanggal, 24 Pebruari 2022 Plt. DIREKTUR,
KETUT SUARJAYA NIP. 19620115 198710 1 001
Keputusan ini disampaikan kepada : 1. Para Wadir RSUD Bali Mandara Provinsi Bali. 2. Para Kepala Bagian/Bidang RSUD Bali Mandara Provinsi Bali.
3. 4. 5. 6. 7.
Sub Koordinator Unit Substansi RSUD Bali Mandara Provinsi Bali. Kepala SPI RSUD Bali Mandara Provinsi Bali. Para Ketua Komite RSUD Bali Mandara Provinsi Bali. Yang Bersangkutan. Arsip.
LAMPIRAN II KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BALI MANDARA PROVINSI BALI NOMOR B.37.188.4/16764/HHP/RSBM TENTANG PEMBENTUKAN TIM ONKOLOGI PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BALI MANDARA PROVINSI BALI TAHUN 2022 Susunan Keanggotaan Tim Onkologi Sakit Umum Daerah Bali Mandara Provinsi Bali Ketua
: dr. R. Yully Prapyatiningsih,M.Biomed, Sp.THT.KL
Wakil Ketua
: dr. Ida Ayu Sp.Onk.Rad
Sekretaris I
: dr. Melati Wibawa Putri, Sp.B (K) Onk
sekretaris II Anggota
Trisna
Kumala
Dewi,
Ns.Made Widya Pramesti, S.Kep :
1. SMF Penyakit Dalam
dr. Putu Gede Surya Wibawa, M.Biomed, Sp.PD
2. SMF Anak
dr. Putu Vivi Paryati, M.Biomed, Sp.A
3. SMF Obstetri dan Gynekologi
dr. I. B. Manuaba,Sp.OG
4. SMF Paru
dr. Anak Agung Gde Upeksha, Sp.P
5. SMF Bedah Digestif
dr. Made Adhi Keswara, Sp.B (K)BD
6. SMF Bedah Orthopedi
dr. Dewa Gede M.Biomed, Sp.OT
7. SMF Urologi
dr. I Gede Andre Arda Pratama, Sp. U
8. SMF Mata
dr. Sari Marina, M.Biomed, Sp.M
9. SMF THT
dr. Ni Made Yeni Ariati,Sp.THT
10. SMF Syaraf
dr. Indira Chadijah M.Biomed, Sp.S
11. SMF Gigi dan Mulut
drg. Made Widya Utami, Sp. BM
12. SMF Patologi Klinik
dr.Nyoman Trisna Yustiani,M.Kes,Sp.PK
13. SMF Radiologi
dr. I Gede Hermawan, Sp.Rad
Nyoman
Suardiana
Kurnia
Pratama,
Triatmoko,
14. SMF Patologi Anantomi
dr.Ni Made Maharini Rahayu,M.Biomed., Sp.PA
15. Apoteker
Rizki Daniel,S.Farm.,Apt
Plt. DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BALI MANDARA PROVINSI BALI
KETUT SUARJAYA NIP. 19620115 198710 1 001