SK TIM Revisi RTRW [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1



BUPATI GAYO LUES PROVINSI ACEH KEPUTUSAN BUPATI GAYO LUES NOMOR : 600/ /2020 TENTANG PENETAPAN TIM PERSIAPAN DAN TIM PENGAWASAN LANJUTAN REVISI RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN GAYO LUES TAHUN 2012–2032 BUPATI GAYO LUES, Menimbang : a.



bahwa Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 15 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Gayo Lues Tahun 2013 – 2032 sudah tidak sesuai dengan perkembangan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Gayo Lues yang terjadi saat ini sehingga perlu dilakukan Revisi;



b.



bahwa sesuai dengan hasil kajian Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gayo Lues yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2019, maka perlunya ditindaklanjuti dengan penyusunan Naskah Akademik dan Validasi Draft Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabuaten Gayo Lues yang telah disusun;



c.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan Tim Persiapan dan Pembahasan Lanjutan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gayo Lues Tahun 2012-2032.



: 1.



Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Tamiang di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4179);



Mengingat



2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633); 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);



4. Undang-Undang ........../2



2



4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042); 8. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Skala 1 : 50.000; 9. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Substansi Dalam Rangka Penetapan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota; 10. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pemanfaatan Ruang; 11. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota; 12. Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 13 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Gayo Lues Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Gayo Lues Tahun 2013 Nomor 65); 13. Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 15 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gayo Lues Tahun 2012 – 2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Gayo Lues Tahun 2013 Nomor 67); 14. Qanun ............./3



3



14. Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2013 – 2033 (Tambahan Lembaran Aceh Nomor 62); 15. Qanun Kabupaten tentang Rencana Daerah Kabupaten (Lembaran Daerah Nomor 92);



Gayo Lues Nomor 1 Tahun 2018 Pembangunan Jangka Menengah Gayo Lues Tahun 2018 – 2023 Kabupaten Gayo Lues Tahun 2013



16. Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 11 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Gayo Lues Tahun 2019 Nomor 116); 17. Keputusan Bupati Gayo Lues Nomor 229 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2020. MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KESATU



:



Menetapkan Tim Persiapan dan Pengawasan Pelaksanaan Penyusunan dan Pembahasan Lanjutan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gayo Lues Tahun 2012 – 2032.



KEDUA



:



Persiapan dan Pengawasan Pelaksanaan Penyusunan Dan Pembahasan Lanjutan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU dilaksanakan oleh Tim Persiapan, Tim Pengawasan, Tenaga Ahli Penyusun Naskah Akademik, serta Tenaga Ahli Pendamping Validasi Draft Raqanun.



KETIGA



:



Tim Persiapan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEDUA yang selanjutnya disebut Tim Persiapan dan Tim Pengawasan Lanjutan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gayo Lues Tahun 2012-2032 terdiri atas susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini



KEEMPAT



:



Tugas dan Tanggungjawab Tim Persiapan dan Tim Pengawasan Lanjutan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gayo Lues Tahun 2012 - 2032 yakni sebagai berikut : 1. Tim Persiapan : a. Melakukan tahapan persiapan pelaksanaan pembahasan Lanjutan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gayo Lues Tahun 2012 – 2032; b. Menyiapkan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Time Schedule; d. Mendampingi....../4 c. Menyusun detail rencana kebutuhan biaya



4 (RAB/HPS); d. Mendampingi Pihak Tenaga Ahli dalam hal penyusunan dan Pembahasan Lanjutan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gayo Lues Tahun 2012 – 2032; e. Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak dalam seluruh rangkaian kegiatan Penyusunan dan Pembahasan Lanjutan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gayo Lues Tahun 2012 – 2032; 2. Tim Pengawasan : a. Verifikasi administrasi dan dokumentasi serta pelaporan; b. Pengawasan teknis pelaksanaan dan hasil kegiatan untuk mengetahui realisasi kegiatan meliputi : 1) pengawasan kemajuan pelaksanaan kegiatan; 2) pengawasan penggunaan tenaga kerja, sarana/prasarana/peralatan; 3) pengawasan pengadaan Barang/Jasa (jika ada). c. Pengawasan tertib administrasi keuangan; d. Melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan Lanjutan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gayo Lues Tahun 2012 – 2032; e. Mendampingi Pihak Tenaga Ahli dalam hal penyusunan dan Pembahasan Lanjutan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gayo Lues Tahun 2012 – 2032; f. Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak dalam seluruh rangkaian kegiatan Penyusunan dan Pembahasan Lanjutan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gayo Lues Tahun 2012 – 2032; KELIMA



:



Tim Persiapan dan Tim Pengawasan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada Lampiran Keputusan ini dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gayo Lues selaku Penanggungjawab Kegiatan;



KEENAM



:



Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Gayo Lues pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2020. KETUJUH........../4



5



KETUJUH



:



Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Blangkejeren Pada Tanggal, 17 Februari 2020 M 23 Jumadil Akhir 1441 H



BUPATI GAYO LUES,



H. MUHAMMAD AMRU



Salinan Keputusan ini disampaikan kepada : 1. Ketua Tim Koordinasi Penataan Ruang Aceh di Banda Aceh; 2. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh di Banda Aceh; 3. Ketua DPRK Gayo Lues di Blangkejeren; 4. Inspektur Kabupaten Gayo Lues di Blangkejeren; 5. Pertinggal...................................................



6



LAMPIRAN I :



KEPUTUSAN BUPATI GAYO LUES NOMOR : 600/ / 2020 TANGGAL : 17 FEBRUARI 2020 M 23 JUMADIL AKHIR 1441 H



TENTANG SUSUNAN KEANGGOTAN TIM PERSIAPAN LANJUTAN REVISI RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) KABUPATEN GAYO LUES TAHUN 2012 – 2032 NO.



JABATAN POKOK



JABATAN DALAM TIM



1



2



3



1.



Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gayo Lues



Penanggungjawab



2.



Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gayo Lues



Ketua



3.



Kepala Seksi Data dan Pemetaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gayo Lues



Anggota



4.



....................



Anggota



5.



....................



Anggota



BUPATI GAYO LUES,



H. MUHAMMAD AMRU



7



LAMPIRAN II :



KEPUTUSAN BUPATI GAYO LUES NOMOR : 600/ / 2020 TANGGAL : 17 FEBRUARI 2020 M 23 JUMADIL AKHIR 1441 H



TENTANG SUSUNAN KEANGGOTAN TIM PENGAWASAN LANJUTAN REVISI RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) KABUPATEN GAYO LUES TAHUN 2012 – 2032 NO.



JABATAN POKOK



JABATAN DALAM TIM



1



2



3



1.



Kepala Seksi Pengaturan dan Pembinaan Penataan Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gayo Lues



Ketua



2.



.........



Anggota



3.



...........



Anggota



BUPATI GAYO LUES,



H. MUHAMMAD AMRU