SK Tim Pelaksana Kegiatan Posbindu New [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS KABUH



Jln.Raya Kabuh No.84 Kec. Kabuh Kabupaten Jombang (61455) Telp. (0321) 888873 E-mail : [email protected] Website : http://dinkes.jombangkab.go.id/puskesmas-kabuh



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KABUH KABUPATEN JOMBANG NOMOR : 188.4 /028/415.17.16/2022 PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KABUH NOMOR : 188.4 /033/415.17.16/2020 TENTANG TIM PELAKSANA KEGIATAN POS PEMBINAAN TERPADU (POSBINDU) PENYAKIT TIDAK MENULAR (PTM) PUSKESMAS KABUH KEPALA PUSKESMAS KABUH,



Menimban g :



a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah DAERAH Kabupaten Jombang



Nomor



20



Tahun



2011



tentang



Penyelenggaraan



Kesehatan, di Pandang perlu penunjukkan TIM Kegaitan Pos Pembinaan Terpadu (POSBINDU) Penyakit tidak menular (PTM) ;



b .



bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a,maka perlu membentuk TIM Pelaksana Kegiatan Pos Pembinaan Terpadu (POSBINDU) Penyakit Tidak Menular (PTM) dalam Surat Keputusan Kepala Puskesmas Kabuh.



Mengingat



: 1. Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan



(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 , tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); 3. Undang – Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan; 4. Peturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal;



5. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2010 Tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2269 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku HIDUP Bersih dan Sehat; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2013 Tentang Peta Jalan Pengendalian Dampak Konsumsi Rokok Bagi Kesehatan; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kanker Payudara dan KANKER Leher Rahim dan perubahannya Nomor 29 TAHUN 2017 Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kanker Payudara dan Kanker Leher Rahin; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Survelans Kesehatan; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas; 12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular; 13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2015 Tentang Upaya Peningkatan Kesehatan dan Pencegahan Penyakit; 14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 15. Perturan Menteri Kesehatan Nomor 8 TAHUN 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat;



MEMUTUSKAN Menetapkan : Kesatu



: K E P U T U S A N K E P A L A P U S K E S M A S K A B U H T E N T A N G TIM PELAKSANA KEGIATAN POS PEMBINAAN TERPADU (POSBINDU) PENYAKIT TIDAK MENULAR (PTM) PUSKESMAS KABUH;



Kedua



: Menunjuk dan menetapkan mereka yang namanya tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini menjadi Tim Pelaksana Kegiatan pos Pembinaan Terpadu (POSBINDU) Penyakit Tidak Menular pada BLUD Puskesmas Kabuh;



Ketiga



: Tugas Tim Pelaksana Kegaiatn Pos Pembinaan Terpadu (POSBINDU) Penyakit Tidak Menular adalah : a. Memfasilitasi pembentukan POSBINDU di Wilayah kerja Puskesmas; b. Monitoring, mengevaluasi POSBINDU dan menyiapakan data informasi, keadaan dan perkembangan POSBINDU, kader, anggota, cakupan program dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular yang menjadi masalah kesehatan baru; c. Menganalisa masalah dan kebutuhan POSBINDU serta menetapkan alternative pencegahan masalah yang dihadapi POSBINDU dengan melibatkan peran serta masyarakat; d. Mengendalikan Pelaksana Kegiatan; e. Melaporkan dan menyiapkan administrasi pelaksana kegiatan;



Keempat



: Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Pelaksana Kegiatan POS Pembinaan Terpadu (POSBINDU) Penyakit Tidak Menular (PTM) bertanggung jawab dan berpedoman sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;



Kelima



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan; Ditetapkan di



: Jombang



Pada Tanggal



: 17 Mei 2022



KEPALA UPT PUSKESMAS KABUH,



dr. SRI MUSTIKANING B.S,MM Pembina Tk.I NIP. 19690714 200212 2 003