16 0 264 KB
PEMERINTAH KOTA DENPASAR DINAS KESEHATAN PUSKESMAS I DENPASAR UTARA JALAN ANGSOKA NO.17 DENPASAR NO TELP. (0361) 245906 Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS I DENPASAR UTARA No : 800/109/ Pusk. I DU TENTANG PENYUSUNAN TIM PELAKSANA KEGIATAN PTM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS I DENPASAR UTARA,
Menimbang
:
a. Dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan, pengendalian,dan penanggulangan Penyakit Tidak Menular perlu dilakukan langkahlangkah strategis di Puskesmas; b. Bahwa untuk maksud huruf (a) diatas, perlu ditetapkan suatu Surat Keputusan Kepala Puskesmas I Denpasar Utara;
Mengingat
:
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 1 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan; 3. Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1479/MENKES/SK/X/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Surveilance Epidemiologi Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular Terpadu; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat Dengan
Pendekatan Keluarga; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS I DENPASAR UTARA TENTANG PENYUSUNAN TIM PELAKSANA KEGIATAN PTM DI PUSKESMAS I DENPASAR UTARA
Kesatu
:
Menetapkan pelaksanaan kegiatan PTM akan dikoordinasikan oleh sebuah tim sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini;
Kedua
:
Dalam Melaksanakan tugasnya, Tim dapat berkoordinasi dan bekerjasama dengan lintas program lain maupun lintas sektor.
Ketiga
:
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : Denpasar pada tanggal : 2 januari 2017 KEPALA PUSKESMAS I DENPASAR UTARA
dr. A.A. AMPERA PRIHATINI, M.M PEMBINA NIP. 196311031991032006
Tembusan Kepada Yth: 1. Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar 2. Arsip
LAMPIRAN 1 KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NOMOR
:
800/ 053/ Pusk. I DU
TENTANG
: PENYUSUNAN
TIM
PELAKSANA
KEGIATAN PTM
TIM PELAKSANA KEGIATAN PTM PENANGGUNG JAWAB
: Kepala Puskesmas 1 Denpasar Utara
KETUA
: Pemegang Program PTM
ANGGOTA
: 1. Satu orang dokter 2. Satu orang perawat 3. Satu orang analis 4. Satu orang petugas gizi 5. Satu orang petugas promkes
Mengetahui, KEPALA PUSKESMAS I DENPASAR UTARA
dr. A.A. AMPERA PRIHATINI, M.M PEMBINA NIP. 196311031991032006