SK Tim Pelaksana Kegiatan PTM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA DENPASAR DINAS KESEHATAN PUSKESMAS I DENPASAR UTARA JALAN ANGSOKA NO.17 DENPASAR NO TELP. (0361) 245906 Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS I DENPASAR UTARA No : 800/109/ Pusk. I DU TENTANG PENYUSUNAN TIM PELAKSANA KEGIATAN PTM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS I DENPASAR UTARA,



Menimbang



:



a. Dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan, pengendalian,dan penanggulangan Penyakit Tidak Menular perlu dilakukan langkahlangkah strategis di Puskesmas; b. Bahwa untuk maksud huruf (a) diatas, perlu ditetapkan suatu Surat Keputusan Kepala Puskesmas I Denpasar Utara;



Mengingat



:



1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 1 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan; 3. Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1479/MENKES/SK/X/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Surveilance Epidemiologi Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular Terpadu; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman



Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat Dengan



Pendekatan Keluarga; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular.



MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS I DENPASAR UTARA TENTANG PENYUSUNAN TIM PELAKSANA KEGIATAN PTM DI PUSKESMAS I DENPASAR UTARA



Kesatu



:



Menetapkan pelaksanaan kegiatan PTM akan dikoordinasikan oleh sebuah tim sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini;



Kedua



:



Dalam Melaksanakan tugasnya, Tim dapat berkoordinasi dan bekerjasama dengan lintas program lain maupun lintas sektor.



Ketiga



:



Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di : Denpasar pada tanggal : 2 januari 2017 KEPALA PUSKESMAS I DENPASAR UTARA



dr. A.A. AMPERA PRIHATINI, M.M PEMBINA NIP. 196311031991032006



Tembusan Kepada Yth: 1. Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar 2. Arsip



LAMPIRAN 1 KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NOMOR



:



800/ 053/ Pusk. I DU



TENTANG



: PENYUSUNAN



TIM



PELAKSANA



KEGIATAN PTM



TIM PELAKSANA KEGIATAN PTM PENANGGUNG JAWAB



: Kepala Puskesmas 1 Denpasar Utara



KETUA



: Pemegang Program PTM



ANGGOTA



: 1. Satu orang dokter 2. Satu orang perawat 3. Satu orang analis 4. Satu orang petugas gizi 5. Satu orang petugas promkes



Mengetahui, KEPALA PUSKESMAS I DENPASAR UTARA



dr. A.A. AMPERA PRIHATINI, M.M PEMBINA NIP. 196311031991032006