SK Tim Penanggulanagan Hiv Aids [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS CIKEMBAR Jalan Pelabuhan II km 18 telepon: (0266) 321139 e-mail : [email protected] facebook: Puskesmas Cikembar Kecamatan Cikembar-kode pos 43157



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS CIKEMBAR KABUPATEN SUKABUMI NOMOR : 800/....../PKM-CKB/....../2017 TENTANG TIM PENANGGULANGAN HIV/AIDS DI PUSKESMAS CIKEMBAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS CIKEMBAR,



Menimbang



:



a. bahwa



dalam



pencegahan,



rangka



meningkatkan



pengendalian,



dan



upaya



penanggulangan



HIV/AIDS perlu dilakukan langkah-langkah strategis Puskesmas Cikembar; b. bahwa untuk menjaga kelangsungan penanggulangan HIV/AIDS dan menghindari dampak yang lebih besar di bidang kesehatan maka Puskesmas Cikembar perlu menetapkan



suatu



kebijakan



berupa



keputusan



Kepala Puskesmas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud dalam huruf (a) dan (b) di atas, maka perlu disusun Mengingat



:



1.



kebijakan tentang Tim Penanggulangan HIV/AIDS; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;



2.



Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;



3.



Peraturan menteri kesehatan no.1438 tahun 2010 tentang standar pelayanan kedokteran;



4.



Undang-undang



Nomor



36



tahun



2014



tantang



Tenaga Kesehatan; 5.



Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI Nomor 02/PER/MENKO/KESRA/I/2007, tentang HIV/AIDS



Kebijakan melalui



Nasional Pengurangan



Penanggulangan Dampak



Buruk



Sk tim penanggulangan hiv/aids Page 1 of 4



Penggunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Aditif Suntik; 6.



Peraturan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor



05/KEP/MENKO/KESRA/III/2007,



Organisasi



dan



Tata



Kerja



tentang



Sekretariat



Komisi



Penanggulangan AIDS Nasional; 7.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat dalam rangka Penanggulangan HIV/AIDS di Daerah.;



8.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS;



9.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas;



10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2015 tentang pelayanan laboratorium pemeriksa hiv dan infeksi oportunistik; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2015 tentang Pengurangan dampak buruk pada pengguna napza suntuk; 12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang



Standar



Pelayanan



Minimal



Bidang



Kesehatan; 13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 tahun 2017 tentang keselamtan pasien; 14. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI Nomor 02/PER/MENKO/KESRA/I/2007, tentang



Kebijakan



HIV/AIDS



melalui



Nasional Pengurangan



Penanggulangan Dampak



Buruk



Penggunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Aditif Suntik; 15. Keputusan



Menteri



1278/MENKES/SK/XII/2009



Kesehatan



Nomor



tentang



Pedoman



Pelaksanaan Kolaborasi Penyakit TB Dan HIV



MEMUTUSKAN Sk tim penanggulangan hiv/aids Page 2 of 4



Menetapkan



Kesatu



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS CIKEMBAR TENTANG TIM PENANGGULANGAN HIV/AIDS DI PUSKESMAS CIKEMBAR TAHUN 2017 : Susunan Keanggotaan Tim Penanggulangan HIV/AIDS Puskesmas Cikembar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I



Kedua



Keputusan ini. : Tugas dan Tanggung jawab Tim Penanggulangan HIV/AIDS sebagaimana dimaksud diktum kesatu bertugas : 1. Menyusun



rencana



program



pencegahan



dan



penanggulangan HIV/AIDS. 2. Melaksanakan penduduk



pengamatan



yang



beresiko



epidemiologi tinggi



pada



tertular



dan



kelompok menjadi



penular/penyebar HIV/AIDS. 3. Memberikan penyuluhan bahaya dan cara pencegahan AIDS bagi masyarakat. 4. Menyebarluaskan informasi AIDS melalui berbagai media massa dalam kaitannya pemberitaan secara tepat dan cepat serta tidak menimbulkan keresahan pada masyarakat umum. 5. Membentuk beberapa kelompok kerja yang terdiri dari : Kelompok kerja konseling dan penyuluhan, Kelompok Kerja Survailans,



Kelompok



kerja



pomberdayaan



pengidap



HIV/AIDS, dan Kelompok perawatan penderita HIV/AIDS. 6. Menyediakan konseling



Konselor



dan



mampu



yang



siap



melakukan



memberikan



layanan



pendampingan



serta



rujukan. 7. Melaporkan dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas.



Ketiga



: Dalam Melaksanakan tugasnya, Tim dapat berkoordinasi dan



Keempat



: Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan



bekerjasama dengan lintas program lain maupun lintas sektor. keputusan ini akan dibebankan kepada Anggaran Puskesmas



Kelima



Cikembar apabila memungkinkan.



: Surat



Keputusan



ini



mulai



berlaku



sejak



tanggal



ditetapkan, dan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya. Ditetapkan di : Sukabumi Pada tanggal : KEPALA UPTD PUSKESMAS CIKEMBAR,



Umar



Sk tim penanggulangan hiv/aids Page 3 of 4



LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA UPTD. PUSKESMAS CIKEMBAR Nomor : 800/ /PKM-CKB/ /2017 Tanggal :



TIM PENANGGULANGAN HIV/AIDS DI PUSKESMAS CIKEMBAR Penanggung jawab Ketua Sekretaris Anggota



: : : :



Drg. Umar Ineu siti Nelvia Reni gramarita Dr. Ane mariani



Kepala Puskesmas Konselor HIV/AIDS RR SIHA Dokter umum



Dr. Roni tripranowo



Dokter umum



Muslihat



Konselor HIV/AIDS



Hdsjdskljdl



Laboratorium



Reksa Saputra, s.Kep. Ners



Perawat



Heni Heryani



Bidan



KEPALA UPTD. PUSKESMAS CIKEMBAR



Drg. Umar Pembin NIP 196302131990101001



Sk tim penanggulangan hiv/aids Page 4 of 4