12 0 144 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS CIKEMBAR Jalan Pelabuhan II km 18 telepon: (0266) 321139 e-mail : [email protected] facebook: Puskesmas Cikembar Kecamatan Cikembar-kode pos 43157
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS CIKEMBAR KABUPATEN SUKABUMI NOMOR : 800/....../PKM-CKB/....../2017 TENTANG TIM PENANGGULANGAN HIV/AIDS DI PUSKESMAS CIKEMBAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS CIKEMBAR,
Menimbang
:
a. bahwa
dalam
pencegahan,
rangka
meningkatkan
pengendalian,
dan
upaya
penanggulangan
HIV/AIDS perlu dilakukan langkah-langkah strategis Puskesmas Cikembar; b. bahwa untuk menjaga kelangsungan penanggulangan HIV/AIDS dan menghindari dampak yang lebih besar di bidang kesehatan maka Puskesmas Cikembar perlu menetapkan
suatu
kebijakan
berupa
keputusan
Kepala Puskesmas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud dalam huruf (a) dan (b) di atas, maka perlu disusun Mengingat
:
1.
kebijakan tentang Tim Penanggulangan HIV/AIDS; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
2.
Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
3.
Peraturan menteri kesehatan no.1438 tahun 2010 tentang standar pelayanan kedokteran;
4.
Undang-undang
Nomor
36
tahun
2014
tantang
Tenaga Kesehatan; 5.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI Nomor 02/PER/MENKO/KESRA/I/2007, tentang HIV/AIDS
Kebijakan melalui
Nasional Pengurangan
Penanggulangan Dampak
Buruk
Sk tim penanggulangan hiv/aids Page 1 of 4
Penggunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Aditif Suntik; 6.
Peraturan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor
05/KEP/MENKO/KESRA/III/2007,
Organisasi
dan
Tata
Kerja
tentang
Sekretariat
Komisi
Penanggulangan AIDS Nasional; 7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat dalam rangka Penanggulangan HIV/AIDS di Daerah.;
8.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS;
9.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2015 tentang pelayanan laboratorium pemeriksa hiv dan infeksi oportunistik; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2015 tentang Pengurangan dampak buruk pada pengguna napza suntuk; 12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang
Standar
Pelayanan
Minimal
Bidang
Kesehatan; 13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 tahun 2017 tentang keselamtan pasien; 14. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI Nomor 02/PER/MENKO/KESRA/I/2007, tentang
Kebijakan
HIV/AIDS
melalui
Nasional Pengurangan
Penanggulangan Dampak
Buruk
Penggunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Aditif Suntik; 15. Keputusan
Menteri
1278/MENKES/SK/XII/2009
Kesehatan
Nomor
tentang
Pedoman
Pelaksanaan Kolaborasi Penyakit TB Dan HIV
MEMUTUSKAN Sk tim penanggulangan hiv/aids Page 2 of 4
Menetapkan
Kesatu
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS CIKEMBAR TENTANG TIM PENANGGULANGAN HIV/AIDS DI PUSKESMAS CIKEMBAR TAHUN 2017 : Susunan Keanggotaan Tim Penanggulangan HIV/AIDS Puskesmas Cikembar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
Kedua
Keputusan ini. : Tugas dan Tanggung jawab Tim Penanggulangan HIV/AIDS sebagaimana dimaksud diktum kesatu bertugas : 1. Menyusun
rencana
program
pencegahan
dan
penanggulangan HIV/AIDS. 2. Melaksanakan penduduk
pengamatan
yang
beresiko
epidemiologi tinggi
pada
tertular
dan
kelompok menjadi
penular/penyebar HIV/AIDS. 3. Memberikan penyuluhan bahaya dan cara pencegahan AIDS bagi masyarakat. 4. Menyebarluaskan informasi AIDS melalui berbagai media massa dalam kaitannya pemberitaan secara tepat dan cepat serta tidak menimbulkan keresahan pada masyarakat umum. 5. Membentuk beberapa kelompok kerja yang terdiri dari : Kelompok kerja konseling dan penyuluhan, Kelompok Kerja Survailans,
Kelompok
kerja
pomberdayaan
pengidap
HIV/AIDS, dan Kelompok perawatan penderita HIV/AIDS. 6. Menyediakan konseling
Konselor
dan
mampu
yang
siap
melakukan
memberikan
layanan
pendampingan
serta
rujukan. 7. Melaporkan dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas.
Ketiga
: Dalam Melaksanakan tugasnya, Tim dapat berkoordinasi dan
Keempat
: Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan
bekerjasama dengan lintas program lain maupun lintas sektor. keputusan ini akan dibebankan kepada Anggaran Puskesmas
Kelima
Cikembar apabila memungkinkan.
: Surat
Keputusan
ini
mulai
berlaku
sejak
tanggal
ditetapkan, dan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya. Ditetapkan di : Sukabumi Pada tanggal : KEPALA UPTD PUSKESMAS CIKEMBAR,
Umar
Sk tim penanggulangan hiv/aids Page 3 of 4
LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA UPTD. PUSKESMAS CIKEMBAR Nomor : 800/ /PKM-CKB/ /2017 Tanggal :
TIM PENANGGULANGAN HIV/AIDS DI PUSKESMAS CIKEMBAR Penanggung jawab Ketua Sekretaris Anggota
: : : :
Drg. Umar Ineu siti Nelvia Reni gramarita Dr. Ane mariani
Kepala Puskesmas Konselor HIV/AIDS RR SIHA Dokter umum
Dr. Roni tripranowo
Dokter umum
Muslihat
Konselor HIV/AIDS
Hdsjdskljdl
Laboratorium
Reksa Saputra, s.Kep. Ners
Perawat
Heni Heryani
Bidan
KEPALA UPTD. PUSKESMAS CIKEMBAR
Drg. Umar Pembin NIP 196302131990101001
Sk tim penanggulangan hiv/aids Page 4 of 4