14 0 72 KB
PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS PARE Jl.Raya Secang Temanggung Km.3 Temanggung Kode Pos 56271 Telp.(0293) 4900651, email : [email protected] SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PARE NOMOR : 445.4 A/665.a/KAPUS/20/2012 TENTANG TIM PENANGGULANGAN KLB PUSKESMAS PARE KEPALA PUSKESMAS PARE Menimbang
: a. bahwa dalam rangka memperbaiki kinerja Pusat Kesehatan Masyarakat Pare khususnya Penanggulangan Kejadian Luar Biasa diperlukan adanya TIM Penanggulangan Kejadian Luar Biasa di Pusat Kesehatan Masyarakat Pare; b.
bahwa sehubungan dengan pernyataan butir a di atas, maka dipandang perlu untuk menunjuk beberapa petugas sebagai TIM Penanggulangan Kejadian Luar Biasa di Pusat Kesehatan Masyarakat Pare;
c.
bahwa sehubungan dengan pernyataan pada butir a dan b tersebut diatas, perlu menetapkan Keputusan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Pare tentang TIM Penanggulangan Kejadian Luar Biasa di Pusat Kesehatan Masyarakat Pare;
Mengingat
: 1.
Undang-Undang
Nomor
36
Tahun
2009
tentang
Kesehatan; 2.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3.
PERMENKES Nomor 75 tentang Puskesmas;
4.
Keputusan
Menteri
128/Men.Kes/SK/II/ Puskesmas;
2004
Kesehatan tentang
RI
No.
Kebijakan
Dasar
MEMUTUSKAN : Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PARE TENTANG TIM PENANGGULANGAN KEJADIAN LUAR BIASA PUSKESMAS PARE
Kesatu
: Menetapkan Tata Cara Dalam Penanggulangan Kejadian Luar
Kedua
Biasa Puskesmas Pare : Menunjuk Ketua Tim Penanggulangan KLB : dr. Fresinta Maya W, perawat a/n Niken Pratiwi, AMK NIP. 19820323 200312 2 003, Petugas Kesling dan Petugas Promkes Siti Susanti, SKM,
Ketiga
: dan Pembina Wilayah setempat Puskesmas Pare
Keempat
: Penunjukan
dilakukan
secara
rasional
sesuai
dengan
kemampuan sumber daya yang ada di Puskesmas. Keputusan ini mulai berlaku paada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di pada Tanggal
: :
Temanggung 2 Januari 2012
KEPALA PUSKESMAS PARE
FRESINTA MAYA WARNERINA