SK Tim Penanggulangan KLB [PDF]

  • Author / Uploaded
  • NIKEN
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS PARE Jl.Raya Secang Temanggung Km.3 Temanggung Kode Pos 56271 Telp.(0293) 4900651, email : [email protected] SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PARE NOMOR : 445.4 A/665.a/KAPUS/20/2012 TENTANG TIM PENANGGULANGAN KLB PUSKESMAS PARE KEPALA PUSKESMAS PARE Menimbang



: a. bahwa dalam rangka memperbaiki kinerja Pusat Kesehatan Masyarakat Pare khususnya Penanggulangan Kejadian Luar Biasa diperlukan adanya TIM Penanggulangan Kejadian Luar Biasa di Pusat Kesehatan Masyarakat Pare; b.



bahwa sehubungan dengan pernyataan butir a di atas, maka dipandang perlu untuk menunjuk beberapa petugas sebagai TIM Penanggulangan Kejadian Luar Biasa di Pusat Kesehatan Masyarakat Pare;



c.



bahwa sehubungan dengan pernyataan pada butir a dan b tersebut diatas, perlu menetapkan Keputusan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Pare tentang TIM Penanggulangan Kejadian Luar Biasa di Pusat Kesehatan Masyarakat Pare;



Mengingat



: 1.



Undang-Undang



Nomor



36



Tahun



2009



tentang



Kesehatan; 2.



Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;



3.



PERMENKES Nomor 75 tentang Puskesmas;



4.



Keputusan



Menteri



128/Men.Kes/SK/II/ Puskesmas;



2004



Kesehatan tentang



RI



No.



Kebijakan



Dasar



MEMUTUSKAN : Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PARE TENTANG TIM PENANGGULANGAN KEJADIAN LUAR BIASA PUSKESMAS PARE



Kesatu



: Menetapkan Tata Cara Dalam Penanggulangan Kejadian Luar



Kedua



Biasa Puskesmas Pare : Menunjuk Ketua Tim Penanggulangan KLB : dr. Fresinta Maya W, perawat a/n Niken Pratiwi, AMK NIP. 19820323 200312 2 003, Petugas Kesling dan Petugas Promkes Siti Susanti, SKM,



Ketiga



: dan Pembina Wilayah setempat Puskesmas Pare



Keempat



: Penunjukan



dilakukan



secara



rasional



sesuai



dengan



kemampuan sumber daya yang ada di Puskesmas. Keputusan ini mulai berlaku paada tanggal ditetapkan



Ditetapkan di pada Tanggal



: :



Temanggung 2 Januari 2012



KEPALA PUSKESMAS PARE



FRESINTA MAYA WARNERINA