SK Tim Pengelola JKN 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DIREKTUR UPT RSUD KH. MANSYUR KEPUTUSAN DIREKTUR UPT RSUD KH. MANSYUR NOMOR : 800 /



/RSKHM/2022



TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA PELAYANAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) UPT RSUD KH. MANSYUR DIREKTUR UPT RSUD KH. MANSYUR, Menimbang : a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat, khususnya peserta JKN, perlu adanya pengelolaan dan pengaturan JKN yang bagus di UPT RSUD KH. Mansyur; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dibentuk TIM Pengelola Pelayanan JKN UPT RSUD KH. Mansyur; Mengingat :



1. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan; 3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial; 5. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 03 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit;



7. Peraturan Menteri Kesehatan 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional; 8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 326/MENKES/SK/IX/2013 tentang Penyiapan Kegiatan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional. MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KESATU



: KEPUTUSAN DIREKTUR UPT RSUD KH. MANSYUR TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA PELAYANAN NASIONAL (JKN) UPT RSUD KH. MANSYUR



KEDUA



: Tim Pengelola Pelayanan JKN UPT RSUD KH. Mansyur yang dimaksud dalam Diktum Pertama tercantum dalam lampiran keputusan ini.



KETIGA



: Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada DPA BLUD UPT RSUD KH. Mansyur;



KEEMPAT



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat



kekeliruan di kemudian hari akan diadakan perbaikan



sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Kintap Pada Tanggal : 24 Januari 2022 DIREKTUR UPT RSUD KH. MANSYUR



dr. Endik Arifianto



LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR UPT RSUD KH. MANSYUR NOMOR



: 800.5/



/RSKHM/2022



TANGGAL: 11 Januari 2022 KEBIJAKAN PELAYANAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) UPT RSUD KH. MANSYUR Kebijakan Umum : 1.



Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.



2.



Program Jaminan Kesehatan Nasional merupakan program Pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi setiap rakyat Indonesia agar penduduk indonesia dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera.



3.



Direktur Rumah Sakit Umum Daerah K.H. Mansyur Kabupaten Tanah Laut adalah Penanggungjawab, Pengarah, dan Pengawas Program Jaminan Kesehatan Nasional di RSUD K.H. Mansyur Kabupaten Tanah Laut.



4.



Ketua Tim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah pelaksana lapangan penerapan program JKN di RSUD K.H. Mansyur Kabupaten Tanah Laut. Mendapat pendelegasian wewenang dari Direktur untuk melakukan pengawasan, evaluasi dan monitoring pelaksanaan dan penerapan Program JKN di RSUD K.H. Mansyur Kabupaten Tanah Laut. Melakukan dan membuat Telaah Staf terkait sarana prasarana pendukung penerapan Program JKN di RSUD K.H. Mansyur Kabupaten Tanah Laut.



5.



Koder adalah pelaksana lapangan penerapan Program JKN di RSUD K.H. Mansyur Kabupaten Tanah Laut, bertugas mengidentifikasi dan menerjemahkan deskripsi



penyakit, cedera dan prosedur yang terdapat di dalam rekam medis (yang telah diselesaikan secara menyeluruh oleh Dokter) menjadi kode alfanumerik (ICD). 6.



Dokter Verifikator Internal Rumah Sakit adalah pelaksana lapangan penerapan Program JKN di RSUD K.H. Mansyur Kabupaten Tanah Laut, merupakan seorang Dokter Umum yang bekerja di Unit JKN dan telah mengikuti pelatihan koding untuk melakukan verifikasi berkas klaim yang telah selesai dilakukan grouping untuk memastikan bahwa Koder telah melakukan grouping secara tepat dan sesuai dengan resum medis.



7.



Koordinator Penanggung Jawab Bagian adalah pelaksana lapangan penerapan Program JKN di RSUD K.H. Mansyur Kabupaten Tanah Laut,



8.



Koder ada



Kebijakan Khusus : 1.



Ketua TIM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhak atas penambahan poin index remunerasi dengan dasar tambahan tugas dari atasan, sejumlah ……poin/bulan. Syarat mendapatkan tambahan index remunerasi adalah: 1)



Memimpin proses pengajuan klaim atas pelayanan pasien peserta BPJS Kesehatan, dan secara spesifik menjadi verifikator internal untuk berkas-berkas yang di klaimkan, dan menjadi coder untuk pelayanan pasien rawat inap pada peserta BPJS Kesehatan



2)



Memberikan laporan insidentil kepada Direktur.



3)



Menjamin klaim yang diajukan adalah klaim yang tidak berpotensi dispute



4)



Mewakili rumah sakit dalam berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan



5)



Memberi dan menetapkan kode untuk diagnosa penyakit sesuai dengan lCD-10 dan untuk tindakan dengan ICD-9-CM



1)



Mengkoordinasikan dan mengevaluasi kegiatan pelayanan dan administrasi pelayanan pasien JKN agar berjalan dengan baik dan lancar pada tingkat rumah sakit.



2)



Mengembangkan standar pelayanan administrasi JKN sesuai ketentuan BPJS Kesehatan.



3)



Melakukan Koordinasi dengan verifikator BPJS Kesehatan mengenai pelayanan dan pengajuan Klaim dana JKN.



4)



Melakukan Koordinasi kerja dengan pihak BPJS Kesehatan mengenai pelaksanaan program JKN di rumah sakit.



5)



Melakukan Koordinasi bersama penanggung jawab pelayanan dan penanggung jawab administrasi dan klaim pada program JKN di rumah sakit.



6)



Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pertanggung jawaban administrasi klaim bagi pasien JKN agar berjalan dengan baik dan lancar pada tingkat tim, medis dan para medis.



7)



Mengevaluasi kegiatan pertanggungjawaban administrasi bagi pasien JKN agar berjalan dengan baik dan lancar pada tingkat tim, medis dan para medis.



8)



Menelaah setiap permasalahan pertanggungjawaban administrasi klaim rawat inap dan rawat jalan.



9)



Ikut



mensosialisasikan



setiap



informasi



terbaru



mengenai



pelaksanaan



pertanggungjawaban administrasi klaim. 10) Menentukan arah kebijakan pada bidang pertanggungjawaban administrasi dan klaim. 2. Koordinator Penanggung Jawab Berkas Klaim berhak atas penambahan poin index remunerasi dengan dasar tambahan tugas dari atasan, sejumlah ..... poin/bulan. Syarat mendapatkan tambahan index remunerasi adalah : 1)



Bertanggung jawab terhadap klaim dan poli dan ruangan perawatan yang sudah masuk di Medical record tepat waktu dan disetor kebagian penginputan sesuai jumlah yang diterima dan ruang perawatan dan poli rawat jalan



2)



Mengkoordinasikan dan mengevaluasi kegiatan Administrasi dan klaim bagi pasien JKN agar berjalan dengan baik dan lancar pada tingkat pelaksana.



3)



Menyusun dan membuat laporan klaim rawat inap dan rawat jalan secara berkala kepada pelaksana keuangan.



4)



Bertanggung jawab terhadap pengiriman file txt. encrypted rawat inap maupun rawat jalan melalui VCLAIM Piloting DIVA.



5)



Melakukan Koordinasi dengan verifikator BPJS Kesehatan mengenai aturan dan mekanisme data dan pengajuan klaim JKN.



6)



Melakukan pengajuan administrasi klaim dan berkoodinasi dengan pelaksana keuangan.



7)



Melakukan Koordinasi mengenai pelaksanaan Administrasi klaim pada patugas rawat jalan dan rawat inap.



8)



Melakukan konsolidasi bersama petugas verifikasi BPJS Kesehatan mengenai berkas rawat inap dan rawat jalan.



9)



Menerima dan memverifikasi setiap berkas yang diserahkan pasien.



10) Melakukan input data klaim rawat jalan. 11) Melakukan input data klaim rawat inap. 12) Berkoordinasi dengan petugas penerbit SEP & petugas Asembling. 13) Verifikasi kelengkapan berkas (Kartu Peserta, Rujukan, Bukti Tindakan, Penunjang dan Pelayanan, Tanda tangan Dokter). 14) Memilah dokumen berdasarkan tanggal pulang dan tanggal pelayanan. 15) Berkoordinasi kepada Koordinator Pelaksana dalam kegiatan sehari-hari. 16) Menyusun berkas klaim pasien rawat jalan dan pasien rawat inap yang telah terinput ke aplikasi klaim 17) Mengidentifikasi berkas pendukung klaim yang dibutuhkan sebagai dasar pengajuan klaim 18) Menyusun keseluruhan berkas klaim, baik secara hardcopy maupun softcopy ataupun digitalisasi berkas sebagai pengajuan klaim ke pihak BPJS Kesehatan 19) Membantu ketua tim casemix dalam berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam pelayanan BPJS Kesehatan 3. Anggota Penanggung Jawab Berkas Klaim berhak atas penambahan poin index remunerasi dengan dasar tambahan tugas dari atasan, sejumlah …… poin/bulan. Syarat mendapat tambahan index remunerasi adalah: 1)



Melakukan Koordinasi mengenai pelaksanaan Administrasi klaim pada patugas rawat jalan dan rawat inap



2)



Menerima dan memverifikasi setiap berkas yang diserahkan pasien



3)



Melakukan input data klaim rawat jalan.



4)



Melakukan input data klaim rawat inap.



5)



Berkoordinasi dengan petugas penerbit SEP & petugas Asembling



6)



Memilah dokumen berdasarkan tanggal pulang dan tanggal pelayanan



7)



Menyusun keseluruhan berkas klaim, baik secara hardcopy maupun softcopy ataupun digitalisasi berkas sebagai pengajuan klaim ke pihak BPJS Kesehatan



8)



Melakukan Koordinasi dengan verifikator BPJS Kesehatan mengenai aturan dan mekanisme data klaim JKN



9)



Berkoordinasi kepada Koordinator Pelaksana dalam kegiatan sehari-hari



10) Verifikasi kelengkapan berkas (Kartu Peserta, Rujukan, Bukti Tindakan, Penunjang dan Pelayanan, Tanda tangan Dokter). 11) Berkoordinasi kepada Koordinator Pelaksana dalam kegiatan sehari-hari. 12) Menyusun berkas klaim pasien rawat jalan dan pasien rawat inap yang telah terinput ke aplikasi klaim 13) Mengidentifikasi berkas pendukung klaim yang dibutuhkan sebagai dasar pengajuan klaim 14) Menyusun keseluruhan berkas klaim, baik secara hardcopy maupun softcopy ataupun digitalisasi berkas sebagai pengajuan klaim ke pihak BPJS Kesehatan 15) Membantu ketua tim casemix dalam berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam pelayanan BPJS Kesehatan 4. Koordinator Penanggung Jawab SEP dan Rujukan berhak atas penambahan poin index remunerasi dengan dasar tambahan tugas dari atasan, sejumlah ……poin/bulan. Syarat mendapat tambahan index remunerasi adalah: 1) Menerbitkan Surat Elijibilitas Peserta [SEP] rawat inap. 2) Menerbitkan Surat Elijibilitas Peserta [SEP] rawat jalan. 3) Menerbitkan Surat Elijibilitas Peserta [SEP] rujukan 4) Memasukkan data pasien JKN dalam komputer. 5) Berkoordinasi dengan petugas penerbit Resume Medis 6) Berkoordinasi kepada semua pelayanan rawat inap maupun rawat jalan mengenai pasien JKN yang harus dirujuk dan memerlukan rujukan online 7) Melakukan Koordinasi dengan verifikator BPJS Kesehatan mengenai aturan dan mekanisme data dalam penerbitan Surat Elijibilitas Peserta [SEP] pengajuan pasien yang belum terbit Surat Elijibilitas Peserta [SEP]



8) Membantu ketua tim casemix dalam berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam pelayanan BPJS Kesehatan 5. Anggota Penanggung Jawab SEP dan Rujukan berhak atas penambahan poin index remunerasi dengan dasar tambahan tugas dari atasan, sejumlah ……poin/bulan. Syarat mendapat tambahan index remunerasi adalah: 1) Menerbitkan Surat Elijibilitas Peserta [SEP] rawat inap. 2) Menerbitkan Surat Elijibilitas Peserta [SEP] rawat jalan. 3) Menerbitkan Surat Elijibilitas Peserta [SEP] rujukan 4) Memasukkan data pasien JKN dalam komputer. 5) Berkoordinasi dengan petugas penerbit Resume Medis 6) Berkoordinasi kepada semua pelayanan rawat inap maupun rawat jalan mengenai pasien JKN yang harus dirujuk dan memerlukan rujukan online 7) Melakukan Koordinasi dengan verifikator BPJS Kesehatan mengenai aturan dan mekanisme data dalam penerbitan Surat Elijibilitas Peserta [SEP] pengajuan pasien yang belum terbit Surat Elijibilitas Peserta [SEP] 8) Membantu ketua tim casemix dalam berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam pelayanan BPJS Kesehatan 6. Koordinator Penanggung Jawab SIPP (Pengaduan dan Denda) berhak atas penambahan poin index remunerasi dengan dasar tambahan tugas dari atasan, sejumlah ……poin/bulan. Syarat mendapat tambahan index remunerasi adalah: 1) Memberikan informasi dan menangani pengaduan peserta JKN-KIS di rumah sakit 2) Melakukan monitoring dan evaluasi aplikasi SIPP 3) Melakukan koordinasi dengan petugas rumah sakit dalam pelayanan informasi dan penanganan pengaduan peserta 4) Melakukan Customer Visit kepada peserta yang melakukan pengaduan, dan memastikan permasalahan peserta diselesaikan sampai tuntas 7. Koordinator Penanggung Jawab Farmasi berhak atas penambahan poin index remunerasi dengan dasar tambahan tugas dari atasan, sejumlah …… poin/bulan.



Syarat mendapat tambahan index remunerasi adalah: 1) Mengkoordinasikan dan mengevaluasi kegiatan pelayanan obat bagi pasien JKN agar berjalan dengan baik dan lancar pada tingkat pelaksana. 2) Menyusun, membuat mekanisme serta mengevaluasi pelayanan obat bagi pasien JKN rawat jalan dan rawat inap. 3) Menentukan arah dan kebijakan yang telah diambil penanggung jawab pelayanan pada tingkat pelaksana. 4) Melakukan Koordinasi dengan petugas BPJS Kesehatan mengenai aturan dan mekanisme pelayanan obat bagi pasien JKN pada tingkat pelaksana. 5) Memantau penggunaan obat FORNAS dalam setiap pelayanan pasien JKN. 6) Mengawasi kegiatan pelayanan obat pasien JKN di instalasi Farmasi 7) Melakukan Koordinasi dengan verifikator BPJS Kesehatan mengenai aturan dan mekanisme data dan pengajuan klaim obat kronis pada pasien JKN 8. Koordinator Penanggung Jawab HFIS berhak atas penambahan poin index remunerasi dengan dasar tambahan tugas dari atasan, sejumlah …… poin/bulan. Syarat mendapat tambahan index remunerasi adalah: 1) Bertanggung jawab sebagai



tenaga administrator pada pelaksanaan aplikasi



Health Facilities Information sistem (HFIS) dan memastikan terlaksananya fungsi menajemen dan



kegiatan HFIS yang



fungsi-



berkualitas berdasarkan prosedur



tetap yang berlaku 2) Melakukan update jadwal pelayanan dokter spesialis di poli melalui aplikasi Health Facilities Information sistem (HFIS) 3) Melakukan update tempat tidur pada kelas rawat inap melalui aplikasi Health Facilities Information sistem (HFIS) 4) Selalu berkoordinasi dengan pelayanan di rawat inap mengenai ketersediaan jumlah tempat tidur 5) Melakukan Koordinasi dengan Cabang BPJS Kesehatan Banjarmasin mengenai aturan dan mekanisme mengenai update jadwal dokter spesialis dan pengajuan tambahan tenaga 9. Koordinator Penanggung Jawab LUPIS berhak atas penambahan poin index remunerasi dengan dasar tambahan tugas dari atasan, sejumlah ……



poin/bulan. Syarat mendapat tambahan index remunerasi adalah: 1) Berkoordinasi dengan petugas penerbit SEP mengenai pasien yang dirujuk menggunakan ambulan 2) Melakukan input data klaim rujukan rawat jalan. 3) Melakukan input data klaim rujukan rawat inap. 4) Berkoordinasi kepada Koordinator Pelaksana dalam kegiatan sehari-hari 5) Melakukan Koordinasi dengan verifikator BPJS Kesehatan mengenai aturan dan mekanisme data dan pengajuan klaim luaran paket INACBg melalui aplikasi LUPIS 6) Menyusun keseluruhan berkas klaim, baik secara hardcopy maupun softcopy ataupun digitalisasi berkas sebagai pengajuan klaim LUPIS ke pihak BPJS Kesehatan TIM PENGELOLA PELAYANAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) UPT RSUD KH. MANSYUR Penanggung Jawab



: Direktur UPT RSUD KH. Mansyur



Dewan Pengarah



:



1. Haryono, A.Md.Kep Kasubbag TU 2. Karni, S.Kep Kasi Pelayanan Medis dan Penunjang Medis 3. Agus Riady, S.Kep.,Ns Kasi Keperawatan Tim Pengelola Layanan JKN Ketua : dr. Desy Rusiana 1. Penanggung Jawab Berkas Klaim a. Koordinator



:



Dian Kustanti, S.Kep.,Ners



b. Anggota



: 1. Ulfah Ina Rakhmawati, S.K.M. 2. Muhammad Ikhwan, A.Md,Ak



2. Penanggung Jawab SEP dan Rujukan a. Koordinator



:



Shella Fitrina Hamada, A.Md.RMIK



b. Anggota



:



Zulkifli



3. Penanggung Jawab SIPP (Pengaduan dan Denda) a. Koordinator



:



Yola Wulan Dayu, A.Md.Keb



4. Penanggung Jawab Farmasi a. Koordinator



:



apt. Windi Ayu Apriliani, S.Farm



5. Penanggung Jawab HFIS a. Koordinator



:



Brenda Ellyse S, S.K.M.



6. Penanggung Jawab LUPIS a. Koordinator



:



Siti Aisyah, A.Md.Gz



DIREKTUR UPT RSUD KH. MANSYUR



dr. Endik Arifianto