7 0 77 KB
DIREKTUR UPT RSUD KH. MANSYUR KEPUTUSAN DIREKTUR UPT RSUD KH. MANSYUR NOMOR : 800 /20/RSKHM/2020 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA PELAYANAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) UPT RSUD KH. MANSYUR DIREKTUR UPT RSUD KH. MANSYUR, Menimbang : a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat, khususnya peserta JKN, perlu adanya pengelolaan dan pengaturan JKN yang bagus di UPT RSUD KH. Mansyur; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dibentuk TIM Pengelola Pelayanan JKN UPT RSUD KH. Mansyur; Mengingat : 2. 3. 4. 5. 6. 7.
8.
1. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 03 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 326/MENKES/SK/IX/2013 tentang Penyiapan Kegiatan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional.
MEMUTUSKAN : Menetapkan KESATU
: : KEPUTUSAN DIREKTUR UPT RSUD KH. MANSYUR TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA PELAYANAN NASIONAL (JKN) UPT RSUD KH. MANSYUR
KEDUA
: Tim Pengelola Pelayanan JKN UPT RSUD KH. Mansyur yang dimaksud dalam Diktum Pertama tercantum dalam lampiran keputusan ini.
KETIGA
: Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada DPA BLUD UPT RSUD KH. Mansyur;
KEEMPAT
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Kintap Pada Tanggal : 08 Desember 2020 DIREKTUR UPT RSUD KH.MANSYUR
dr. Endik Arifianto
LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR UPT RSUD KH. MANSYUR NOMOR : 800.5/20/RSKHM/2020 TANGGAL: 08 Desember 2020
TIM PENGELOLA PELAYANAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) UPT RSUD KH. MANSYUR Penanggung Jawab : Direktur UPT RSUD KH. Mansyur Dewan Pengarah : 1. Haryono, A.Md.Kep Kasubbag TU 2. Karni, S.Kep Kasi Pelayanan Medis dan Penunjang Medis 3. Agus Riady, S.Kep.,Ns Kasi Keperawatan Tim Pengelola Layanan JKN Ketua : dr. Desy Rusiana Koordinator Unit 1. Unit Pelayanan Administrasi Koordinator : Shella Fitrina Hamada, A.Md.RMIK a. Petugas Personal In Charge (PIC) RS Pelaksana : Dian Kustanti, S.Kep.,Ners b. Petugas Personal In Charge (PIC) PRB Pelaksana : Ayu Safitri, A.Md.Gz; c. Petugas Pengentry dan Pencetak SEP Pelaksana : Zulkifli d. Petugas Pengentry Tagihan Klaim (INA-CBGs)/Koder Pelaksana : Ulfah Ina Rakhmawati, S.K.M 2. Unit Verifikasi Obat dan Klaim Koordinatoor : Apt. Windi Ayu Apriliani, S.Farm a. Sub Unit Verifikasi Klaim Pelaksana : Brenda Ellyse S, S.K.M b. Sub Unit Verifikasi Farmasi dan AMHP Pelaksana : M. Agus Priyanda, AMK 3. Unit Pertanggungjawaban Keuangan & Distribusi Jasa (Remunirasi) Koordinator : a. Sub Unit Remunirasi Pelaksana : Mahrif, A.Md.Kep b. Sub Unit Distribusi Jasa Pelaksana : Diana, A.Md.Keb c. Sub Unit Verifikasi Pembagian Jasa Pelaksana : 1. Rahayu Rizky Susanti, S.Ak 2. Nurmila Sholehat, A.Md.Keb
4. Unit Pelayanan Konsumen Koordinator : dr. Desy Rusiana a. Sub Unit Pengaduan dan Penyelesaian Masalah Pelaksana : Yola Wulan Dayu P, Amd.Keb b. Sub Unit Pelayanan Konsumen Pelaksana : Siti Aisyah, A.Md.Gz
DIREKTUR UPT RSUD KH.MANSYUR
dr. Endik Arifianto