SK Tim Pengelola JKN Terbaru [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DIREKTUR UPT RSUD KH. MANSYUR KEPUTUSAN DIREKTUR UPT RSUD KH. MANSYUR NOMOR : 800 /20/RSKHM/2020 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA PELAYANAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) UPT RSUD KH. MANSYUR DIREKTUR UPT RSUD KH. MANSYUR, Menimbang : a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat, khususnya peserta JKN, perlu adanya pengelolaan dan pengaturan JKN yang bagus di UPT RSUD KH. Mansyur; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dibentuk TIM Pengelola Pelayanan JKN UPT RSUD KH. Mansyur; Mengingat : 2. 3. 4. 5. 6. 7.



8.



1. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 03 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 326/MENKES/SK/IX/2013 tentang Penyiapan Kegiatan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional.



MEMUTUSKAN : Menetapkan KESATU



: : KEPUTUSAN DIREKTUR UPT RSUD KH. MANSYUR TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA PELAYANAN NASIONAL (JKN) UPT RSUD KH. MANSYUR



KEDUA



: Tim Pengelola Pelayanan JKN UPT RSUD KH. Mansyur yang dimaksud dalam Diktum Pertama tercantum dalam lampiran keputusan ini.



KETIGA



: Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada DPA BLUD UPT RSUD KH. Mansyur;



KEEMPAT



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Kintap Pada Tanggal : 08 Desember 2020 DIREKTUR UPT RSUD KH.MANSYUR



dr. Endik Arifianto



LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR UPT RSUD KH. MANSYUR NOMOR : 800.5/20/RSKHM/2020 TANGGAL: 08 Desember 2020



TIM PENGELOLA PELAYANAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) UPT RSUD KH. MANSYUR Penanggung Jawab : Direktur UPT RSUD KH. Mansyur Dewan Pengarah : 1. Haryono, A.Md.Kep Kasubbag TU 2. Karni, S.Kep Kasi Pelayanan Medis dan Penunjang Medis 3. Agus Riady, S.Kep.,Ns Kasi Keperawatan Tim Pengelola Layanan JKN Ketua : dr. Desy Rusiana Koordinator Unit 1. Unit Pelayanan Administrasi Koordinator : Shella Fitrina Hamada, A.Md.RMIK a. Petugas Personal In Charge (PIC) RS Pelaksana : Dian Kustanti, S.Kep.,Ners b. Petugas Personal In Charge (PIC) PRB Pelaksana : Ayu Safitri, A.Md.Gz; c. Petugas Pengentry dan Pencetak SEP Pelaksana : Zulkifli d. Petugas Pengentry Tagihan Klaim (INA-CBGs)/Koder Pelaksana : Ulfah Ina Rakhmawati, S.K.M 2. Unit Verifikasi Obat dan Klaim Koordinatoor : Apt. Windi Ayu Apriliani, S.Farm a. Sub Unit Verifikasi Klaim Pelaksana : Brenda Ellyse S, S.K.M b. Sub Unit Verifikasi Farmasi dan AMHP Pelaksana : M. Agus Priyanda, AMK 3. Unit Pertanggungjawaban Keuangan & Distribusi Jasa (Remunirasi) Koordinator : a. Sub Unit Remunirasi Pelaksana : Mahrif, A.Md.Kep b. Sub Unit Distribusi Jasa Pelaksana : Diana, A.Md.Keb c. Sub Unit Verifikasi Pembagian Jasa Pelaksana : 1. Rahayu Rizky Susanti, S.Ak 2. Nurmila Sholehat, A.Md.Keb



4. Unit Pelayanan Konsumen Koordinator : dr. Desy Rusiana a. Sub Unit Pengaduan dan Penyelesaian Masalah Pelaksana : Yola Wulan Dayu P, Amd.Keb b. Sub Unit Pelayanan Konsumen Pelaksana : Siti Aisyah, A.Md.Gz



DIREKTUR UPT RSUD KH.MANSYUR



dr. Endik Arifianto