SK Tim Penjaringan Pennyaringan Perangkat Desa (P3D) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KABUPATEN BOALEMO KEPUTUSAN KEPALA DESA SOSIAL NOMOR



TAHUN 2019



TENTANG TIM PENJARINGAN DAN PENYARINGAN CALON PERANGKAT DESA TAHUN 2019 KEPALA DESA SOSIAL Menimbang:



a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun



2015



tentang



Pengangkatan



dan



pemberhentian



Perangkat Desa; b. bahwa untuk memenuhi maksud sebagaimana dalam huruf a, maka dipandang perlu untuk membentuk Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa; c. bahwa



berdasarkan



pertimbangan



sebagaimana



dimaksud



huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Sosial



Tentang



Tim



Penjaringan



dan



Penyaringan



Calon



Perangkat Desa Sosial untuk Jabatan Kepala Seksi; Mengingat : 1. Undang–Undang Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo (Lembaran



Negara Republik Indonesia



Tahun 1999 Nomor 178, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3899), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang atas



Nomor 10 Tahun 2000 tentang Perubahan



Undang-Undang



Nomor



50



Tahun



1999



Tentang



Pembentukan Kabupaten Boalemo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3965); 2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82); 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);



4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangakatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita



Negara



Republik



Indonesia



Tahun



2016



Nomor



5);sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun Menteri



Dalam



2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Negeri



Nomor



83



Tahun



2015



tentang



Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1100); 10. Peraturan Bupati Boalemo Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Boelemo Tahun 2018 Nomor 728); 11. Peraturan



Desa



Sosial



Nomor



1



Tahun



2016



Tentang



Perubahan Atas Peraturan Desa Sosial Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM) Desa Sosial Tahun 2011-2015 (Lembaran Desa Sosial Tahun 2016 Nomor 1); MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KESATU



:



Keputusan Kepala Desa Sosial Tentang Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa;



KEDUA



:



Susunan Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Sosial sebagai berikut :



KETIGA



:



Ketua



:



Sekretaris



:



Anggota



:



Tim Penjaringan sebagaimana dimaksud Pada DIKTUM KEDUA bertugas melaksanakan Penjaringan dan Penjaringan Calon Perangkat Desa dan Melaporkan Hasilnya kepada Kepala Desa



KEEMPAT



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan



apabila



terdapat



kekeliruan



akan



diadakan



perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Sosial Pada Tanggal



Maret 2019



KEPALA DESA SOSIAL



HAMZAH BANTAHARI