10 0 144 KB
KABUPATEN BOALEMO KEPUTUSAN KEPALA DESA SOSIAL NOMOR
TAHUN 2019
TENTANG TIM PENJARINGAN DAN PENYARINGAN CALON PERANGKAT DESA TAHUN 2019 KEPALA DESA SOSIAL Menimbang:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun
2015
tentang
Pengangkatan
dan
pemberhentian
Perangkat Desa; b. bahwa untuk memenuhi maksud sebagaimana dalam huruf a, maka dipandang perlu untuk membentuk Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa; c. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Sosial
Tentang
Tim
Penjaringan
dan
Penyaringan
Calon
Perangkat Desa Sosial untuk Jabatan Kepala Seksi; Mengingat : 1. Undang–Undang Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 178, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3899), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang atas
Nomor 10 Tahun 2000 tentang Perubahan
Undang-Undang
Nomor
50
Tahun
1999
Tentang
Pembentukan Kabupaten Boalemo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3965); 2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82); 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangakatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2016
Nomor
5);sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun Menteri
Dalam
2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Negeri
Nomor
83
Tahun
2015
tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1100); 10. Peraturan Bupati Boalemo Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Boelemo Tahun 2018 Nomor 728); 11. Peraturan
Desa
Sosial
Nomor
1
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Desa Sosial Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM) Desa Sosial Tahun 2011-2015 (Lembaran Desa Sosial Tahun 2016 Nomor 1); MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KESATU
:
Keputusan Kepala Desa Sosial Tentang Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa;
KEDUA
:
Susunan Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Sosial sebagai berikut :
KETIGA
:
Ketua
:
Sekretaris
:
Anggota
:
Tim Penjaringan sebagaimana dimaksud Pada DIKTUM KEDUA bertugas melaksanakan Penjaringan dan Penjaringan Calon Perangkat Desa dan Melaporkan Hasilnya kepada Kepala Desa
KEEMPAT
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan
apabila
terdapat
kekeliruan
akan
diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Sosial Pada Tanggal
Maret 2019
KEPALA DESA SOSIAL
HAMZAH BANTAHARI