SK Tim Penjaringan Aparat Desa Tahun 2020 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN ENREKANG KECAMATAN ANGGERAJA DESA MAMPU KEPUTUSAN KEPALA DESA MAMPU NOMOR : 01/KEP/DM/I/2020 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENJARINGAN KEPALA DUSUN RA’CAK DESA MAMPU TAHUN ANGGARAN 2020 KEPALA DESA MAMPU, Menimbang



:



a. bahwa sesuai Pasal 5 ayat (3) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang berbunyi “Perangkat Desa Diberhentikan Sebagaimana Dimaksud Jika Usia telah Genap 60 (Enam Puluh) Tahun; b. bahwa pada Tahun Anggaran 2020 Usia Dari Kepala Dusun Ra’cak Telah Mencapai 60 (Enam Puluh) Tahun.



Mengingat



:



1.



Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);



2.



Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);



3.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014



Nomor 2091); 4.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;



5.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.



6.



Peraturan Desa Mampu Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Mampu Tahun 2018 – 2023. MEMUTUSKAN :



Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA DESA MAMPU TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENJARINGAN KEPALA DUSUN RA’CAK DESA MAMPU TAHUN ANGGARAN 2020



KESATU



:



Menetapkan Tim Penjaringan Kepala Dusun Ra’cak Desa Mampu Tahun Anggaran 2020 dengan susunan Tim sebagai berikut: Penanggung Jawab : MUSTAFA Ketua : AWALUDDIN Sekretaris : INDRAYADI USMAN Anggota : HERIANTO



KEDUA



:



Tim Penjaringan Kepala Dusun Ra’cak Desa Mampu Tahun Anggaran 2020 mempunyai tugas: a. Melaksanakan Penjaringan Calon Kepala Dusun Ra’cak Desa Mampu Ditingkat Dusun Ra’cak;



KETIGA



:



b.



Menampung Nama – nama Calon Kepala Dusun Ra’cak Untuk Diverifikasi;



c.



Melaksanakan Musyawarah Dusun (MUSDUS) Pemilihan Kepala Dusun Ra’cak di tingkat Dusun Ra’cak;



d.



Menyampaikan Hasil Musyawarah Ke Kepala Desa Mampu Untuk Ditindaklanjuti.



Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Mampu Pada tanggal 06 Januari 2020 KEPALA DESA MAMPU



MUSTAFA



LAMPIRAN I



:



KEPUTUSAN KEPALA DESA DESA MAMPU NOMOR



: 01/KEP/DM/ I /2020



TANGGAL



: 06 Januari 2020



TIM PENJARINGAN KEPALA DUSUN RA’CAK DESA MAMPU TAHUN ANGGARAN 2020



No



Nama



1



MUSTAFA



2



AWALUDDIN



3



INDRAYADI USMAN



4



HERIANTO



Jabatan Kedudukan



Jabatan dalam Tim



Kepala Desa Mampu Kasi Pemerintahan



Penanggung Jawab



Sekretaris



Sekretaris



Kasi Kesejahteraan



Anggota



Ket.



Ketua



KEPALA DESA MAMPU



MUSTAFA