SK Tim Pic RS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK



AMANAT



Jl. Haji Bau No. 11D/Jl. Manggis No. 3 Makassar Telp. (0411)-873575 SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RSIA AMANAT MAKASSAR NOMOR :012/RSIA-AM/I/2020d.SS./XII/2017 TENTANG PENETAPAN PIC (PERSON IN CHARGE) PRB RUMAH SAKIT DI RSIA AMANAT MAKASSAR DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK AMANAT MAKASSAR Menimbang



:



a. Bahwa dalam rangka monitor pengelolaan BPJS di rumah sakit, perlu ditetapkan PIC (person in charge) di rumah sakit; b. bahwa petugas PIC (person in charge) rumah sakit bertanggung jawab



menangani



hal-hal



yang



berhubungan



dengan



pengelolaan BPJS rumah sakit c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang perlu menetapkan Keputusan Direktur tentang PIC (person in charge) di RSIA AMANAT MAKASSAR



Mengingat



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2009 tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang-UndangNomor 44 tahun 2009 tentang rumahsakit; 4. Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintahan daerah; 5. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 71 tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional;



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK



AMANAT



Jl. Haji Bau No. 11D/Jl. Manggis No. 3 Makassar Telp. (0411)-873575 MEMUTUSKAN : MENETAPKAN : PERTAMA



:



Menunjuk pegawai yang namanya tercantum di bawah ini ditetapkan sebagai PIC (person in charge) RSIA AMANAT MAKASSAR ; 1. Nama



KEDUA



:



: Yayu Tri Anggriani, Amd. Farm



NIK



: 201702048



Jabatan



: Pic PRB



Bahwa nama pegawai yang ditetapkan tersebut bertanggung jawab



menangani



hal-hal



yang



berhubungan



dengan



pengelolaan BPJS di rumah sakit KETIGA



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimanamestinya.



Ditetapkan di : Makassar Pada tanggal : 06 Januari 2020 Direktur RSIA



Dr.Hj.Amalia,Sp.OG.,M.Kes



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK



AMANAT



Jl. Haji Bau No. 11D/Jl. Manggis No. 3 Makassar Telp. (0411)-873575 SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RSIA AMANAT MAKASSAR NOMOR :011RSIA-AM/I/2020rsud.SS./XII/2017 TENTANG PENGANGKATAN PENANGGUNG JAWAB PETUGAS PENGENTRI TAGIHAN KLAIM DI RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK AMANAT MAKASSAR DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK AMANAT MAKASSAR Menimbang



a. Bahwa : dalam rangka monitor pengelolaan BPJS di rumah sakit, perlu ditetapkan PIC (person in charge) di rumah sakit; b. bahwa petugas PIC (person in charge) rumah sakit bertanggung jawab



menangani



hal-hal



yang



berhubungan



dengan



pengelolaan BPJS rumah sakit c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang perlu menetapkan Keputusan Direktur tentang PIC (person in charge) di RSIA AMANAT MAKASSAR



Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2009 tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang-UndangNomor 44 tahun 2009 tentang rumahsakit; 4. Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintahan daerah; 5. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 71 tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional;



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK



AMANAT



Jl. Haji Bau No. 11D/Jl. Manggis No. 3 Makassar Telp. (0411)-873575 MEMUTUSKAN : MENETAPKAN : PERTAMA



:



Menunjuk pegawai yang namanya tercantum di bawah ini ditetapkan sebagai PIC (person in charge) RSIA AMANAT MAKASSAR ; 1. Nama



KEDUA



:



: Nursyamsi,Amd.RMIK



NIK



: 201702068



Jabatan



: Pic Pengentri Klaim ( INA-CBGs)



Bahwa nama pegawai yang ditetapkan tersebut bertanggung jawab



menangani



hal-hal



yang



berhubungan



dengan



pengelolaan BPJS di rumah sakit KETIGA



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimanamestinya.



Ditetapkan di : Makassar Pada tanggal : 06 Januari 2020 Direktur RSIA



Dr.Hj.Amalia,Sp.OG.,M.Kes



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK



AMANAT



Jl. Haji Bau No. 11D/Jl. Manggis No. 3 Makassar Telp. (0411)-873575 SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RSIA AMANAT MAKASSAR NOMOR :009/RSIA-AM/I/2020rsud.SS./XII/2017 TENTANG PENGANGKATAN PENANGGUNG JAWAB PIC JKN DI RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK AMANAT MAKASSAR DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK AMANAT MAKASSAR Menimbang



:



a. Bahwa dalam rangka monitor pengelolaan BPJS di rumah sakit, perlu ditetapkan PIC (person in charge) di rumah sakit; b. bahwa petugas PIC (person in charge) rumah sakit bertanggung jawab



menangani



hal-hal



yang



berhubungan



dengan



pengelolaan BPJS rumah sakit c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang perlu menetapkan Keputusan Direktur tentang PIC (person in charge) di RSIA AMANAT MAKASSAR



Mengingat



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2009 tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang-UndangNomor 44 tahun 2009 tentang rumahsakit; 4. Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintahan daerah; 5. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 71 tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional;



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK



AMANAT



Jl. Haji Bau No. 11D/Jl. Manggis No. 3 Makassar Telp. (0411)-873575 MEMUTUSKAN : MENETAPKAN : PERTAMA



:



Menunjuk pegawai yang namanya tercantum di bawah ini ditetapkan sebagai PIC (person in charge) RSIA AMANAT MAKASSAR ; 1. Nama



KEDUA



:



: Kamaluddin,Amd.RMIK



NIK



: 20190101



Jabatan



: PIC JKN



Bahwa nama pegawai yang ditetapkan tersebut bertanggung jawab



menangani



hal-hal



yang



berhubungan



dengan



pengelolaan BPJS di rumah sakit KETIGA



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimanamestinya.



Ditetapkan di : Makassar Pada tanggal : 06 Januari 2020 Direktur RSIA



Dr.Hj.Amalia,Sp.OG.,M.Kes



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK



AMANAT



Jl. Haji Bau No. 11D/Jl. Manggis No. 3 Makassar Telp. (0411)-873575 SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RSIA AMANAT MAKASSAR NOMOR :013/RSIA-AM/I/2020rsud.SS./XII/2017 TENTANG PENGANGKATAN PENANGGUNG JAWAB PIC KODER DI RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK AMANAT MAKASSAR DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK AMANAT MAKASSAR Menimbang



:



a. Bahwa dalam rangka monitor pengelolaan BPJS di rumah sakit, perlu ditetapkan PIC (person in charge) di rumah sakit; b. bahwa petugas PIC (person in charge) rumah sakit bertanggung jawab



menangani



hal-hal



yang



berhubungan



dengan



pengelolaan BPJS rumah sakit c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang perlu menetapkan Keputusan Direktur tentang PIC (person in charge) di RSIA AMANAT MAKASSAR



Mengingat



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2009 tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang-UndangNomor 44 tahun 2009 tentang rumahsakit; 4. Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintahan daerah; 5. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 71 tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional;



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK



AMANAT



Jl. Haji Bau No. 11D/Jl. Manggis No. 3 Makassar Telp. (0411)-873575 MEMUTUSKAN : MENETAPKAN : PERTAMA



:



Menunjuk pegawai yang namanya tercantum di bawah ini ditetapkan sebagai PIC (person in charge) RSIA AMANAT MAKASSAR ; 1.



KEDUA



:



Nama



: Irwansyah Hasyim, Amd.RMIK



NIK



: 201901098



Jabatan



: PIC Koder



Bahwa nama pegawai yang ditetapkan tersebut bertanggung jawab



menangani



hal-hal



yang



berhubungan



dengan



pengelolaan BPJS di rumah sakit KETIGA



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimanamestinya.



Ditetapkan di : Makassar Pada tanggal : 06 Januari 2020 Direktur RSIA



Dr.Hj.Amalia,Sp.OG.,M.Kes