SK Tim Relawan Desa Aman Covid-19 Tahun 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPALA DESA ………….. KABUPATEN TANAH LAUT SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA ………….. NOMOR … TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM RELAWAN DESA AMAN COVID-2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA …………..



Menimbang



:



a.



b. c. d.



Mengingat



:



1.



bahwa dalam rangka percepatan penanganan Covid19 diperlukan Langkah-langkah cepat, tepat, focus, terpadu dan sinergis; bahwa untuk menerapkan protokol covid-19 perlu mendisiplinkan masyarakat; bahwa untuk mengukur tingkat penularan covid-19 diperlukan pemantauan wilayah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu ditetapkan Pembentukan Tim Relawan Desa Aman Covid-19 Tingkat Desa dengan Surat Keputusan Kepala Desa; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756) dengan mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72,



2.



3.



4.



5.



6.



7.



8.



Memperhatikan



:



1.



2.



Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820) tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9); Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 3273); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063 ); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236); Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 19 (Covid-19); Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34); Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035); Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan



3.



Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 21 Tahun 2021 tentang Desa Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2021 Nomor 21);



MEMUTUSKAN Menetapkan PERTAMA



: :



KEDUA



:



Membentuk Tim Relawan Desa Aman Covid-19 Desa ………………. dengan struktur sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini; Tugas Tim Relawan Desa Aman Covid-19 meliputi : 1. KETUA bertugas : a. Menyusun kepengurusan dan menunjuk personil Relawan Desa Aman Covid-19; b. Menyusun rencana kegiatan penanganan Covid-19 dengan mengacu pada kabupaten; c. Mengkoordinasikan dan melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan penanganan Covid-19 di tataran desa; d. Melaksanakan koordinasi dan Kerjasama dalam pelaksanaan penegakan hukum dan pendisiplinan protokol Kesehatan dengan melibatkan satuan TNI dan Polri bersama-sama unsur terkait lainnya yang berbasis penthahelix; e. Melaporkan pelaksanaan kegiatan penanganan Covid-19 serta hal-hal penting lainnya kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Kabupaten, dan f. Melaporkan kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten jika menerima berita yang meragukan untuk dikonfirmasi kebenarannya; 2. WAKIL KETUA mempunyai tugas membantu tugastugas KETUA;



3. SEKSI PENCEGAHAN mempunyai tugas : a. Melakukan pendataan terhadap warga yang menjadi suspect, terkonfirmasi Covid-19, orang lanjut usia dan mayarakat yang keluar masuk Desa.; b. Melakukan sosialisasi penerapan protokol Kesehatan yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dalam wilayah desa; c. Melakukan sterilisasi fasilitas umum dan fasilitas sosial di wilayah desa secara berkala; d. Menyediakan tempat cuci tangan, handsanitizer disinfektan serta tempat sampah medis dan non medis di setiap tempat fasilitas umum dan posko desa; 4. SEKSI PENANGANAN mempunyai tugas : a. Berkoordinasi dengan Puskesmas terkait dengan kondisi warga yang dipantau; b. Meniapkan isolasi bagi warga desa yang terkonfirmasi covid-19; c. Melakukan penelusuran dan pengobatan sederhana bagi warga yang terkonfirmasi Covid-19 Test Corona Viruses Disease (Covid-19); d. Mendistribusikan kebutuhan logistik dalam masa isolasi mandiri; e. Melakukan pendataan terhadap masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19; 5. SEKSI PEMBINAAN mempunyai tugas : a. Memberikan pembinaan social yang bersifat edukatif sesuai dengan kewenangan desa dan kearifan lokal desa yang ditetapkan dengan peraturan desa; b. Pembinaan sebagaimana yang dimaksud angka 1 (satu) berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta mitra desa lainnya sesuai dengan bidang tugas; c. Melakukan pembinaan bagi pelanggar protokol Kesehatan melalui peneguran dan pembatasan kegiatan di desa;



d. Melakukan pendataan masyarakat melakukan pelanggaran protokol Kesehatan;



yang



6. SEKSI PENDUKUNG mempunyai tugas : a. Memfasilitasi operasional dan administrasi pelaksanaan posko desa Covid-19; b. Membuat system informasi kesehatan warga desa; c. Bersama tim sesuai bidang tugasnya menyediakan dan mendistribusikan logistic sesuai kebutuhan; d. Melakukan sosialisasi protokol Kesehatan dan penanganan Covid-19 serta pencegahannya kepada masyarakat; e. Melakukan pelaksanaan tim secara berkala kepada Kepala Desa; KETIGA



:



KEEMPAT



:



KELIMA



:



KEENAM



:



Dalam pelaksanaan posko desa, seuai fungsinya tim berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP, Satgas Covid-19 Kecamatan, Puskesmas, Pendamping, Penyuluh dan mitra desa lainnya; Tim Relawan Desa Aman Covid-19 melakukan pelaporan secara berkala dan berjenjang; (format pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku) Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari Surat Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;



Ditetapkan di Desa ………….. pada tanggal … Maret 2021 KEPALA DESA …………..,



......................



Lampiran Keputusan Kepala Desa ………….. Tentang : Pembentukan Tim Relawan Desa Aman Covid-19 Nomor : ...................... Tanggal : ......................



TIM RELAWAN DESA AMAN COVID-19 DESA …………………. KECAMATAN TAKISUNG



N O 1 2 3



4



NAMA



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



KEDUDUKAN DALAM JABATAN TIM Ketua Kepala Desa Wakil Ketua Ketua BPD Sekretaris Sekretaris Desa Seksi Pencegahan Koordinator Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota



Perangkat Desa, Anggota BPD Kepala Dusun Ketua RW



Seksi Penanganan



5



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Koordinator Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota



Bidan Desa KPMD Karang Taruna PKK Ketua RT Kader Kesehatan



Seksi Pembinaan



6



1. 2. 3.



Koordinator Anggota Anggota



Bhabinkamtibmas Babinsa Tokoh Masyarakat



4. 5. 6. 7.



Anggota Anggota Anggota Anggota



Tokoh Agama Tokoh Adat Satlinmas



Seksi Pendukung



7



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Koordinator Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota



Pendamping Sehat Pendamping Desa PSP3 Pendamping Pendamping Lainnya



KEPALA DESA …………..,



......................



Desa Lokal



PKH Desa