SK Relawan Desa Aman Covid-19 2022 Ciruas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KABUPATEN ………….. KEPUTUSAN KEPALA DESA …… NOMOR :………2022 TENTANG PEMBENTUKAN RELAWAN DESA AMAN COVID-19 DESA ……… TAHUN 2022 Menimbang : a. Bahwa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang menjadi pandemi global telah berdampak serius terhadap sendi-sendi ekonomi dan kesehatan masyarakat Desa; b. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Derah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2022; c. Berdasarkan pertimbangan sebagai dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas perlu memetapkan Keputusan Kepala Desa …. tentang Pembentukan Relawan Desa Aman COVID-19 Desa…… Tahun Anggaran 2022; Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);



5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); 6. Peraturan Menteri Keuangan no 190 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022 7. Peraturan Menteri Desa No 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2022



MEMUTUSKAN :



Menetapkan :



KESATU



:



Membentuk Relawan Desa Aman COVID-19 Desa…. dengan susunan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.



KEDUA



:



Tim sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU Keputusan ini mempunyai tugas sebagai berikut :



a) melakukan edukasi dan sosialisasi tentang adaptasi kebiasaan baru di Desa untuk berdisiplin menjalankan protokol kesehatan yaitu: memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan membatasi mobilitas atau pergerakan penduduk dan menghindari kerumunan; b) mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang yang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap, dan penyakit kronis lainnya, serta mendata keluarga yang berhak mendapat manfaat atas berbagai kebijakan terkait jaring pengamanan sosial dari Pemerintah Pusat maupun daerah, baik yang telah maupun yang belum menerima; dan c) melakukan penyemprotan disinfektan jika diperlukan, menyediakan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum. d) menyiapkan dan/atau merawat ruang isolasi Desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan e) menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan, serta pencegahanpenyebaran wabah dan penularan Corona Virus Disease (COVID19); f) memfasilitasi kebutuhan logistik bagi warga kurang mampu yang sedang melaksanakan isolasi mandiri di rumah dan/atau ruang isolasi Desa; dan g) menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan COVID-19 seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan, dan lain-lain;



KETIGA



:



Tim Relawan Desa aman COVID-19 dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA Keputusan ini bertanggung jawab dan melaporkan hasilnya kepada Bupati ….c/q Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten…. melalui Camat.



KEEMPAT



:



Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa .. Tahun Anggaran 2022



KELIMA



:



Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat



kekeliruan/kesalahan didalamnya perubahan sebagaimana mestinya.



akan



Ditetapkan di pada tanggal KEPALA DESA



nama



Tembusan ini disampaikan kepada Yth : 1. Bupati (sebagai Laporan) 2. Sekretaris Daerah 3. Kepala Dinas PMD 4. Camat 5. BPD Desa 6. Anggota bersangkutan 7. Arsip



diadakan



: : 2022



perbaikan



dan



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA SEI SANGGUL Nomor : …………….2022 Tanggal : ………………2022 Tentang : Pembentukan Relawan Desa AMAN Covid 19 SUSUNAN RELAWAN DESA AMAN COVID-19 DESA ,,,,,,TAHUN 2022 NO 1



NAMA



JABATAN KEPALA DESA



2



KETUA BPD



3 4 5



ANGGOTA



6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20



KEDUDUKAN TIM KETUA RELAWAN DESA AMAN COVID19 WAKIL KETUA RELAWAN DESA AMAN COVID19 PERANGKAT DESA ANGGOTA BPD PENDAMPING LOKAL DESA BIDAN DESA TOKOH AGAMA PKK KARANG TARUNA KPM TOMAS TKSK PENDAMPING PKH Kelompok masyarakat miskin



MITRA RELAWAN DESA LAWAN COVID 19 NO



NAMA



JABATAN



KEDUDUKAN DALAM TIM babinsa mitra bhabinkhamtibmas mitra Pendamping desa mitra Ditetapkan di : …….. pada tanggal : 2022 KEPALA DESA ,….



Nama ….