SK Tim Sakip [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH Jalan Wijaya Kusuma No. 1c Telp/fax (0323) 325500 Email Address: [email protected]



SAMPANG KEPUTUSAN SEKRETARIS DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SAMPANG Nomor: 188/ /KEP/434.070/2017 TENTANG TIM PENERAPAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SAMPANG SEKRETARIS DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SAMPANG Menimbang : bahwa dalam rangka pembinaan dan peningkatan kualitas penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kabupaten Sampang sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu membentuk Tim Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; Mengingat



: 1.



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587);



2.



Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);



3.



Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;



4.



Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;



5.



Keputusan



Menteri



Pendayagunaan



Aparatur



Negara



Nomor



KEP/135/M.PAN/9/2004 tentang Pedoman Umum Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; 6.



Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;



7.



Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;



8.



Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja. MEMUTUSKAN :



Menetapkan : KESATU



: Membentuk tim penerapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dengan susunan keanggotaan sebagaiman tercantum dalam lampiran



KEDUA



: Membentuk tim sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu yaitu : a. Melakukan inventarisasi bahan dan data yang diperlukan dalam penyusunan dokumen SAKIP; b. Melakukan koordinasi di setiap penyusunan dokumen sesuai tahapan dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; c. Menyusun dokumen SAKIP yaitu Perencanaan Kinerja, perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja, pelaporan kinerja dan reviu atas laporan kinerja; d. Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Sampang.



KETIGA



: Membebankan honorarium pelaksanaan tugas Tim sebagimana Diktum KEDUA pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2017 Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRD Kabupaten Sampang, Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan, Kode Rekening 4.05.4.05.04.06.01



KEEMPAT : Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan. Ditetapkan : Sampang Pada tanggal : 30 Januari 2017 Plt. SEKRETARIS DPRD KABUPATEN SAMPANG



A. ROCHIM MAWARDI, SH, MM Pembina Utama Muda NIP. 19580430 198903 1 002



Lampiran Keputusan Sekretaris DPRD Kab. Sampang Nomor : 188/ /KEP/434.070/2017 Tanggal : 30 Januari 2017



SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENERAPAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SAMPANG



No. 1.



Jabatan Dalam Tim



Nama / NIP



Jabatan Induk



Penanggungjawab A. Rochim. Mawardi, SH, MM



Sekretaris DPRD



NIP. 19580430 198903 1 002 2.



Ketua



H. Benny Indra Permana, S.STP, M.Si



Kepala Bagian Umum



NIP. 19780523 199711 1 002 3



4



Sekretaris



Anggota



Badruz Zaman, S.Ag NIP. 19780211 200901 1 005



Kasubag. Penyusunan Program dan Perlengkapan



1. Aris Setyaningsih, SE



Kasubag. TU dan Kepegawaian



NIP. 19670426 199203 2 008 2. Mulyadi, SE



Kasubag. Anggaran



NIP. 19730407 199303 1 004 3. Irma Anita, SE



Staf Sub Bagian Tata Usaha



NIP. 19850518 201101 2 006



Sampang, 30 Januari 2017 Plt. SEKRETARIS DPRD KABUPATEN SAMPANG



A. ROCHIM MAWARDI, SH, MM Pembina Utama Muda NIP. 19580430 198903 1 002