21 0 130 KB
PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA
DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS KEMBANG Jalan Raya Jepara – Keling Km. 22 Kembang Telp (0291) 7730050 Email [email protected]
Jepara Kodepos 59457 KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KEMBANG NOMOR
Tahun 2019 TENTANG
TIM SISTEM INFORMASI PUSKESMAS (SIP) UPT PUSKESMAS KEMBANG KEPALA UPT PUSKESMAS KEMBANG, Menimbang :
a. bahwa puskesmas wajib melaksanakan kegiatan sistem informasi puskesmas; b. bahwa dengan sistem menjamin
informasi
ketersediaan
data
puskesmas
akan
informasi
yang
dan
dibutuhkan untuk mengambil kebijakan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut di atas, maka perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Mengingat
: 1.
Kembang
tentang
Tim
Sistem
Informasi
Puskesmas UPT Puskesmas Kembang; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Nomor
25
Tahun
2009
tentang
Pelayanan Publik; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan 5.
Republik
Indonesia
Nomor 75 tahun 2014, tentang Puskesmas; Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia
Nomor
Akreditasi
46
tahun
2015,
tentang
Standar
Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2015 tentang Peta Jalan Sistem Informasi Kesehatan Tahun 2015 - 2019
7.
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA UPT TENTANG Kesatu
TIM
SISTEM
PUSKESMAS
INFORMASI
KEMBANG
PUSKESMAS
UPT
PUSKESMAS KEMBANG. : Memutuskan nama–nama sebagaimana tercantum pada lampiran I Surat Keputusan ini sebagai Tim Sistem Informasi Puskesmas UPT Puskesmas Kembang.
Kedua
: Tugas Tim Sistem Informasi Puskesmas UPT Puskesmas Kembang tercantum pada lampiran II Surat Keputusan ini.
Ketiga
: Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada anggaran Badan Layanan Umum Daerah UPT Puskesmas Kembang.
Keempat
: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila ada kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
: Kembang
pada tanggal
: 27 Maret 2019
KEPALA UPT PUSKESMAS KEMBANG,
Fitrin Miadianti LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KEMBANG Tentang
: Tim SIP
Nomor
: …………. Tahun 2019
Tanggal
: 27 Maret 2019
TIM SISTEM INFORMASI PUSKESMAS PENGAWAS : dr.Fitrin Miadianti, MM PENANGGUNGJAWAB : Nugroho Surjo Madijono KOORDINATOR : dr.Natalia Tanzil Widjaja SEKRETARIS : Afri Wahyu Fimandani,SKM ANGGOTA : drg.Novita Suciani Imaristantika Wiendy Deviciana Rositasari, A.Md.Kep Nurul Fithriyah, S.Farm, Apt Zulikah, AMK Arida Septyana, SM Saptaningtyas Mujirahayu, A.Md.PK Titik Isnawati, A.Md.Keb. Alfirmannia Purwidyana, A.Md.RMIK Isnaini Zulfatussaidah, S.Tr.AK Ratna Kusumaningrum, SKM Muhammad Hammam, S.Kom Ditetapkan di : Kembang Pada tanggal : 27 Maret 2019 KEPALA UPT PUSKESMAS KEMBANG,
Fitrin Miadianti
LAMPIRAN II KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KEMBANG Tentang
: Uraian tugas Tim SIP
Nomor
: …………. Tahun 2019
Tanggal
: 27 Maret 2019
Tugas Tim Sistem Informasi Puskesmas UPT Puskesmas Kembang sebagai berikut: 1. Mengumpulkan
data
dan
informasi
(laporan)
dari
setiap
penanggungjawab dan pelaksana kegiatan baik secara elektronik maupun non elektronik.
2. Melakukan verifikasi data dan informasi (laporan) yang telah masuk dengan petugas terkait. 3. Menyampaikan
laporan
kegiatan
puskesmas
kepada
Kepala
Puskesmas dan Dinas Kesehatan secara berkala. 4. Melakukan identifikasi, analisis, dan pemecahan masalah terkait sistem informasi puskesmas. 5. Melakukan komunikasi dengan pihak terkait apabila dijumpai permasalahan sistem informasi puskesmas. 6. Melakukan pemeliharaan komputer, aplikasi dan jaringan untuk menunjang kelancaran dalam pelaporan. Uraian Tugas Tim SIP secara terperinci: 1. Pengawas a. Melaksanakan
pekerjaan
pengawasan
secara
umum
dan
pengawasan laporan rutin dan non rutin; b. Mengawasi kemajuan laporan pelaksanaan kegiatan puskesmas dalam dan luar gedung; c. Memberikan petunjuk dan perintah tentang penyelenggaraan pencatatan dan pelaporan timgkat puskesmas; d. Melaksanakan monitoring dan evaluasi Pelaksanaan Kegiatan bersama penanggung jawab. 2. Penanggung Jawab a. Memberikan bantuan kepada secara moril maupun materil kepada tim, b. Mencari solusi serta menyelesaikan bila terjadi permasalahan; c. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan; d. Bertanggungjawab atas kegiatan yang dilaksanakan; e. Menerapkan kepemimpinan yang mampu membangun kerja sama dalam
tim,
mendorong
partisipasi
serta
mengembangkan
kemampuan bekerja profesional yang penuh tanggung jawab (intellectual
happiness/bekerja
bukan
karena
mengharapkan
sesuatu atau karena takut terkena konsekuensi/sanksi) dalam diri masing-masing petugas. 3. Koordinator a. Mengagendakan untuk pertemuan penyusunan laporan tahunan (perencanaan tingkat puskesmas, penilaian kinerja puskesmas, dan profil); b. Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses, mutu, dan cakupan pelayanan kesehatan bersama dengan tim. 4. Anggota a.
Melaksanakan perencanaan, analisis sampai evaluasi masalah kesehatan masyarakat dan analisis kebutuhan pelayanan yang diperlukan berdasarkan hasil rapat atau pertemuan UKM, UKP, Tinjauan dan Lokakarya mini puskesmas untuk menyusun penilaian kinerja puskesmas, perencanaan tingkat puskesmas dan profil puskesmas;
b. Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses, mutu, dan cakupan Pelayanan Kesehatan. Ruang Lingkup Sistem Informasi Puskesmas 1. Pencatatan dan pelaporan kegiatan Puskesmas dan jaringannya 2. Survei lapangan 3. Laporan lintas sektor terkait 4.
Laporan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya. Ditetapkan di : Kembang Pada tanggal : 27 Maret 2019 KEPALA UPT PUSKESMAS KEMBANG,
Fitrin Miadianti