SK Tim SIP PKM 2019 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS KEMBANG Jalan Raya Jepara – Keling Km. 22 Kembang Telp (0291) 7730050 Email [email protected]



Jepara Kodepos 59457 KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KEMBANG NOMOR



Tahun 2019 TENTANG



TIM SISTEM INFORMASI PUSKESMAS (SIP) UPT PUSKESMAS KEMBANG KEPALA UPT PUSKESMAS KEMBANG, Menimbang :



a. bahwa puskesmas wajib melaksanakan kegiatan sistem informasi puskesmas; b. bahwa dengan sistem menjamin



informasi



ketersediaan



data



puskesmas



akan



informasi



yang



dan



dibutuhkan untuk mengambil kebijakan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan



sebagaimana



dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut di atas, maka perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Mengingat



: 1.



Kembang



tentang



Tim



Sistem



Informasi



Puskesmas UPT Puskesmas Kembang; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun



2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Nomor



25



Tahun



2009



tentang



Pelayanan Publik; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan 5.



Republik



Indonesia



Nomor 75 tahun 2014, tentang Puskesmas; Peraturan Menteri Kesehatan Republik



Indonesia



Nomor



Akreditasi



46



tahun



2015,



tentang



Standar



Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2015 tentang Peta Jalan Sistem Informasi Kesehatan Tahun 2015 - 2019



7.



Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA UPT TENTANG Kesatu



TIM



SISTEM



PUSKESMAS



INFORMASI



KEMBANG



PUSKESMAS



UPT



PUSKESMAS KEMBANG. : Memutuskan nama–nama sebagaimana tercantum pada lampiran I Surat Keputusan ini sebagai Tim Sistem Informasi Puskesmas UPT Puskesmas Kembang.



Kedua



: Tugas Tim Sistem Informasi Puskesmas UPT Puskesmas Kembang tercantum pada lampiran II Surat Keputusan ini.



Ketiga



: Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada anggaran Badan Layanan Umum Daerah UPT Puskesmas Kembang.



Keempat



: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila ada kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



: Kembang



pada tanggal



: 27 Maret 2019



KEPALA UPT PUSKESMAS KEMBANG,



Fitrin Miadianti LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KEMBANG Tentang



: Tim SIP



Nomor



: …………. Tahun 2019



Tanggal



: 27 Maret 2019



TIM SISTEM INFORMASI PUSKESMAS PENGAWAS : dr.Fitrin Miadianti, MM PENANGGUNGJAWAB : Nugroho Surjo Madijono KOORDINATOR : dr.Natalia Tanzil Widjaja SEKRETARIS : Afri Wahyu Fimandani,SKM ANGGOTA : drg.Novita Suciani Imaristantika Wiendy Deviciana Rositasari, A.Md.Kep Nurul Fithriyah, S.Farm, Apt Zulikah, AMK Arida Septyana, SM Saptaningtyas Mujirahayu, A.Md.PK Titik Isnawati, A.Md.Keb. Alfirmannia Purwidyana, A.Md.RMIK Isnaini Zulfatussaidah, S.Tr.AK Ratna Kusumaningrum, SKM Muhammad Hammam, S.Kom Ditetapkan di : Kembang Pada tanggal : 27 Maret 2019 KEPALA UPT PUSKESMAS KEMBANG,



Fitrin Miadianti



LAMPIRAN II KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KEMBANG Tentang



: Uraian tugas Tim SIP



Nomor



: …………. Tahun 2019



Tanggal



: 27 Maret 2019



Tugas Tim Sistem Informasi Puskesmas UPT Puskesmas Kembang sebagai berikut: 1. Mengumpulkan



data



dan



informasi



(laporan)



dari



setiap



penanggungjawab dan pelaksana kegiatan baik secara elektronik maupun non elektronik.



2. Melakukan verifikasi data dan informasi (laporan) yang telah masuk dengan petugas terkait. 3. Menyampaikan



laporan



kegiatan



puskesmas



kepada



Kepala



Puskesmas dan Dinas Kesehatan secara berkala. 4. Melakukan identifikasi, analisis, dan pemecahan masalah terkait sistem informasi puskesmas. 5. Melakukan komunikasi dengan pihak terkait apabila dijumpai permasalahan sistem informasi puskesmas. 6. Melakukan pemeliharaan komputer, aplikasi dan jaringan untuk menunjang kelancaran dalam pelaporan. Uraian Tugas Tim SIP secara terperinci: 1. Pengawas a. Melaksanakan



pekerjaan



pengawasan



secara



umum



dan



pengawasan laporan rutin dan non rutin; b. Mengawasi kemajuan laporan pelaksanaan kegiatan puskesmas dalam dan luar gedung; c. Memberikan petunjuk dan perintah tentang penyelenggaraan pencatatan dan pelaporan timgkat puskesmas; d. Melaksanakan monitoring dan evaluasi Pelaksanaan Kegiatan bersama penanggung jawab. 2. Penanggung Jawab a. Memberikan bantuan kepada secara moril maupun materil kepada tim, b. Mencari solusi serta menyelesaikan bila terjadi permasalahan; c. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan; d. Bertanggungjawab atas kegiatan yang dilaksanakan; e. Menerapkan kepemimpinan yang mampu membangun kerja sama dalam



tim,



mendorong



partisipasi



serta



mengembangkan



kemampuan bekerja profesional yang penuh tanggung jawab (intellectual



happiness/bekerja



bukan



karena



mengharapkan



sesuatu atau karena takut terkena konsekuensi/sanksi) dalam diri masing-masing petugas. 3. Koordinator a. Mengagendakan untuk pertemuan penyusunan laporan tahunan (perencanaan tingkat puskesmas, penilaian kinerja puskesmas, dan profil); b. Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses, mutu, dan cakupan pelayanan kesehatan bersama dengan tim. 4. Anggota a.



Melaksanakan perencanaan, analisis sampai evaluasi masalah kesehatan masyarakat dan analisis kebutuhan pelayanan yang diperlukan berdasarkan hasil rapat atau pertemuan UKM, UKP, Tinjauan dan Lokakarya mini puskesmas untuk menyusun penilaian kinerja puskesmas, perencanaan tingkat puskesmas dan profil puskesmas;



b. Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses, mutu, dan cakupan Pelayanan Kesehatan. Ruang Lingkup Sistem Informasi Puskesmas 1. Pencatatan dan pelaporan kegiatan Puskesmas dan jaringannya 2. Survei lapangan 3. Laporan lintas sektor terkait 4.



Laporan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya. Ditetapkan di : Kembang Pada tanggal : 27 Maret 2019 KEPALA UPT PUSKESMAS KEMBANG,



Fitrin Miadianti