SK Tim BPPDGS 2019 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH SMP DARUL MADINAH MADIUN Nomor : 800/1184/413.104.4 SMP DM/X 2019 TENTANG PEMBENTUKAN TIM BANTUAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DINIYAH DAN GURU SWASTA (BPPDGS) PADA SMP DARUL MADINAH MADIUN TAHUN 2019 MENIMBANG



:



a. bahwa guna mendukung tertib Administrasi dan kelancaran tugas pengelolaan program Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta (BPPDGS) di SMP Darul Madinah Madiun perlu membentuk organisasi pelaksana BPPDGS yang efektif dan efisiensesuai ketentuan Pedoman teknis pada SMP Darul Madinah Kota Madiun dipandang perlu menunjuk Tim Managemen Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta (BPPDGS) yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Sekolah tentang Tim Manajemen BPPDGS SMP Darul Madinah Madiun Tahun 2019



MENGINGAT



:



1. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional (Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 2003 nomor 78, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor : 4301) 2. Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daeara (Lembaga Negara Rebublik Indonesia Nomor : 4438) 3. peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standart Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 41, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4496) 4. Peraturan Pemerintah Nomor : 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 91 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia 4864 5 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku 6 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang digunakan oleh Satuan Pendidikan (berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351) 7 Pedoman teknis Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta (BPPDGS) Tahun 2019



MEMPERHATIKAN



:



Hasil rapat Kepala Sekolah, dewan guru, dan komite sekolah tanggal 3 bulan Oktober tahun 2019



MEMUTUSKAN MENETAPKAN KESATU



:



Membentuk Tim Manajemen Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta (BPPDGS) SMP Darul Madinah Madiun Tahun 2019



KEDUA



:



KETIGA



:



Menunjuk Tim Manajemen Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta (BPPDGS) SMP Darul Madinah Madiun dengan susunan keanggotaan sebagaimana trersebut dalam lampiran keputusan ini Tim Manajemen Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta (BPPDGS SMP Darul Madinah Madiun sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : a. Mengisi, mengirim dan memutakhirkan data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem DAPODIK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan b. Memastikan dan bertanggung jawab terhadap data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah c. Memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada d. Menyelenggarakan keadministrasian secara lengkap sesuai dengan ketentuan perundang- undangan dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan e. Memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan f. Menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap g. Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan BOSDA MADIN yang diterima; dan h. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat



KEEMPAT



:



Segala biaya yang dikeluarkan dari pelaksanaan keputusan inidibebankan pada anggaran yang sesuai.



KELIMA



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan : di Madiun Pada tanggal : 3 Oktober 2019 Kepala SMP Darul Madinah Madiun



Imam Sudjatmiko, S.T



Lampiran : Keputusan Kepala SMPDarul Madinah Madiun N o m o r : 800/1184.1/413.104.4 SMP DM/X 2019 Tanggal : 3 Oktober 2019 Tentang : Tim BPPDGS SMP Darul Madinah Tahun 2019 Susunan Tim Managemen BPPDGS SMP Darul Madinah Madiun Tahun 2019 No



Nama



Pangkat/ Gol



1



2



3



Jabatan Dalam Tim



Keterangan



4



1.



Imam Sudjatmiko, S.T



Penanggung Jawab



2.



Siti Fatimah, S.Pi



Bendahara



3



Erria Triastuti, S.Pd



Anggota



4.



Pajar Wahyu, S.T



Anggota



5.



Wijhatul Haq, S.PdI



Anggota



5



Kepala Sekolah Kepala Tata Usaha Guru Komite Sekolah Orang Tua/ Wali peserta didik diluar Komite Sekolah



Madiun, 3 Oktober 2019 Kepala Sekolah



Imam Sudjatmiko, S.T