SK Pembentukan Tim Forpus 2019 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS WONGSOREJO NOMOR :188.4/ /429.114.01/2019 TENTANG TIM PENYUSUNAN FORMULARIUM PUSKESMAS PUSKESMAS WONGSOREJO DI UPTD PUSKESMAS WONGSOREJO



Menimbang :



1. Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan standar pelayanan dan penyelenggaraan pelayanan publik di Wilayah



UPTD



Puskesmas Wongsorejo; 2. Bahwa dalam rangka penggunaan obat rasional yang meliputi tepat diagnosa, tepat indikasi, tepat dosis, tepat waktu dan tepat obat yang digunakan di UPTD Puskesmas Wongsorejo; 3. Bahwa dalam upaya memberikan pelayanan yang bermutu dan berkualitas maka perlu disusun formularium Puskesmas yang dilaksakan secara dinamis sesuai dinamika kesehatan terkini; 4. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam nomor urut 1,2 dan 3 perlu ditetapkan Tim Penyusunan Formularium Puskesmas dengan keputusan Kepala UPTD Puskesmas Wongsorejo; Mengingat : 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



3. Peraturan Menteri Kesehatan



Nomor 74 Tahun 2016



Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas.



MEMUTUSKAN : Menetapkan:



SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WONGSOREJO TENTANG TIM PENYUSUNAN FORMULARIUM PUSKESMAS DI UPTD PUSKESMAS WONGSOREJO.



PERTAMA:



Menetapkan



tim



penyusunan



formularium



puskesmas



Wongsorejo sebagaimana terlampir;



KEDUA:



Tim penyusunan formularium Puskesmas ini bisa memberikan pedoman



dalam



penggunaan



obat



rasional,



memperbaiki



pengelolaan obat, meningkatkan efisiensi penggunaan obat serta meningkatkan komunikasi antar profesi dalam menyelenggarakan pelayanan di UPTD Puskesmas Wongsorejo;



KETIGA



:



Tim Penyusunan formularium UPTD Puskesmas Wongsorejo sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu mempunyai tugas sebagai berikut : 1. Menyusun formularium yang menjadi dasar dalam penggunaan obat; 2. Tim formularium bersama-sama menyusun standar terafi dan penggunaan obat; 3. Menyusun dan melaksanakan program evaluasi penulisan resep dan penggunaan obat; 4. Memberikan rekomendasi tentang pedoman penggunaan obat; 5. Memberikan rekomendasi Standar Operasional Prosedur pengelolaan obat; 6. Mengkoordinasikan pelaporan dan pemantauan efek samping obat; 7. Mensosialisasikan kebijakan Tim Penyusunan Formularium Puskesmas Wongsorejo kepada semua profesi kesehatan di Puskesmas Induk Pustu dan Poskesdes;



KEEMPAT



:



Pedoman formularium yang disusun oleh Tim Penyusunan Formularium Puskesmas bisa menjadi Pedoman dalam pengobatan di Puskesmas Induk, Puskesmas Pembantu ,Polindes dan PosKesTren;



KELIMA



:



Tim Penyusunan Formularium Puskesmas Wongsorejo bertanggung jawab dan melaporkan hasil kerjanya kepada Kepala UPTD Puskesmas Wongsorejo;



KEENAM



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya surat keputusan berikutnya.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Wongsorejo : 02 APRIL 2019



KEPALA UPTD PUSKESMAS WONGSOREJO



dr.CINCIN HARI PURWANTI PEMBINA /IVa NIP: 197309252005012013



LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS WONGSOREJO NOMOR : 188.4/ /429.114.01/2019 TANGGAL : 02 April 2019 TIM PENYUSUNAN FORMULARIUM PUSKESMAS UPTD PUSKESMAS WONGSOREJO



I.



Penanggung Jawab



: dr CINCIN HARI PURWANTI



II.



Pengurus



:



1. Ketua 2. Sekretaris



: AGUS HADI NURYANTO S,Kep : Anggun NURUL NILAKANDI AMd,Kep



3. Anggota



: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Drg.MEGANITA UTAMI Dr RASTRA DEVASARI ENDANG PUJININGRUM SST,Keb BENY FIQIH PUSPITA MOHAMAD YUSUF S,Kep SRI ASTUTIK MOH TAFSIRUL HUDA



KEPALA UPTD PUSKESMAS WONGSOREJO



dr.CINCIN HARI PURWANTI PEMBINA /IVa NIP: 197309252005012013