5 0 125 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SLEMAN
DINAS KESEHATAN
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TEMPEL II Kemusuh Banyurejo Tempel Sleman Yogyakarta, 55552 Telepon: 08112645488 email: [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TEMPEL II Nomor: 188/004/Pusk.TplII/2017 TENTANG TIM SPJ DAN VERIFIKATOR SPJ DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TEMPEL II KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TEMPEL II Menimbang
: a. bahwa untuk kelancaran pelayanan kesehatan di Puskesmas perlu dibentuk Tim SPJ dan Verifikator SPJ di UPT Puskesmas Tempel II; b. bahwa point
untuk a,
Puskesmas
perlu
melaksanakan
maksud
ditetapkan
Keputusan
Tempel
II
tentang
Tim
tersebut Kepala
SPJ
dan
Verifikator SPJ UPT Puskesmas Tempel II. Mengingat
: 1. Undang-undang nomor 15 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta; 2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah,
Pemerintahan
Pemerintahan
Daerah
Daerah
Provinsi,
Kabupaten/Kota,
urusan
pemerintahan menjadi dasar penyusunan susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi
pembentukan
Perangkat
organisasi
Daerah,
perangkat
daerah
ditetapkan dengan peraturan daerah; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 tahun
2009
tentang
Pembentukan
Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Sleman; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 52 tahun 2009 tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat; 9. Keputusan
Bupati
nomor
380/Kep.KDH/2010
tentang Penerapan Pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum Daerah pada UPT Puskesmas Tempel II; 10.
Keputusan
Bupati
nomor
Kep.Ka.BKAD/DPA-SKPD/2017
33/1.02.05/ tentang
Pengesahan DPA Satker Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kab. Sleman tahun 2017.
MEMUTUSKAN Menetapkan KESATU
: : Keputusan
Kepala
Pusat
Kesehatan
Masyarakat
Tempel II tentang Tim SPJ dan Verifikator SPJ di Pusat Kesehatan KEDUA
:
Kebijakan seperti dimaksud diktum kesatu adalah menetapkan Tim SPJ dan Verifikator SPJ di Pusat Kesehatan Masyarakat Tempel II.
KETIGA
: Kebijakan seperti dimaksud diktum kedua terlampir dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam keputusan ini.
KEEMPAT
: Dalam menjalankan tugas tim bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Tempel II Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.
KELIMA
: Segala
biaya
yang
dikeluarkan
sebagai
akibat
pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Pusat Kesehatan Masyarakat Tempel II. KEENAM
: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KETUJUH
: Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
penetapan
surat
keputusan
ini,
akan
dilakukan perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Tempel Pada tanggal :
3 Januari 2017
KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TEMPEL II,
DESI ARIJADI LAMPIRAN
: KEPUTUSAN KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
NOMOR TANGGAL
TEMPEL II : 188/ : 3 Januari 2017
TIM SPJ DAN VERIFIKATOR SPJ DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TEMPEL II A. Tim SPJ dan Verifikator SPJ NO 1 2
NAMA dr. Desi Arijadi
JABATAN Kepala
KEDUDUKAN Penanggung
Heru Dwiantara, SKM
Puskesmas Kepala Sub
jawab Verifikator SPJ
Bag Tata 3 4 5 6
Yuliana Sri Yuliani, AMKG Febrina Nurul Kartika
Usaha Perawat Gigi Asisten
Verifikator SPJ Verifikator SPJ
Sumini
Apoteker Staf Tata
Bendahara
Samiyati
Usaha Staf Tata
Pengeluaran Tim SPJ
Usaha Pembuku Nutrisionis Promkes
Tim SPJ Tim SPJ Tim SPJ
7 Nurul Hidayah, A.Md 8 Diesmuri Eswidyarti, A.Md, Gz. 9 Ferdy Adinta, SKM B. Uraian Tugas 1. Uraian Tugas Verifikator:
a. Menerima SPJ dari pelaksana teknis; b. Mengoreksi SPJ; c. Mengembalikan SPJ yang telah dikoreksi ke Tim SPJ.
2. Uraian Tugas Bendahara Pengeluaran : a. Menginformasikan kegiatan dari SOP, BOK dan Pendapatan BLUD kepada Penanggung jawab Program tiap awal bulan; b. Menerima rincian usulan anggaran kegiatan dari Bendahara; c. Mengusulkan rincian anggaran kegiatan setiap bulan baik yang bersumber dana BOK, SOP maupun Pendapatan BLUD ke Dinas Kesehatan; d. Mengkoordinir SPJ SOP dan Pendapatan BLUD dari Penanggung jawab Program; e. Membayar Pajak Kegiatan SOP dan Pendapatan BLUD (sebelum menggunakan SIADINDA); f. Menerima SPJ BOK, SOP, Pendapatan BLUD yang telah diverifikasi, kemudian memasukkan ke BKU; g. Menyerahkan BKU ke Pembuku; 3. Uraian Tugas Tim SPJ a. Mengusulkan amprah anggaran ke Bendahara Pengeluaran; b. Menyiapkan dokumen SPJ sebelum pelaksanaan kegiatan; c. Menerima hasil kegiatan dari Penanggung jawab Program (90%); d. Meneliti kelengkapan dan menyelesaikan SPJ (100%) termasuk bukti pembayaran pajak; e. Menyerahkan
SPJ
yang
sudah
lengkap
ke
Bendahara
Pengeluaran; f. Menerima kembali SPJ yang telah diverifikasi untuk diperbaiki bila diperlukan. Ditetapkan di : Tempel Pada tanggal : 3 Januari 2017 KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TEMPEL II,
DESI ARIJADI