SK - Tim .TB [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI



UPTD PUSKESMAS DURIAN LUNCUK



Alamat :Jln .Muara Tembesi - Sarolangun .Km 30KodePos : 36656 [email protected] KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS DURIAN LUNCUK KABUPATEN BATANG HARI NOMOR : 800/045.1/PKM-DL/I/2023 TENTANG PENUNJUKKAN TIM TB- DOTS (DIRECTLY OBSERVED TREATMENT SHORT COURSE) TINGKAT PUSKESMAS KEPALA PUSKESMAS DURIAN LUNCUK KABUPATEN BATANG HARI Menimbang



: a. Bahwa dalam rangka menekan penyebaran dan penularan penyakit tuberkulosis pada wilayah kerja Puskesmas Durian Luncuk maka perlu suatu sistem untuk memudahkan pasien dengan penyakit tuberculosis untuk mendapatkan pengobatan tuberkulosis yang menyeluruh sampai selesai dan sembuh; b. Bahwa pengelolaan penyakit tuberculosis sampai selesai dan sembuh ditujukan untuk menekan angka kematian akibat penyakit tuberkulosis di wilayah kerja Puskesmas Durian Luncuk c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan keputusan Kepala Puskesmas Durian Luncuk tentang penunjukan tim TB DOTS (directly observed treatment shortcourse) tingkat Puskesmas.



Mengingat :



1. UUD 1945 pasal 28 H, setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat; 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; 3. Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; 4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor167); 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat



dengan pendekatan keluarga; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelaymian Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 Penanggulanagn Tuberkulosis. 11. Perpres No.67 Tahun 2021 Tentang PenanggulanganTuberkulosis.



Menetapkan Kesatu



MEMUTUSKAN :



: : Keputusan Kepala Puskesmas Durian Luncuk Kabupaten Batang Hari nomor: Tentang Penunjukan Tim TB DOTS (Directly Observed Treatinent ShortCourse) di Puskesmas Durian Luncuk Kabupaten Batang Hari;



Kedua



:



Ketiga



:



Keempat



:



Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Puskesmas Durian Luncuk



Kelima



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/ perubahan sebagaimana mestinya.



Keputusan sebagaimana tersebut pada diktum PERTAMA dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam lampiran 1 (satu) keputusan ini; Kebijakan tentang uraian tugas dari masing-masing jabatan pada tim TB DOTS (Directly Observed Treatment Short-Course ) di wilayah Puskesmas sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2 (dua) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini;



Ditetapkan di : Durian Luncuk Pada tanggal : 2023 Kepala Puskesmas Durian Luncuk



Tembusan : 1. Kepala Dinas Kesehatan Kab. Batang Hari(Sebagai Laporan); 2. Yang Bersangkutan; 3. Arsip.



LAMPIRAN 1 : SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS DURIAN LUNCUK NOMOR : 800/045.1/PKM-DL/I/2023 TENTANG : PENUNJUKAN TIM TB-DOTS (DIRECT OBSERVED TREATMENT SHORT COURSE) TINGKAT PUSKESMAS



NO 1 2 3 5 6 7 8



SUSUNAN TIM TB-DOTS (DIRECT OBSERVED TREATMENT SHORT COURSE) TINGKAT PUSKESMAS NAMA JABATAN KEDUDUKAN DALAM TIM Ns,UMAR, S. Kep,MKM Kepala Puskesmas Penanggung Jawab dr.Ade Pratiwi Dokter Koordinator Tim TB-DOTS Supar, Amd. Kep Perawat Anggota Medis Anggota : Pelayanan Pemeriksaan Yuyun Priyanti, Amd, Kes Pranata Laboratorium Laboratorium Apt. Eltha Dwi N.S.Farm Apoteker Anggota : Pelayanan obat TB Yuliani Pratiwi, SKM Kesehatan Lingkungan Anggota : Sanitarian Masnawiah, AMG Nutrisionist Ahli Anggota : GIZI Ditetapkan di : Durian Luncuk Pada tanggal : 2023 Kepala Puskesmas Durian Luncuk



NOMOR



:



800/045.1/PKM-DL/I/2023



TENTANG



:



PENUNJUKAN TIM TB-DOTS (DIRECT OBSERVED TREATMENT SHORT COURSE) TINGKAT PUSKESMAS



URAIAN TUGAS TIM TB-DOTS (DIRECT OBSERVED TREATMENT SHORT COURSE) TINGKAT PUSKESMAS



1.Koordinator a. Melakukun semua koordinasi kegiatan dan bertanggungjawab kepada Kepala Puskesmas Durian Luncuk b. Melaporkan hasil pencapaian sasaran/target c. Melakukan koordinasi tim seluruh tim TB-DOTS d. Menginput semua data terduga dan kasus di laporan SITB Online setiap hari 2.Anggota : Medis a. Melakukan pemeriksaan medis dasar antara lain, anamnesis, pemer b. iksaan fisik, pemeriksaan penunjang, penetapan diagnosis, memberikan terapi OAT dan terapi lain pada pasien tuberkulosis hingga selesai pengobatan dan sembuh. c. Merujuk peserta TB yang mempunyai faktor resiko sesuai dengan indikasi medis d. Menyimpulkan dan memberi saran hasil pemeriksaan dasar. 3.Anggota : Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium a. Melakukan Pengepakan dan pengiriman sputum ke faskes TCM sesuai dengan jejaring yang telah ada b. Melakukan pemeriksaan Mikroskopis di Puskesmas untuk follow up pasien c. Menginput hasil pemeriksaan ke SITB online d. Melaporkan hasil pemeriksaan kepada dokter e. 4.Anggota : Farmasi a. Melakukan pencatatan, pengelolaan dan pelaporan obat TB baik manual maupun yang online di SITB b. Menyiapkan obat TB yang dibutuhkan pasien



5.Kesehatan Lingkungan a. Melakukan pendidikan dan edukasi tentang kesehatan lingkungan pada pasien TB 6.Nutrisionist a. Melakukan pendidikan gizi dan makanan kepada pasien TB



Ditetapkan di : Durian Luncuk Pada tanggal : 2023 Kepala Puskesmas Durian Luncuk