14 0 94 KB
DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANJAR
UPT. PUSKESMAS TATAH MAKMUR KECAMATAN TATAH MAKMUR
Alamat : Jl. Ishlaul Aulad Desa Tampang Awang Kec Tatah Makmur ================================================================ KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TATAH MAKMUR NOMOR: /SK/PUSK-TM/2017 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA KERJA SUKARELA SEBAGAI TENAGA BIDAN DI PUSKESMAS
Menimbang
:
a. bahwa dalam rangka memberi pengalaman kerja dan membantu kelancaran kegiatan program kerja dan tugas lainnya di Puskesmas Tatah Makmur perlu mengangkat dan memperkerjakan Tenaga Sukarela / Harian Lepas untuk tahun 2017 b. bahwa yang tersebut namanya dalam Keputusan ini memenuhi syarat untuk di pekerjakan sebagai Tenaga Kerja Sukarela (TKS)
di Puskesmas Tatah
Makmur; c. bahwa
untuk
ditetapkan
maksud
dengan
tersebut
Surat
diatas
Keputusan
perlu Kepala
Puskesmas Tatah Makmur. Mengingat
:
1. Kepmenkes RI No. 131/Menkes/SK/II/2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional; 2. Peraturan daerah kabupaten banjar no 3 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar nomor 09 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar; 3. Peraturan Bupati Banjar nomor 56 tahun 2014 tentang uraian tugas unit pelaksana teknis Pusat Kesehatan Masyarakat;
MEMUTUSKAN MENETAPKAN:
SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TATAH MAKMUR TENTANG TENAGA KERJA SUKARELA (TKS) BIDAN DI PUSKESMAS TATAH MAKMUR
KESATU
:
Terhitung mulai tanggal
01 Januari 2017 sd 31
Desember 2017. KEDUA
:
Nama
: RIKA FITRIA HANDAYANI, A.Md.Keb
Tempat Tanggal Lahir : Pelaihari, 01 Juni 1994 Pendidikan Terakhir : Diploma Tiga (D3) Kebidanan Alamat
: Desa Tatah Pemangkih Laut RT 003 RW 001 Kec. Kertak Hanyar Kab. Banjar
KETIGA
:
Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Unit Kerja Puskesmas Tatah Makmur.
KEEMPAT
:
Dalam melaksanakan kegiatannya bersifat sukarela dan tidak mendapat honor/bayaran.
KELIMA
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat perubahan
dalam
penetapan
ini
akan
diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Tatah Makmur Pada tanggal : 01 Januari 2017 KEPALA UPT PUSKESMAS TATAH MAKMUR
HUSNI NAFARIN, SKM NIP. 19670410 199202 1 006
TEMBUSAN : Keputusan ini disampaikan kepada Yth : 1. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar 2. Yang bersangkutan; 3. A r s i p.