SK TTG Proses Pendaftaran [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS TENGGARANG



Jalan Raya Situbondo No. 158 Telp (0332) 425528 Kode Pos 68281



Email: [email protected], Website: tenggarangchc.blogspot.com



KECAMATAN TENGGARANG BONDOWOSO



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENGGARANG NOMOR : 440/00140A/430.9.3.6/2022 TENTANG PROSES PENDAFTARAN DI PUSKESMAS TENGGARANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS TENGGARANG



Menimbang



:



a. bahwa agar penyelenggaraan proses pendaftaran pasien sesuai dengan kebutuhan pasien; b. bahwa proses pendaftaran pasien di Puskesmas Tenggarang perlu memperhatikan mutu dan keselamatan pasien; c. bahwa untuk menjamin proses pendaftaran dilaksanakan sesuai kebutuhan pasien, bermutu, dan memperhatikan keselamatan pasien, maka perlu disusun kebijakan tentang Proses Pendaftaran di Puskesmas Tenggarang;



Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik ndonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 4 tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan 6. Surat Keputusan Kepala Puskesmas Tenggarang nomor



tentang



Pelayanan Puskesmas Tenggarang di Masa Pandemi Covid 19;



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG PROSES PENDAFTARAN DI PUSKESMAS TENGGARANG;



Kesatu



: Proses Pendaftaran sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini;



Kedua



: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Bondowoso Pada tanggal : 3 Januari 2022 KEPALA PUSKESMAS TENGGARANG,



Dr. Slamet Santoso NIP. 19730930 200501 1 007



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENGGARANG NOMOR 440/00140A/430.9.3.6/2022 TENTANG : PROSES PENDAFTARAN DI PUSKESMAS TENGGARANG A. PENDAFTARAN PASIEN 1. Pasien harus diberi kemudahan akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan. Pendaftaran pasien meliputi: pendaftaran pasien rawat jalan, pendaftaran pasien rawat inap, dan menahan pasien untuk observasi atau stabilitasi. 2. Kebutuhan pasien perlu diperhatikan, diupayakan dan dipenuhi sesuai dengan misi dan sumber daya yang tersedia di Puskesmas. Jika kebutuhan pasien tidak dapat dipenuhi, maka dapat dilakukan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) 3. Pendaftaran pasien harus dipandu dengan prosedur yang jelas, yang tercakup dalam Standar Operational Procedure (SOP) Pendaftaran. 4. Pendaftaran dilakukan oleh petugas yang kompeten yang memenuhi persyaratan kompetensi. Persyaratan Kompetensi petugas pendaftaran tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Puskesmas Tenggarang tentang Persyaratan Kompetensi Petugas Upaya Kesehatan Perseorangan dan Penunjang (UKPP). 5. Keselamatan pasien dan petugas sudah harus diperhatikan sejak pertama pasien kontak dengan Puskesmas, dengan demikian prosedur pendaftaran sudah mencerminkan penerapan upaya keselamatan pasien, terutama dalam hal identifikasi pasien minimal dengan 2 identitas yang relatif tidak berubah: nama lengkap pasien, tanggal lahir, nomor identitas kependudukan dan nomor rekam media.Informasi tentang jenis pelayanan klinis yang tersendir, dan informasi lain yang dibutuhkan masyarakat yang meliputi : tarif, jenis pelayanan, ketersediaan tempat tidur, dan informasi tentang kerjasama dengan fasilitas kesehatan yang lain harus dapat disediakan di tempat pendaftaran. 6. Pedoman pendaftaran perlu disusun sebagai acuan bagi petugas dalam melaksanakan pelayanan pendaftaran di Puskesmas. Dalam melaksanakan pelayanan pendaftaran perlu dibuat acuan tentang alur pendaftaran, kriteria petugas pendaftaran, dan dokumen yang diperlukan pada saat pendaftaran serta tetap memperhatikan prinsip sasaran keselamatan pasien. 7. Di tempat pendaftaran, pasien dan masyarakat dapat memperoleh informasi tentang sarana pelayanan, antara lain: tarif, jenis pelayanan, alur dan proses pendaftaran, alur dan proses pelayanan, rujukan, dan ketersediaan tempat tidur untuk Puskesmas perawatan/rawat inap. Informasi di tempat pendaftaran harus tersedia dengan jelas, mudah diakses, dan dipahami oleh pasien dan masyarakat, dengan memperhatikan latar belakang tata nilai, budaya dan bahasa. 8. Pasien mempunyai hak untuk memperoleh informasi tentang tahapan pelayanan klinis yang akan dilalui mulai dari proses kajian sampai pemulangan. Tahapan pelayanan klinis adalah tahapan pelayanan sejak mendaftar, diperiksa sampai dengan meninggalkan tempat pelayanan dan tindak lanjut di rumah jika diperlukan. Informasi tersebut termasuk apabila pasien perlu dirujuk ke fasilitas yang lebih tinggi.



9. Informasi tentang rujukan harus tersedia di pendaftaran termasuk ketersediaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan FKRTL yang memuat jenis pelayanan yang disediakan. 10. Puskesmas melayani berbagai populasi masyarakat, termasuk diantaranya pasien dengan kendala dan/ atau berkebutuhan khusus, antara lain: balita, ibu hamil, disabilitas,lanjut usia, kendala bahasa, budaya, atau kendala lain yang dapat berakibat terjadinya hambatan atau tidak optimalnya proses asesmen maupun pemberian asuhan klinis. Kesulitan atau hambatan tersebut perlu diantisipasi agar dapat dilakukan upaya untuk mengurangi dan menghilangkan kesulitan atau hambatan tersebut mulai saat pendaftaran, pemberian asuhan, sampai dengan pemulangan. 11. Pelaksanaan pendaftaran pasien oleh petugas loket dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan: -



Petugas loket wajib memakai APD masker bedah



-



Petugas loket wajib mencuci tangan sebelum memasuki area puskesmas



-



Petugas loket melaksanakan tugasnya dengan menjaga jarak dengan pasien dan petugas lainnya minimal 2 meter



Ditetapkan di : Bondowoso Pada tanggal : 3 Januari 2022 KEPALA PUSKESMAS TENGGARANG,



Dr. Slamet Santoso NIP. 19730930 200501 1 007