SK Wali 2020 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BARITO TIMUR MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 2 BARITO TIMUR



Jalan Ampah – Buntok RT.18 Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah 73652 e-mail : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 2 BARITO TIMUR KABUPATEN BARITO TIMUR Nomor : B-116 /MTs.21.12.02/SK.00/07/2020 TENTANG PENETAPAN WALI KELAS PADA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 2 BARITO TIMUR TAHUN PELAJARAN 2020/2021 KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 2 BARITO TIMUR



Menimbang



: a.



b. Mengingat



: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Memperhatikan



Bahwa dalam rangka Menjamin Kelancaran Proses Belajar Mengajar, meningkatkan mutu pendidikan serta terlaksananya proses pendidikan guna mencapai Visi dan Misi pada Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Barito Timur, maka dipandang perlu menetapkan Wali Kelas pada MTs Negeri 2 Barito Timur Tahun Pelajaran 2020/2021. Bahwa yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini dipandang mampu dan memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas dimaksud. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ; Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional ; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 dan 23 Tahun 2006 tentang Standar Kelulusan. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 369 Tahun 1993 tentang Madrasah Tsanawiyah; KMA Nomor 373 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota. Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Taun 2017 tentang Kepala Madrasah PMA Nomor 42 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kelola Madrasah



: Hasil Rapat Kepala dan Dewan Guru Madrasah Tsanawiyah Negeri Ampah tanggal 20 Juni 2020 tentang menetapkan Wali Kelas Pada Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Barito Timur Tahun 2020/2021. MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



PERTAMA



: Keputusan kepala MTsN 2 Barito Timur tentang Wali Kelas Pada Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Barito Timur Tahun 2020/2021 sebagaimana yang terdapat dalam lampiran surat keputusan ini.



KEDUA



: Kepada yang bersangkutan agar dapat menjalan tugas yang telah ditetapkan dengan sebaik-baiknya.



KETIGA



: Segala biaya yang dikeluarkan akibat keputusan ini, dibebankan kepada DIPA MTsN 2 Barito Timur Nomor : SP-025.04.2.680061/2020 tanggal 12 Nopember 2019.



KEEMPAT



: Surat Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya tahun pelajaran dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya. ASLI



Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Ampah Pada Tanggal : 13 Juli 2020 Kepala MTsN Ampah,



Hj. PARIDAH Tembusan : 1. 2. 3.



Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Kalteng di Palangkaraya ; Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Barito Timur Up. Kasi Pendis Kankemenag Kab. Barito Timur Tamiang Layang ; Kepala Dinas Pendidikan Kab. Barito Timur Up. Kabid Pendidikan SMP Dinas Pendidikan Kab. Barito Timur di Tamiang Layang.



Lampiran. 2 Nomor Tanggal Tentang



No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17



: : : :



Surat Keputusan Kepala MTsN 2 Barito Timur Kabupaten Barito Timur Nomor :B-116/MTs.21.12.02/SK.00/07/2020 13 Juli 2020 Penetapan Wali Kelas Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Barito Timur Tahun Pelajaran 2020/2021.



Nama/NIP Edy Sugara, S.Pd.I NIP.Jainal, S.Pd NIP.Lestari Jatiningsih, S.Mat NIP.19951222 201903 2 016 Pusvita Sari, S.Pd NIP.19940808 201903 2 012 Evi Handayani, S.Pd NIP.19880702 201903 2 007 Rusmini, S.Pd.I NIP.19730809 200701 2 017 Hasnisah Fitri Sebayang, S.Pd NIP.Erna Dewi, S.Pd.I NIP. 19800930 200710 2 003 Wina Lestari, S.Pd.I NIP.Hatman, S.Pd.I NIP.Tiara Agustin, S.Pd NIP.19920804 201903 2 023 Muhammad Bakri, S.Pd NIP.19830320 200912 1 005 Al Aminuddin, S.Pd NIP.ST. Rahmah, S.Pd.I NIP.Ahmad Ridha Umami, S.Pd.I NIP.Bayu Saputra, S.Pd NIP.Moh. Thohir, S.Pd NIP.19880508 201903 1 006



Gol.Ruang



Wali Kelas



-



VII-A



-



VII-B



Penata Muda, III/a



VII-C



Penata Muda, III/a



VII-D



Penata Muda, III/a



VII-E



Penata Tk.I , III/d



VII-F



-



VIII-A



Penata Tk.I , III/d



VIII-B



-



VIII-C



-



VIII-D



Penata Muda, III/a



VIII-E



Penata, III/c



IX-A



-



IX-B



-



IX-C



-



IX-D



-



IX-E



Penata Muda, III/a



IX-F



Keterangan Rincian tugas wali kelas sebagai berikut : 1. Bertanggung jawab menertibkan Kegiatan Belajar Mengajar di Kelas. 2. Menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban kelas. 3. Menyusun struktur organisasi kelas, jadwal piket, dan hal lain yang diperlukan. 4. Bekerjasama dengan BP/BK untuk menyelesaikan siswa yang bermasalah. 5. Menyusun laporan Hasil Evaluasi Belajar siswa setiap akhir semester (mengisi raport). 6. Merekap kehadiran siswa/absensi siswa setiap seminggu sekali. 7. Melatih dan mempersiapkan petugas Upacara Bendera pada Hari Senin. 8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Madrasah.



Kepala MTsN 2 Barito Timur,



Hj. PARIDAH



Lampiran. 3 Nomor Tanggal Tentang



: : : :



Surat Keputusan Kepala MTsN Ampah Kabupaten Barito Timur Nomor :OT-008/MTs.21.12.02/SK.00/01/2020 02 Januari 2020 Pengelola Perpustakaan, Labolatorium Komputer & Labolatorium IPA Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Barito Timur Tahun Pelajaran 2019/2020.



No. Nama/NIP 1. Harsiah NIP. 2. Hartain, S.Pd.I NIP. 3. Al Aminuddin, S.Pd NIP. -



Gol.Ruang -



Jabatan Pengelola Perpustakaan



Keterangan



Pengelola Lab. Komputer Pengelola Lab. IPA



 Rincian tugas Pengelola Perpustakaan; - Inventarisasi yaitu pencatatan koleksi bahan pustaka - Klasifikasi yaitu pengelompokkan koleksi dengan memberi kode tertentu - Pembuatan katalog, yaitu daftar uraian tentang keterangan koleksi sehingga mudah ditemukan - Penyusunan koleksi pada rak-rak sehingga mempermudah layanan - Pemberian kelengkapan administrasi setiap koleksi (stempel inventaris peminjaman buku) - Menjaga ketertiban dan ketenangan suasana peprustakaan - Memberikan informasi kepada kepala sekolah tentang program memajukan peprpustakaan.  Rincian tugas Pengelola Lab. Komputer; - Menginventarisasi dan melaporkan peralatan komputer, LCD dan lain-lain yang rusak - Melayani perbaikan/Install komputer di laboratorium. - Membuat Jadwal kunjungan setiap kelas ke Lab Komputer untuk kegiatan Praktik (pengenalan, aplikasi perangkat dan penggunaan komputer). - Membuat laporan pelaksanaan praktik siswa pada Lab Komputer - Menyiapkan semua kebutuhan pelaksanaan Ujian berbasis komputer setiap akhir semester - Merawat semua alat/bahan/fasilitas Lab. Komputer - Bertanggung jawab terhadap ketertiban dan kebersihan ruang Lab. Komputer - Memberikan informasi kepada kepala sekolah tentang program memajukan Lab Komputer  Rincian tugas Pengelola Lab. IPA; - Bertanggung jawab atas administrasi laboratorium IPA - Bertanggung jawab atas kelancaran kegiatan laboratorium IPA - Mengusulkan kepada koordinator laboratorium tentang pengadaan alat dan bahan - Mengkoordinasikan guru-guru IPA dalam penggunaan laboratorium - Mengerjakan tugas-tugas administrasi laboratorium - Menyimpan semua alat dan bahan secara rapi sesuai dengan jenisnya - Mempersiapkan dan menyimpan kembali alat dan bahan yang telah digunakan - Merawat semua alat/bahan/fasilitas laboratorium - Bertanggung jawab atas kebersihan alat dan ruang laboratorium beserta perlengkapan lainnya



Kepala MTsN 2 Barito Timur,



Dra, Hj. PARIDAH



Lampiran. 4 Nomor Tanggal Tentang



: : : :



No.



Surat Keputusan Kepala MTsN Ampah Kabupaten Barito Timur Nomor :OT-008/MTs.21.12.02/SK.00/01/2020 02 Januari 2020 BP/BK pada Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Barito Timur Tahun Pelajaran 2019/2020.



Nama/NIP



1.



Yanti, S.Pd NIP. -



Gol.Ruang



Jabatan



Jumlah Bimbingan



-



BP/BK Kelas VII, VIII & IX



509 Siswa



Guru BK bertugas membantu kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan : a. Penyusunan program pelaksanaan bimbingan dan konseling b. Melakukan koordinasi dengan wali kelas dan guru mata pelajaran untuk  mengatasi masalah-masalah yang dihadapi siswa dalam kesulitan belajar dan pelanggaran Tata Tertib c. Membuat Jadwal secara berkala dalam bimbingan siswa perkelas d. Memberikan layanan bimbingan kepada siswa agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar. e. Memberikan saran dan bimbingan kepada siswa dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai f. Melaksanakan penilaian bimbingan konseling g. Menyusun statistik hasil penilaian bimbingan dan konseling h. Melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar i. Menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut bimbingan dan konseling j. Menyusun laporan hasil pelaksanaan bimbingan dan konseling



Kepala MTsN 2 Barito Timur,



Dra. Hj. Paridah



Lampiran. 5 Nomor



: :



Surat Keputusan Kepala MTsN Ampah Kabupaten Barito Timur Nomor :OT- 008 /MTs.21.12.02/SK.00/01/2020



Tanggal Tentang



: :



No



Hari



1



02 Januari 2020 Guru Piket Pada Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Barito Timur Tahun Pelajaran 2019/2020.



SENIN



2



SELASA



3



RABU



4



5



6



KAMIS



JUM’AT



SABTU



NAMA



KETERANGAN RINCIAN TUGAS GURU PIKET :



1. 2. 3. 4. 5. 6.



RASUNA, S.Pd.I RANI RAHMAWATI, SE HATMAN, S.Pd.I AHMAD RIDHA UMAMI, S.Pd.I INAYATURRAHMI, S.Pd ROHYANA DEWI, S.Pd



1. 2. 3. 4. 5.



SUMINAM, S.Pd.I ISTIQOMAH, S.Pd.I LESTARI JATININGSIH, S.Mat ST. RAHMAH, S.Pd.I SITI SADIAH, S.Pd



1. 2. 3. 4.



AL AMINUDDIN, S.Pd EDY SUGARA, S.Pd.I VINA SAFRINA, S.Pd WINA LESTARI, S.Pd.I



1. 2. 3. 4. 5.



ERNA DEWI, S.Pd.I RIDAWATI, S.Pd.I EVI HANDAYANI, S.Pd TIARA AGUSTIN, S.Pd MARISA, S.Pd



1. 2. 3. 4. 5. 6.



HARTAIN, S.Pd.I MOH. TOHIR, S.Pd SUPIAN ASAURI, S.Pd.I SATRIO, S.Pd JAINAL, S.Pd BAYU SAPUTRA, S.Pd



7. Memberikan nasehat/sanksi kepada siswa(i) yang melanggar tata tertib sekolah dan bekerja sama dengan wali kelas/guru BP



1. 2. 3. 4.



RUSMINI, S.Pd.I HASNISAH FITRI SEBAYANG, S.Pd YANTI, S.Pd SAMSUL KHAIR, S.Pd.I



9. Menerima tamu



1. Pukul 06.20 WIB sudah berada di sekolah 2. Bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan pembelajaran pada hari piket tersebut. 3. Mengawasi Tata tertib siswa khususnya pada saat terjadi jam kosong/guru yang tidak hadir. 4. Membimbing siswa piket kelas membersihkan Kelas, Teras dan lingkungan sekolah. 5. Membunyikan lonceng ketika jam masuk, perpindahan jam pelajaran, istirahat, pulang dan hal-hal yang dianggap perlu. 6. Mengatur pemberian ijin kepada siswa yang minta ijin karena ada sesuatu hal yang sangat penting.



8. Memantau dan memonitor keadaan lingkungan sekolah



Ditetapkan di Pada Tanggal



: :



Ampah 02 Januari 2020



Kepala MTsN 2 Barito Timur,



Dra. Hj. PARIDAH