Skenario Sidang Cerai Talak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SKRIP SIDANG CERAI TALAK SIDANG PERTAMA UPAYA PERDAMAIAN



Panitera



:Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh. Pada hari ini Jumat, 26 November 2021 Persidangan di ruang sidang satu akan dimulai, Majelis hakim memasuki ruang sidang.



Hakim Ketua :Sebelum persidangan dimulai, mari kita berdoa. Dengan membaca Bismillahirrohmanirrohim, Sidang Pengadilan Agama Sumenep hari Jumat, 1 Oktober 2021 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk palu 3x) Kepada panitera, dipersilahkan memanggil para pihak Panitera



:Dipanggil No. Perkara 1160/Pdt.G/2021/PA.Smp. antara Pemohon RIZAL ARISANDY BIN HATTAP, melawan Termohon Nur Aini Binti Abd. Karim. Dipersilakan memasuki ruang sidang satu



(kedua pihak masuk ke ruang sidang dan dipersilahkan duduk). Hakim Ketua :Saudara pemohon apakah saudara sedang dalam keadaan sehat dan siap mengiikuti persidangan hari ini? Pemohon



:Saya sehat yang mulia dan siap mengikuti persidangan hari ini



Hakim Ketua :Saudara termohon apakah saudara sedang dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan hari ini? Tergugat



:Saya sehat yang mulia dan siap mengikuti persidangan hari ini



Hakim Ketua :Saudara pemohon dan termohon, sebelum sidang dimulai, kami terlebih dahulu menanyakan identitas saudara. Hakim Ketua :Apakah benar saudari pemohon Rizal Arisandy Bin Hattap, berumur 25 tahun, Lahir di Sumenep 14 Juni 1996 beragama islam pekerjaan Nelayan tempat tinggal di Dusun Biyan RT.001 RW.001 Desa Kapedi Kecamatan Bluto Penggugat



:Iya benar yang mulia



Hakim Ketua :Saudara termohon apakah benar saudara bernama Nur Aini Binti Abd, Karim, berumur 23 tahun, Lahir di Sumenep, 23 Januari 1998, beragama islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga alamat Dusun Libiliyen Rt. 02 Rw. 01 Desa Aeng Dekeh Kecamatan Bluto. Tergugat



:Benar yang mulia



Hakim Ketua : Saudara pemohon Apakah sidang pada hari ini anda didampingi penasihat hukum ?



Penggugat



: Iya benar yang mulia.



Hakim ketua : Apakah benar saudara sebagai kuasa hukum dari si pemohon? Pengacara



: Benar yang mulia.



Hakim ketua : Silahkan untuk menyerahkan identitas saudara beserta surat kuasa khususnya. Hakim ketua : silahkan saudara dari kuasa hukum pemohon untuk memperkenalkan identitas saudara. Hakim Ketua : Saudara termohon Apakah sidang pada hari ini anda didampingi penasihat hukum ? tergugat



: Iya benar yang mulia.



Hakim ketua : Apakah benar saudara sebagai kuasa hukum dari si termohon? Pengacara



: Benar yang mulia.



Hakim ketua : Silahkan untuk menyerahkan identitas saudara beserta surat kuasa khususnya. Hakim ketua : silahkan saudara dari kuasa hukum termohon untuk memperkenalkan identitas saudara. Hakim Ketua :Saudara pemohon, coba dipertimbangan kembali keinginan saudara untuk bercerai, mengingat kehidupan rumah tangga yang selama ini sudah saudara jalani dan saudara juga sudah dikaruniai seorang anak? jadi alangkah baiknya masalah rumah tangga saudara dapat diselesaikan secara kekeluargaan, karena perceraian itu sangat dibenci oleh Allah, Jadi mohon dipertimbangkan kembali. Apakah memang saudara sudah yakin ingin bercerai? Penggugat



:Sudah yang mulia, saya tetap ingin bercerai



Hakim Ketua :Bagaimana dengan termohon? Tergugat



:Saya masih ingin mempertahankan rumah tangga saya yang mulia



Hakim Ketua :Baiklah saudara pemohon dan termohon, sesuai dengan Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Peosedur Mediasi di Pengadilan jika kedua belah pihak hadir maka harus melaksanakan mediasi. Saudara pemohon dan termohon akan memilih mediator sendiri atau Majelis Hakim yang menentukan? bagaimana dari pihak pemohon? Penggugat



:Terimakasih yang mulia, kami percayakan kepada majelis hakim untuk menunjuk mediator



Hakim Ketua :(Berdiskusi dengan hakim anggota) baik, sidang hari ini ditunda sampai minggu depan, tanggal 3 Desember 2021 dengan agenda mendengarkan laporan hasil mediasi. Sidang perkara cerai talak No. Perkara 1160/Pdt.G/2021/PA.Smp ditunda (ketuk palu 1x)



Sidang Pengadilan Agama Sumenep pada hari ini selesai dan ditutup dengan bacaan alhamdulillahirobbil ‘alamiin (ketuk palu 3x)



SIDANG KEDUA PEMBACAAN GUGATAN



Panitera



: Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh. Pada hari ini Jumat, 3 Desember 2021 Persidangan di ruang sidang satu akan dimulai, Majelis hakim memasuki ruang sidang.



Hakim Ketua : Bismillahirrohmanirrahim.. Sidang Pengadilan Agama Sumenep hari Jumat, 3 Desember 2021 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk palu 3x) Kepada panitera, dipersilahkan memanggil para pihak Panitera



:Dipanggil No. Perkara 1160/Pdt.G/2021/PA.Smp. antara pemohon RIZAL ARISANDY BIN HATTAP melawan termohon NUR AINI BINTI ABD. KARIM. Dipersilakan memasuki ruang sidang satu (kedua pihak masuk ke ruang sidang dan dipersilahkan duduk).



Hakim Ketua :Saudara pemohon apakah saudara sedang dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan hari ini? Penggugat



:Saya sehat yang mulia dan siap mengikuti persidangan hari ini



Hakim Ketua :Saudara termohon apakah saudara sedang dalam keadaan sehat dan siap mengiikuti persidangan hari ini? Tergugat



:Saya sehat yang mulia dan siap mengikuti persidangan hari ini



Hakim Ketua :Saudara pemohon dan termohon, bagaimana perkembangan terakhir mengenai kondisi rumah tangganya, apakah ada perkembangan baik ke arah perdamaian? Penggugat



: Belum ada yang mulia, saya sudah bulat ingin bercerai



Tergugat



: saya sudah berusaha menghubungi Penggugat yang mulia, tapi ternyata nomor saya diblokir



Hakim Ketua : Bagaimana hasil mediasi kemarin? saudara pemohon? Penggugat



:Tidak berhasil yang mulia, saya tetap ingin menggugat cerai



Hakim Ketua :Bagaimana termohon? Tergugat



:Gagal yang mulia, karena suami saya bersikeras untuk bercerai.



Hakim Ketua :Baik, karena mediasi telah dilaksanakan dan hasilnya gagal, maka sidang dinyatakan tertutup untuk umum (ketuk palu 1x) agenda selanjutnya adalah pembacaan surat permohonan oleh saudara pemohon. Saudara temohon, apakah sudah menerima salinan surat permohonan pemohon? Tergugat



:Sudah yang mulia



Hakim ketua : Baiklah, saudari termohon telah menerima salinannya. silahkan saudara pemohon untuk membacakan secara lisan. Penggugat



:(membacakan surat permohonan)



Hakim Ketua :baik, surat gugatan sudah dibacakan, atas gugatan penggugat tersebut, saudara tergugat mempunyai hak untuk menjawabnya, saudara tergugat akan mengajukan jawaban secara tertulis atau lisan? Tergugat



: saya akan menjawab secara tertulis yang mulia



Hakim Ketua : saudara tergugat sudah siap mengajukan jawaban tertulis hari ini? Tergugat



:Belum siap yang mulia



Hakim Ketua :(berdiskusi dengan hakim anggota) sidang dinyatakan terbuka untuk umum (ketuk palu 1x) sidang ditunda sampai minggu depan hari Jumat tanggal 10 Desember 2021 dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon. Sidang No. Perkara 1160/Pdt.G/2021/PA.Smp. dengan ini ditunda (ketuk palu 1x) Sidang Pengadilan Agama Sumenep pada hari ini selesai dan ditutup dengan bacaan alhamdulillahirobbil ‘alamiin (ketuk palu 3x)



SIDANG KETIGA PEMBACAAN JAWABAN TERMOHON, REPLIK & DUPLIK



Panitera



: Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh. Pada hari ini Jumat, 10 Desember 2021 Persidangan di ruang sidang satu akan dimulai, Majelis hakim memasuki ruang sidang.



Hakim Ketua : Sebelum persidangan dimulai, mari kita berdoa. Dengan membaca Bismillahirrohmanirrohim, Sidang Pengadilan Agama Sumenep hari Jumat, 10 Desember 2021 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk palu 3x) Kepada panitera, dipersilahkan memanggil para pihak. Panitera



:Dipanggil No. Perkara 1160/Pdt.G/2021/PA.Smp. antara pemohon RIZAL ARISANDY BIN HATTAP, melawan termohon NUR AINI BINTI ABD. KARIM. Dipersilakan memasuki ruang sidang satu (kedua pihak masuk ke ruang sidang dan dipersilahkan duduk).



Hakim Ketua :Saudara pemohon apakah saudara sedang dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan hari ini? Penggugat



:Saya sehat yang mulia dan siap mengikuti persidangan hari ini



Hakim Ketua :Saudara termohon apakah saudara sedang dalam keadaan sehat dan siap mengiikuti persidangan hari ini? Tergugat



:Saya sehat yang mulia dan siap mengikuti persidangan hari ini



Hakim Ketua :Bagaimana saudara Pemohon, lebih baik dipikir-pikir lagi keinginan saudara untuk bercerai, lebih baik rukun lagi dengan temohon dan perkaranya dicabut, mau dilanjutkan atau dicabut saja? Penggugat



:Dilanjutkan saja yang mulia



Hakim Ketua :Bagaimana termohon? Tergugat



:Dilanjutkan saja yang mulia, saya mengikuti keinginan pemohon



Hakim Ketua :Sidang dinyatakan tertutup untuk umum (ketuk palu 1x) agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan jawaban tertulis dari termohon, maka silakan termohon untuk membacakan jawabannya Tergugat



:Baik, terimakasih yang mulia. (membacakan jawaban tertulis)



Hakim Ketua :Bagaimana termohon? Penggugat



pemohon



:Sudah yang mulia



apakah



sudah



bisa



dipahami



jawaban



Hakim Ketua :Atas jawaban termohon tersebut, saudara pemohon mempunyai hak untuk mananggapinya, apakah saudara pemohon akan mengajukan replik secara tertulis atau lisan? Penggugat



: saya akan menjawab secara lisan yang mulia.



penggugat



: (membacakan Replik)



Hakim Ketua :atas replik pemohon tersebut, termohon mempunyai hak untuk menanggapinya, apakah saudara termohon akan mengajukan duplik secara tertulis atau lisan? Tergugat



: saya akan menanggapi secara lisan yang mulia.



Tergugat



: (membacakan Duplik)



Hakim Ketua :Baiklah, tanya jawab antara pemohon dan termohon dianggap cukup. Dengan ini sidang selanjutnya dilanjutkan dengan acara pembuktian. Pada sidang yang akan datang pemohon dan termohon dipersilakan untuk membawa bukti-bukti surat dan saksi masing-masing minimal 2 orang yang mengetahui permasalahan rumah tangga dan sudah dewasa. Sidang dinyatakan terbuka untuk umum (ketuk palu 1x) sidang ditunda sampai tanggal 17 Desember 2021 dengan agenda pembuktian. . Sidang No. Perkara 1160/Pdt.G/2021/PA.Smp. ditunda (ketuk palu 1x) Sidang Pengadilan Agama Sumenep pada hari ini selesai dan ditutup dengan bacaan alhamdulillahirobbil ‘alamiin (ketuk palu 3x)



SIDANG KEEMPAT PEMBUKTIAN & KESIMPULAN



Panitera



: Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh. Pada hari ini Jumat, 17 Desember 2021 Persidangan di ruang sidang satu akan dimulai, Majelis hakim memasuki ruang sidang.



Hakim Ketua : Sebelum persidangan dimulai, mari kita berdoa. Dengan membaca Bismillahirrohmanirrohim, Sidang Pengadilan Agama Sumenep hari Jumat, 17 Desember 2021 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk palu 3x) Kepada panitera, dipersilahkan memanggil para pihak Panitera



:Dipanggil No. Perkara 1160/Pdt.G/2021/PA.Smp antara pemohon RIZAL ARISANDY BIN HATTAP melawan termohon NUR AINI BINTI ABD. KARIM. Dipersilakan memasuki ruang sidang satu



(kedua pihak masuk ke ruang sidang dan dipersilahkan duduk). Hakim Ketua :Saudara pemohon apakah saudara sedang dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan hari ini? Penggugat



:Saya sehat yang mulia dan siap mengikuti persidangan hari ini



Hakim Ketua :Saudara termohon apakah saudara sedang dalam keadaan sehat dan siap mengiikuti persidangan hari ini? Tergugat



:Saya sehat yang mulia dan siap mengikuti persidangan hari ini



Hakim Ketua :Bagaimana pemohon dan termohon apakah berubah pikiran? Atau mau dilanjutkan saja perkaranya? Penggugat



:Dilanjutkan saja yang mulia



Hakim Ketua :Tidak mau berdamai? Penggugat



:Tidak yang mulia mau bercerai saja



Tergugat



:Dilanjutkan saja yang mulia



Hakim Ketua :Baik untuk acara pembuktian, maka sidang dinyatakan tertutup untuk umum (ketuk palu 1x). saudara pemohon apakah sudah siap buktibukti surat dan saksinya? Penggugat



:Sudah yang mulia



Hakim Ketua :Coba dibawa kedepan bukti-buktinya pak Penggugat



:(maju kedepan)



Hakim A1



:(melihat bukti-bukti dan mencocokkan dengan aslinya)



Hakim Ketua :Baik, pemohon sudah siap dengan saksi-saksinya? Penggugat



:sudah siap yang mulia



Hakim Ketua :Silakan di panggil saksi-saksi pemohon (kepada panitera) Panitera



:Dipanggil masuk ruang sidang dua saksi-saksi dari saudara RIZAL ARISANDY BIN HATTAP



(SAKSI SAKSI MASUK) Hakim A1



:Saksi-saksi silahkan berdiri dulu, disumpah dulu ya. Ikuti kata-kata saya: Wallahi, demi Allah saya bersumpah akan memberikan keterangan yang benar dan tidak lain dari yang sebenarnya.



(saksi diperiksa satu persatu, saksi 1 diperiksa terlebih dahulu, saksi 2 diperintahkan keluar ruang sidang) Hakim A1



:Saudara saksi, saudara bernama Rahman bin Teguh Gumelar usia 38 tahun. Alamat di Cilame ya?



Saksi P1



:Betul yang mulia



Hakim A1



:Apa hubungan saksi dengan pemohon?



Saksi P1



:Saya adalah kakak kandung Ara yang mulia



Hakim A1



:Apakah saudara mengenal termohon?



Saksi P1



:Kenal yang mulia



Hakim A1



:Siapa dia ?



Saksi P1



:isteri Rizal arisandy yang mulia



Hakim A1



:Saudara tahu kapan mereka menikah? Hadir saat pernikahannya?



Saksi P1



:Tahu yang mulia, mereka menikah sekitar tahun 2009. Saya juga hadir saat pernikahannya



Hakim A1



:Apakah mereka punya anak?



Saksi P1



:Punya yang mulia, satu orang anak laki-laki



Hakim A1



:Bagaimana keadaan rumah tangga mereka yang saudara tahu?



Saksi P1



:Yang saya tahu mereka sudah tidak rukun yang mulia



Hakim A1



:Tidak rukun gimana? Sering bertengkar?



Saksi P1



:Sering yang mulia



Hakim A1



:Pernah melihat atau mendengar mereka bertengkar?



Saksi P1



:Pernah melihat 3 kali yang mulia, dan menurut cerita mereka sudah sering bertengkar



Hakim A1



:apakah mereka berdua masih tinggal satu rumah?



Saksi P1



:Sudah lama tidak serumah yang mulia



Hakim A1



:Sudah berapa lama?



Saksi P1



:Sudah sekitar 2 bulan pisah yang mulia



Hakim A1



:Apa penyebab Pemohon dan Termohon bertengkar?



Saksi P1



:karena tergugat suka berbuat kasar dan pernah beberapa kali memukul penggugat, tergugat juga suka mabuk



Hakim A1



:apakah saudara pernah melihat sendiri saat termohon memukul pemohon?



Saksi P1



:pernah sekali saya melihat tergugat menampar penggugat



Hakim A1



:Dari pihak keluarga sudah ada upaya mendamaikan atau menasehati atau belum ?



Saksi P1



:sudah yang mulia, tapi tergugat tetap saja suka mabuk dan kasar pada penggugat.



Hakim A1



: baiklah saudari termohon, apakah anda menerima keterangan saksi dari pemohon? atau ada pertanyaan?



KHT



: iya yang mulia, saya keberatan terhadap keterangan saksi.



Hakim Ketua : terimakasih atas keterangannya, saksi dipersilahkan meninggalkan ruang sidang, kepada panitera mohon dipanggil saksi 2 termohon. Hakim Ketua :Baik, sekarang giliran Termohon untuk menghadirkan saksi, apakah tergugat sudah siap saksi hari ini? Termohon



: Sudah siap yang mulia.



Panitera



: Dipanggil masuk ruang siding dua saksi termohon dari saudari NUR AINI BINTI ABD. KARIM.



Hakim A2



: bapak namanya Rudi bin Alek ya? Bapak tadi sudah disumpah untuk memberikan keterangan yang sebenarnya ya, bapak ini apa hubungannya dengan Penggugat?



Saksi P2



:saya tetangga penggugat yang mulia



Hakim A2



:saudara kenal dengan penggugat dan tergugat?



Saksi P2



:Kenal yang mulia



Hakim A2



:kapan mereka menikah?



Saksi P2



:sekitar tahun 2009



Hakim A2



:rumah saudara dekat dengan mereka? Pernah melihat mereka bertengkar?



Saksi P2



:Pernah yang mulia



Hakim A2



:apa permasalahan mereka bertengkar?



Saksi P2



:setahu saya tergugat sering mabuk dan berbuat kasar pada penggugat, terkadang juga tergugat suka membanting-banting barang kalau sedang marah



Hakim A2



: apakah saudara melihat sendiri saat tergugat mabuk?



Saksi 2



: saya pernah melihat sekali tergugat pulang malam sempoyongan dan matanya merah, sambil teriak marah2



Hakim A2



:baik, sekarang apa mereka masih satu rumah?



Saksi P2



:sudah sekitar 1 tahun tergugat tidak pulang yang mulia



Hakim A2



:apakah penggugat dan tergugat punya anak?



Saksi P2



:punya anak 2



Hakim A2



:apakah sudah ada usaha keluarga untuk merukunkan mereka berdua?



Saksi P2



: setahu saya sudah yang mulia, tapi tidak berhasil.



Hakim A1



: baiklah saudari pemohon, apakah anda menerima keterangan saksi dari termohon? atau ada pertanyaan?.



KHP



: iya yang mulia, saya keberatan keterangan dari saksi termohon.



Hakim Ketua : terimakasih keterangannya, saksi dipersilahkan meninggalkan ruang sidang Hakim Ketua : baik, agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan hasil kesimpulan, saudara pemohon apakah saudara bisa menyampaikan hasil kesimpulan atas selama persidangan perkara ini berlangsung? Penggugat



: saya tetap ingin bercerai yang mulia



Hakim Ketua : baiklah saudara termohon apakah saudara bisa menyampaikan hasil kesimpulan atas selama persidangan perkara ini berlangsung? Tergugat



: saya mengikuti keinginan pemohon saja yang mulia



Hakim Ketua :Baik, agenda sidang selanjutnya adalah musyawarah majelis. Sidang dinyatakan terbuka untuk umum (ketuk palu 1x) sidang No. Perkara 1160/Pdt.G/2021/PA.Smp ditunda sampai tanggal 24 Desember 2021 dengan agenda pembacaan putusan (ketuk palu 1x) Sidang Pengadilan Agama Sumenep pada hari ini selesai dan ditutup dengan bacaan alhamdulillahirobbil ‘alamiin (ketuk palu 3x)



SIDANG KELIMA PEMBACAAN PUTUSAN



Panitera



: Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh. Pada hari ini jumat, 24 Desember 2021 Persidangan di ruang sidang satu akan dimulai, Majelis hakim memasuki ruang sidang.



Hakim Ketua : Sebelum persidangan dimulai, mari kita berdoa. Dengan membaca Bismillahirrohmanirrohim, Sidang Pengadilan Agama Sumenep hari Jumat, 24 Desember 2021 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk palu 3x) Kepada panitera, dipersilahkan memanggil para pihak Panitera



:Dipanggil No. Perkara 1160/Pdt.G/2021/PA.Smp antara pemohon RIZAL ARISANDY BIN HATTAP, melawan termohon NUR AINI BINTI ABD. KARIM. Dipersilakan memasuki ruang sidang satu



(kedua pihak masuk ke ruang sidang dan dipersilahkan duduk). Hakim Ketua :Saudara pemohon apakah saudara sedang dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan hari ini? Penggugat



:Saya sehat yang mulia dan siap mengikuti persidangan hari ini



Hakim Ketua :Saudara termohon apakah saudara sedang dalam keadaan sehat dan siap mengiikuti persidangan hari ini? Tergugat



:Saya sehat yang mulia dan siap mengikuti persidangan hari ini



Hakim Ketua :Baiklah saudara pemohon dan saudari termohon untuk terakhir kalinya hakim akan memberikan kesempatan kepada saudara sebelum putusan ini dibacakan untuk berdamai kembali. bagaimana saudara pemohon apakah tetap untuk menceraikan isterinya? Penggugat



:tetap dilanjut yang mulia



Tergugat



:Dilanjutkan saja yang mulia



Hakim ketua : baiklah sidang akan kita lanjutkan dengan agenda pengucapan ikrar. silahkan untuk pemohon maju kedepan. pemohon



; (maju kedepan)



Hakim ketua : Baca istighfar 3X (pemohon membaca istighfar 3X) Hakim ketua : Baca syahadat 3X Hakim ketua : selanjutnya saudara pemohon ikuti saya. pemohon



: baik yang mulia.



hakim ketua : saya sebagai pemohon (rizal arisandy bin hattap) dengan ini saya menjatuhkan talak 1 Raj’i kepada isteri saya (nur aini binti abd. karim). Hakim ketua : silahkan duduk kembali. Hakim Ketua : Baiklah karena pemohon sudah menjatuhkan ikrar talak maka sidang akan kami lanjutkan dengan agenda pembacaan putusan yang akan dibacakan oleh majelis hakim. Apakah saudara pemohon dan saudari termohon sudah siap mendengarkan putusan ini? pemohon



: saya siap yang mulia



termohon



: saya juga sudah siap yang mulia.



Putusan Nomor Perkara 1160/Pdt.G/2021/PA.Smp. Bismillahirrohmanirrohim, Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Pengadilan Agama Sumenep yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat pertama dalam persidangan majelis hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara cerai talak antara : RIZAL



ARISANDY BIN HATTAP yang selanjutnya disebut sebagai PEMOHON melawan NUR AINI BINTI ABD. KARIM yang selanjutnya disebut sebagai TERMOHON.



Tentang duduk perkara dan seterusnya Tentang pertimbangan hukum dan seterusnya MENGADILI DALAM POKOK PERKARA : -



-



-



Mengabulkan permohonan pemohon Menjatuhkan talak satu Raj’i pemohon (RIZAL ARISANDY) terhadap termohon (NUR AINI BINTI ABD. KARIM). memerintahkan panitera pengadilan agama sumenep untuk mengirimkan salinan ikrar talak kepada pegawai pencatatan nikah kantor urusan agama kecamatan bluto kabupaten sumenep untuk dicetak. Dalam rekonvensi : 1. mengabulkan permohonan pemohon rekonvensi sebagian. 2. menghukum termohon rekonvensi nafkah ter hutang yang harus dibayar termohon rekonvensi sebesar Rp. 3. menghukum termohon rekonvensi nafkah iddah sebesar Rp. 4. menghukum termohon rekonvensi biaya pendidikan dan penghidupan yang harus diberikan oleh termohon rekonvensi kepada anaknya sebesar 2.000.000 rupiah perbulan Dalam rekonvensi dan konvensi membebankan kepada pemohon konvensi dan termohon rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 870.000,00 (Ketuk palu 1x)



Demikianlah putusan ini dijatuhkan dalam musyawarah majelis hakim pengadilan agama sumenep pada hari jumat tanggal 24 Desember 2021. oleh kami dalam



sidang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh majeis hakim, didampingi panitera pemgganti serta dihadiri pula oleh pemohon dan termohon. majelis hakim ditanda tangani, panitera pengganti ditanda tangani. (ketuk 1 palu). Ketua hakim : saudara pemohon apakah saudara menerima putusan terebut? penggugat



: iya saya menerima.



Hakim Ketua :kepada para pihak yang merasa keberatan atau merasa tidak puas terhadap putusan ini mempunyai hak untuk mengajukan banding ke pengadilan tinggi agama dalam tempo 14 hari sejak putusan dibacakan. Sidang Pengadilan Agama Sumenep pada hari ini selesai dan ditutup dengan bacaan alhamdulillahirobbil ‘alamiin (ketuk palu 3x)