14 0 427 KB
1
PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP
2
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO BERDASARKAN
3
UNDANG – UNDANG NO 21 TAHUN 2011
4
TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
5
(STUDI PADA KOPERASI SYARIAH BMT EL Munawar
6
Jl. Arief Rahman Hakim No.274, Ps. Merah Tim., Kec. Medan Area)
7 8
SKRIPSI
9
Untuk Memenuhi Persyaratan
10
Dalam Menempuh Gelar Sarjana Hukum
11
Program Studi Ilmu Hukum
12
Bagian Hukum Bisnis
13 14
OLEH:
15
NURILAM SARI SITUMORANG
16
14600055
17 18
19 20
FAKULTAS HUKUM
21
UNIVERSITAS HKBP NOMMENSEN
22
MEDAN
23
2020
i
24
HALAMAN PENGESAHAN
25
UNIVERSITAS HKBP NOMMENSEN
26
FAKULTAS HUKUM
27
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
28 29
Dengan ini dinyatakan bahwa Karya Ilmiah Penulisan Skripsi Program
30Studi Ilmu Hukum Strata Satu (S-1) Status Terakreditas yang di tulis oleh: 31NAMA
: NURILAM SARI SITUMORANG
32NPM
: 14600055
33PROGRAM STUDI
: ILMU HUKUM / BISNIS
34JUDUL
: PERAN
OTORITAS
JASA
LEMBAGA
KEUANGAN
35
TERHADAP
36
BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NO 21
37
TAHUN
38
KEUANGAN (STUDI PADA KOPERASI SYARIAH
39
BMT EL Munawar Jl. Arief Rahman Hakim No.274,
40
Ps.Merah Tim., Kec. Medan Area)
41
Telah diterima dan di daftarkan pada Fakultas Hukum Universitas HKBP
2011
KEUANGAN
TENTANG
MIKRO
OTORITAS
JASA
42Nommensen Medan sebagai syarat-syarat akademik untuk menempuh Ujian Meja 43Hijau guna menyelesaikan studi untuk mencapai Gelar Sarjana Hukum. 44
Disetujui Oleh,
45 46
Dekan
Ketua Bagian Hukum Bisnis
47 48 49(Jinner Sidauruk, S.H., M.H)
(Marthin Simangunsong, S.H., M.H)
Pembimbing I
Pembimbing II
53(Marthin Simangunsong, S.H., M.H)
(Debora Tambun, S.H., M.H)
50 51 52
54
55NAMA
:
NURILAM SARI SITUMORANG
56NPM
:
14600055
57PROGRAM STUDI
:
ILMU HUKUM / BISNIS
58
UNIVERSITAS HKBP NOMMENSEN
59
FAKULTAS HUKUM
60
FORMULIR PENULISAN SKRIPSI NO :
61
/BIS/FH/N/2020
62 63Dengan ini menyatakan bahwa : 64 NAMA : NURILAM SARI SITUMORANG 65
NPM
66
PROGRAM STUDI : ILMU HUKUM
67
: 14600055
Telah dapat memulai penulisan skripsi dengan Program Strata Satu (S-1)
68dengan maksud ini kami meminta agar Bapak/Ibu : 69
1. MARTHIN SIMANGUNSONG S.H., M.H
70
2. DEBORA TAMBUN S.H., M.H
71
Dengan ini memohon kesediaan Bapak dan ibu menjadi pembimbing serta
72memperbaiki rencana judul skripsi dan proposal bilamana di perlukan. 73JUDUL SKRIPSI : PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN 74 TERHADAP LEMBAGA KEUANGAN MIKRO 75 BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NO 21 76 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA 77 KEUANGAN (STUDI PADA KOPERASI 78 SYARIAH BMT EL Munawar Jl. Arief Rahman 79 Hakim No.274, Ps.Merah Tim., Kec. Medan Area) 80 81 Ketua Bagian Hukum Bisnis 82 83 84 (Marthin Simangunsong, S.H., M.H) 85 Pembimbing I Pembimbing II 86 87(MARTHIN SIMANGUNSONG S.H., M.H) 88
(DEBORA TAMBUN S.H., M.H)
HALAMAN PENGESAHAN
89 90
UNIVERSITAS HKBP NOMMENSEN
91
FAKULTAS HUKUM
92
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
93 94
Dengan ini dinyatakan bahwa Karya Ilmiah Penulisan Skripsi Program
95Studi Ilmu Hukum Strata Satu (S-1) Status Terakreditas yang di tulis oleh: 96NAMA
: NURILAM SARI SITUMORANG
97NPM
: 14600055
98PROGRAM STUDI
: ILMU HUKUM / BISNIS
99JUDUL
: PERAN
OTORITAS
JASA
KEUANGAN
100
TERHADAP LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
101
BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NO 21
102
TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA
103
KEUANGAN
104
SYARIAH BMT EL Munawar Jl. Arief Rahman
105
Hakim No.274, Ps.Merah Tim., Kec. Medan Area)
(STUDI
PADA
KOPERASI
106DOSEN PEMBIMBING : 1. MARTHIN SIMANGUNSONG S.H., M.H
2. DEBORA TAMBUN S.H., M.H
107 108 109
Disetujui Oleh,
110 111
Dekan
Ketua Bagian Hukum Bisnis
112 113 114(Jinner Sidauruk, S.H., M.H) 115
Pembimbing I
(Marthin Simangunsong, S.H., M.H) Pembimbing II
116 117 118(Marthin Simangunsong, S.H., M.H)
(Debora Tambun, S.H., M.H)
119NAMA
: NURILAM SARI SITUMORANG
120NPM
: 14600055
121PROGRAM STUDI : ILMU HUKUM / BISNIS 122JUDUL SKRIPSI 123 124 125 126 127 128
TANGGAL 29 Februari 2020 06 Maret 2020 10 Maret 2020 16 September 2020
17 September 2020 18 September 2020
: PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP LRMBAGA KEUANGAN MIKRO BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN (STUDI PADA KOPERASI SYARIAH BMT EL Munawar Jl .Arief Rahman Hakim No.274, Ps. Merah Tim.,Kec. Medan Area) CATATAN BIMBINGAN SKRIPSI PEMBIMBING I Pengajuan Bab I dan Bab III Perbaikan Bab I dan Bab III ACC Bab I dan Bab III Pengajuan Bab I, Bab II, Bab III, Bab IV, Bab V, Daftar Isi, & Daftar Pustaka ACC Bab I, Bab II, Bab III, Bab IV, Bab V, Daftar Isi, & Daftar Pustaka ACC Untuk Di seminarkan
TANGGAL 20 Juli 2020 11 Agustus 2020 24 Agustus 2020 25 Agustus 2020
PEMBIMBING II Pengajuan Bab II & Bab IV Perbaikan Bab II & Bab IV ACC Bab II & Bab IV Pengajuan Daftar Isi, Bab V & Daftar Pustaka
30 Agustus 2020
Perbaikan Daftar isi, Bab V & Daftar Pustaka
16 September 2020
ACC Daftar isi, Bab V & Daftar Pustaka
129 130
ACC Pembimbing I
ACC Pembimbing II
131 132 133 134(Marthin Simangunsong, S.H., M.H) 135
(Debora Tambun, S.H., M.H)
PROSEDUR PENULISAN SKRIPSI
136
Keterangan Judul : Peran Otoritas Jasa Keuangan terhadap lembaga keuangan mikro berdasarkan Undang – Undang No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Studi pada koperasi syariah BMT EL Munawar Jl .Arief Rahman Hakim No.274, Ps. Merah Tim.,Kec. Medan Area) ACC Pembimbing I
Tanda Tangan dan Nama Lengkap
Tanggal
Marthin Simangunsong, S.H., M.H
24 Februari 2020
Marthin Simangunsong, S.H., M.H
26 Februari 2020
ACC Pembimbing II Debora Tambun, S.H., M.H
27 Februai 2020
Skripsi : ACC Pembimbing I Marthin Simangunsong, S.H., M.H
17 Agustus 2020
Marthin Simangunsong, S.H., M.H
18 Agustus 2020
ACC Diseminarkan
ACC Pembanding Roida Nababan, S.H., M.H ACC Meja Hijau Debora Tambun, S.H., M.H
137 138
25 September 2020 19 Mei 2021
139
HALAMAN PENGESAHAN
140
UNIVERSITAS HKBP NOMMENSEN
141
FAKULTAS HUKUM
142
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
143 144
Dengan ini dinyatakan bahwa Karya Ilmiah Penulisan Skripsi Program
145Studi Ilmu Hukum Strata Satu (S-1) Status Terakreditas yang di tulis oleh: 146NAMA
: NURILAM SARI SITUMORANG
147NPM
: 14600055
148PROGRAM STUDI
: ILMU HUKUM / BISNIS
149JUDUL
: PERAN
OTORITAS
JASA
LEMBAGA
KEUANGAN
150
TERHADAP
151
BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NO 21
152
TAHUN
153
KEUANGAN (STUDI PADA KOPERASI SYARIAH
154
BMT EL Munawar Jl. Arief Rahman Hakim No.274,
155
Ps.Merah Tim., Kec. Medan Area)
2011
KEUANGAN
TENTANG
OTORITAS
MIKRO JASA
156 157DOSEN PEMBIMBING : 1. MARTHIN SIMANGUNSONG S.H., M.H
2. DEBORA TAMBUN S.H., M.H
158
Disetujui Oleh,
159 160
Dekan
Ketua Bagian Hukum Bisnis
161 162(Jinner Sidauruk, S.H., M.H)
(Marthin Simangunsong, S.H., M.H)
163 164Disetujui Untuk Seminar
Disetujui Untuk Ujian Akhir
165Pembimbing I
Ketua Bagian Hukum Bisnis
166 167 168 (Marthin Simangunsong, S.H., M.H)
(Marthin Simangunsong, S.H., M.H)
169
LEMBAR PERSETUJUAN UNTUK MEJA HIJAU
170
FAKULTAS HUKUM
171
UNIVERSITAS HKBP NOMMENSEN
172 173NAMA
: NURILAM SARI SITUMORANG
174NPM
: 14600055
175PROGRAM STUDI
: ILMU HUKUM / BISNIS
176JUDUL
: PERAN
OTORITAS
JASA
177
TERHADAP
178
BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NO 21
179
TAHUN
180
KEUANGAN (STUDI PADA KOPERASI SYARIAH
181
BMT EL Munawar Jl. Arief Rahman Hakim No.274,
182
Ps.Merah Tim., Kec. Medan Area)
183Telah
melakukan
perbaikan
LEMBAGA
KEUANGAN
2011
naskah
KEUANGAN
TENTANG
skripsi
yang
MIKRO
OTORITAS
JASA
diseminarkan
pada
184Tanggal…….., selanjutnya diperkenankan untuk mendaftarkan Meja Hijau. 185 186 Disetujui 187 188 189 190 191 192
Tanda Tangan
1. Dosen Pembimbing I (Marthin Simangunsong, S.H.,M.H)
(
)
(
)
(
)
2. Dosen Pembimbing II (Debora Tambun, S.H.,M.H.) 3. Dosen Pembanding (Roida Nababan,S.H.,M.H.)
193 194 195
Diketahui,
196
Ketua Bagian Hukum Bisnis
197 198
( Martin Simangunsong, S.H., M.H )
199
PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP LEMBAGA
200
KEUANGAN MIKRO BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NO 21
201 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN (STUDI PADA 202 KOPERASI SYARIAH BMT EL Munawar Jl. Arief Rahman Hakim No.274,
Ps.Merah Tim., Kec. Medan Area)
203 204
205Yang dipersiapkan dan disusun oleh : 206NAMA
: NURILAM SARI SITUMORANG
207NPM
: 14600055
208PROGRAM STUDI
: ILMU HUKUM / BISNIS
209
Telah dipertahankan di depan Dosen Penguji pada Hari/Tanggal Jumat/ 06
210September 2019yang dinyatakan telah memenuhi syarat
Medan, 09 September 2019
211
TIM PENGUJI
212 213
Penguji I
Penguji II
214 215(Lesson Sihotang, S.H., M.H)
(Roida Nababan, S.H., M.H) KETUA SIDANG
216 217
(Marthin Simangunsong, S.H., M.H)
218 219
Pembimbing I
Pembimbing II
220 221(Marthin Simangunsong, S.H., M.H)
(Debora Tambun, S.H., M.H)
SURAT PERNYATAAN
222 223 224
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
225NAMA
: NURILAM SARI SITUMORANG
226NPM
: 14600055
227PROGRAM STUDI
: ILMU HUKUM / BISNIS
228JUDUL
: PERAN
OTORITAS
JASA
229
TERHADAP
230
BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NO 21
231
TAHUN
232
KEUANGAN (STUDI PADA KOPERASI SYARIAH
233
BMT EL Munawar Jl. Arief Rahman Hakim No.274,
234
Ps.Merah Tim., Kec. Medan Area)
235
LEMBAGA
KEUANGAN
2011
KEUANGAN
TENTANG
MIKRO
OTORITAS
JASA
Dengan ini saya menyatakan bahwa skripsi ini benar-benar karya saya
236sendiri, sepanjang pengetahuan saya tidak terdapat karya yang tertulis atau 237diterbitkan orang lain dengan krya yang sama, kecuali acuan atau kutipan dengan 238mengikuti tata cara penulisan karya ilmiah yang lazim berdasarkan ketentuan 239universitas. 240 241
Medan, 25 September 2020
242
Yang menyatakan
243 244
(Nurilam Sari Situmorang)
245
ABSTRAK
246 247Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sebagai lembaga pengawas lembaga keuangan 248bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga keuangan di Indonesia. 249Lembaga keuangan disini termasuk lembaga keuangan mikro dengan basis 250syariah. Salah satu tujuan pengawasan OJK ini adalah melindungi nasabah dari 251berbagai permasalahan dengan lembaga keuangan. Pada penelitian ini akan 252difokuskan mengenai peran OJK dalam perlindungan nasabah pada lembaga 253keuangan mikrosyariah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normative 254dengan sifat penelitian deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah diketahui bahwa 255peran OJK dalam hal perlindungan nasabah adalah dalam bentuk pelayanan 256pengaduan Konsumen yang meliputi penyiapan perangkat yang memadai, 257membuat mekanisme pengaduan Konsumen, dan memfasilitasi penyelesaian 258pengaduan. 259 260Kata kunci: Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Keuangan Mikro Syariah, 261Lembaga Keuangan, Syariah 262 263 264 265 266
267 268
ABSTRACT
269 270Otoritas Jasa Keuangan (OJK) as a financial institution supervisory agency is 271tasked with supervising financial institutions in Indonesia. Financial institutions 272here include sharia-based microfinance institutions. One of the objectives of OJK 273supervision is to protect customers from various problems with financial 274institutions. This research will focus on the role of OJK in protecting customers in 275Islamic microfinance institutions. This research is a normative juridical study with 276the nature of descriptive research. The results of this study are known that the role 277of OJK in terms of customer protection is in the form of Consumer complaint 278services which include the preparation of adequate equipment, creating a 279Consumer complaints mechanism, and facilitating the resolution of complaints 280 281Keyword: Otoritas Jasa Keuangan, Islamic microfinance institutions, 282microfinance, syariah 283 284 285 286 287 288 289
ii
290
KATA PENGANTAR
291 292 293
Puji Syukur Penulis ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas
294berkat dan rahmat – Nya yang telah memberikan kesehatan sehingga saya dapat 295menyelesaikan penulisan skripsi tepat pada waktunya dengan judul skripsi 296“PERAN
OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP LEMBAGA
297KEUANGAN MIKRO BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NO 21 298TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN (STUDI PADA 299KOPERASI SYARIAH BMT EL MUNAWAR JL. ARIEF RAHMAN 300HAKIM NO 273, PS.MERAH TIM., KEC. MEDAN AREA) ” 301
Penulisan skripsi ini merupakan salah satu syarat untuk menyelesaikan
302Program Sarjana (S-1) pada Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas HKBP 303Nommensen Medan. 304
Penulis menyadari bahwa, tanpa adanya bantuan dan bimbingan serta
305dukungan dari berbagai pihak yang terlibat dalam penyelesaian penulisan skripsi 306ini, sangatlah sulit bagi penulis untuk menyelesaikan penulisan skripsi ini. Oleh 307karena itu dengan kerendahan hati, Penulis mengucapkan terimakasih terutama 308kepada kedua Orangtua tercinta Bapak Joster Situmorang dan Ibu Rospita 309Simamora Spd yang sudah memberikan Penulis dukungan, baik berupa kasih 310sayang, motivasi dan materil sehingga Penulis berhasil menyelesaikan skripsi ini 311dan tidak lupa juga terima kasih kepada Abang, Kakak, adek-adek, Sahabat, 312Kakak dan Adek sepupu semua yang telah memberikan doa, dukungan dan
313semangat dalam penulisan skripsi ini. Tidak lupa juga penulis mengucapkan 314terima kasih kepada: 315 316 317 318 319 320 321 322 323 324
1. Bapak Dr.Haposan Siallangan, SH, MH selaku Rektor Universitas HKBP Nommensen Medan 2. Bapak
Jinner
Sidauruk,SH.,MH
selaku
Dekan
Fakultas
Hukum
Universitas HKBP Nommensen Medan 3. Bapak Lesson Sihotang,SH.,MH selaku Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan 4. Ibu Roida Nababan,SH.,MH selaku Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan 5. Bapak August.P.Silaen,SH.,MH selaku Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan
325
6. Bapak Marthin Simangunsong, SH, MH selaku Ketua Bagian Hukum
326
Bisnis Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan dan
327
sekaligus selaku Dosen Pembimbing I Penulis yang telah memberikan
328
pengarahan, masukan, perhatian, nasehat, pengertian, waktu, tenaga,
329
pemikiran, dan banyak hal lainnya selama dalam pengerjaan sekripsi ini
330
7. Ibu Debora Tambun,SH.,MH selaku dosen Pembimbing II yang telah
331
memberikan pengarahan, masukan, perhatian, nasehat, pengertian, waktu,
332
tenaga, pemikiran, dan banyak hal lainnya selama dalam pengerjaan
333
sekripsi ini
334 335
8. Seluruh Dosen dan pegawai beserta staf di Tata Usaha Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan
iv
336
9. Kepada teman sekaligus sahabat saya terkasih Hestyna Elizabet
337
Simangunsong, Wina Stefani Sihotang dan Phoebe Jessica, Cristina
338
Margaretha Taringan, Theresia Simatupang, Jeremia, Jhon Piter Sirait dan
339
Yudi Manik yang selalu menghibur dalam duka dan suka, memberi
340
semangat, dan banyak hal lain, dan juga mengingatkan Penulis dalam
341
proses pengerjaan skripsi ini
342
10. Kepada Sahabat sekaligus merangkap keluarga terkasih saya Hestyna
343
Elizabet Simangunsong yang telah memberikan dukungan dan semangat
344
dalam pengerjaan skripsi ini.
345 346 347 348
11. Kepada Glen Leonardo Tatuil, Kak Indah Marpaung yang telah memberikan saran, dukungan hingga penyelesaian skripsi ini. 12. Kepada My Sister, Batty Squard, dan Jlo Fans yang memberikan doa serta dukungan dalam penyelesaian penulisan skripsi ini.
349
13. Kepada teman teman Kelas Reguler, Kelas Eksekutif, jurusan Hukum
350
Bisnis, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Perdata yang sama-
351
sama berjuang untuk menyelesaikan studi yang tidak bisa saya sebutkan
352
satu persatu namanya, Penulis banyak berterima kasih atas semua
353
dukungan dan semangatnya.
354 355 356 357 358
359
Penulis menyadari bahwa skripsi ini masih banyak kekurangan dan sangat
360jauh dari kata sempurna baik dari segi materi, pembahasan dan penulisanya. 361Dengan segenap kerendahan hati Penulis mengharapkan kritik dan saran atas 362skripsi ini. Akhir kata, Penulis berharap agar skripsi ini berguna bagi pembaca dan 363bermanfaat bagi pihak yang berkepentingan. 364 365 366 367
Medan,
Agustus 2020
Penulis
368 369 370 371 372 373 374 375 376 377 378 379 380 381
( Nurilam Sari Situmorang )
382
DAFTAR ISI
383ABSTRAK................................................................................................................. i 384ABSTRACT.............................................................................................................. ii 385KATA PENGANTAR.............................................................................................. iii 386DAFTAR ISI .......................................................................................................... vii 387BAB I PENDAHULUAN......................................................................................... 1 388
A. Latar Belakang............................................................................................... 1
389
B. Rumusan Masalah.......................................................................................... 3
390
C. Tujuan Penulisan........................................................................................... 3
391
D. Manfaat Penulisan..........................................................................................4
392BAB II TINJAUAN PUSTAKA................................................................................5 393
A. Tinjauan Umum Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)..............................5
394
1. Dasar Hukum Pengaturan Otorias Jasa Keuangan (OJK)..........................5
395
2. Tujuan dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)....................................7
396
3. Tugas dan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)...............................8
397
4. Asas-asas dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK)........................................9
398
5. Struktur Otoritas Jasa Keuangan (OJK)...................................................10
399
6. Lembaga yang Diawawsi Oritas Jasa Keuangan (OJK)...........................13
400
6.1 Perbankan........................................................................................14
401
6.2 Pasar Modal.....................................................................................15
402
6.3 Jasa Keuangan Non-Bank................................................................15
403
6.3 Lembaga Keuangan Khusus............................................................17
404
B. Tinjauan Umum Tentang Koperasi Syariah.................................................17
405
1. Dasar Hukum Pengaturan dan Defenisi Koperasi Syariah...................... 17
406
2. Tujuan dan Fungsi Koperasi Syariah....................................................... 19
407
3. Nilai-nilai dalam Koperasi Syariah......................................................... 19
408
4. Prinsip-prinsip Koperasi Syariah............................................................. 20
409
5. Usaha-usaha dalam Koperasi Syariah..................................................... 20
410
6. Pendirian Koperasi Syariah .................................................................... 20
411 412BAB III METODE PENELITIAN.......................................................................... 21 413
A. Ruang Lingkup Penelitian........................................................................... 21
414
B. Jenis Penelitian............................................................................................22
415
C. Bahan Penelian.............................................................................................22
416Metode Pengumpulan Data 24 417 D. Analisis Data.................................................................................................25 418 419BAB IV PEMBAHASAN........................................................................................27 420
A. Peran Otoritas Jasa Keuangan terhadap lembaga keuangan mikro Koperasi
421
Syariah BMT EL Munawar ( Jl. Arif Rahman Hakim No 274, Ps. Merah
422
Tim.Kec.Medan Area) Berdasarkan undang- undang no 21 tahun 2011
423
tentang Otoritas Jasa Keuangan....................................................................27
viii
424 425
B. Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam perlindungan nasabah dari Lembaga Keuangan Mikro yang Ilegal........................................................................30
426 427 BAB V PENUTUP..................................................................................................36 428
A. Kesimpulan ................................................................................................36
429
B. Saran ..........................................................................................................37
430 431DAFTAR PUSTAKA...............................................................................................38 432 433LAMPIRAN 434SURAT RISET DAN SURAT BALASAN RISET 435
436
BAB I
437
PENDAHULUAN
438 439A. Latar Belakang Masalah
440
Perlindungan hukum bagi masyarakat termasuk di dalam Pasal 28
441
Undang-Undang No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, tindakan
442
yang dapat dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dapat berupa tindakan
443
preventif dan represif, tindakan awal dengan cara langkah preventif
444
memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik
445
sector jasa keuangan, layanan dan produknya. Memberikan informasi dan
446
edukasi kepada masyarakat dilakukan dengan peraturan – peraturan pelaksana
447
Otoritas Jasa Keuangan.
448 449 450 451 452 453
Lembaga keuangan mikro syariah termasuk kedalam pembiayaan syariah masuk dalam kategori Industri keuangan Non-bank (IKNB) syariah yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dimana seluruhnya mencakup berbagai sektor, mulai dari perusahaan perasuransian syariah, dana pension syariah, lembaga pembiayaan syariah, dan lembaga keuangan syariah khusus serta lembaga keuangan mikro (LKM) syariah.1
454 455
OJK merupakan lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan UU
456
Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan
457
dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam
458
sektor jasa keuangan. LKM menurut OJK adalah lembaga keuangan yang
1 1 Otoritas Jasa Keuangan, Roadmap Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah 201522019, (Jakarta: OJK), 2015
459
berfungsi untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan
460
masyarakat.
461
Dalam kategorinya, LKM termasuk lembaga keuangan bukan bank.
462
OJK mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap
463
kegiatan jasa keuangan seluruh sektor khususnya sektor Industri Keuangan
464
Non Bank/IKNB (Asuransi, Dana Pensiun dan Lembaga Pembiyaan).2 OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:3
465 466
a. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan
467
b. Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal;
468
c. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiyaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
469 470
OJK mempunyai wewenang dalam melaksanakan tugas pengawasan:4 1. Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa
471
keuangan.
472
2. Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh
473 474
Kepala Eksekutif;
475
Dengan berkembangnya lembaga keuangan mikro syariah, pemerintah
476
mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013 Tentang Lembaga
477
Keuangan Mikro (UU-LKM) untuk melindungi status kelembagaan lembaga
478
tersebut. Sebelum diundangkannya UU-LKM, aktivitas LKM di Indonesia
479
kerap kali dianggap bermasalah dan tidak memiliki kepastian hukum. Agar
480
dapat beroperasi, lembaga keuangan syariah harus mendapat izin terlebih
3 4 5
Frianto Pandia,dkk, Lembaga Keuangan, (Jakarta: Rineka Cipta), 2009, hal 120. Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Pasal 6 4 Ibid, Pasal 2 3
2
481
dahulu dari OJK. LKM yang akan beroperasi juga harus mengajukan
482
permohonan untuk mendapat izin usaha dari OJK semenjak diberlakukannya
483UU-LKM. Selain berwenang menberikan izn kepada LKM, OJK juga berwenang 484untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan terhadap LKM, baik 485yang berbadan hukum koperasi dan perseroan terbatas. 486 Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, penulis tertarik untuk 487
mengadakan penelitian mengenai “Peran Otoritas Jasa Keuangan
488
Terhadap Lembaga Keuangan Mikro Berdasarkan Undang–Undang No
489
21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.”
490 491B. Rumusan Masalah 492
Berdasarkan latar belakang dan dinamika di atas, maka rumusan
493
masalah yang penulis ajukan adalah:
494
1. Bagaimana peran OJK terhadap lembaga keuangan mikro Koperasi
495
Syariah BMT EL Munawar (Jl. Arief Rahman Hakim No.274, Ps. Merah
496
Tim., Kec. Medan Area) berdasarkan Undang-Undang No 21 tahun 2011
497
tentang Otoritas Jasa Keuangan?
498 499
2. Bagaimana peran OJK dalam perlindungan nasabah dari Lembaga Keuangan Mikro yang illegal
500 501C. Tujuan Penulisan 502
Adapun yang menjadi tujuan pembahasan dalam skripsi ini
503
berdasarkan uraian diatas adalah sebagai berikut:
504
1. Untuk mengetahui peran OJK terhadap lembaga keuangan mikro Koperasi
505
Syariah BMT EL Munawar (Jl. Arief Rahman Hakim No.274, Ps. Merah 3
506
Tim., Kec. Medan Area) berdasarkan undang-undang no 21 tahun 2011
507
tentang Otoritas Jasa Keuangan.
4
508 509
2. Untuk mengetahui peran OJK dalam perlindungan nasabah dari Lembaga Keuangan Mikro yang illegal.
510 511D. Manfaat Penulisan 512 513 514 515 516
1. Manfaat Teoritis a. Menerapkan teori-teori yang diperoleh dari bangku perkuliahan dan menghubungkannya dengan praktik dilapangan b. Melatih kemampuan untuk melakukan penelitian secara ilmiah dan merumuskan hasil-hasil penelitian tersebut kedalam bentuk tulisan
517
c. Untuk memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dibidang hukum pada
518
umumnya maupun dibidang hukum bisnis pada khususnya yaitu dengan
519
mempelajari literatur yang ada dikombinasikan dengan perkembangan
520
yang terjadi dilapangan
521
2. Manfaat Praktis
522
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sebuah masukan
523
bagi perkembangan hukum tentang regulasi serta mekanisme di
524
Indonesia dan untuk mengetahui peran Otoritas Jasa Keuangan terhadap
525
Koperasi Syariah.
4
526
BAB II
527
TINJAUAN PUSTAKA
528 529A. Tinjauan Umum Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 530 531 532 533 534 535 536 537 538 539 540
1. Dasar Hukum Pengaturan OJK Menurut ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dikatakan bahwa, “OJK adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang- undang ini”. Lebih lanjut disebutkan bahwa, “OJK dalam menjalankan tugasnya dan kedudukannya berada diluar pemerintah.5 Jadi,seharusnya tidak terpengaruh oleh pemerintah (independen).
541
Penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK6.
542
Berdasarkan penjelasan di atas menunjukkan bahwa status kelembagaan
543
OJK adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan
544
wewenangnya, sehingga secara yuridis bebas dari campur tangan pihak lain,
545
kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang OJK.
546
Independensi OJK tercermin dalam kepemimpinan OJK.
547 548 549 550 551 552 553
Secara perseorangan, pimpinan OJK memiliki kepastian masa jabatan dan tidak dapat diberhentikan, kecuali memenuhi alasan yang secara tegas diatur dalam undang- undang OJK. Di samping itu, untuk mendapatkan pimpinan OJK yang tepat, dalam undang-undang OJK diatur juga mekanisme seleksi yang transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik melalui suatu panitia seleksi yang unsur-unsurnya terdiri atas pemerintah, BI, dan masyarakat sektor jasa keuangan. Berkaitan dengan
5 6 Adrian Sutedi. 2014. Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan. Jakarta. Raih Asa Sukses. 7Hal. 38. 6 8 Ibid, hal 36
5
554 555 556 557 558 559 560 561 562 563 564 565 566 567 568 569 570 571 572 573 574 575 576 577 578 579 580
independensi OJK ini, Rimawan Pradiptyo mengatakan bahwa meski secara normatif disebutkan bahwa OJK adalah lembaga independen, pada beberapa kalangan masih timbul keraguan akan independensi OJK tersebut: 7 sehubungan dengan peran OJK terhadap lembaga keuangan mikro Koperasi Syariah BMT EL Munawar (Jl. Arief Rahman Hakim No.274, Ps. Merah Tim., Kec. Medan Area) berdasarkan Undang-Undang No 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan peran OJK dalam perlindungan nasabah dari Lembaga Keuangan Mikro yang illegal. Dalam pelaksanaannya, OJK dipimpin oleh dewan komisioner yang terdiri dari sembilan orang anggota sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) undang- undang OJK. Komposisi dewan komisioner (selanjutnya disingkat KDK) yang akan ditempati oleh mantan pegawai lembaga keuangan tertentu, menjadi dasar adanya keraguan bahwa OJK akan benarbenar independen.8 Terkait dengan independensi antara BI dan OJK, secara hakikat Independensi antara BI dan OJK adalah sama sama. Kedua lembaga ini diamanatkan dalam undang-undang sebagai lembaga independen yang bebas dari intervensi dalam melaksanakan tugas dan wewenang dari pihak lain arau pemerintah. Independensi Bank Indonesia disebutkan dalam pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI sebagaimana diubah dengan UndangUndang No.3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI.9 Dalam penjelasan undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang OJK
581
menjelaskan bahwa secara kelembagaan, OJK berada diluar pemerintah,
582
yang dimaknai bahwa OJK tidak menjadi bagian dari kekuasaan
583
pemerintah. Namun tidak menutup kemungkinan adanya unsur-unsur
584
perwakilan pemerintah karena pada hakikatnya OJK merupakan otoritas di
585
sektor jasa keuangan yang memiliki relasi dan keterkaitan yang kuat dengan
586
otoritas lain, dalam hal ini otoritas fiscal dan moneter.
7 9 Tim Panitia Antar Departemen Rancangan Undang-Undang Tentang Otoritas Jsa 10Keuangan. Jakarta. 2010. Naskah Akademik Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal.5 8 11 http://www.hukumonline.com. Belum Dibentuk, Independensi OJK Diragukan diakses 12pada tanggal 9 Maret 2020 9 13 Nazia Tunisa Alham, 2014. Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pengawasan 14Pendaftaran Jaminan Fidusia, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Syarief 15Hidayatullah Jakarta
6
587 588 589 590 591 592 593 594 595 596 597
Oleh karena itu, lembaga ini melibatkan keterwakilan unsurunsur dari kedua otoritas tersebut. Dapat dikatakan dalam ketatanegaraan Indonesia OJK memiliki kedudukan sekunder dengan adanya independensi institusional atau disebut juga sebagai political atau goal independence karena dalam masalah kedudukan ini berarti status OJK sebagai lembaga secara mendasar terpisah dari eksekutif atau pemerintah, bebas dari pengaruh legislatif atau parlemen, bebas untuk merumuskan tujuan atau saran dari kebijakannya tanpa pengaruh dari lembaga politik maupun pemerintah.10
2. Tujuan dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan
598 599 600 601 602 603 604 605 606 607 608 609 610 611 612
Menurut Pasal 4 UU OJK, Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di sektor jasa keuangan: (a) terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel; (b) serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; (c) Dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.11
613
empat tujuan pendirian OJK (1) meningkatkan dan memelihara kepercayaan
614
publik di bidang jasa keuangan, (2) menegakkan peraturan perundang-
615
undangan di bidang jasa keuangan, (3) meningkatkan pemahaman publik
616
mengenai bidang jasa keuangan, dan (4) melindungi kepentingan konsumen
617
jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan adalah sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan seperti industri perbankan, pasar modal, reksa dana, asuransi, dana pensiun dan perusahaan pembiayaan. OJK memiliki fungsi menurut Pasal 5 UU OJK, “..... menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sector jasa keuangan”.12 Agar fungsi diatas dapat tercapai, OJK secara normatif memiliki
618
10 16 Tim Panitia Antar Departemen, Jakarta. 2010 Rancangan Undang-Undang tentang 17Otoritas Jasa Keuangan. Naskah Akademik Pembentukan OJK. Hal 12. 11 18 Ibid., hal. 375 12 19 Ibid., hal. 376
7
619
3. Tugas dan Wewenang OJK Dalam menjalankan perannya sebagaimana dimaksud dalam pasal
620 621
6, OJK mempunyai wewenang13
622 623 624 625 626 627 628 629 630 631 632 633 634 635 636
a. b. c. d. e. f.
637 638 639 640 641 642 643 644 645 646 647 648 649 650 651 652 653 654 655 656 657 20 21
Menetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang ini; Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; Menetapkan peraturan dan keputusan OJK; Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan; Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu; g. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statute pada lembaga jasa keuangan; h. Menetapkan stuktur organisasi dan infrastuktur,serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan i. Mentapkan peraturan mengenai pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Dalam melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dalam pasal 6, OJK mempunyai wewenang14 a. Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan; b. Mengawasi pelaksanaan tugas dan pengawasan yang dilaksanakan oleh kepala eksekutif; c. Melakukan pengawasan pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tidakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; d. Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan/atau pihak tertentu; e. Melakukan penunjukan pengelola statute; f. Menetapkan penunjukan pengelola statute; g. Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan h. Memberikan dan/atau mencabut; 1. Izin usaha 2. Izin orang perseorangan 3. Efektifnya pernyataan pendaftaran 4. Surat tanda daftar 13 14
Pasal 8 UU OJK Pasal 9 UU OJK
8
658 659 660 661 662 663 664
5. 6. 7. 8.
Persetujuan melakukan kegiatan usaha Pengesahan Persetujuan atau penetapan pembubaran dan Penetapan lain sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan di sektor jasa keuangan lain.
4. Asas-Asas dalam Otoritas Jasa Keuangan
665
Otiritas Jasa Keuangan dibentuk dan dilandasi atas prinsip-prinsip
666
tata kelola yang baik yang meliputi independensi, akuntablitas,
667
pertanggungjawaban,
668
Keuangan melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan asas-asas15
669
sebagai berikut:
670 671 672 673 674 675 676 677 678 679 680 681 682 683 684 685 686 687 688 689 690 691 692
a. Asas independensi, yakni independen dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang OJK, dengan tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. Asas kepastian hukum, yakni asas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasasn peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan; c. Asas kepentingan umum, yakni asas yang membela dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta memajukan kesejahteraan umum; d. Asas keterbukaan, yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan; e. Asas profesionalitas, yakni asas yang mengutamakan keahlian dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap berlandaskan pada kode etik dan ketentuan peraturan perundangundangan; f. Asas integritas, yakni asas yang berpegang teguh pada nilai-nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil dalam penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan; g. Asas akuntabilitas, yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari setiap kegiatan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. 5. Struktur Otoritas Jasa Keuangan
transparansi
dan
kewajaran.
Otoritas
Jasa
15 22 Adrian Sutedi, Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan, (Jakarta: Raih Asa sukses), 232014, hal.113
9
693 694 695 696 697 698 699 700 701 702 703 704 705 706 707 708 709 710 711 712 713 714 715 716 717 718
Sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola dan asas-asas di atas, OJK harus memiliki stuktur dengan prinsip check and balances. Hal ini diwujudkan dengan melakukan pemisahan yang jelas antara fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisioner melalui pembagian tugas yang jelas demi pencapaian tujuan
719
etik, pengawasan internal melalui mekanisme dewan audit, edukasi dan
720
perlindungan konsumen, serta fungsi, tugas dan wewenang pengawasan.16
OJK. Tugas Dewan Komisioner meliputi bidang tugas terkait kode
721 722Keterangan: 723 724 725 726 727 24
ADK (Anggota Dewan Komisioner) SCOM (Strategic Committee) DKSK (Deputi Komisioner Stabilitas Sistem keuangan) DSVL (Departemen Surveilance) GKKT (Grup Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi) 16
Ibid, hal.114
25 10
728 729 730 731 732 733
734 735
736
737 738 739 740 741 742 743 744 745 746 747 748 749 750 751 752 753 754 755 756 757 758 759 760 761 762 763 764 765 766
GDST (Grup Pengelolaan Data dan Statistik Terintegrasi) DKPS (Deputi Komisioner Penyidikan, Organisasi dan SDM) DOSM (Departemen Organisasi dan SDM) DPJK (Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan) DKMS (Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis) DSHM (Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Masyarakat) DMSP (Departemen Manajemen Strategis dan Perubahan) DLOG (Departemen Logistik) DKIR (Deputi Komisioner Internasional dan Riset) DINT (Departemen Internasional) DRJK (Departemen Riset SJK) GPUT (Grup Penanganan APU PPT) DKIK (Deputi Komisioner Sistem Informasi dan Keuangan) DPSI (Departemen Pengelolaan Sistem Informasi) DKEU (Departemen Keuangan) GPSI (Grup Pengembangan Aplikasi Sistem Informasi) DKHK (Deputi Komisioner Hukum) DHUK (Departemen Hukum) GPHK (grup Penelitian dan Pengembangan Hukum Sektor Jasa keuangan) DKOI (Deputi Komisioner OJK Institure dan Keuangan Digital) OJKI (OJK Institute) GIKD (Grup Inovasi Keuangan Digital) DKAI (Deputi Komisioner Audit Internal dan Manajemen Risiko) DPAI (Departemen Audit Internal) DRPK (Departemen Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas GPAF (Grup Penanganan Anti Fraud) DKEP (Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen) DPLK (Departemen Perlindungan Konsumen) DLIK (Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan) DKBI (Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I) DKB2 (Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II) DKB3 (Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III) DKB4 (Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV) DPNP (Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan) DPIP (Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan DPPS (Direktorat Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah) 11
767 768 769 770 771 772 773
DPKP (Departemen Pengendalian Kualitas Pengawasan Perbankan DPMK (Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis) DRKP (Departemen Pemeriksaan Khusus Perbankan) DPB1 (Departemen Pengawasan Bank 1) DPB2 (Departemen Pengawasan Bank 2) DPB3 (Departemen Pengawasan Bank 3)
12
774 775 776 777 778 779 780 781 782 783 784 785 786 787 788 789 790 791
DPBS (Departemen Pengawasan Bank Syariah) KR (Kantor OJK Regional) KOJK (Kantor OJK) DKMI (Deputi Komisioner Pengawas PM I) DKM2 (Deputi Komisioner Pengawas PM II) DPM1 (Departemen Pengawasan PM 1A) DPM2 (Departemen Pengawasan PM 1B) DPM3 (Departemen Pengawasan PM 2A) DPM4 (Departemen Pengawasan PM 2B) DKII (Deputi Komisioner Pengawas IKNB I) DKI2 (Deputi Komisioner Pengawas IKNB II) DPI1 (Departemen Pengawasan IKNB 1A) DPI2 (Departemen Pengawasan IKNB 1B) DPI3 (Departemen Pengawasan IKNB 2A) DPI4 (Departemen Pengawasan IKNB 2B) Stuktur OJK diatur pada BAB IV pasal 10 sampai 25 Undang-Undang
792
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Stuktur OJK disini
793
lebih dikenal dengan nama Dewan Komisioner.
794
ini beranggotakan sembilan orang anggota yang ditetapkan dengan
795
keputusan Presiden. Susunan Dewan Komisioner ini terdiri atas:
796 797 798 799 800 801 802 803 804 805 806 807 808 809 810 811 812 813
a. b. c. d. e. f. g. h.
Dewan Komisioner
Seorang ketua merangkap anggota; Seorang wakil ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota; Seorang kepala eksklusif Pengawas Pebrbankan merangkap anggota; Seorang kepala eksklusif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya merangkap anggota; Seorang ketua dewan audit merangkap anggota; Seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen; Seorang anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan Seorang anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan
Secara kelembagaan OJK berada di luar pemerintahan dimaknai terlepas dan tidak menjadi bagian dari kekuasaan pemerintah, namun tidak menutup kemungkinan adanya unsur-unsur kekuasaan pemerintah, karena haikatnya OJK di sektor jasa keuangan yang memiliki relasi yang berkaitan dengan otoritas lain, seperti dalam hal fiskal dan moneter.
13
814 815 816 817 818 819 820 821 822 823 824 825 826 827 828 829 830 831 832 833 834 835 836 837 838 839 840 841 842
Oleh karena itu lembaga ini mewakilkan unsur-unsur dari otoirtas lain secara ex-officio. Keberadaan ex-officio bertujuan dalam koordinasi, kerjasama, harmonisasi dalam fiskal moneter dan sektor jasa keuangan. Keberadaan exoffico juga diperlukan dalam menjaga kestabilitasan nasional dalam persaingan global dan kesepakatan internasional, kebutuhan koordinasi, pertukaran informasi demi memelihara stabilitas sistem keuangan. OJK harus merupakan bagian dari sistem penyelenggara urusan pemerintah yang berinteraksi dengan lembaga-lembaga Negara lainnya.17 Tugas pengaturan sebagai mana dimaksud dalam pasal 6 dilaksanakan oleh Dewan Komisioner. Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pasal 6, Dewan Komisioner menetapkan Peraturan OJK, Peraturan Dewan Komisioner, dan/atau Keputusan Dewan Komisioner. Berdasarkan Undang-undang OJK, selaku pimpinan OJK, anggota Dewan Komisioner memiliki tugas:18 a. Menetapkan stuktur organisasi, tugas pokok dan fungsi, rancang bangun infrastuktur dan teknologi informasi, sistem sumber daya manusia, dan standar prosedur operasional; b. Menetapkan rencana kerja dan anggaran OJK tahun anggaran 2013; c. Mengangkat pejabat dan pegawai OJK; d. Mengangkat pejabat dan pegawai organ pendukung Dewan Komisioner; dan e. Menetapkan hal lain yang diperlukan dalam rangka pengalihan fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke OJK.
6. Lembaga yang Diawasi Otoritas Jasa Keuangan
843
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebuah lembaga
844
independen yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011.
845
Tugas dan fungsi dari lembaga ini adalah menyelenggarakan pengaturan
846
dan pengawasan terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam
847
sektor jasa keuangan. Salah satu tujuan OJK adalah melindungi
848
konsumen industri jasa keuangan.
26
17
Op. Cit, hal.112
18 27 Subarjo Joyosumarto, Pemenuhan Kompetensi Dewan Komisioner dan Rekrutmen 28Pegawai OJK, Jakarta 13 Febuari 2012, hal. 3
14
849
Saat ini OJK adalah lembaga terpercaya yang menjamin
850
keamanan bertranskasi nasabah di semua lembaga keuangan yang
851
terdaftar di OJK. Setiap lembaga yang berada di bawah pengawasan OJK
852
adalah lembaga resmi yang sah secara hukum, sehingga nasabah akan
853
terhindar dari penipuan jika menggunakan jasa dari lembaga-lembaga
854
yang terdaftar di OJK.
855 856
OJK sendiri hingga saat ini membawahi dan mengawasi ribuan lembaga keuangan yang dapat dikelompokkan sebagai berikut.19
857 858
6.1 Perbankan
859
Sistem perbankan adalah layanan keuangan terbesar yang ada di
860
Indonesia. Sebelum diambil alih oleh OJK, pengawasan bank
861
konvensional ada di tangan Bank Indonesia. Namun demi menghasilkan
862
sistem ekonomi yang sehat dan tidak berbenturan dengan kepentingan
863
apapun, pengawasan perbankan kini dilakukan oleh OJK sebagai
864
lembaga independen. Meskipun demikian, Bank Indonesia sebagai bank
865
sentral tetap harus mendapatkan laporan perkembangan dari OJK
866
sebagar dasar untuk membuat kebijakan moneter berdasarkan
867
perkembangan pasar.
868
19 29 https://www.simulasikredit.com/lembaga-apa-saja-yang-diawasi-ojk/, Simulasi Kredit, 30“Lembaga apa saja yang diawasi OJK”, 2013, diakses pada 20 Mei 2020, pukul 23.15 WIB
15
869
6.2 Pasar Modal
870
Pasar modal adalah sarana investasi yang banya dipilih oleh
871
masyarakat. Dana yang diinvestasikan melalui pasar modal sangat besar
872
hingga mencapai triliunan rupiah. OJK sebagai lembaga pengawas
873
independen berupaya meningkatkan perlindungan terhadap investor
874
yang bertransaksi di pasar modal.Tugas pengawasan ini sebelumnya
875
dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
876
(Bapepam-LK), namun sejak taun 2013 sudah dilimpahkan pada OJK.
877
Hal ini demi terwujudnya sistem pengawasan yang terintegrasi terhadap
878
transaks keuangan di Indonesia. Dengan jaminan keamanan dari OJK,
879
diharapkan pertumbuhan investor domestic akan semakin meningkat
880
agar pasar modal dalam negeri tidak anjlok ketika ada penarikan besar-
881
besaran (capital reversals) oleh investor asing. Hingga Desember 2018,
882
tercatat sebanyak 124 perusahan sekuritas dan investasi telah terdaftar
883
secara resmi di OJK. Daftar nama perusahaan dapat diunduh langsung
884
melalui laman resmi OJK
885 886
6.3 Jasa Keuangan Non-Bank
887
Lembaga keuangan lainnya yang juga diawasi oleh OJK adalah
888
jasa keuangan non-bank. Berbagai jenis lembaga yang diawasi tersebut,
889
menurut Pasal 55 UU OJK, adalah sebagai berikut.
890 891
16
892
Asuransi
893
Perusahaan asuransi dikenal memiliki banyak masalah dalam
894
industri keuangan, terutama dalam masalah pembiayaan dan
895
likuidasi dana konsumen. Jiwasraya dan Bumiputera adalah 2
896
perusahaan asuransi BUMN yang bermasalah. OJK sebagai
897
pengawas bertugas menjamin kemananan dana konsumen pada
898
perusahaan asuransi yang terdaftar.
899
Diambil dari laman resmi OJK, per 21 Desember 2015 terdapat
900
sebanyak 136 perusahaan asuransi yang telah terdaftar secara resmi
901
di OJK. Jumlah tersebut meliputi 76 perusahaan asuransi umum, 50
902
perusahaan asuransi jiwa, 6 perusahaan reasuransi, 3 perusahaan
903
asuransi wajib, dan 2 perusahaan asuransi sosial. Daftar lengkapnya
904
dalam diunduh di situs resmi OJK.
905
Dana Pensiun
906
Lembaga dana pensiun hadir untuk memberikan manfaat
907
pensiun bagi nasabahnya. Lembaga ini harus terdaftar secara resmi
908
di OJK untuk melindungi hak nasabah agar terhindar dari penipuan
909
atau hal merugikan lainnya.
910
Lembaga Pembiayaan
911
Lembaga pembiayaan lainnya seperti koperasi simpan pinjam,
912
perusahaan finance, dan lain sebagainya juga masuk dalam
913
pengawasan OJK untuk menjamin transaksi yang dilakukan.
914
17
915
Financial Technology
916
Financial technology atau fintech adalah lembaga keuangan
917
digital yang juga tidak luput dari pengawasan OJK. Masyarakat yang
918
sering menggunakan fintech harus berhati-hati dan bisa membedakan
919
mana fintech legal yang terdaftar di OJK dan mana fintech ilegal
920
yang berpotensi melakukan penipuan.
921 922
6.4 Lembaga Keuangan Khusus
923
Menurut laman resmi OJK, Lembaga Keuangan Khusus adalah
924
lembaga atau perusahaan yang dibentuk atau didirikan untuk melaksanakan
925
tugas dan fungsi yang bersifat khusus, umumnya berkaitan dengan upaya
926
mendukung program pemerintah bagi kesejahteraan masyarakat. OJK
927
sendiri saat ini mengawai beberapa lembaga keuangan khusus yaitu
928
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Perusahaan Pergadaian,
929
Lembaga Penjamin, Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, PT
930
Permodalan Nasional Madani (Persero), dan PT Danareksa (Persero).
931 932B. Tinjauan Umum Tentang Koperasi Syariah 933
1. Pengertian dan Dasar Hukum Koperasi Syariah
934
Keluarnya Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
935
Menengah Republik Indonesia Nomor 16 /Per/M.KUKM/IX/2015 Tentang
936
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh
937
Koperasi. merupakan realisasi yang tumbuh subur dalam masyarakat
18
938
ekonomi Indonesia terutama dalam lingkungan Koperasi dan Usaha Kecil
939
dan Menengah.
940
Kepmen memuat bahwa koperasi BMT disebut sebagai Koperasi
941
Jasa Keuangan Syari’ah (KJKS) Nomor 16 /Per/M.KUKM/IX/2015 yang
942
merupakan koperasi yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan,
943
investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah). Dengan begitu,
944
keabsahan BMT dalam legalitas operasionalnya diakui secara nasional
945
seiring izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
946
dan Menengah atau departemen yang sama di masingmasing wilayah.
947
KJKS merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang
948
atau badan hukum koperasi yang menjadikan sistem syariah sebagai
949
landasan operasional. KJKS adalah koperasi yang kegiatan usahanya
950
bergerak di bidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai dengan pola
951
bagil hasil (syariah).20
952
Koperasi Jasa Keuangan Syariah menurut Buchori adalah usaha
953
ekonomi yang teroganisir secara mantap, demokratis, otonom partisipatif,
954
dan berwatak sosial yang operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip yang
955
mengusung etika moral dengan memperhatikan halal atau haramnya sebuah
956
usaha yang dijalankanya sebagaimana diajarkan dalam agama islam.21
957
20 31 Neni Sri Imaniyati, Aspek-Aspek Hukum BMT (Baitul Maal Wat Tamwil), (Bandung: 32PT Citra Aditya Bakti), 2010, hal. 159 21 33 Buchori, Nur S. Koperasi Syari’ah, (Sidoarjo: Mashun Kelompok Masmedia Buana 34Pustaka), 2009
19
958
2. Tujuan dan Fungsi Koperasi Syariah
959
Tujuan koperasi syariah adalah untuk membantu meningkatkan
960
para anggotanya dan juga kesejahteraan masyarakat secara umum, serta
961
membangun perekonomian Indonesia sesuai prinsip-prinsip Islam.
962
Fungsi Koperasi Syariah :
963 964 965 966 967 968 969 970 971 972 973
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya b. Memperkuat kualiatas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional, konsisten dan konsekuen di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam. c. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdsarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi d. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja.22
974 975 976 977 978 979 980 981 982 983 984 985 986 987 988 989
3. Nilai – Nilai Koperasi Syariah Pemerintah dan swasta, meliputi individu maupun masyarakat, wajib mentransformasikan nilai-nilai syari’ah dalam nilai-nilai koperasi, dengan mengadopsi 7 nilai syariah dalam bisnis yaitu : 1. Shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas. 2. Istiqamah yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas. 3. Tabligh yang mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif 4. Amanah yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas. 5. Fathanah yang mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif. 6. Ri’ayah yang mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness. 7. Mas’uliyah yang mencerminkan responsibilitas.23
22 35 http://andrystar-7.blogspot.co.id/2013/01/koperasi-syariah.html, Koperasi Syariah, 362013, diakses pada tanggal 19 Mei 2020, pukul 13.00 WIB 23 37 https://www.dosenpendidikan.co.id/koperasi-syariah/, Koperasi Syariah, diakses pada 38tanggal 26 Mei 2020
20
990 991 992 993 994 995 996 997 998 999 1000 1001 1002 1003 1004 1005 1006 1007 1008 1009 1010 1011 1012 1013 1014 1015 1016 1017 1018 1019 1020 1021 1022 1023 1024
4. Prinsip – Prinsip Koperasi Syariah Dalam menjalankan usahanya, koperasi ini memiliki beberapa prinsip yang sesuai dengan konsep syariah, adapun beberapa prinsip koperasi syariah ialah sebagai berikut: Kekayaan merupakan amanah dari Allah SWT dan tidak bisa dimiliki sepenuhnya oleh siapapun secara mutlak. Setiap manusia berhak dan diberi kebebasan untuk bermu’amalah selama hal tersebut sesuai dengan ketentuan syariah. Setiap manusia berhak dan diberi kebebasan untuk bermu’amalah selama hal tersebut sesuai dengan ketentuan syariah. Umat manusia ialah khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi ini. Menjunjung tinggi keadilan, secara menolak semua yang berhubungan dengan ribawi dan pemusatan sumber ekonomi pada sekelompok orang.24
5. Usaha – Usaha Koperasi Syariah Usaha-usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah: 25 1. Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik, dan bermanfaat, serta menguntugkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi ataupun ketidak jelasan 2. Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi 3. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia 4. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Pendirian Koperasi Syariah Landasan dasar Koperasi Syariah sebagaimana lembaga ekonomi Islam lainnya karena ia mengacu pada sistem ekonomi Islam itu sendiri seperti tersirat melalui fenomena alam semesta dan juga tersurat dalam Al Qur’an serta Al Hadits. Adapun landasan koperasi syariah adalah sebagai berikut : a. Koperasi syariah berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 b. Koperasi syariah berasaskan kekeluargaan c. Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan assunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful)26
24 39 Ibid 25 40 Tutut Haryani, Implementasi Hukum Ekonomi Islam Dalam Koperasi Syariah Baitul 41Maal Wa Tamwil , (Bandar Lampung: Universitas Lampung, Fakultas Hukum), 2018 , Hal 30 26 42 http://arifansyah1105.blogspot.co.id/2014/06/koperasi-syariah.html, Koperasi Syariah, 432014, tanggal 22 Mei 2020, Pukul 11.52 WIB
21
1025
BAB III
1026
METODE PENELITIAN
1027 1028A. Ruang Lingkup Penelitian 1029
Dalam penulisan skripsi ini, sangatlah perlu ditegaskan mengenai batasan
1030
atau ruang lingkup penelitian.Ruang lingkup penulisan ini bertujuan untuk
1031
membatasi sejauh mana masalah yang dibahas, agar penelitian ini lebih terarah
1032
pada sasaran dan tidak mengambang dari permasalahan yang diangkat dalam
1033
penulisan ini. Adapun ruang lingkup yang akan dibahas dalam penelitian ini
1034
adalah untuk mengetahui peran OJK terhadap lembaga keuangan mikro
1035
Koperasi Syariah BMT EL Munawar (Jl. Arief Rahman Hakim No.274, Ps.
1036
Merah Tim., Kec. Medan Area) berdasarkan Undang-Undang No 21 tahun
1037
2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan bagaimana peran OJK dalam
1038
perlindungan nasabah dari Lembaga Keuangan Mikro yang illegal
1039
Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian
1040
kepustakaan yang bersifat yuridsis normatif.Pendekatan yuridis ialah suatu
1041
pendekatan yang mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undangan,
1042
peraturan dari instansi terkait yang dalam hal ini ialah peraturan dari OJK
1043
sendiri serta norma-norma yang berlaku dimasyarakat atau juga menyangkut
1044
kebiasaan yang berlaku dimasyarakat.
22
1045B. Jenis Penelitian 1046
Sehubungan dengan tipe penelitian yang digunakan yakni yuridis
1047
empiris, maka pendekatan yang dilakukam adalah pendekatan perundang-
1048
undangan (statue approach), pendekatan analisis (analytical approach), dan
1049
pendekatan observasi (observation approach). Pendekatan perundang-
1050
undangan dilakukan untuk meneliti aturan-aturan yang penormaan justru
1051
kondusif bagi pelaksanaan kegiatan perkoperasian.Pendekatan analisis berguna
1052
mengetahui makna yang dikandung oleh istilah-istilah yang digunakan dalam
1053
aturan perundang-undangan.Pendekatan observasi digunakan untuk melihat
1054
dan mendengarkan peristiwa atau tindakan yang dilakukan oleh orang-orang
1055
yang diamati, kemudian merekam hasil pengamatannnya dengan catatan atau
1056
alat bantu lainnya.
1057 1058C. Bahan Penelitian 1059
Sumber data terbagi menjadi dua yaitu data primer dan data
1060
sekunder.Data primer adalah data yang diperoleh peneliti secara langsung (dari
1061
tangan pertama), sementara data sekunder adalah data yang diperoleh peneliti
1062
dari sumber yang sudah ada.Sumber data primer juga dapat berupa data yang
1063
diperoleh dari peraturan perundang-undangan, catatan resmi, data responden
1064
melalui kuesioner, kelompok fokus, dan panel, atau juga data hasil wawancara
1065
peneliti dengan narasumber Ibu Nurchairia Simatupang S.Kom selaku ketua
1066
Badan Pengawas di BMT EL Munawar
23
1067
Sedangkan sumber data sekunder dapat berupa buku teks yang berisi
1068
mengenai prinsip-prinsip dasar ilmu hukum dan pandangan-pandangan klasik
1069
para sarjana yang mempunyai kualifikasi tinggi, catatan atau dokumentasi
1070
perusahaan berupa absensi, gaji, laporan keuangan publikasi perusahaan,
1071
laporan pemerintah, data yang diperoleh dari majalah, dan lain sebagainya.
1072
1. Sumber Data Primer
1073 1074 1075
Sumber data primer yang digunakan dalam penulisan ini terdiri dari hasil wawancara peneliti dengan narasumber, yaitu: Dalam penelitian ini sumber data primer peraturan perundang-
1076
undangan yang digunakan adalahsebagai berikut :
1077
(1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.62/POJK.05/2015. Tentang
1078
Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.
1079
(2) Undang-undang No 17 tahun 2012 Tentang Perkoperasian.
1080
Selain
menggunakan
peraturan
perundang-undangan
yang
1081
berkaitan menjadi bahan penulisan, peneliti juga melakukan pengamatan
1082
terhadap tanggung-jawab OJK terhadap Lembaga Keuangan Mikro yakni
1083
salah satunya merupakan koperasi El Munawar sebagai sumber data primer,
1084
yang hasilnya kemudian digunakan sebagai bahan acuan dalam penulisan
1085
skripsi ini.
1086 1087
2. Sumber Data Sekunder
1088
Sumber data sekunder yang utama adalah buku teks yang berisi
1089
mengenai prinsip-prinsip dasar ilmu hukum dan pandangan-pandangan
24
1090
klasik para sarjana yang mempunyai kualifikasi tinggi, catatan, atau
1091
dokumentasi mengenai Lembaga Keuangan Mikro dan Koperasi Syariah EL
1092
Munawar. Dalam penelitian ini sumber data sekunder yang digunakan meliputi :
1093 1094
a. Buku-buku ilmiah d ibidang Hukum;
1095
b. Jurnal Ilmiah
1096 1097
3. Sumber Data Tertier
1098
Sumber data tertier adalah bahan yang memberikan petunjuk maupun
1099
penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Dalam penelitian
1100
ini bahan hukum tertier yang digunakan meliputi :
1101
a. Kamus Besar Bahasa Indonesia
1102
b. Kamus hukum
1103
c. Situs internet yang berkaitan dengan Otoritas Jasa Keuangan, Koperasi serta peranan dari pada OJK.
1104 1105
1106D. Metode Pengumpulan Data 1107
Karya ilmiah ini menggunakan metode wawancara dan studi
1108
kepustakaan.Studi, sebagaimana dikemukakan oleh Nazir.“Studi kepustakaan
1109
adalah teknik pengumpulan data dengan mengadakan studi penelaahan
1110
terhadap buku-buku, literatur-literatur, catatan-catatan, dan laporan-laporan
1111
yang ada hubungannya dengan masalah yang dipecahkan”.27
1112 44
27
M Nazir, Metode Penelitian, (Jakarta: Ghalia Indonesia), 1998, hal. 112.
25
1113
Menurut Nazir studi kepustakaan merupakan langkah yang penting
1114
dimana setelah seorang peneliti menetapkan topik penelitian, langkah
1115
selanjutnya adalah melakukan kajian yang berkaitan dengan teori yang
1116
berkaitan dengan topik penelitian.28
1117
Dalam pencarian teori, peneliti akan mengumpulkan informasi sebanyak-
1118
banyaknya dari kepustakaan yang berhubungan. Sumber-sumber kepustakaan
1119
dapat diperoleh dari: buku, jurnal, majalah, hasil-hasil penelitian (tesis dan
1120
disertasi), dan sumber-sumber lainnya yang sesuai (internet, koran dll).
1121
Berdasarkan teori tersebut, studi kepustakaan merupakan data yang
1122
diperoleh dari sumber-sumber kepustakaan.Studi kepustakaan dalam penulisan
1123
ini dimaksudkan untuk mendapatkan data-data pendukung mengenai peran
1124
OJK terhadap Lembaga Keuangan Mikro berdasarkan Undang - Undang
1125
Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK (Study pada Koperasi Syariah BMT EL
1126
Munawar).
1127 1128E. Analisis Data 1129
Analisis data bertujuan untuk memberikan makna pada setiap data yang
1130
dikumpulkan.Penelitian ini menggunakan teknik analisis data dengan logika
1131
deduktif. Logika deduktif atau pengolahan bahan hukum dengan cara deduktif
1132
yaitu menjelaskan suatu hal yang bersifat umum kemudian menariknya
1133
menjadi kesimpulan yang lebih khusus.
1134
Analisis dilakukan dengan melakukan telah terhadap data hasil
1135
wawancara, dan undang undang serta regulasi yang berkaitan dengan lembaga
45
28
Ibid
26
1136
keuangan mikro dan bagaimana tinjauan yuridis dari pada Koperasi Syariah
1137
BMT El Munawar ( Jl. Arief Rahman Hakim No.274, Ps. Merah Tim., Kec.
1138
Medan Area )
1139
Penulis melakukan pendekatan integrasi keilmuan antara perspektif
1140
ilmu hukum dengan berbagai teori hukum. Dimana dari sudut pandang teori
1141
hukum, ilmu hukum dibagi atas tiga lapisan utama, yaitu dogmatik hukum,
1142
teori hukum dan filsafat hukum.29
1143 1144 1145 1146 1147 1148 1149 1150 1151
Dimana pendekatan conseptual approach dengan melakukan pendekatan integrasi keilmuan antara perspektif ilmu hukum dengan teori hukum digunakan dalam mengkaji permasalahan terkait. Pendekatan konseptual beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Dengan mempelajari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum peneliti akan menemukan ide-ide yang melahirkan pengertianpengertian hukum, konsepkonsep hukum, dan asas-asas hukum yang relevan dengan isu yang dihadapi.30
1152 1153 1154 1155 1156 1157 1158 1159
29 46 Hadjon, P. M., & Djatmiati, T. S, Argumentasi Hukum. (Yogyakarta: Gadjah Mada 47University Press), 2005 30 48 Marzuki, P. M, Penelitian Hukum. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group), 2005
27
1160
BAB IV
1161
PEMBAHASAN
1162 1163A. Peran OJK Terhadap Lembaga Keuangan Mikro Koperasi Syariah BMT 1164
EL Munawar (Jl. Arief Rahman Hakim No.274, Ps. Merah Tim., Kec.
1165
Medan Area) Berdasarkan Undang-Undang No 21 Tahun 2011 Tentang
1166
Otoritas Jasa Keuangan
1167 1168
Dari hasil kuisioner, penulis yang dilakukan terhadap pimpinan BMT El
1169Munawar Perbankan Syariah dalam BMT El-Munawar dapat dijelaskan yaitu: 1170 1171 1172
1. BMT El-Munawar menyimpan dananya di Bank Syariah yaitu di Bank Muamalat Indonesia (BMI). 2. BMT El-Munawar menyimpan dananya di Bank Muamalat dalam
1173
bentuk tabungan mudharabah yaitu berkisar Rp 200-300 juta/tahun dan
1174
sesuai dengan kebutuhan.
1175
3. BMT El-Munawar menerima penyaluran dana dari Bank Muamalat
1176
Indonesia (BMI) dalam bentuk akad murabahah (pembiyaan modal
1177
kerja)
1178 1179 1180
4. BMT El-Munawar menggunakan jasa-jasa Bank Muamalat Indonesia (BMI) yaitu berupa pembiyaan murabahah. Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan penulis dengan Ibu Nurchairia
1181Simatupang, S.kom selaku Ketua Badan Pengawas di BMT El Munawar,BMT El 1182Munawar merupakan salah satu Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang di
1183jalankan menurut system syariat islam dengan usaha pokoknya adalah 1184menghimpun dana umat founding dan menyalurkannya landing kembali kepada 1185umat secara produktif dan menguntungkan . BMT EL Munawar didirikan oleh 1186Bpk. Achmad Mnuawar Siregar pada tanggal 10 November 2008 yang beralamat 1187di Jl. Arief Hakim No 274 Medan. Memperoleh SK pengurus darI PINBUK TK. I 1188SUMUT No : 170 PINBUK – SUBPSKX2008 tanggal : 28 oktober 2008. BMT 1189EL Munawar memperoleh Pengesahan Akte Pendirian Koperasi leh Menteri 1190Koperasi dan Pengusaha Kecil Republik Indonesia No : 02.12.2.51.00931 tanggal 119117 Juni 2010 yang diterima tanggal 24 juni 2010. BMT ini menjalankan usaha 1192disektor real seperti menjadi agen travel, dimaksudkan usaha ini dapat 1193memberikan tambahan modal untuk pengembangan BMT EL Munawar . Tujuan 1194didirikannya Koperasi Syariah BMT El Munawar : 1195
b.
dan masyarakat pada umumnya
1196 1197
c.
Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
1198 1199
Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya
d.
Mendukung pertumbuhan ekonomi mikr dalam rangka peningkatan kesejahteraan umat
1200 1201
e.
Mensosialisasikan prinsip-prinsip ekonomi syariah
1202
f.
Bersifat terbuka, independen dan tidak partisan
1203 Adapun prosedur pemberian pembiayaan modal usaha di BMT El 1204Munawar Medan adalah sebagai berikut.31 1205a. Nasabah melakukan pengajuan pembiayaan dan melengkapi administrasi: 1206 1) Fotocopy KTP pemohon (yang masih berlaku) masing-masing 1 lembar 1207 2) Fotocopy Kartu Keluarga 1 lembar 49
31
Wawancara dengan General Affair BMT El Munawar Medan
28
1208 3) Pas foto 3x4 1 lembar 1209 4) Buku tabungan BMT El Munawar Medan 1210 5) Agunan seperti benda bergerak yaitu BPKP atau benda tak bergerak 1211b. Proses survey ke lokasi usaha anggota. 1212c. Analisis hasil survey yaitu tentang kesyariahan usaha yang sedang dijalankan 1213 oleh anggota. 1214e. Menentukan nisbah bagi hasil, jangka waktu, angsuran, dan biaya 1215administrasi. 1216f. Proses akad mudharabah dan pencairan. 1217d. Informasi Keputusan Realisasi Pengajuan Pembiayaan 1218 1219 Bentuk-bentuk peranan peranan BMT El Munawar Medan dalam 1220memberikan pembiayaan pada masyarakat ekonomi lemah antara lain: 32 12211. Dalam peranannya sebagai penerima dana titipan dari nasabah, BMT 1222 mengelola dana yang dititipkan oleh nasabah untuk disalurkan kembali kepada 1223 masyarakat yang membutuhkan dana tersebut . BMT wajib memberitahu 1224 kepada pemilik dana atas nisbah dana dan cara membagi keuntungan secara 1225 resiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpan dana apabila telah dicapai 1226 kesepakatan maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad. 12272. Dalam perannya sebagai penyalur dana, dalam hal ini BMT El Munawar 1228 bertindak sebagai mudharib, BMT menyalurkan dananya kepada masyarakat 1229 yang sangat membutuhkan demi kelangsungan hidupnya, jumlah modal yang 1230 disarahkan kepada nasabah selaku pengelola dana yang diserahkan secara 1231 tunai, dan dapat berupa uang atau barang yang nilainya dalam satuan uang , 1232 apabila modal diserahkan secara bertahap, harus jelas tahapannya dan 1233 disepakati bersama. Hasil usaha yang dari usaha yang dijalankan harus dibagi 1234 sesuai dengan persetujuan dalam akad 1235 1236 OJK dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pengaturan di sektor jasa 1237keuagan dalam perlindungan hukum bagi masyarakat, diatur didalam Pasal 28 1238Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, 1239menyebutkan “Untuk perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK berwenang 1240melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat, yang 1241meliputi :
1. Memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas
1242
karakteristik sektor jasa keuangan,layanan, dan produknya.
1243
50
32
Ibid
29
1244 1245 1246 1247 1248
2. Meminta lembaga jasa keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat 3. Tindakan lain yang dianggap perlu dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Koperasi syariah adalah koperasi yang menggunakan konsep akad Syirkah
1249Mufawadhah, yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama oleh satu orang 1250atau lebih. Masing-masing memberikan konstribusi dana dalam porsi sama besar 1251serta berpartisipasi dalam bobot dan porsi yang sama besar pula. Dalam 1252operasional nya satu sama lain mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Azas 1253usaha koperasi syariah berdasarkan konsep gotong royong dan tidak monopoli 1254oleh salah satu pemilik modal 1255
Pasal 5 Ayat (1) UULKM mengatur bahwa setiap LKM yang menjalankan
1256usahanya wajib memiliki badan hukum yang harus dipilih yaitu antara badan 1257hukum koperasi atau badan hukum PT. Sebelum menjalankan kegiatan usahanya, 1258LKM harus memiliki izin usaha dari OJK, dan untuk memperoleh izin usaha 1259LKM maka harus dipenuhi paling sedikit persyaratan tentang susunan organisasi 1260dan kepengurusan, permodalan, kepemilikan, dan kelayakan rencana kerja (Pasal 12619 ayat (1) dan (2) UULKM). 1262
Pasal 12 Peraturan OJK Nomor 61/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha
1263dan. Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro menyebutkan bahwa LKM yang 1264melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib menggunakan akad 1265yang sesuai dengan prinsip syariah. Kegiatan usaha penghimpunan simpanan 1266dilakukan dengan menggunakan akad Wadiah, Akad Mudharabah, atau akad lain
30
1267yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah serta disetujui oleh OJK. Kegiatan 1268Usaha penyaluran pinjaman atau pembiayaan dilakukan dengan menggunakan 1269Akad Mudharabah, Akad Musyarakah, Akad Murabahah atau akad lain yang tidak 1270bertentangan dengan prinsip syariah serta disetujui oleh OJK. 1271
Pasal 10 UULKM menyebutkan bahwa LKM berbadan hukum koperasi
1272tidak hanya harus tunduk pada rezim Kementerian Koperasi dan UKM, tetapi juga 1273rezim OJK. Cakupan wilayah usaha suatu LKM berada dalam satu wilayah desa/ 1274kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/ kota (Pasal 16 ayat (1) UULKM). 1275Pembinaan dan pengawasan LKM didelegasikan kepada pemerintah daerah 1276Kabupaten/ kota atau kepada pihak lain jika pemerintah daerah kabupaten/ kota 1277belum siap (Pasal 28 UULKM). Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, OJK 1278melakukan pemeriksaan terhadap LKM (Pasal 31 UULKM). 1279
Kemudian Pasal 39 UULKM menjadi dasar bagi BMT untuk tunduk pada
1280UULKM. Pasal tersebut menyatakan pada saat UULKM berlaku maka Bank 1281Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Badan Kredit Desa (BKD), 1282Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga 1283Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), Badan Usaha 1284Kredit Pedesaan (BUKP), Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Baitul Tamwil 1285Muhammadiyah (BTM), dan/atau lembaga-lembaga lainnya wajib memperoleh 1286izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan, kecuali LKM yang tunduk pada rezim 1287hukum adat. OJK, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian Dalam 1288Negeri melakukan inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum paling lambat
31
12892 tahun sejak UULKM berlaku (Pasal 40 UULKM). Tahun 2019 ini, sebanyak 35 1290LKM yang sudah terdaftar di OJK.19 1291
Berdasarkan hasil analisa penulis terkait dengan Undang-Undang No 21
1292Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, BMT EL Munawar sebagai LKM 1293berbadan hukum koperasi maka OJK memiliki peran sebagai berikut sebagaimana 1294yang tercantum dalam Pasal 9 UU tahun 2011 Mengatur bahwa pembinaan, 1295pengaturan, dan pengawasan LKM dilakukan oleh OJK. Dalam melakukan 1296pembinaan,
OJK
melakukan
koordinasi
dengan
kementerian
yang
1297menyelenggerakan urusan koperasi dan Kementerian Dalam Negeri. Karena itu 1298dapat dipahami dalam hal pembinaan, LKM berada di bawah tiga otoritas yaitu 1299OJK, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian Dalam Negeri. 1300Sementara untuk pengaturan dan pengawasan ialah absolut kewenangan OJK 1301terhadap LKM. 1302 1303 1304B. Peran OJK Dalam Perlindungan Nasabah Dari Lembaga Keuangan 1305Mikro Yang Ilegal 1306 1307
Nasabah adalah orang atau badan hukum yang mempunyai rekening baik
1308rekening simpanan atau pinjaman pada pihak bank. Sehingga nasabah merupakan 1309orang yang biasa berhubungan dengan atau menjadi pelanggan bank. Dengan kata 1310lain nasabah adalah pihak atau orang yang menggunakan dan secara sengaja 1311menjadi langganan bank yang di percayai nya
32
Dalam memahami mengenai apa yang dipikirkan oleh nasabah ada beberapa
1312
1313hal yang harus dipahami terlebih dahulu : 1314
1. Memahami tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran yang ingin dicapai atau di dapatkan oleh nasabah
1315 1316
2.
memprioritaskan tujuan dan sasaran tersebut.
1317 1318
Memahami cara mereka membuat peringkat dan
3. Mengetahui apa yang bisa kita lakukan dengan produk yang
1319
akan ditawarkan untuk membantu merealisasikan masalah-masalah yang
1320
timbul antara mereka dan cara mencapai tujuantujuan tersebut.
1321 1322
Perlindungan Nasabah Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013
1323Tentang Lembaga Keuangan Mikro menyebutkan bahwa pembinaan, pengaturan 1324dan pengawasan LKM dilakukan oleh OJK yang didelegasikan kepada 1325Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau kepada pihak lain yang ditunjuk. Hal ini 1326diatur secara rinci dalam Peraturan OJK Nomor 14/POJK.05/2014 Tentang 1327Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro. Dalam Pasal 5 Peraturan 1328OJK
Tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro
1329menyebutkan bahwa pembinaan dan pengawasan yang didelegasikan kepada 1330Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau pihak lain yang ditunjuk meliputi: 1331
a. Penerimaan laporan keuangan dan input data ke dalam sistem aplikasi;
1332
b. Pelaksanaan analisis laporan keuangan LKM;
1333
c. Penerimaan dan analisis laporan lain;
1334
d.. Pelaksanaan tindak lanjut atas laporan lainnya;
33
1335 1336 1337 1338 1339
e. Penyusunan rencana kerja pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, dan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan LKM; f. Pengenaan sanksi administratif kepada LKM selain pencabutan izin usaha dan denda; g. Pelaksanaan langkah-langkah penyehatan terhadap LKM yang
1340
mengalami kesulitan likuiditas dan solvabilitas yang membahayakan
1341
keberlangsungan usaha.
1342
OJK melakukan prosedur perlindungan nasabah yang menjadi korban dari
1343BMT ilegal ialah salah satunya dengan melalui Satgas Waspada Investasi. Hal 1344lain yang dapat dilakukan nasabah ialah dengan berkonsultasi terkait penawaran 1345investasi keuangan yang dianggap mencurigakan (termasuk terkait BMT tanpa 1346izin) ke Layanan Konsumen OJK dan Satgas Waspada Investasi. Artinya rezim 1347perlindungan konsumen pelaku usaha jasa keuangan juga tetap berlaku untuk 1348nasabah korban BMT illegal. Dalam perkara BMT ilegal, OJK dan Satgas 1349Waspada Investasi akan melakukan penyelidikan. Penyidikan dilakukan dengan 1350memerhatikan 2 aspek, yaitu aspek pengamanan aset dan aspek kejelasan pihak1351pihak yang bertanggung-jawab atas kegiatan BMT ilegal. 1352
Lembaga keuangan mikro ilegal adalah badan hukum koperasi, perseroan
1353terbatas, bahkan yayasan atau tidak berbadan hukum. Tetapi aturan terkait 1354pendirian ini kemudian berubah setelah diundangkannya Undang-undang Nomor 13551 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Semula berada di bawah 1356pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM (untuk BMT dengan bentuk 1357koperasi), dan Otoritas Jasa Keuangan tidak berwenang terhadap BMT. Namun
34
1358setelah adanya UULKM tersebut, keterlibatan OJK menjadi dominan terhadap 1359BMT. Kini pendirian BMT wajib atas izin OJK, jika tidak maka BMT tersebut 1360ilegal. 1361
OJK memiliki fungsi edukasi dan perlindungan konsumen. Hal ini telah
1362diamatkan oleh Undang-undang kepada OJK mengenai edukasi dan perlindungan 1363konsumen, yaitu mencegah kerugian masyarakat, melayani pengaduan konsumen, 1364serta dalam hal pembelaan hukum. Perlindungan terhadap konsumen sangat 1365penting dilakukan karena merupakan kebutuhan dasar serta untuk menjadi 1366kepercayaan konsumen. Dan kepercayaan konsumen merupakan prasyarat dalam 1367menjaga stabilitas dan pertumbuhan dalam jangka panjang 1368
Demikian bahwa berdasarkan UULKM, BMT kini harus mengantongi izin
1369usaha dari Kementerian Keuangan dan UKM untuk yang berbadan hukum 1370koperasi, tetapi pembinaan, pengaturan dan pengawasannya berada di bawah 1371OJK, sehingga OJK pun berhak atas data BMT yang berbadan hukum koperasi 1372tersebut. BMT yang tidak terdaftar di OJK berisiko melakukan perbuatan 1373melawan hukum, seperti penipuan melalui investasi atau produk yang tidak sesuai 1374syariah. Nasabah yang menjadi korban BMT ilegal dapat melapor ke OJK, 1375sehingga OJK akan menangani perkara BMT ilegal tersebut berdasarkan rezim 1376perlindungan konsumen dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan 1377dengan tindakan BMT tanpa izin usaha. 1378
Meski OJK tetap berperan dalam perlindungan nasabah korban BMT
1379ilegal, tetapi urgensi izin usaha atau legalitas lembaga keuangan (termasuk 1380lembaga keuangan mikro/ BMT) menjadi sangatlah penting. Hal ini untuk
35
1381mencegah tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh BMT ilegal tersebut. 1382OJK menghimbau masyarakat untuk memastikan BMT yang menawarkan 1383investasi memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan 1384usaha yang dijalankan/ berada di bawah pengawasan OJK dan memastikan bahwa 1385BMT memiliki izin dalam menawarkan produk investasi dan produk lainnya atau 1386tercatat sebagai mitra pemasar. 1387
Sebagai contoh kasus yakni BMT Global Insani berafiliasi dengan PT
1388Surabraja Mandiri di Kabupaten Cirebon, di mana PT tersebut sedang dalam 1389keadaan pailit. BMT ini melakukan penipuan terhadap setidaknya 4.300 1390nasabahnya. Modus BMT Global Insani yaitu dengan menawarkan investasi 1391dalam bentuk jahe dan jabon dengan sistem bagi hasil dan melalui penyediaan 1392jasa pemberangkatan haji dan umroh. Salah satu sistem kerja BMT Global Insani 1393ialah menawarkan produk investasi alQiradh kepada masyarakat. Untuk per paket 1394produk al-Qiradh dibandrol dengan nilai Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah). 1395Dana yang terkumpul di BMT Global Insani tersebut kemudian disalurkan melalui 1396PT Surabraja Mandiri yang bekerjasama dengan pihak lain, disalurkan untuk 1397mengelola perkebunan jabon dan jahe seluas 116 hektare di Sukabumi. Sebelum 1398perkara calon jamaah haji yang terdaftar di Global Insani, di tahun 2017 sempat 1399muncul gejolak lantaran investor Global Insani tak mendapatkan hasil yang 1400dijanjikan selama tiga tahun. Investor tidak mendapat bagi hasil dan pokok sesuai 1401yang diperjanjikan akibat kegagalan panen yang dialami. Sementara sebagian 1402investor tersebut merencanakan dana bagi hasil dan pokok untuk beribadah umroh 1403dan melakukan pelunasan biaya porsi haji.
36
1404
Satgas Waspada Investasi memanggil pengurus BMT Global Insani
1405sebanyak tiga kali. Dari hasil pemanggilan tersebut, OJK menyimpulkan bahwa 1406Global Insani dinyatakan ilegal karena tak terdaftar di OJK. BMT Global Insani 1407tidak berada di bawah pengawasan OJK. Dan berdasarkan informasi Dinas 1408Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon, tidak ada izin usaha yang diberikan 1409oleh Dinas kepada BMT Global Insani. Pada Maret 2017, Pengadilan Niaga 1410menyatakan
BMT
Global
Insani
pailit
dengan
putusan
Nomor
141112/Pdt.SusPailit/2017/PN.Niaga.Jkt.Ps 1412
Dalam kasus investasi ilegal yang dilakukan oleh BMT tak berizin, OJK
1413juga mengambil peran. Meski BMT tersebut tak berizin dan tidak berada di 1414pengawasan OJK, untuk perbuatan melawan hukum yang merugikan nasabah, 1415OJK tetap mengambil langkah penanganan. Antara lain melalui Satgas Waspada 1416Investasi. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di 1417Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas 1418Waspada Investasi) dibentuk berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas 1419Jasa Keuangan Nomor 01/KDK.01/2016 tanggal 1 Januari 2016, merupakan hasil 1420kerjasama beberapa instansi terkait, meliputi Regulator sebagai berikut: 14211. Otoritas Jasa Keuangan 14222. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia 14233. Badan Koordinasi Penanaman Modal 14244. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia 14255. Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia
37
1426
Dalam perkara BMT ilegal, OJK dan Satgas Waspada Investasi akan
1427melakukan penyelidikan, hasil dari ini salah satunya ialah fakta bahwa BMT 1428Global Insani bergerak tanpa izin. Penyidikan dilakukan dengan memerhatikan 2 1429aspek, yaitu aspek pengamanan aset dan aspek kejelasan pihak-pihak yang 1430bertanggung-jawab atas kegiatan BMT ilegal. Dalam kasus BMT Global Insani, 1431polisi menetapkan 6 tersangka yang terdiri dari direktur utama, komisaris PT, 1432direktur utama 1 PT Surabraja, direktur utama 2, direktur BMT Global Insani, dan 1433manager operasional BMT Global Insasni. 1434Kasus investasi ini dapat dikenakan Pasal 59 Undang-undang Nomor 21 tentang 1435Perbankan Syariah. Pada kasus BMT Global Insani, tersangka dilaporkan ke 1436Bareskrim atas dugaan tindak pidana melakukan penghimpunan dana berdasarkan 1437prinsip syariah tanpa izin usaha dengan dikenakan Pasal 9 ayat 1 juncto Pasal 5 1438ayat 1 juncto Pasal 22 UU RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah 1439juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman paling singkat 14405 tahun dan maksimal 15 tahun.
38
1441
BAB V
1442
PENUTUP
1443 1444A. Kesimpulan 1445
Berdasarkan pembahasan pada bab-bab terdahulu, maka penulis
1446
mengemukakan beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1447
1. Peran OJK terhadap lembaga keuangan mikro Koperasi Syariah BMT EL
1448
Munawar :
1449
a. Dalam peranannya sebagai penerima dana titipan dari nasabah, BMT
1450
mengelola dana yang dititipkan oleh nasabah untuk disalurkan kembali
1451
kepada masyarakat yang membutuhkan dana tersebut . BMT wajib
1452
memberitahu kepada pemilik dana atas nisbah dana dan cara membagi
1453
keuntungan secara resiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpan dana
1454
apabila telah dicapai kesepakatan maka hal tersebut harus dicantumkan
1455
dalam akad.
1456
b. Dalam perannya sebagai penyalur dana, dalam hal ini BMT El Munawar
1457
bertindak sebagai mudharib, BMT menyalurkan dananya kepada
1458
masyarakat yang sangat membutuhkan demi kelangsungan hidupnya,
1459
jumlah modal yang disarahkan kepada nasabah selaku pengelola dana
1460
yang diserahkan secara tunai, dan dapat berupa uang atau barang yang
1461
nilainya dalam satuan uang , apabila modal diserahkan secara bertahap,
1462
harus jelas tahapannya dan disepakati bersama. Hasil usaha yang dari
1463
usaha yang dijalankan harus dibagi sesuai dengan persetujuan dalam
1464
akad
1465
2. Peran OJK dalam perlindungan nasabah dari Lembaga Keuangan Mikro
1466
yang illegal terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang
1467
Lembaga Keuangan Mikro menyebutkan bahwa pembinaan, pengaturan
1468
dan pengawasan LKM dilakukan oleh OJK yang didelegasikan kepada
1469
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau kepada pihak lain yang ditunjuk.
1470
Hal ini diatur secara rinci dalam Peraturan OJK Nomor 14/POJK.05/2014
1471
Tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro. Dalam
1472
Pasal 5 Peraturan OJK Tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga
1473
Keuangan Mikro menyebutkan bahwa pembinaan dan pengawasan yang
1474
didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau pihak lain
1475
yang ditunjuk meliputi:
1476
a. Penerimaan laporan keuangan dan input data ke dalam sistem aplikasi;
1477
b. Pelaksanaan analisis laporan keuangan LKM;
1478
c. Penerimaan dan analisis laporan lain;
1479
d.. Pelaksanaan tindak lanjut atas laporan lainnya;
1480
e. Penyusunan rencana kerja pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, dan
1481 1482 1483
tindak lanjut atas hasil pemeriksaan LKM; f. Pengenaan sanksi administratif kepada LKM selain pencabutan izin usaha dan denda;
40
1484
g. Pelaksanaan langkah-langkah penyehatan terhadap LKM yang
1485
mengalami kesulitan likuiditas dan solvabilitas yang membahayakan
1486
keberlangsungan usaha
41
1487B. Saran 1488
Berdasarkan kesimpulan yang telah diuraikan, maka penulis mengajukan
1489
beberapa saran :
1490
1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas jasa sektor
1491
keuangan dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga independen
1492
haruslah
1493
menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen serta bekerja dengan penuh
1494
tanggung jawab agar mencapai kinerja yang terbaik sehingga OJK sebagai
1495
lembaga yang didirikan negara dapat melindungi masyarakat dari berbagai
1496
pihak yang mempunyai keinginan tidak benar.
tetap
melaksanakan
tugasnya
dengan
berintegritas
yaitu
1497
2. Pengawasan OJK dalam mencegah kegiatan Investasi illegal Diharapkan
1498
OJK sebaiknya melakukan edukasi kepada masyarakat-masyarakat sampai
1499
ke pelosok- pelosok daerah agar masyarakat semakin paham tentang
1500
investasi yang berbentuk ilegal serta OJK haruslah semakin giat
1501
memberikan edukasi bagaimana mencegah investasi illegal agar tidak
1502
semakin banyak korban yang berjatuhan. Upaya OJK dalam mengawasi
1503
koperasi simpan pinjam illegal dan UMKM berkedok investasi illegal OJK
1504
haruslah semakin giat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat
1505
serta mengerjakan tugas OJK dengan integritas dan bertanggung jawab
1506
sebagai lembaga yang mengawasi Koperasi Simpan Pinjam dan UMKM
1507
yaitu apa yang telah menjadi kesepakatan yang terdapat dalam peraturan
1508
perundang-undangan haruslah tetap dikerjakan OJK.
1509
42
DAFTAR PUSTAKA
1510 1511 1512A. Buku
1513Alham, Nazia Tunisa. 2014. Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pengawasan 1514
Pendaftaran Jaminan Fidusia. Jakarta: Skripsi, Fakultas Hukum Universitas
1515
Islam Negeri Syarief Hidayatullah
1516Imaniyati, Neni Sri. 2010. Aspek-Aspek Hukum BMT Baitul Maal Wat Tamwil. 1517
Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
1518Nazir, M. 1998. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia 1519Nur, Buchori S. 2009. Koperasi Syari’ah. 1520
Sidoarjo: Mashun Kelompok
Masmedia Buana Pustaka.
1521OJK. 2014. Mengenal OJK & Lembaga Keuangan. Bandung: Bakohumas 1522
Information & Communication Expo
1523Pandia, Frianto,dkk,. 2009. Lembaga Keuangan. Jakarta: Rineka Cipta 1524P. M. Hatjon & Djatmiati. T. S. 2005. Argumentasi Hukum. Yogyakarta: Gadjah 1525
Mada University Press.
1526P. M, Marzuki. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 1527Sutedi, Adrian. 2014. Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan. Jakarta: Raih Asa 1528
Sukses.
1529 1530 1531 1532
42
1533B. Peraturan Perundang-undangan 1534UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan 1535Tim Panitia Antar Departemen Jakarta 2010 Rancangan Undang-Undang tentang
Otoritas Jasa Keuangan Naskah Akademik Pembentukan OJK.
1536
1537Tim Panitia Antar Departemen Rancangan Undang-Undang Tentang Otoritas Jasa
Keuangan Jakarta. 2010 Naskah Akademik Pembentukan Otoritas
1538 1539
Jasa Keuangan (OJK).
1540 1541 1542C. Jurnal
1543Subarjo Joyosumarto. 2012. Pemenuhan Kompetensi Dewan Komisioner dan 1544
Rekrutmen Pegawai OJK, (makalah dipresentasikan dalam seminar OJK)
1545
Jakarta 13 Febuari 2012
1546OJK. 2014. Mengenal OJK & Lembaga Keuangan. Bandung: Bakohumas 1547
Information & Communication Expo 2014.
1548 1549 1550D. Sumber Lain 1551Tutut Haryani, “IMPLEMENTASI HUKUM EKONOMI ISLAM DALAM 1552
KOPERASI SYARIAH BAITUL MAAL WA TAMWIL” (SKRIPSI
1553
SARJANA UNIVERSITAS LAMPUNG, LAMPUNG, 2018)
1554Roadmap Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah 2015-2019 1555http://www.hukumonline.com. Belum Dibentuk, Independensi OJK
43
1556https://www.simulasikredit.com/lembaga-apa-saja-yang-diawasi-ojk/ 1557http://andrystar-7.blogspot.co.id/2013/01/koperasi-syariah.html 1558https://www.dosenpendidikan.co.id/koperasi-syariah/ 1559http://arifansyah1105.blogspot.co.id/2014/06/koperasi-syariah.html 1560https://www.ojk.go.id 1561https://www.ojk.go.id/id/Pages/Frequently-Asked-Questions-OJK.aspx 1562https://waspadainvestasi.ojk.go.id/news/ojk-perkuat-satgas-waspada-investasi 1563
tanggal 18 Mei 2019
1564Wawancara dengan General Affair BMT El Munawar Medan 1565 1566 1567 1568 1569 1570 1571 1572 1573 1574 1575 1576 1577 1578 1579 1580
44
1581 1582
45