Skripsi Lengkap [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1



PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP



2



LEMBAGA KEUANGAN MIKRO BERDASARKAN



3



UNDANG – UNDANG NO 21 TAHUN 2011



4



TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN



5



(STUDI PADA KOPERASI SYARIAH BMT EL Munawar



6



Jl. Arief Rahman Hakim No.274, Ps. Merah Tim., Kec. Medan Area)



7 8



SKRIPSI



9



Untuk Memenuhi Persyaratan



10



Dalam Menempuh Gelar Sarjana Hukum



11



Program Studi Ilmu Hukum



12



Bagian Hukum Bisnis



13 14



OLEH:



15



NURILAM SARI SITUMORANG



16



14600055



17 18



19 20



FAKULTAS HUKUM



21



UNIVERSITAS HKBP NOMMENSEN



22



MEDAN



23



2020



i



24



HALAMAN PENGESAHAN



25



UNIVERSITAS HKBP NOMMENSEN



26



FAKULTAS HUKUM



27



PROGRAM STUDI ILMU HUKUM



28 29



Dengan ini dinyatakan bahwa Karya Ilmiah Penulisan Skripsi Program



30Studi Ilmu Hukum Strata Satu (S-1) Status Terakreditas yang di tulis oleh: 31NAMA



: NURILAM SARI SITUMORANG



32NPM



: 14600055



33PROGRAM STUDI



: ILMU HUKUM / BISNIS



34JUDUL



: PERAN



OTORITAS



JASA



LEMBAGA



KEUANGAN



35



TERHADAP



36



BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NO 21



37



TAHUN



38



KEUANGAN (STUDI PADA KOPERASI SYARIAH



39



BMT EL Munawar Jl. Arief Rahman Hakim No.274,



40



Ps.Merah Tim., Kec. Medan Area)



41



Telah diterima dan di daftarkan pada Fakultas Hukum Universitas HKBP



2011



KEUANGAN



TENTANG



MIKRO



OTORITAS



JASA



42Nommensen Medan sebagai syarat-syarat akademik untuk menempuh Ujian Meja 43Hijau guna menyelesaikan studi untuk mencapai Gelar Sarjana Hukum. 44



Disetujui Oleh,



45 46



Dekan



Ketua Bagian Hukum Bisnis



47 48 49(Jinner Sidauruk, S.H., M.H)



(Marthin Simangunsong, S.H., M.H)



Pembimbing I



Pembimbing II



53(Marthin Simangunsong, S.H., M.H)



(Debora Tambun, S.H., M.H)



50 51 52



54



55NAMA



:



NURILAM SARI SITUMORANG



56NPM



:



14600055



57PROGRAM STUDI



:



ILMU HUKUM / BISNIS



58



UNIVERSITAS HKBP NOMMENSEN



59



FAKULTAS HUKUM



60



FORMULIR PENULISAN SKRIPSI NO :



61



/BIS/FH/N/2020



62 63Dengan ini menyatakan bahwa : 64 NAMA : NURILAM SARI SITUMORANG 65



NPM



66



PROGRAM STUDI : ILMU HUKUM



67



: 14600055



Telah dapat memulai penulisan skripsi dengan Program Strata Satu (S-1)



68dengan maksud ini kami meminta agar Bapak/Ibu : 69



1. MARTHIN SIMANGUNSONG S.H., M.H



70



2. DEBORA TAMBUN S.H., M.H



71



Dengan ini memohon kesediaan Bapak dan ibu menjadi pembimbing serta



72memperbaiki rencana judul skripsi dan proposal bilamana di perlukan. 73JUDUL SKRIPSI : PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN 74 TERHADAP LEMBAGA KEUANGAN MIKRO 75 BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NO 21 76 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA 77 KEUANGAN (STUDI PADA KOPERASI 78 SYARIAH BMT EL Munawar Jl. Arief Rahman 79 Hakim No.274, Ps.Merah Tim., Kec. Medan Area) 80 81 Ketua Bagian Hukum Bisnis 82 83 84 (Marthin Simangunsong, S.H., M.H) 85 Pembimbing I Pembimbing II 86 87(MARTHIN SIMANGUNSONG S.H., M.H) 88



(DEBORA TAMBUN S.H., M.H)



HALAMAN PENGESAHAN



89 90



UNIVERSITAS HKBP NOMMENSEN



91



FAKULTAS HUKUM



92



PROGRAM STUDI ILMU HUKUM



93 94



Dengan ini dinyatakan bahwa Karya Ilmiah Penulisan Skripsi Program



95Studi Ilmu Hukum Strata Satu (S-1) Status Terakreditas yang di tulis oleh: 96NAMA



: NURILAM SARI SITUMORANG



97NPM



: 14600055



98PROGRAM STUDI



: ILMU HUKUM / BISNIS



99JUDUL



: PERAN



OTORITAS



JASA



KEUANGAN



100



TERHADAP LEMBAGA KEUANGAN MIKRO



101



BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NO 21



102



TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA



103



KEUANGAN



104



SYARIAH BMT EL Munawar Jl. Arief Rahman



105



Hakim No.274, Ps.Merah Tim., Kec. Medan Area)



(STUDI



PADA



KOPERASI



106DOSEN PEMBIMBING : 1. MARTHIN SIMANGUNSONG S.H., M.H



2. DEBORA TAMBUN S.H., M.H



107 108 109



Disetujui Oleh,



110 111



Dekan



Ketua Bagian Hukum Bisnis



112 113 114(Jinner Sidauruk, S.H., M.H) 115



Pembimbing I



(Marthin Simangunsong, S.H., M.H) Pembimbing II



116 117 118(Marthin Simangunsong, S.H., M.H)



(Debora Tambun, S.H., M.H)



119NAMA



: NURILAM SARI SITUMORANG



120NPM



: 14600055



121PROGRAM STUDI : ILMU HUKUM / BISNIS 122JUDUL SKRIPSI 123 124 125 126 127 128



TANGGAL 29 Februari 2020 06 Maret 2020 10 Maret 2020 16 September 2020



17 September 2020 18 September 2020



: PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP LRMBAGA KEUANGAN MIKRO BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN (STUDI PADA KOPERASI SYARIAH BMT EL Munawar Jl .Arief Rahman Hakim No.274, Ps. Merah Tim.,Kec. Medan Area) CATATAN BIMBINGAN SKRIPSI PEMBIMBING I Pengajuan Bab I dan Bab III Perbaikan Bab I dan Bab III ACC Bab I dan Bab III Pengajuan Bab I, Bab II, Bab III, Bab IV, Bab V, Daftar Isi, & Daftar Pustaka ACC Bab I, Bab II, Bab III, Bab IV, Bab V, Daftar Isi, & Daftar Pustaka ACC Untuk Di seminarkan



TANGGAL 20 Juli 2020 11 Agustus 2020 24 Agustus 2020 25 Agustus 2020



PEMBIMBING II Pengajuan Bab II & Bab IV Perbaikan Bab II & Bab IV ACC Bab II & Bab IV Pengajuan Daftar Isi, Bab V & Daftar Pustaka



30 Agustus 2020



Perbaikan Daftar isi, Bab V & Daftar Pustaka



16 September 2020



ACC Daftar isi, Bab V & Daftar Pustaka



129 130



ACC Pembimbing I



ACC Pembimbing II



131 132 133 134(Marthin Simangunsong, S.H., M.H) 135



(Debora Tambun, S.H., M.H)



PROSEDUR PENULISAN SKRIPSI



136



Keterangan Judul : Peran Otoritas Jasa Keuangan terhadap lembaga keuangan mikro berdasarkan Undang – Undang No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Studi pada koperasi syariah BMT EL Munawar Jl .Arief Rahman Hakim No.274, Ps. Merah Tim.,Kec. Medan Area) ACC Pembimbing I



Tanda Tangan dan Nama Lengkap



Tanggal



Marthin Simangunsong, S.H., M.H



24 Februari 2020



Marthin Simangunsong, S.H., M.H



26 Februari 2020



ACC Pembimbing II Debora Tambun, S.H., M.H



27 Februai 2020



Skripsi : ACC Pembimbing I Marthin Simangunsong, S.H., M.H



17 Agustus 2020



Marthin Simangunsong, S.H., M.H



18 Agustus 2020



ACC Diseminarkan



ACC Pembanding Roida Nababan, S.H., M.H ACC Meja Hijau Debora Tambun, S.H., M.H



137 138



25 September 2020 19 Mei 2021



139



HALAMAN PENGESAHAN



140



UNIVERSITAS HKBP NOMMENSEN



141



FAKULTAS HUKUM



142



PROGRAM STUDI ILMU HUKUM



143 144



Dengan ini dinyatakan bahwa Karya Ilmiah Penulisan Skripsi Program



145Studi Ilmu Hukum Strata Satu (S-1) Status Terakreditas yang di tulis oleh: 146NAMA



: NURILAM SARI SITUMORANG



147NPM



: 14600055



148PROGRAM STUDI



: ILMU HUKUM / BISNIS



149JUDUL



: PERAN



OTORITAS



JASA



LEMBAGA



KEUANGAN



150



TERHADAP



151



BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NO 21



152



TAHUN



153



KEUANGAN (STUDI PADA KOPERASI SYARIAH



154



BMT EL Munawar Jl. Arief Rahman Hakim No.274,



155



Ps.Merah Tim., Kec. Medan Area)



2011



KEUANGAN



TENTANG



OTORITAS



MIKRO JASA



156 157DOSEN PEMBIMBING : 1. MARTHIN SIMANGUNSONG S.H., M.H



2. DEBORA TAMBUN S.H., M.H



158



Disetujui Oleh,



159 160



Dekan



Ketua Bagian Hukum Bisnis



161 162(Jinner Sidauruk, S.H., M.H)



(Marthin Simangunsong, S.H., M.H)



163 164Disetujui Untuk Seminar



Disetujui Untuk Ujian Akhir



165Pembimbing I



Ketua Bagian Hukum Bisnis



166 167 168 (Marthin Simangunsong, S.H., M.H)



(Marthin Simangunsong, S.H., M.H)



169



LEMBAR PERSETUJUAN UNTUK MEJA HIJAU



170



FAKULTAS HUKUM



171



UNIVERSITAS HKBP NOMMENSEN



172 173NAMA



: NURILAM SARI SITUMORANG



174NPM



: 14600055



175PROGRAM STUDI



: ILMU HUKUM / BISNIS



176JUDUL



: PERAN



OTORITAS



JASA



177



TERHADAP



178



BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NO 21



179



TAHUN



180



KEUANGAN (STUDI PADA KOPERASI SYARIAH



181



BMT EL Munawar Jl. Arief Rahman Hakim No.274,



182



Ps.Merah Tim., Kec. Medan Area)



183Telah



melakukan



perbaikan



LEMBAGA



KEUANGAN



2011



naskah



KEUANGAN



TENTANG



skripsi



yang



MIKRO



OTORITAS



JASA



diseminarkan



pada



184Tanggal…….., selanjutnya diperkenankan untuk mendaftarkan Meja Hijau. 185 186 Disetujui 187 188 189 190 191 192



Tanda Tangan



1. Dosen Pembimbing I (Marthin Simangunsong, S.H.,M.H)



(



      )



(



    )



(



     )



2. Dosen Pembimbing II (Debora Tambun, S.H.,M.H.) 3. Dosen Pembanding (Roida Nababan,S.H.,M.H.)



193 194 195



Diketahui,



196



Ketua Bagian Hukum Bisnis



197 198



( Martin Simangunsong, S.H., M.H )



199



PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP LEMBAGA



200



KEUANGAN MIKRO BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NO 21



201 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN (STUDI PADA 202 KOPERASI SYARIAH BMT EL Munawar Jl. Arief Rahman Hakim No.274,



Ps.Merah Tim., Kec. Medan Area)



203 204



205Yang dipersiapkan dan disusun oleh : 206NAMA



: NURILAM SARI SITUMORANG



207NPM



: 14600055



208PROGRAM STUDI



: ILMU HUKUM / BISNIS



209



Telah dipertahankan di depan Dosen Penguji pada Hari/Tanggal Jumat/ 06



210September 2019yang dinyatakan telah memenuhi syarat



Medan, 09 September 2019



211



TIM PENGUJI



212 213



Penguji I



Penguji II



214 215(Lesson Sihotang, S.H., M.H)



(Roida Nababan, S.H., M.H) KETUA SIDANG



216 217



(Marthin Simangunsong, S.H., M.H)



218 219



Pembimbing I



Pembimbing II



220 221(Marthin Simangunsong, S.H., M.H)



(Debora Tambun, S.H., M.H)



SURAT PERNYATAAN



222 223 224



Saya yang bertanda tangan dibawah ini :



225NAMA



: NURILAM SARI SITUMORANG



226NPM



: 14600055



227PROGRAM STUDI



: ILMU HUKUM / BISNIS



228JUDUL



: PERAN



OTORITAS



JASA



229



TERHADAP



230



BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NO 21



231



TAHUN



232



KEUANGAN (STUDI PADA KOPERASI SYARIAH



233



BMT EL Munawar Jl. Arief Rahman Hakim No.274,



234



Ps.Merah Tim., Kec. Medan Area)



235



LEMBAGA



KEUANGAN



2011



KEUANGAN



TENTANG



MIKRO



OTORITAS



JASA



Dengan ini saya menyatakan bahwa skripsi ini benar-benar karya saya



236sendiri, sepanjang pengetahuan saya tidak terdapat karya yang tertulis atau 237diterbitkan orang lain dengan krya yang sama, kecuali acuan atau kutipan dengan 238mengikuti tata cara penulisan karya ilmiah yang lazim berdasarkan ketentuan 239universitas. 240 241



Medan, 25 September 2020



242



Yang menyatakan



243 244



(Nurilam Sari Situmorang)



245



ABSTRAK



246 247Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sebagai lembaga pengawas lembaga keuangan 248bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga keuangan di Indonesia. 249Lembaga keuangan disini termasuk lembaga keuangan mikro dengan basis 250syariah. Salah satu tujuan pengawasan OJK ini adalah melindungi nasabah dari 251berbagai permasalahan dengan lembaga keuangan. Pada penelitian ini akan 252difokuskan mengenai peran OJK dalam perlindungan nasabah pada lembaga 253keuangan mikrosyariah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normative 254dengan sifat penelitian deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah diketahui bahwa 255peran OJK dalam hal perlindungan nasabah adalah dalam bentuk pelayanan 256pengaduan Konsumen yang meliputi penyiapan perangkat yang memadai, 257membuat mekanisme pengaduan Konsumen, dan memfasilitasi penyelesaian 258pengaduan. 259 260Kata kunci: Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Keuangan Mikro Syariah, 261Lembaga Keuangan, Syariah 262 263 264 265 266



267 268



ABSTRACT



269 270Otoritas Jasa Keuangan (OJK) as a financial institution supervisory agency is 271tasked with supervising financial institutions in Indonesia. Financial institutions 272here include sharia-based microfinance institutions. One of the objectives of OJK 273supervision is to protect customers from various problems with financial 274institutions. This research will focus on the role of OJK in protecting customers in 275Islamic microfinance institutions. This research is a normative juridical study with 276the nature of descriptive research. The results of this study are known that the role 277of OJK in terms of customer protection is in the form of Consumer complaint 278services which include the preparation of adequate equipment, creating a 279Consumer complaints mechanism, and facilitating the resolution of complaints 280 281Keyword: Otoritas Jasa Keuangan, Islamic microfinance institutions, 282microfinance, syariah 283 284 285 286 287 288 289



ii



290



KATA PENGANTAR



291 292 293



Puji Syukur Penulis ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas



294berkat dan rahmat – Nya yang telah memberikan kesehatan sehingga saya dapat 295menyelesaikan penulisan skripsi tepat pada waktunya dengan judul skripsi 296“PERAN



OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP LEMBAGA



297KEUANGAN MIKRO BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NO 21 298TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN (STUDI PADA 299KOPERASI SYARIAH BMT EL MUNAWAR JL. ARIEF RAHMAN 300HAKIM NO 273, PS.MERAH TIM., KEC. MEDAN AREA) ” 301



Penulisan skripsi ini merupakan salah satu syarat untuk menyelesaikan



302Program Sarjana (S-1) pada Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas HKBP 303Nommensen Medan. 304



Penulis menyadari bahwa, tanpa adanya bantuan dan bimbingan serta



305dukungan dari berbagai pihak yang terlibat dalam penyelesaian penulisan skripsi 306ini, sangatlah sulit bagi penulis untuk menyelesaikan penulisan skripsi ini. Oleh 307karena itu dengan kerendahan hati, Penulis mengucapkan terimakasih terutama 308kepada kedua Orangtua tercinta Bapak Joster Situmorang dan Ibu Rospita 309Simamora Spd yang sudah memberikan Penulis dukungan, baik berupa kasih 310sayang, motivasi dan materil sehingga Penulis berhasil menyelesaikan skripsi ini 311dan tidak lupa juga terima kasih kepada Abang, Kakak, adek-adek, Sahabat, 312Kakak dan Adek sepupu semua yang telah memberikan doa, dukungan dan



313semangat dalam penulisan skripsi ini. Tidak lupa juga penulis mengucapkan 314terima kasih kepada: 315 316 317 318 319 320 321 322 323 324



1. Bapak Dr.Haposan Siallangan, SH, MH selaku Rektor Universitas HKBP Nommensen Medan 2. Bapak



Jinner



Sidauruk,SH.,MH



selaku



Dekan



Fakultas



Hukum



Universitas HKBP Nommensen Medan 3. Bapak Lesson Sihotang,SH.,MH selaku Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan 4. Ibu Roida Nababan,SH.,MH selaku Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan 5. Bapak August.P.Silaen,SH.,MH selaku Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan



325



6. Bapak Marthin Simangunsong, SH, MH selaku Ketua Bagian Hukum



326



Bisnis Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan dan



327



sekaligus selaku Dosen Pembimbing I Penulis yang telah memberikan



328



pengarahan, masukan, perhatian, nasehat, pengertian, waktu, tenaga,



329



pemikiran, dan banyak hal lainnya selama dalam pengerjaan sekripsi ini



330



7. Ibu Debora Tambun,SH.,MH selaku dosen Pembimbing II yang telah



331



memberikan pengarahan, masukan, perhatian, nasehat, pengertian, waktu,



332



tenaga, pemikiran, dan banyak hal lainnya selama dalam pengerjaan



333



sekripsi ini



334 335



8. Seluruh Dosen dan pegawai beserta staf di Tata Usaha Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan



iv



336



9. Kepada teman sekaligus sahabat saya terkasih Hestyna Elizabet



337



Simangunsong, Wina Stefani Sihotang dan Phoebe Jessica, Cristina



338



Margaretha Taringan, Theresia Simatupang, Jeremia, Jhon Piter Sirait dan



339



Yudi Manik yang selalu menghibur dalam duka dan suka, memberi



340



semangat, dan banyak hal lain, dan juga mengingatkan Penulis dalam



341



proses pengerjaan skripsi ini



342



10. Kepada Sahabat sekaligus merangkap keluarga terkasih saya Hestyna



343



Elizabet Simangunsong yang telah memberikan dukungan dan semangat



344



dalam pengerjaan skripsi ini.



345 346 347 348



11. Kepada Glen Leonardo Tatuil, Kak Indah Marpaung yang telah memberikan saran, dukungan hingga penyelesaian skripsi ini. 12. Kepada My Sister, Batty Squard, dan Jlo Fans yang memberikan doa serta dukungan dalam penyelesaian penulisan skripsi ini.



349



13. Kepada teman teman Kelas Reguler, Kelas Eksekutif, jurusan Hukum



350



Bisnis, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Perdata yang sama-



351



sama berjuang untuk menyelesaikan studi yang tidak bisa saya sebutkan



352



satu persatu namanya, Penulis banyak berterima kasih atas semua



353



dukungan dan semangatnya.



354 355 356 357 358



359



Penulis menyadari bahwa skripsi ini masih banyak kekurangan dan sangat



360jauh dari kata sempurna baik dari segi materi, pembahasan dan penulisanya. 361Dengan segenap kerendahan hati Penulis mengharapkan kritik dan saran atas 362skripsi ini. Akhir kata, Penulis berharap agar skripsi ini berguna bagi pembaca dan 363bermanfaat bagi pihak yang berkepentingan. 364 365 366 367



Medan,



Agustus 2020



Penulis



368 369 370 371 372 373 374 375 376 377 378 379 380 381



( Nurilam Sari Situmorang )



382



DAFTAR ISI



383ABSTRAK................................................................................................................. i 384ABSTRACT.............................................................................................................. ii 385KATA PENGANTAR.............................................................................................. iii 386DAFTAR ISI .......................................................................................................... vii 387BAB I PENDAHULUAN......................................................................................... 1 388



A. Latar Belakang............................................................................................... 1



389



B. Rumusan Masalah.......................................................................................... 3



390



C. Tujuan Penulisan........................................................................................... 3



391



D. Manfaat Penulisan..........................................................................................4



392BAB II TINJAUAN PUSTAKA................................................................................5 393



A. Tinjauan Umum Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)..............................5



394



1. Dasar Hukum Pengaturan Otorias Jasa Keuangan (OJK)..........................5



395



2. Tujuan dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)....................................7



396



3. Tugas dan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)...............................8



397



4. Asas-asas dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK)........................................9



398



5. Struktur Otoritas Jasa Keuangan (OJK)...................................................10



399



6. Lembaga yang Diawawsi Oritas Jasa Keuangan (OJK)...........................13



400



6.1 Perbankan........................................................................................14



401



6.2 Pasar Modal.....................................................................................15



402



6.3 Jasa Keuangan Non-Bank................................................................15



403



6.3 Lembaga Keuangan Khusus............................................................17



404



B. Tinjauan Umum Tentang Koperasi Syariah.................................................17



405



1. Dasar Hukum Pengaturan dan Defenisi Koperasi Syariah...................... 17



406



2. Tujuan dan Fungsi Koperasi Syariah....................................................... 19



407



3. Nilai-nilai dalam Koperasi Syariah......................................................... 19



408



4. Prinsip-prinsip Koperasi Syariah............................................................. 20



409



5. Usaha-usaha dalam Koperasi Syariah..................................................... 20



410



6. Pendirian Koperasi Syariah .................................................................... 20



411 412BAB III METODE PENELITIAN.......................................................................... 21 413



A. Ruang Lingkup Penelitian........................................................................... 21



414



B. Jenis Penelitian............................................................................................22



415



C. Bahan Penelian.............................................................................................22



416Metode Pengumpulan Data 24 417 D. Analisis Data.................................................................................................25 418 419BAB IV PEMBAHASAN........................................................................................27 420



A. Peran Otoritas Jasa Keuangan terhadap lembaga keuangan mikro Koperasi



421



Syariah BMT EL Munawar ( Jl. Arif Rahman Hakim No 274, Ps. Merah



422



Tim.Kec.Medan Area) Berdasarkan undang- undang no 21 tahun 2011



423



tentang Otoritas Jasa Keuangan....................................................................27



viii



424 425



B. Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam perlindungan nasabah dari Lembaga Keuangan Mikro yang Ilegal........................................................................30



426 427 BAB V PENUTUP..................................................................................................36 428



A. Kesimpulan ................................................................................................36



429



B. Saran ..........................................................................................................37



430 431DAFTAR PUSTAKA...............................................................................................38 432 433LAMPIRAN 434SURAT RISET DAN SURAT BALASAN RISET 435



436



BAB I



437



PENDAHULUAN



438 439A. Latar Belakang Masalah



440



Perlindungan hukum bagi masyarakat termasuk di dalam Pasal 28



441



Undang-Undang No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, tindakan



442



yang dapat dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dapat berupa tindakan



443



preventif dan represif, tindakan awal dengan cara langkah preventif



444



memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik



445



sector jasa keuangan, layanan dan produknya. Memberikan informasi dan



446



edukasi kepada masyarakat dilakukan dengan peraturan – peraturan pelaksana



447



Otoritas Jasa Keuangan.



448 449 450 451 452 453



Lembaga keuangan mikro syariah termasuk kedalam pembiayaan syariah masuk dalam kategori Industri keuangan Non-bank (IKNB) syariah yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dimana seluruhnya mencakup berbagai sektor, mulai dari perusahaan perasuransian syariah, dana pension syariah, lembaga pembiayaan syariah, dan lembaga keuangan syariah khusus serta lembaga keuangan mikro (LKM) syariah.1



454 455



OJK merupakan lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan UU



456



Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan



457



dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam



458



sektor jasa keuangan. LKM menurut OJK adalah lembaga keuangan yang



1 1 Otoritas Jasa Keuangan, Roadmap Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah 201522019, (Jakarta: OJK), 2015



459



berfungsi untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan



460



masyarakat.



461



Dalam kategorinya, LKM termasuk lembaga keuangan bukan bank.



462



OJK mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap



463



kegiatan jasa keuangan seluruh sektor khususnya sektor Industri Keuangan



464



Non Bank/IKNB (Asuransi, Dana Pensiun dan Lembaga Pembiyaan).2 OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:3



465 466



a. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan



467



b. Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal;



468



c. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiyaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.



469 470



OJK mempunyai wewenang dalam melaksanakan tugas pengawasan:4 1. Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa



471



keuangan.



472



2. Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh



473 474



Kepala Eksekutif;



475



Dengan berkembangnya lembaga keuangan mikro syariah, pemerintah



476



mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013 Tentang Lembaga



477



Keuangan Mikro (UU-LKM) untuk melindungi status kelembagaan lembaga



478



tersebut. Sebelum diundangkannya UU-LKM, aktivitas LKM di Indonesia



479



kerap kali dianggap bermasalah dan tidak memiliki kepastian hukum. Agar



480



dapat beroperasi, lembaga keuangan syariah harus mendapat izin terlebih



3 4 5



Frianto Pandia,dkk, Lembaga Keuangan, (Jakarta: Rineka Cipta), 2009, hal 120. Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Pasal 6 4 Ibid, Pasal 2 3



2



481



dahulu dari OJK. LKM yang akan beroperasi juga harus mengajukan



482



permohonan untuk mendapat izin usaha dari OJK semenjak diberlakukannya



483UU-LKM. Selain berwenang menberikan izn kepada LKM, OJK juga berwenang 484untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan terhadap LKM, baik 485yang berbadan hukum koperasi dan perseroan terbatas. 486 Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, penulis tertarik untuk 487



mengadakan penelitian mengenai “Peran Otoritas Jasa Keuangan



488



Terhadap Lembaga Keuangan Mikro Berdasarkan Undang–Undang No



489



21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.”



490 491B. Rumusan Masalah 492



Berdasarkan latar belakang dan dinamika di atas, maka rumusan



493



masalah yang penulis ajukan adalah:



494



1. Bagaimana peran OJK terhadap lembaga keuangan mikro Koperasi



495



Syariah BMT EL Munawar (Jl. Arief Rahman Hakim No.274, Ps. Merah



496



Tim., Kec. Medan Area) berdasarkan Undang-Undang No 21 tahun 2011



497



tentang Otoritas Jasa Keuangan?



498 499



2. Bagaimana peran OJK dalam perlindungan nasabah dari Lembaga Keuangan Mikro yang illegal



500 501C. Tujuan Penulisan 502



Adapun yang menjadi tujuan pembahasan dalam skripsi ini



503



berdasarkan uraian diatas adalah sebagai berikut:



504



1. Untuk mengetahui peran OJK terhadap lembaga keuangan mikro Koperasi



505



Syariah BMT EL Munawar (Jl. Arief Rahman Hakim No.274, Ps. Merah 3



506



Tim., Kec. Medan Area) berdasarkan undang-undang no 21 tahun 2011



507



tentang Otoritas Jasa Keuangan.



4



508 509



2. Untuk mengetahui peran OJK dalam perlindungan nasabah dari Lembaga Keuangan Mikro yang illegal.



510 511D. Manfaat Penulisan 512 513 514 515 516



1. Manfaat Teoritis a. Menerapkan teori-teori yang diperoleh dari bangku perkuliahan dan menghubungkannya dengan praktik dilapangan b. Melatih kemampuan untuk melakukan penelitian secara ilmiah dan merumuskan hasil-hasil penelitian tersebut kedalam bentuk tulisan



517



c. Untuk memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dibidang hukum pada



518



umumnya maupun dibidang hukum bisnis pada khususnya yaitu dengan



519



mempelajari literatur yang ada dikombinasikan dengan perkembangan



520



yang terjadi dilapangan



521



2. Manfaat Praktis



522



Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sebuah masukan



523



bagi perkembangan hukum tentang regulasi serta mekanisme di



524



Indonesia dan untuk mengetahui peran Otoritas Jasa Keuangan terhadap



525



Koperasi Syariah.



4



526



BAB II



527



TINJAUAN PUSTAKA



528 529A. Tinjauan Umum Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 530 531 532 533 534 535 536 537 538 539 540



1. Dasar Hukum Pengaturan OJK Menurut ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dikatakan bahwa, “OJK adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang- undang ini”. Lebih lanjut disebutkan bahwa, “OJK dalam menjalankan tugasnya dan kedudukannya berada diluar pemerintah.5 Jadi,seharusnya tidak terpengaruh oleh pemerintah (independen).



541



Penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK6.



542



Berdasarkan penjelasan di atas menunjukkan bahwa status kelembagaan



543



OJK adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan



544



wewenangnya, sehingga secara yuridis bebas dari campur tangan pihak lain,



545



kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang OJK.



546



Independensi OJK tercermin dalam kepemimpinan OJK.



547 548 549 550 551 552 553



Secara perseorangan, pimpinan OJK memiliki kepastian masa jabatan dan tidak dapat diberhentikan, kecuali memenuhi alasan yang secara tegas diatur dalam undang- undang OJK. Di samping itu, untuk mendapatkan pimpinan OJK yang tepat, dalam undang-undang OJK diatur juga mekanisme seleksi yang transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik melalui suatu panitia seleksi yang unsur-unsurnya terdiri atas pemerintah, BI, dan masyarakat sektor jasa keuangan. Berkaitan dengan



5 6 Adrian Sutedi. 2014. Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan. Jakarta. Raih Asa Sukses. 7Hal. 38. 6 8 Ibid, hal 36



5



554 555 556 557 558 559 560 561 562 563 564 565 566 567 568 569 570 571 572 573 574 575 576 577 578 579 580



independensi OJK ini, Rimawan Pradiptyo mengatakan bahwa meski secara normatif disebutkan bahwa OJK adalah lembaga independen, pada beberapa kalangan masih timbul keraguan akan independensi OJK tersebut: 7 sehubungan dengan peran OJK terhadap lembaga keuangan mikro Koperasi Syariah BMT EL Munawar (Jl. Arief Rahman Hakim No.274, Ps. Merah Tim., Kec. Medan Area) berdasarkan Undang-Undang No 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan peran OJK dalam perlindungan nasabah dari Lembaga Keuangan Mikro yang illegal. Dalam pelaksanaannya, OJK dipimpin oleh dewan komisioner yang terdiri dari sembilan orang anggota sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) undang- undang OJK. Komposisi dewan komisioner (selanjutnya disingkat KDK) yang akan ditempati oleh mantan pegawai lembaga keuangan tertentu, menjadi dasar adanya keraguan bahwa OJK akan benarbenar independen.8 Terkait dengan independensi antara BI dan OJK, secara hakikat Independensi antara BI dan OJK adalah sama sama. Kedua lembaga ini diamanatkan dalam undang-undang sebagai lembaga independen yang bebas dari intervensi dalam melaksanakan tugas dan wewenang dari pihak lain arau pemerintah. Independensi Bank Indonesia disebutkan dalam pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI sebagaimana diubah dengan UndangUndang No.3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI.9 Dalam penjelasan undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang OJK



581



menjelaskan bahwa secara kelembagaan, OJK berada diluar pemerintah,



582



yang dimaknai bahwa OJK tidak menjadi bagian dari kekuasaan



583



pemerintah. Namun tidak menutup kemungkinan adanya unsur-unsur



584



perwakilan pemerintah karena pada hakikatnya OJK merupakan otoritas di



585



sektor jasa keuangan yang memiliki relasi dan keterkaitan yang kuat dengan



586



otoritas lain, dalam hal ini otoritas fiscal dan moneter.



7 9 Tim Panitia Antar Departemen Rancangan Undang-Undang Tentang Otoritas Jsa 10Keuangan. Jakarta. 2010. Naskah Akademik Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal.5 8 11 http://www.hukumonline.com. Belum Dibentuk, Independensi OJK Diragukan diakses 12pada tanggal 9 Maret 2020 9 13 Nazia Tunisa Alham, 2014. Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pengawasan 14Pendaftaran Jaminan Fidusia, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Syarief 15Hidayatullah Jakarta



6



587 588 589 590 591 592 593 594 595 596 597



Oleh karena itu, lembaga ini melibatkan keterwakilan unsurunsur dari kedua otoritas tersebut. Dapat dikatakan dalam ketatanegaraan Indonesia OJK memiliki kedudukan sekunder dengan adanya independensi institusional atau disebut juga sebagai political atau goal independence karena dalam masalah kedudukan ini berarti status OJK sebagai lembaga secara mendasar terpisah dari eksekutif atau pemerintah, bebas dari pengaruh legislatif atau parlemen, bebas untuk merumuskan tujuan atau saran dari kebijakannya tanpa pengaruh dari lembaga politik maupun pemerintah.10



2. Tujuan dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan



598 599 600 601 602 603 604 605 606 607 608 609 610 611 612



Menurut Pasal 4 UU OJK, Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di sektor jasa keuangan: (a) terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel; (b) serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; (c) Dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.11



613



empat tujuan pendirian OJK (1) meningkatkan dan memelihara kepercayaan



614



publik di bidang jasa keuangan, (2) menegakkan peraturan perundang-



615



undangan di bidang jasa keuangan, (3) meningkatkan pemahaman publik



616



mengenai bidang jasa keuangan, dan (4) melindungi kepentingan konsumen



617



jasa keuangan.



Otoritas Jasa Keuangan adalah sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan seperti industri perbankan, pasar modal, reksa dana, asuransi, dana pensiun dan perusahaan pembiayaan. OJK memiliki fungsi menurut Pasal 5 UU OJK, “..... menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sector jasa keuangan”.12 Agar fungsi diatas dapat tercapai, OJK secara normatif memiliki



618



10 16 Tim Panitia Antar Departemen, Jakarta. 2010 Rancangan Undang-Undang tentang 17Otoritas Jasa Keuangan. Naskah Akademik Pembentukan OJK. Hal 12. 11 18 Ibid., hal. 375 12 19 Ibid., hal. 376



7



619



3. Tugas dan Wewenang OJK Dalam menjalankan perannya sebagaimana dimaksud dalam pasal



620 621



6, OJK mempunyai wewenang13



622 623 624 625 626 627 628 629 630 631 632 633 634 635 636



a. b. c. d. e. f.



637 638 639 640 641 642 643 644 645 646 647 648 649 650 651 652 653 654 655 656 657 20 21



Menetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang ini; Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; Menetapkan peraturan dan keputusan OJK; Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan; Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu; g. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statute pada lembaga jasa keuangan; h. Menetapkan stuktur organisasi dan infrastuktur,serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan i. Mentapkan peraturan mengenai pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Dalam melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dalam pasal 6, OJK mempunyai wewenang14 a. Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan; b. Mengawasi pelaksanaan tugas dan pengawasan yang dilaksanakan oleh kepala eksekutif; c. Melakukan pengawasan pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tidakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; d. Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan/atau pihak tertentu; e. Melakukan penunjukan pengelola statute; f. Menetapkan penunjukan pengelola statute; g. Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan h. Memberikan dan/atau mencabut; 1. Izin usaha 2. Izin orang perseorangan 3. Efektifnya pernyataan pendaftaran 4. Surat tanda daftar 13 14



Pasal 8 UU OJK Pasal 9 UU OJK



8



658 659 660 661 662 663 664



5. 6. 7. 8.



Persetujuan melakukan kegiatan usaha Pengesahan Persetujuan atau penetapan pembubaran dan Penetapan lain sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan di sektor jasa keuangan lain.



4. Asas-Asas dalam Otoritas Jasa Keuangan



665



Otiritas Jasa Keuangan dibentuk dan dilandasi atas prinsip-prinsip



666



tata kelola yang baik yang meliputi independensi, akuntablitas,



667



pertanggungjawaban,



668



Keuangan melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan asas-asas15



669



sebagai berikut:



670 671 672 673 674 675 676 677 678 679 680 681 682 683 684 685 686 687 688 689 690 691 692



a. Asas independensi, yakni independen dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang OJK, dengan tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. Asas kepastian hukum, yakni asas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasasn peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan; c. Asas kepentingan umum, yakni asas yang membela dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta memajukan kesejahteraan umum; d. Asas keterbukaan, yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan; e. Asas profesionalitas, yakni asas yang mengutamakan keahlian dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap berlandaskan pada kode etik dan ketentuan peraturan perundangundangan; f. Asas integritas, yakni asas yang berpegang teguh pada nilai-nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil dalam penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan; g. Asas akuntabilitas, yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari setiap kegiatan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. 5. Struktur Otoritas Jasa Keuangan



transparansi



dan



kewajaran.



Otoritas



Jasa



15 22 Adrian Sutedi, Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan, (Jakarta: Raih Asa sukses), 232014, hal.113



9



693 694 695 696 697 698 699 700 701 702 703 704 705 706 707 708 709 710 711 712 713 714 715 716 717 718



Sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola dan asas-asas di atas, OJK harus memiliki stuktur dengan prinsip check and balances. Hal ini diwujudkan dengan melakukan pemisahan yang jelas antara fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisioner melalui pembagian tugas yang jelas demi pencapaian tujuan



719



etik, pengawasan internal melalui mekanisme dewan audit, edukasi dan



720



perlindungan konsumen, serta fungsi, tugas dan wewenang pengawasan.16



OJK. Tugas Dewan Komisioner meliputi bidang tugas terkait kode



721 722Keterangan: 723 724 725 726 727 24



    



ADK (Anggota Dewan Komisioner) SCOM (Strategic Committee) DKSK (Deputi Komisioner Stabilitas Sistem keuangan) DSVL (Departemen Surveilance) GKKT (Grup Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi) 16



Ibid, hal.114



25 10



728 729 730 731 732 733



    



734 735







736



            



737 738 739 740 741 742 743 744 745 746 747 748 749 750 751 752 753 754 755 756 757 758 759 760 761 762 763 764 765 766



                



GDST (Grup Pengelolaan Data dan Statistik Terintegrasi) DKPS (Deputi Komisioner Penyidikan, Organisasi dan SDM) DOSM (Departemen Organisasi dan SDM) DPJK (Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan) DKMS (Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis) DSHM (Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Masyarakat) DMSP (Departemen Manajemen Strategis dan Perubahan) DLOG (Departemen Logistik) DKIR (Deputi Komisioner Internasional dan Riset) DINT (Departemen Internasional) DRJK (Departemen Riset SJK) GPUT (Grup Penanganan APU PPT) DKIK (Deputi Komisioner Sistem Informasi dan Keuangan) DPSI (Departemen Pengelolaan Sistem Informasi) DKEU (Departemen Keuangan) GPSI (Grup Pengembangan Aplikasi Sistem Informasi) DKHK (Deputi Komisioner Hukum) DHUK (Departemen Hukum) GPHK (grup Penelitian dan Pengembangan Hukum Sektor Jasa keuangan) DKOI (Deputi Komisioner OJK Institure dan Keuangan Digital) OJKI (OJK Institute) GIKD (Grup Inovasi Keuangan Digital) DKAI (Deputi Komisioner Audit Internal dan Manajemen Risiko) DPAI (Departemen Audit Internal) DRPK (Departemen Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas GPAF (Grup Penanganan Anti Fraud) DKEP (Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen) DPLK (Departemen Perlindungan Konsumen) DLIK (Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan) DKBI (Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I) DKB2 (Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II) DKB3 (Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III) DKB4 (Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV) DPNP (Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan) DPIP (Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan DPPS (Direktorat Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah) 11



767 768 769 770 771 772 773



     



DPKP (Departemen Pengendalian Kualitas Pengawasan Perbankan DPMK (Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis) DRKP (Departemen Pemeriksaan Khusus Perbankan) DPB1 (Departemen Pengawasan Bank 1) DPB2 (Departemen Pengawasan Bank 2) DPB3 (Departemen Pengawasan Bank 3)



12



774 775 776 777 778 779 780 781 782 783 784 785 786 787 788 789 790 791



              



DPBS (Departemen Pengawasan Bank Syariah) KR (Kantor OJK Regional) KOJK (Kantor OJK) DKMI (Deputi Komisioner Pengawas PM I) DKM2 (Deputi Komisioner Pengawas PM II) DPM1 (Departemen Pengawasan PM 1A) DPM2 (Departemen Pengawasan PM 1B) DPM3 (Departemen Pengawasan PM 2A) DPM4 (Departemen Pengawasan PM 2B) DKII (Deputi Komisioner Pengawas IKNB I) DKI2 (Deputi Komisioner Pengawas IKNB II) DPI1 (Departemen Pengawasan IKNB 1A) DPI2 (Departemen Pengawasan IKNB 1B) DPI3 (Departemen Pengawasan IKNB 2A) DPI4 (Departemen Pengawasan IKNB 2B) Stuktur OJK diatur pada BAB IV pasal 10 sampai 25 Undang-Undang



792



Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Stuktur OJK disini



793



lebih dikenal dengan nama Dewan Komisioner.



794



ini beranggotakan sembilan orang anggota yang ditetapkan dengan



795



keputusan Presiden. Susunan Dewan Komisioner ini terdiri atas:



796 797 798 799 800 801 802 803 804 805 806 807 808 809 810 811 812 813



a. b. c. d. e. f. g. h.



Dewan Komisioner



Seorang ketua merangkap anggota; Seorang wakil ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota; Seorang kepala eksklusif Pengawas Pebrbankan merangkap anggota; Seorang kepala eksklusif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya merangkap anggota; Seorang ketua dewan audit merangkap anggota; Seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen; Seorang anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan Seorang anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan



Secara kelembagaan OJK berada di luar pemerintahan dimaknai terlepas dan tidak menjadi bagian dari kekuasaan pemerintah, namun tidak menutup kemungkinan adanya unsur-unsur kekuasaan pemerintah, karena haikatnya OJK di sektor jasa keuangan yang memiliki relasi yang berkaitan dengan otoritas lain, seperti dalam hal fiskal dan moneter.



13



814 815 816 817 818 819 820 821 822 823 824 825 826 827 828 829 830 831 832 833 834 835 836 837 838 839 840 841 842



Oleh karena itu lembaga ini mewakilkan unsur-unsur dari otoirtas lain secara ex-officio. Keberadaan ex-officio bertujuan dalam koordinasi, kerjasama, harmonisasi dalam fiskal moneter dan sektor jasa keuangan. Keberadaan exoffico juga diperlukan dalam menjaga kestabilitasan nasional dalam persaingan global dan kesepakatan internasional, kebutuhan koordinasi, pertukaran informasi demi memelihara stabilitas sistem keuangan. OJK harus merupakan bagian dari sistem penyelenggara urusan pemerintah yang berinteraksi dengan lembaga-lembaga Negara lainnya.17 Tugas pengaturan sebagai mana dimaksud dalam pasal 6 dilaksanakan oleh Dewan Komisioner. Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pasal 6, Dewan Komisioner menetapkan Peraturan OJK, Peraturan Dewan Komisioner, dan/atau Keputusan Dewan Komisioner. Berdasarkan Undang-undang OJK, selaku pimpinan OJK, anggota Dewan Komisioner memiliki tugas:18 a. Menetapkan stuktur organisasi, tugas pokok dan fungsi, rancang bangun infrastuktur dan teknologi informasi, sistem sumber daya manusia, dan standar prosedur operasional; b. Menetapkan rencana kerja dan anggaran OJK tahun anggaran 2013; c. Mengangkat pejabat dan pegawai OJK; d. Mengangkat pejabat dan pegawai organ pendukung Dewan Komisioner; dan e. Menetapkan hal lain yang diperlukan dalam rangka pengalihan fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke OJK.



6. Lembaga yang Diawasi Otoritas Jasa Keuangan



843



Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebuah lembaga



844



independen yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011.



845



Tugas dan fungsi dari lembaga ini adalah menyelenggarakan pengaturan



846



dan pengawasan terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam



847



sektor jasa keuangan. Salah satu tujuan OJK adalah melindungi



848



konsumen industri jasa keuangan.



26



17



Op. Cit, hal.112



18 27 Subarjo Joyosumarto, Pemenuhan Kompetensi Dewan Komisioner dan Rekrutmen 28Pegawai OJK, Jakarta 13 Febuari 2012, hal. 3



14



849



Saat ini OJK adalah lembaga terpercaya yang menjamin



850



keamanan bertranskasi nasabah di semua lembaga keuangan yang



851



terdaftar di OJK. Setiap lembaga yang berada di bawah pengawasan OJK



852



adalah lembaga resmi yang sah secara hukum, sehingga nasabah akan



853



terhindar dari penipuan jika menggunakan jasa dari lembaga-lembaga



854



yang terdaftar di OJK.



855 856



OJK sendiri hingga saat ini membawahi dan mengawasi ribuan lembaga keuangan yang dapat dikelompokkan sebagai berikut.19



857 858



6.1 Perbankan



859



Sistem perbankan adalah layanan keuangan terbesar yang ada di



860



Indonesia. Sebelum diambil alih oleh OJK, pengawasan bank



861



konvensional ada di tangan Bank Indonesia. Namun demi menghasilkan



862



sistem ekonomi yang sehat dan tidak berbenturan dengan kepentingan



863



apapun, pengawasan perbankan kini dilakukan oleh OJK sebagai



864



lembaga independen. Meskipun demikian, Bank Indonesia sebagai bank



865



sentral tetap harus mendapatkan laporan perkembangan dari OJK



866



sebagar dasar untuk membuat kebijakan moneter berdasarkan



867



perkembangan pasar.



868



19 29 https://www.simulasikredit.com/lembaga-apa-saja-yang-diawasi-ojk/, Simulasi Kredit, 30“Lembaga apa saja yang diawasi OJK”, 2013, diakses pada 20 Mei 2020, pukul 23.15 WIB



15



869



6.2 Pasar Modal



870



Pasar modal adalah sarana investasi yang banya dipilih oleh



871



masyarakat. Dana yang diinvestasikan melalui pasar modal sangat besar



872



hingga mencapai triliunan rupiah. OJK sebagai lembaga pengawas



873



independen berupaya meningkatkan perlindungan terhadap investor



874



yang bertransaksi  di pasar modal.Tugas pengawasan ini sebelumnya



875



dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan



876



(Bapepam-LK), namun sejak taun 2013 sudah dilimpahkan pada OJK.



877



Hal ini demi terwujudnya sistem pengawasan yang terintegrasi terhadap



878



transaks keuangan di Indonesia. Dengan jaminan keamanan dari OJK,



879



diharapkan pertumbuhan investor domestic akan semakin meningkat



880



agar pasar modal dalam negeri tidak anjlok ketika ada penarikan besar-



881



besaran (capital reversals) oleh investor asing. Hingga Desember 2018,



882



tercatat sebanyak 124 perusahan sekuritas dan investasi telah terdaftar



883



secara resmi di OJK. Daftar nama perusahaan dapat diunduh langsung



884



melalui laman resmi OJK



885 886



6.3 Jasa Keuangan Non-Bank



887



Lembaga keuangan lainnya yang juga diawasi oleh OJK adalah



888



jasa keuangan non-bank. Berbagai jenis lembaga yang diawasi tersebut,



889



menurut Pasal 55 UU OJK, adalah sebagai berikut.



890 891



16



892



 Asuransi



893



Perusahaan asuransi dikenal memiliki banyak masalah dalam



894



industri keuangan, terutama dalam masalah pembiayaan dan



895



likuidasi dana konsumen. Jiwasraya dan Bumiputera adalah 2



896



perusahaan asuransi BUMN yang bermasalah. OJK sebagai



897



pengawas bertugas menjamin kemananan dana konsumen pada



898



perusahaan asuransi yang terdaftar.



899



Diambil dari laman resmi OJK, per 21 Desember 2015 terdapat



900



sebanyak 136 perusahaan asuransi yang telah terdaftar secara resmi



901



di OJK. Jumlah tersebut meliputi 76 perusahaan asuransi umum, 50



902



perusahaan asuransi jiwa, 6 perusahaan reasuransi, 3 perusahaan



903



asuransi wajib, dan 2 perusahaan asuransi sosial. Daftar lengkapnya



904



dalam diunduh di situs resmi OJK.



905



 Dana Pensiun



906



Lembaga dana pensiun hadir untuk memberikan manfaat



907



pensiun bagi nasabahnya. Lembaga ini harus terdaftar secara resmi



908



di OJK untuk melindungi hak nasabah agar terhindar dari penipuan



909



atau hal merugikan lainnya.



910



 Lembaga Pembiayaan



911



Lembaga pembiayaan lainnya seperti koperasi simpan pinjam,



912



perusahaan finance, dan lain sebagainya juga masuk dalam



913



pengawasan OJK untuk menjamin transaksi yang dilakukan.



914



17



915



 Financial Technology



916



Financial technology atau fintech adalah lembaga keuangan



917



digital yang juga tidak luput dari pengawasan OJK. Masyarakat yang



918



sering menggunakan fintech harus berhati-hati dan bisa membedakan



919



mana fintech legal yang terdaftar di OJK dan mana fintech ilegal



920



yang berpotensi melakukan penipuan.



921 922



6.4 Lembaga Keuangan Khusus



923



Menurut laman resmi OJK, Lembaga Keuangan Khusus adalah



924



lembaga atau perusahaan yang dibentuk atau didirikan untuk melaksanakan



925



tugas dan fungsi yang bersifat khusus, umumnya berkaitan dengan upaya



926



mendukung program pemerintah bagi kesejahteraan masyarakat. OJK



927



sendiri saat ini mengawai beberapa lembaga keuangan khusus yaitu



928



Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Perusahaan Pergadaian,



929



Lembaga Penjamin, Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, PT



930



Permodalan Nasional Madani (Persero), dan PT Danareksa (Persero).



931 932B. Tinjauan Umum Tentang Koperasi Syariah 933



1. Pengertian dan Dasar Hukum Koperasi Syariah



934



Keluarnya Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan



935



Menengah Republik Indonesia Nomor 16 /Per/M.KUKM/IX/2015 Tentang



936



Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh



937



Koperasi. merupakan realisasi yang tumbuh subur dalam masyarakat



18



938



ekonomi Indonesia terutama dalam lingkungan Koperasi dan Usaha Kecil



939



dan Menengah.



940



Kepmen memuat bahwa koperasi BMT disebut sebagai Koperasi



941



Jasa Keuangan Syari’ah (KJKS) Nomor 16 /Per/M.KUKM/IX/2015 yang



942



merupakan koperasi yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan,



943



investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah). Dengan begitu,



944



keabsahan BMT dalam legalitas operasionalnya diakui secara nasional



945



seiring izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil



946



dan Menengah atau departemen yang sama di masingmasing wilayah.



947



KJKS merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang



948



atau badan hukum koperasi yang menjadikan sistem syariah sebagai



949



landasan operasional. KJKS adalah koperasi yang kegiatan usahanya



950



bergerak di bidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai dengan pola



951



bagil hasil (syariah).20



952



Koperasi Jasa Keuangan Syariah menurut Buchori adalah usaha



953



ekonomi yang teroganisir secara mantap, demokratis, otonom partisipatif,



954



dan berwatak sosial yang operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip yang



955



mengusung etika moral dengan memperhatikan halal atau haramnya sebuah



956



usaha yang dijalankanya sebagaimana diajarkan dalam agama islam.21



957



20 31 Neni Sri Imaniyati, Aspek-Aspek Hukum BMT (Baitul Maal Wat Tamwil), (Bandung: 32PT Citra Aditya Bakti), 2010, hal. 159 21 33 Buchori, Nur S. Koperasi Syari’ah, (Sidoarjo: Mashun Kelompok Masmedia Buana 34Pustaka), 2009



19



958



2. Tujuan dan Fungsi Koperasi Syariah



959



Tujuan koperasi syariah adalah untuk membantu meningkatkan



960



para anggotanya dan juga kesejahteraan masyarakat secara umum, serta



961



membangun perekonomian Indonesia sesuai prinsip-prinsip Islam.



962



Fungsi Koperasi Syariah :



963 964 965 966 967 968 969 970 971 972 973



a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya b. Memperkuat kualiatas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional, konsisten dan konsekuen di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam. c. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdsarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi d. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja.22



974 975 976 977 978 979 980 981 982 983 984 985 986 987 988 989



3. Nilai – Nilai Koperasi Syariah Pemerintah dan swasta, meliputi individu maupun masyarakat, wajib mentransformasikan nilai-nilai syari’ah dalam nilai-nilai koperasi, dengan mengadopsi 7 nilai syariah dalam bisnis yaitu : 1. Shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas. 2. Istiqamah yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas. 3. Tabligh yang mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif 4. Amanah yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas. 5. Fathanah yang mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif. 6. Ri’ayah yang mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness. 7. Mas’uliyah yang mencerminkan responsibilitas.23



22 35 http://andrystar-7.blogspot.co.id/2013/01/koperasi-syariah.html, Koperasi Syariah, 362013, diakses pada tanggal 19 Mei 2020, pukul 13.00 WIB 23 37 https://www.dosenpendidikan.co.id/koperasi-syariah/, Koperasi Syariah, diakses pada 38tanggal 26 Mei 2020



20



990 991 992 993 994 995 996 997 998 999 1000 1001 1002 1003 1004 1005 1006 1007 1008 1009 1010 1011 1012 1013 1014 1015 1016 1017 1018 1019 1020 1021 1022 1023 1024



4. Prinsip – Prinsip Koperasi Syariah Dalam menjalankan usahanya, koperasi ini memiliki beberapa prinsip yang sesuai dengan konsep syariah, adapun beberapa prinsip koperasi syariah ialah sebagai berikut:  Kekayaan merupakan amanah dari Allah SWT dan tidak bisa dimiliki sepenuhnya oleh siapapun secara mutlak.  Setiap manusia berhak dan diberi kebebasan untuk bermu’amalah selama hal tersebut sesuai dengan ketentuan syariah.  Setiap manusia berhak dan diberi kebebasan untuk bermu’amalah selama hal tersebut sesuai dengan ketentuan syariah.  Umat manusia ialah khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi ini.  Menjunjung tinggi keadilan, secara menolak semua yang berhubungan dengan ribawi dan pemusatan sumber ekonomi pada sekelompok orang.24



5. Usaha – Usaha Koperasi Syariah Usaha-usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah: 25 1. Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik, dan bermanfaat, serta menguntugkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi ataupun ketidak jelasan 2. Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi 3. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia 4. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



6. Pendirian Koperasi Syariah Landasan dasar Koperasi Syariah sebagaimana lembaga ekonomi Islam lainnya karena ia mengacu pada sistem ekonomi Islam itu sendiri seperti tersirat melalui fenomena alam semesta dan juga tersurat dalam Al Qur’an serta Al Hadits. Adapun landasan koperasi syariah adalah sebagai berikut : a. Koperasi syariah berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 b. Koperasi syariah berasaskan kekeluargaan c. Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan assunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful)26



24 39 Ibid 25 40 Tutut Haryani, Implementasi Hukum Ekonomi Islam Dalam Koperasi Syariah Baitul 41Maal Wa Tamwil , (Bandar Lampung: Universitas Lampung, Fakultas Hukum), 2018 , Hal 30 26 42 http://arifansyah1105.blogspot.co.id/2014/06/koperasi-syariah.html, Koperasi Syariah, 432014, tanggal 22 Mei 2020, Pukul 11.52 WIB



21



1025



BAB III



1026



METODE PENELITIAN



1027 1028A. Ruang Lingkup Penelitian 1029



Dalam penulisan skripsi ini, sangatlah perlu ditegaskan mengenai batasan



1030



atau ruang lingkup penelitian.Ruang lingkup penulisan ini bertujuan untuk



1031



membatasi sejauh mana masalah yang dibahas, agar penelitian ini lebih terarah



1032



pada sasaran dan tidak mengambang dari permasalahan yang diangkat dalam



1033



penulisan ini. Adapun ruang lingkup yang akan dibahas dalam penelitian ini



1034



adalah untuk mengetahui peran OJK terhadap lembaga keuangan mikro



1035



Koperasi Syariah BMT EL Munawar (Jl. Arief Rahman Hakim No.274, Ps.



1036



Merah Tim., Kec. Medan Area) berdasarkan Undang-Undang No 21 tahun



1037



2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan bagaimana peran OJK dalam



1038



perlindungan nasabah dari Lembaga Keuangan Mikro yang illegal



1039



Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian



1040



kepustakaan yang bersifat yuridsis normatif.Pendekatan yuridis ialah suatu



1041



pendekatan yang mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undangan,



1042



peraturan dari instansi terkait yang dalam hal ini ialah peraturan dari OJK



1043



sendiri serta norma-norma yang berlaku dimasyarakat atau juga menyangkut



1044



kebiasaan yang berlaku dimasyarakat.



22



1045B. Jenis Penelitian 1046



Sehubungan dengan tipe penelitian yang digunakan yakni yuridis



1047



empiris, maka pendekatan yang dilakukam adalah pendekatan perundang-



1048



undangan (statue approach), pendekatan analisis (analytical approach), dan



1049



pendekatan observasi (observation approach). Pendekatan perundang-



1050



undangan dilakukan untuk meneliti aturan-aturan yang penormaan justru



1051



kondusif bagi pelaksanaan kegiatan perkoperasian.Pendekatan analisis berguna



1052



mengetahui makna yang dikandung oleh istilah-istilah yang digunakan dalam



1053



aturan perundang-undangan.Pendekatan observasi digunakan untuk melihat



1054



dan mendengarkan peristiwa atau tindakan yang dilakukan oleh orang-orang



1055



yang diamati, kemudian merekam hasil pengamatannnya dengan catatan atau



1056



alat bantu lainnya.



1057 1058C. Bahan Penelitian 1059



Sumber data terbagi menjadi dua yaitu data primer dan data



1060



sekunder.Data primer adalah data yang diperoleh peneliti secara langsung (dari



1061



tangan pertama), sementara data sekunder adalah data yang diperoleh peneliti



1062



dari sumber yang sudah ada.Sumber data primer juga dapat berupa data yang



1063



diperoleh dari peraturan perundang-undangan, catatan resmi, data responden



1064



melalui kuesioner, kelompok fokus, dan panel, atau juga data hasil wawancara



1065



peneliti dengan narasumber Ibu Nurchairia Simatupang S.Kom selaku ketua



1066



Badan Pengawas di BMT EL Munawar



23



1067



Sedangkan sumber data sekunder dapat berupa buku teks yang berisi



1068



mengenai prinsip-prinsip dasar ilmu hukum dan pandangan-pandangan klasik



1069



para sarjana yang mempunyai kualifikasi tinggi, catatan atau dokumentasi



1070



perusahaan berupa absensi, gaji, laporan keuangan publikasi perusahaan,



1071



laporan pemerintah, data yang diperoleh dari majalah, dan lain sebagainya.



1072



1. Sumber Data Primer



1073 1074 1075



Sumber data primer yang digunakan dalam penulisan ini terdiri dari hasil wawancara peneliti dengan narasumber, yaitu: Dalam penelitian ini sumber data primer peraturan perundang-



1076



undangan yang digunakan adalahsebagai berikut :



1077



(1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.62/POJK.05/2015. Tentang



1078



Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.



1079



(2) Undang-undang No 17 tahun 2012 Tentang Perkoperasian.



1080



Selain



menggunakan



peraturan



perundang-undangan



yang



1081



berkaitan menjadi bahan penulisan, peneliti juga melakukan pengamatan



1082



terhadap tanggung-jawab OJK terhadap Lembaga Keuangan Mikro yakni



1083



salah satunya merupakan koperasi El Munawar sebagai sumber data primer,



1084



yang hasilnya kemudian digunakan sebagai bahan acuan dalam penulisan



1085



skripsi ini.



1086 1087



2. Sumber Data Sekunder



1088



Sumber data sekunder yang utama adalah buku teks yang berisi



1089



mengenai prinsip-prinsip dasar ilmu hukum dan pandangan-pandangan



24



1090



klasik para sarjana yang mempunyai kualifikasi tinggi, catatan, atau



1091



dokumentasi mengenai Lembaga Keuangan Mikro dan Koperasi Syariah EL



1092



Munawar. Dalam penelitian ini sumber data sekunder yang digunakan meliputi :



1093 1094



a. Buku-buku ilmiah d ibidang Hukum;



1095



b. Jurnal Ilmiah



1096 1097



3. Sumber Data Tertier



1098



Sumber data tertier adalah bahan yang memberikan petunjuk maupun



1099



penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Dalam penelitian



1100



ini bahan hukum tertier yang digunakan meliputi :



1101



a. Kamus Besar Bahasa Indonesia



1102



b. Kamus hukum



1103



c. Situs internet yang berkaitan dengan Otoritas Jasa Keuangan, Koperasi serta peranan dari pada OJK.



1104 1105



1106D. Metode Pengumpulan Data 1107



Karya ilmiah ini menggunakan metode wawancara dan studi



1108



kepustakaan.Studi, sebagaimana dikemukakan oleh Nazir.“Studi kepustakaan



1109



adalah teknik pengumpulan data dengan mengadakan studi penelaahan



1110



terhadap buku-buku, literatur-literatur, catatan-catatan, dan laporan-laporan



1111



yang ada hubungannya dengan masalah yang dipecahkan”.27



1112 44



27



M Nazir, Metode Penelitian, (Jakarta: Ghalia Indonesia), 1998, hal. 112.



25



1113



Menurut Nazir studi kepustakaan merupakan langkah yang penting



1114



dimana setelah seorang peneliti menetapkan topik penelitian, langkah



1115



selanjutnya adalah melakukan kajian yang berkaitan dengan teori yang



1116



berkaitan dengan topik penelitian.28



1117



Dalam pencarian teori, peneliti akan mengumpulkan informasi sebanyak-



1118



banyaknya dari kepustakaan yang berhubungan. Sumber-sumber kepustakaan



1119



dapat diperoleh dari: buku, jurnal, majalah, hasil-hasil penelitian (tesis dan



1120



disertasi), dan sumber-sumber lainnya yang sesuai (internet, koran dll).



1121



Berdasarkan teori tersebut, studi kepustakaan merupakan data yang



1122



diperoleh dari sumber-sumber kepustakaan.Studi kepustakaan dalam penulisan



1123



ini dimaksudkan untuk mendapatkan data-data pendukung mengenai peran



1124



OJK terhadap Lembaga Keuangan Mikro berdasarkan Undang - Undang



1125



Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK (Study pada Koperasi Syariah BMT EL



1126



Munawar).



1127 1128E. Analisis Data 1129



Analisis data bertujuan untuk memberikan makna pada setiap data yang



1130



dikumpulkan.Penelitian ini menggunakan teknik analisis data dengan logika



1131



deduktif. Logika deduktif atau pengolahan bahan hukum dengan cara deduktif



1132



yaitu menjelaskan suatu hal yang bersifat umum kemudian menariknya



1133



menjadi kesimpulan yang lebih khusus.



1134



Analisis dilakukan dengan melakukan telah terhadap data hasil



1135



wawancara, dan undang undang serta regulasi yang berkaitan dengan lembaga



45



28



Ibid



26



1136



keuangan mikro dan bagaimana tinjauan yuridis dari pada Koperasi Syariah



1137



BMT El Munawar ( Jl. Arief Rahman Hakim No.274, Ps. Merah Tim., Kec.



1138



Medan Area )



1139



Penulis melakukan pendekatan integrasi keilmuan antara perspektif



1140



ilmu hukum dengan berbagai teori hukum. Dimana dari sudut pandang teori



1141



hukum, ilmu hukum dibagi atas tiga lapisan utama, yaitu dogmatik hukum,



1142



teori hukum dan filsafat hukum.29



1143 1144 1145 1146 1147 1148 1149 1150 1151



Dimana pendekatan conseptual approach dengan melakukan pendekatan integrasi keilmuan antara perspektif ilmu hukum dengan teori hukum digunakan dalam mengkaji permasalahan terkait. Pendekatan konseptual beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Dengan mempelajari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum peneliti akan menemukan ide-ide yang melahirkan pengertianpengertian hukum, konsepkonsep hukum, dan asas-asas hukum yang relevan dengan isu yang dihadapi.30



1152 1153 1154 1155 1156 1157 1158 1159



29 46 Hadjon, P. M., & Djatmiati, T. S, Argumentasi Hukum. (Yogyakarta: Gadjah Mada 47University Press), 2005 30 48 Marzuki, P. M, Penelitian Hukum. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group), 2005



27



1160



BAB IV



1161



PEMBAHASAN



1162 1163A. Peran OJK Terhadap Lembaga Keuangan Mikro Koperasi Syariah BMT 1164



EL Munawar (Jl. Arief Rahman Hakim No.274, Ps. Merah Tim., Kec.



1165



Medan Area) Berdasarkan Undang-Undang No 21 Tahun 2011 Tentang



1166



Otoritas Jasa Keuangan



1167 1168



Dari hasil kuisioner, penulis yang dilakukan terhadap pimpinan BMT El



1169Munawar Perbankan Syariah dalam BMT El-Munawar dapat dijelaskan yaitu: 1170 1171 1172



1. BMT El-Munawar menyimpan dananya di Bank Syariah yaitu di Bank Muamalat Indonesia (BMI). 2. BMT El-Munawar menyimpan dananya di Bank Muamalat dalam



1173



bentuk tabungan mudharabah yaitu berkisar Rp 200-300 juta/tahun dan



1174



sesuai dengan kebutuhan.



1175



3. BMT El-Munawar menerima penyaluran dana dari Bank Muamalat



1176



Indonesia (BMI) dalam bentuk akad murabahah (pembiyaan modal



1177



kerja)



1178 1179 1180



4. BMT El-Munawar menggunakan jasa-jasa Bank Muamalat Indonesia (BMI) yaitu berupa pembiyaan murabahah. Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan penulis dengan Ibu Nurchairia



1181Simatupang, S.kom selaku Ketua Badan Pengawas di BMT El Munawar,BMT El 1182Munawar merupakan salah satu Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang di



1183jalankan menurut system syariat islam dengan usaha pokoknya adalah 1184menghimpun dana umat founding dan menyalurkannya landing kembali kepada 1185umat secara produktif dan menguntungkan . BMT EL Munawar didirikan oleh 1186Bpk. Achmad Mnuawar Siregar pada tanggal 10 November 2008 yang beralamat 1187di Jl. Arief Hakim No 274 Medan. Memperoleh SK pengurus darI PINBUK TK. I 1188SUMUT No : 170 PINBUK – SUBPSKX2008 tanggal : 28 oktober 2008. BMT 1189EL Munawar memperoleh Pengesahan Akte Pendirian Koperasi leh Menteri 1190Koperasi dan Pengusaha Kecil Republik Indonesia No : 02.12.2.51.00931 tanggal 119117 Juni 2010 yang diterima tanggal 24 juni 2010. BMT ini menjalankan usaha 1192disektor real seperti menjadi agen travel, dimaksudkan usaha ini dapat 1193memberikan tambahan modal untuk pengembangan BMT EL Munawar . Tujuan 1194didirikannya Koperasi Syariah BMT El Munawar : 1195



b.



dan masyarakat pada umumnya



1196 1197



c.



Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional



1198 1199



Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya



d.



Mendukung pertumbuhan ekonomi mikr dalam rangka peningkatan kesejahteraan umat



1200 1201



e.



Mensosialisasikan prinsip-prinsip ekonomi syariah



1202



f.



Bersifat terbuka, independen dan tidak partisan



1203 Adapun prosedur pemberian pembiayaan modal usaha di BMT El 1204Munawar Medan adalah sebagai berikut.31 1205a. Nasabah melakukan pengajuan pembiayaan dan melengkapi administrasi: 1206 1) Fotocopy KTP pemohon (yang masih berlaku) masing-masing 1 lembar 1207 2) Fotocopy Kartu Keluarga 1 lembar 49



31



Wawancara dengan General Affair BMT El Munawar Medan



28



1208 3) Pas foto 3x4 1 lembar 1209 4) Buku tabungan BMT El Munawar Medan 1210 5) Agunan seperti benda bergerak yaitu BPKP atau benda tak bergerak 1211b. Proses survey ke lokasi usaha anggota. 1212c. Analisis hasil survey yaitu tentang kesyariahan usaha yang sedang dijalankan 1213 oleh anggota. 1214e. Menentukan nisbah bagi hasil, jangka waktu, angsuran, dan biaya 1215administrasi. 1216f. Proses akad mudharabah dan pencairan. 1217d. Informasi Keputusan Realisasi Pengajuan Pembiayaan 1218 1219 Bentuk-bentuk peranan peranan BMT El Munawar Medan dalam 1220memberikan pembiayaan pada masyarakat ekonomi lemah antara lain: 32 12211. Dalam peranannya sebagai penerima dana titipan dari nasabah, BMT 1222 mengelola dana yang dititipkan oleh nasabah untuk disalurkan kembali kepada 1223 masyarakat yang membutuhkan dana tersebut . BMT wajib memberitahu 1224 kepada pemilik dana atas nisbah dana dan cara membagi keuntungan secara 1225 resiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpan dana apabila telah dicapai 1226 kesepakatan maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad. 12272. Dalam perannya sebagai penyalur dana, dalam hal ini BMT El Munawar 1228 bertindak sebagai mudharib, BMT menyalurkan dananya kepada masyarakat 1229 yang sangat membutuhkan demi kelangsungan hidupnya, jumlah modal yang 1230 disarahkan kepada nasabah selaku pengelola dana yang diserahkan secara 1231 tunai, dan dapat berupa uang atau barang yang nilainya dalam satuan uang , 1232 apabila modal diserahkan secara bertahap, harus jelas tahapannya dan 1233 disepakati bersama. Hasil usaha yang dari usaha yang dijalankan harus dibagi 1234 sesuai dengan persetujuan dalam akad 1235 1236 OJK dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pengaturan di sektor jasa 1237keuagan dalam perlindungan hukum bagi masyarakat, diatur didalam Pasal 28 1238Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, 1239menyebutkan “Untuk perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK berwenang 1240melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat, yang 1241meliputi :



1. Memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas



1242



karakteristik sektor jasa keuangan,layanan, dan produknya.



1243



50



32



Ibid



29



1244 1245 1246 1247 1248



2. Meminta lembaga jasa keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat 3. Tindakan lain yang dianggap perlu dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Koperasi syariah adalah koperasi yang menggunakan konsep akad Syirkah



1249Mufawadhah, yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama oleh satu orang 1250atau lebih. Masing-masing memberikan konstribusi dana dalam porsi sama besar 1251serta berpartisipasi dalam bobot dan porsi yang sama besar pula. Dalam 1252operasional nya satu sama lain mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Azas 1253usaha koperasi syariah berdasarkan konsep gotong royong dan tidak monopoli 1254oleh salah satu pemilik modal 1255



Pasal 5 Ayat (1) UULKM mengatur bahwa setiap LKM yang menjalankan



1256usahanya wajib memiliki badan hukum yang harus dipilih yaitu antara badan 1257hukum koperasi atau badan hukum PT. Sebelum menjalankan kegiatan usahanya, 1258LKM harus memiliki izin usaha dari OJK, dan untuk memperoleh izin usaha 1259LKM maka harus dipenuhi paling sedikit persyaratan tentang susunan organisasi 1260dan kepengurusan, permodalan, kepemilikan, dan kelayakan rencana kerja (Pasal 12619 ayat (1) dan (2) UULKM). 1262



Pasal 12 Peraturan OJK Nomor 61/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha



1263dan. Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro menyebutkan bahwa LKM yang 1264melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib menggunakan akad 1265yang sesuai dengan prinsip syariah. Kegiatan usaha penghimpunan simpanan 1266dilakukan dengan menggunakan akad Wadiah, Akad Mudharabah, atau akad lain



30



1267yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah serta disetujui oleh OJK. Kegiatan 1268Usaha penyaluran pinjaman atau pembiayaan dilakukan dengan menggunakan 1269Akad Mudharabah, Akad Musyarakah, Akad Murabahah atau akad lain yang tidak 1270bertentangan dengan prinsip syariah serta disetujui oleh OJK. 1271



Pasal 10 UULKM menyebutkan bahwa LKM berbadan hukum koperasi



1272tidak hanya harus tunduk pada rezim Kementerian Koperasi dan UKM, tetapi juga 1273rezim OJK. Cakupan wilayah usaha suatu LKM berada dalam satu wilayah desa/ 1274kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/ kota (Pasal 16 ayat (1) UULKM). 1275Pembinaan dan pengawasan LKM didelegasikan kepada pemerintah daerah 1276Kabupaten/ kota atau kepada pihak lain jika pemerintah daerah kabupaten/ kota 1277belum siap (Pasal 28 UULKM). Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, OJK 1278melakukan pemeriksaan terhadap LKM (Pasal 31 UULKM). 1279



Kemudian Pasal 39 UULKM menjadi dasar bagi BMT untuk tunduk pada



1280UULKM. Pasal tersebut menyatakan pada saat UULKM berlaku maka Bank 1281Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Badan Kredit Desa (BKD), 1282Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga 1283Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), Badan Usaha 1284Kredit Pedesaan (BUKP), Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Baitul Tamwil 1285Muhammadiyah (BTM), dan/atau lembaga-lembaga lainnya wajib memperoleh 1286izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan, kecuali LKM yang tunduk pada rezim 1287hukum adat. OJK, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian Dalam 1288Negeri melakukan inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum paling lambat



31



12892 tahun sejak UULKM berlaku (Pasal 40 UULKM). Tahun 2019 ini, sebanyak 35 1290LKM yang sudah terdaftar di OJK.19 1291



Berdasarkan hasil analisa penulis terkait dengan Undang-Undang No 21



1292Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, BMT EL Munawar sebagai LKM 1293berbadan hukum koperasi maka OJK memiliki peran sebagai berikut sebagaimana 1294yang tercantum dalam Pasal 9 UU tahun 2011 Mengatur bahwa pembinaan, 1295pengaturan, dan pengawasan LKM dilakukan oleh OJK. Dalam melakukan 1296pembinaan,



OJK



melakukan



koordinasi



dengan



kementerian



yang



1297menyelenggerakan urusan koperasi dan Kementerian Dalam Negeri. Karena itu 1298dapat dipahami dalam hal pembinaan, LKM berada di bawah tiga otoritas yaitu 1299OJK, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian Dalam Negeri. 1300Sementara untuk pengaturan dan pengawasan ialah absolut kewenangan OJK 1301terhadap LKM. 1302 1303 1304B. Peran OJK Dalam Perlindungan Nasabah Dari Lembaga Keuangan 1305Mikro Yang Ilegal 1306 1307



Nasabah adalah orang atau badan hukum yang mempunyai rekening baik



1308rekening simpanan atau pinjaman pada pihak bank. Sehingga nasabah merupakan 1309orang yang biasa berhubungan dengan atau menjadi pelanggan bank. Dengan kata 1310lain nasabah adalah pihak atau orang yang menggunakan dan secara sengaja 1311menjadi langganan bank yang di percayai nya



32



Dalam memahami mengenai apa yang dipikirkan oleh nasabah ada beberapa



1312



1313hal yang harus dipahami terlebih dahulu : 1314



1. Memahami tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran yang ingin dicapai atau di dapatkan oleh nasabah



1315 1316



2.



memprioritaskan tujuan dan sasaran tersebut.



1317 1318



Memahami cara mereka membuat peringkat dan



3. Mengetahui apa yang bisa kita lakukan dengan produk yang



1319



akan ditawarkan untuk membantu merealisasikan masalah-masalah yang



1320



timbul antara mereka dan cara mencapai tujuantujuan tersebut.



1321 1322



Perlindungan Nasabah Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013



1323Tentang Lembaga Keuangan Mikro menyebutkan bahwa pembinaan, pengaturan 1324dan pengawasan LKM dilakukan oleh OJK yang didelegasikan kepada 1325Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau kepada pihak lain yang ditunjuk. Hal ini 1326diatur secara rinci dalam Peraturan OJK Nomor 14/POJK.05/2014 Tentang 1327Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro. Dalam Pasal 5 Peraturan 1328OJK



Tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro



1329menyebutkan bahwa pembinaan dan pengawasan yang didelegasikan kepada 1330Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau pihak lain yang ditunjuk meliputi: 1331



a. Penerimaan laporan keuangan dan input data ke dalam sistem aplikasi;



1332



b. Pelaksanaan analisis laporan keuangan LKM;



1333



c. Penerimaan dan analisis laporan lain;



1334



d.. Pelaksanaan tindak lanjut atas laporan lainnya;



33



1335 1336 1337 1338 1339



e. Penyusunan rencana kerja pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, dan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan LKM; f. Pengenaan sanksi administratif kepada LKM selain pencabutan izin usaha dan denda; g. Pelaksanaan langkah-langkah penyehatan terhadap LKM yang



1340



mengalami kesulitan likuiditas dan solvabilitas yang membahayakan



1341



keberlangsungan usaha.



1342



OJK melakukan prosedur perlindungan nasabah yang menjadi korban dari



1343BMT ilegal ialah salah satunya dengan melalui Satgas Waspada Investasi. Hal 1344lain yang dapat dilakukan nasabah ialah dengan berkonsultasi terkait penawaran 1345investasi keuangan yang dianggap mencurigakan (termasuk terkait BMT tanpa 1346izin) ke Layanan Konsumen OJK dan Satgas Waspada Investasi. Artinya rezim 1347perlindungan konsumen pelaku usaha jasa keuangan juga tetap berlaku untuk 1348nasabah korban BMT illegal. Dalam perkara BMT ilegal, OJK dan Satgas 1349Waspada Investasi akan melakukan penyelidikan. Penyidikan dilakukan dengan 1350memerhatikan 2 aspek, yaitu aspek pengamanan aset dan aspek kejelasan pihak1351pihak yang bertanggung-jawab atas kegiatan BMT ilegal. 1352



Lembaga keuangan mikro ilegal adalah badan hukum koperasi, perseroan



1353terbatas, bahkan yayasan atau tidak berbadan hukum. Tetapi aturan terkait 1354pendirian ini kemudian berubah setelah diundangkannya Undang-undang Nomor 13551 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Semula berada di bawah 1356pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM (untuk BMT dengan bentuk 1357koperasi), dan Otoritas Jasa Keuangan tidak berwenang terhadap BMT. Namun



34



1358setelah adanya UULKM tersebut, keterlibatan OJK menjadi dominan terhadap 1359BMT. Kini pendirian BMT wajib atas izin OJK, jika tidak maka BMT tersebut 1360ilegal. 1361



OJK memiliki fungsi edukasi dan perlindungan konsumen. Hal ini telah



1362diamatkan oleh Undang-undang kepada OJK mengenai edukasi dan perlindungan 1363konsumen, yaitu mencegah kerugian masyarakat, melayani pengaduan konsumen, 1364serta dalam hal pembelaan hukum. Perlindungan terhadap konsumen sangat 1365penting dilakukan karena merupakan kebutuhan dasar serta untuk menjadi 1366kepercayaan konsumen. Dan kepercayaan konsumen merupakan prasyarat dalam 1367menjaga stabilitas dan pertumbuhan dalam jangka panjang 1368



Demikian bahwa berdasarkan UULKM, BMT kini harus mengantongi izin



1369usaha dari Kementerian Keuangan dan UKM untuk yang berbadan hukum 1370koperasi, tetapi pembinaan, pengaturan dan pengawasannya berada di bawah 1371OJK, sehingga OJK pun berhak atas data BMT yang berbadan hukum koperasi 1372tersebut. BMT yang tidak terdaftar di OJK berisiko melakukan perbuatan 1373melawan hukum, seperti penipuan melalui investasi atau produk yang tidak sesuai 1374syariah. Nasabah yang menjadi korban BMT ilegal dapat melapor ke OJK, 1375sehingga OJK akan menangani perkara BMT ilegal tersebut berdasarkan rezim 1376perlindungan konsumen dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan 1377dengan tindakan BMT tanpa izin usaha. 1378



Meski OJK tetap berperan dalam perlindungan nasabah korban BMT



1379ilegal, tetapi urgensi izin usaha atau legalitas lembaga keuangan (termasuk 1380lembaga keuangan mikro/ BMT) menjadi sangatlah penting. Hal ini untuk



35



1381mencegah tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh BMT ilegal tersebut. 1382OJK menghimbau masyarakat untuk memastikan BMT yang menawarkan 1383investasi memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan 1384usaha yang dijalankan/ berada di bawah pengawasan OJK dan memastikan bahwa 1385BMT memiliki izin dalam menawarkan produk investasi dan produk lainnya atau 1386tercatat sebagai mitra pemasar. 1387



Sebagai contoh kasus yakni BMT Global Insani berafiliasi dengan PT



1388Surabraja Mandiri di Kabupaten Cirebon, di mana PT tersebut sedang dalam 1389keadaan pailit. BMT ini melakukan penipuan terhadap setidaknya 4.300 1390nasabahnya. Modus BMT Global Insani yaitu dengan menawarkan investasi 1391dalam bentuk jahe dan jabon dengan sistem bagi hasil dan melalui penyediaan 1392jasa pemberangkatan haji dan umroh. Salah satu sistem kerja BMT Global Insani 1393ialah menawarkan produk investasi alQiradh kepada masyarakat. Untuk per paket 1394produk al-Qiradh dibandrol dengan nilai Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah). 1395Dana yang terkumpul di BMT Global Insani tersebut kemudian disalurkan melalui 1396PT Surabraja Mandiri yang bekerjasama dengan pihak lain, disalurkan untuk 1397mengelola perkebunan jabon dan jahe seluas 116 hektare di Sukabumi. Sebelum 1398perkara calon jamaah haji yang terdaftar di Global Insani, di tahun 2017 sempat 1399muncul gejolak lantaran investor Global Insani tak mendapatkan hasil yang 1400dijanjikan selama tiga tahun. Investor tidak mendapat bagi hasil dan pokok sesuai 1401yang diperjanjikan akibat kegagalan panen yang dialami. Sementara sebagian 1402investor tersebut merencanakan dana bagi hasil dan pokok untuk beribadah umroh 1403dan melakukan pelunasan biaya porsi haji.



36



1404



Satgas Waspada Investasi memanggil pengurus BMT Global Insani



1405sebanyak tiga kali. Dari hasil pemanggilan tersebut, OJK menyimpulkan bahwa 1406Global Insani dinyatakan ilegal karena tak terdaftar di OJK. BMT Global Insani 1407tidak berada di bawah pengawasan OJK. Dan berdasarkan informasi Dinas 1408Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon, tidak ada izin usaha yang diberikan 1409oleh Dinas kepada BMT Global Insani. Pada Maret 2017, Pengadilan Niaga 1410menyatakan



BMT



Global



Insani



pailit



dengan



putusan



Nomor



141112/Pdt.SusPailit/2017/PN.Niaga.Jkt.Ps 1412



Dalam kasus investasi ilegal yang dilakukan oleh BMT tak berizin, OJK



1413juga mengambil peran. Meski BMT tersebut tak berizin dan tidak berada di 1414pengawasan OJK, untuk perbuatan melawan hukum yang merugikan nasabah, 1415OJK tetap mengambil langkah penanganan. Antara lain melalui Satgas Waspada 1416Investasi. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di 1417Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas 1418Waspada Investasi) dibentuk berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas 1419Jasa Keuangan Nomor 01/KDK.01/2016 tanggal 1 Januari 2016, merupakan hasil 1420kerjasama beberapa instansi terkait, meliputi Regulator sebagai berikut: 14211. Otoritas Jasa Keuangan 14222. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia 14233. Badan Koordinasi Penanaman Modal 14244. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia 14255. Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia



37



1426



Dalam perkara BMT ilegal, OJK dan Satgas Waspada Investasi akan



1427melakukan penyelidikan, hasil dari ini salah satunya ialah fakta bahwa BMT 1428Global Insani bergerak tanpa izin. Penyidikan dilakukan dengan memerhatikan 2 1429aspek, yaitu aspek pengamanan aset dan aspek kejelasan pihak-pihak yang 1430bertanggung-jawab atas kegiatan BMT ilegal. Dalam kasus BMT Global Insani, 1431polisi menetapkan 6 tersangka yang terdiri dari direktur utama, komisaris PT, 1432direktur utama 1 PT Surabraja, direktur utama 2, direktur BMT Global Insani, dan 1433manager operasional BMT Global Insasni. 1434Kasus investasi ini dapat dikenakan Pasal 59 Undang-undang Nomor 21 tentang 1435Perbankan Syariah. Pada kasus BMT Global Insani, tersangka dilaporkan ke 1436Bareskrim atas dugaan tindak pidana melakukan penghimpunan dana berdasarkan 1437prinsip syariah tanpa izin usaha dengan dikenakan Pasal 9 ayat 1 juncto Pasal 5 1438ayat 1 juncto Pasal 22 UU RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah 1439juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman paling singkat 14405 tahun dan maksimal 15 tahun.



38



1441



BAB V



1442



PENUTUP



1443 1444A. Kesimpulan 1445



Berdasarkan pembahasan pada bab-bab terdahulu, maka penulis



1446



mengemukakan beberapa kesimpulan sebagai berikut:



1447



1. Peran OJK terhadap lembaga keuangan mikro Koperasi Syariah BMT EL



1448



Munawar :



1449



a. Dalam peranannya sebagai penerima dana titipan dari nasabah, BMT



1450



mengelola dana yang dititipkan oleh nasabah untuk disalurkan kembali



1451



kepada masyarakat yang membutuhkan dana tersebut . BMT wajib



1452



memberitahu kepada pemilik dana atas nisbah dana dan cara membagi



1453



keuntungan secara resiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpan dana



1454



apabila telah dicapai kesepakatan maka hal tersebut harus dicantumkan



1455



dalam akad.



1456



b. Dalam perannya sebagai penyalur dana, dalam hal ini BMT El Munawar



1457



bertindak sebagai mudharib, BMT menyalurkan dananya kepada



1458



masyarakat yang sangat membutuhkan demi kelangsungan hidupnya,



1459



jumlah modal yang disarahkan kepada nasabah selaku pengelola dana



1460



yang diserahkan secara tunai, dan dapat berupa uang atau barang yang



1461



nilainya dalam satuan uang , apabila modal diserahkan secara bertahap,



1462



harus jelas tahapannya dan disepakati bersama. Hasil usaha yang dari



1463



usaha yang dijalankan harus dibagi sesuai dengan persetujuan dalam



1464



akad



1465



2. Peran OJK dalam perlindungan nasabah dari Lembaga Keuangan Mikro



1466



yang illegal terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang



1467



Lembaga Keuangan Mikro menyebutkan bahwa pembinaan, pengaturan



1468



dan pengawasan LKM dilakukan oleh OJK yang didelegasikan kepada



1469



Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau kepada pihak lain yang ditunjuk.



1470



Hal ini diatur secara rinci dalam Peraturan OJK Nomor 14/POJK.05/2014



1471



Tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro. Dalam



1472



Pasal 5 Peraturan OJK Tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga



1473



Keuangan Mikro menyebutkan bahwa pembinaan dan pengawasan yang



1474



didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau pihak lain



1475



yang ditunjuk meliputi:



1476



a. Penerimaan laporan keuangan dan input data ke dalam sistem aplikasi;



1477



b. Pelaksanaan analisis laporan keuangan LKM;



1478



c. Penerimaan dan analisis laporan lain;



1479



d.. Pelaksanaan tindak lanjut atas laporan lainnya;



1480



e. Penyusunan rencana kerja pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, dan



1481 1482 1483



tindak lanjut atas hasil pemeriksaan LKM; f. Pengenaan sanksi administratif kepada LKM selain pencabutan izin usaha dan denda;



40



1484



g. Pelaksanaan langkah-langkah penyehatan terhadap LKM yang



1485



mengalami kesulitan likuiditas dan solvabilitas yang membahayakan



1486



keberlangsungan usaha



41



1487B. Saran 1488



Berdasarkan kesimpulan yang telah diuraikan, maka penulis mengajukan



1489



beberapa saran :



1490



1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas jasa sektor



1491



keuangan dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga independen



1492



haruslah



1493



menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen serta bekerja dengan penuh



1494



tanggung jawab agar mencapai kinerja yang terbaik sehingga OJK sebagai



1495



lembaga yang didirikan negara dapat melindungi masyarakat dari berbagai



1496



pihak yang mempunyai keinginan tidak benar.



tetap



melaksanakan



tugasnya



dengan



berintegritas



yaitu



1497



2. Pengawasan OJK dalam mencegah kegiatan Investasi illegal Diharapkan



1498



OJK sebaiknya melakukan edukasi kepada masyarakat-masyarakat sampai



1499



ke pelosok- pelosok daerah agar masyarakat semakin paham tentang



1500



investasi yang berbentuk ilegal serta OJK haruslah semakin giat



1501



memberikan edukasi bagaimana mencegah investasi illegal agar tidak



1502



semakin banyak korban yang berjatuhan. Upaya OJK dalam mengawasi



1503



koperasi simpan pinjam illegal dan UMKM berkedok investasi illegal OJK



1504



haruslah semakin giat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat



1505



serta mengerjakan tugas OJK dengan integritas dan bertanggung jawab



1506



sebagai lembaga yang mengawasi Koperasi Simpan Pinjam dan UMKM



1507



yaitu apa yang telah menjadi kesepakatan yang terdapat dalam peraturan



1508



perundang-undangan haruslah tetap dikerjakan OJK.



1509



42



DAFTAR PUSTAKA



1510 1511 1512A. Buku



1513Alham, Nazia Tunisa. 2014. Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pengawasan 1514



Pendaftaran Jaminan Fidusia. Jakarta: Skripsi, Fakultas Hukum Universitas



1515



Islam Negeri Syarief Hidayatullah



1516Imaniyati, Neni Sri. 2010. Aspek-Aspek Hukum BMT Baitul Maal Wat Tamwil. 1517



Bandung: PT Citra Aditya Bakti.



1518Nazir, M. 1998. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia 1519Nur, Buchori S. 2009. Koperasi Syari’ah. 1520



Sidoarjo: Mashun Kelompok



Masmedia Buana Pustaka.



1521OJK. 2014. Mengenal OJK & Lembaga Keuangan. Bandung: Bakohumas 1522



Information & Communication Expo



1523Pandia, Frianto,dkk,. 2009. Lembaga Keuangan. Jakarta: Rineka Cipta 1524P. M. Hatjon & Djatmiati. T. S. 2005. Argumentasi Hukum. Yogyakarta: Gadjah 1525



Mada University Press.



1526P. M, Marzuki. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 1527Sutedi, Adrian. 2014. Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan. Jakarta: Raih Asa 1528



Sukses.



1529 1530 1531 1532



42



1533B. Peraturan Perundang-undangan 1534UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan 1535Tim Panitia Antar Departemen Jakarta 2010 Rancangan Undang-Undang tentang



Otoritas Jasa Keuangan Naskah Akademik Pembentukan OJK.



1536



1537Tim Panitia Antar Departemen Rancangan Undang-Undang Tentang Otoritas Jasa



Keuangan Jakarta. 2010 Naskah Akademik Pembentukan Otoritas



1538 1539



Jasa Keuangan (OJK).



1540 1541 1542C. Jurnal



1543Subarjo Joyosumarto. 2012. Pemenuhan Kompetensi Dewan Komisioner dan 1544



Rekrutmen Pegawai OJK, (makalah dipresentasikan dalam seminar OJK)



1545



Jakarta 13 Febuari 2012



1546OJK. 2014. Mengenal OJK & Lembaga Keuangan. Bandung: Bakohumas 1547



Information & Communication Expo 2014.



1548 1549 1550D. Sumber Lain 1551Tutut Haryani, “IMPLEMENTASI HUKUM EKONOMI ISLAM DALAM 1552



KOPERASI SYARIAH BAITUL MAAL WA TAMWIL” (SKRIPSI



1553



SARJANA UNIVERSITAS LAMPUNG, LAMPUNG, 2018)



1554Roadmap Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah 2015-2019 1555http://www.hukumonline.com. Belum Dibentuk, Independensi OJK



43



1556https://www.simulasikredit.com/lembaga-apa-saja-yang-diawasi-ojk/ 1557http://andrystar-7.blogspot.co.id/2013/01/koperasi-syariah.html 1558https://www.dosenpendidikan.co.id/koperasi-syariah/ 1559http://arifansyah1105.blogspot.co.id/2014/06/koperasi-syariah.html 1560https://www.ojk.go.id 1561https://www.ojk.go.id/id/Pages/Frequently-Asked-Questions-OJK.aspx 1562https://waspadainvestasi.ojk.go.id/news/ojk-perkuat-satgas-waspada-investasi 1563



tanggal 18 Mei 2019



1564Wawancara dengan General Affair BMT El Munawar Medan 1565 1566 1567 1568 1569 1570 1571 1572 1573 1574 1575 1576 1577 1578 1579 1580



44



1581 1582



45