13 0 2 MB
RIBA DAN ALTERNATIFNYA
DALAM BISINIS KONTEMPORER
Dr. H. Oni Sahroni, MA
Ragam Riba
Merujuk pada al-Qur’an, as Sunnah, bisa disimpulkan bahwa riba terbagi dua
Riba qardh
• riba qardh/riba jahiliyah atau riba nasa’ • (sesuai dengan penjelasan para ahli tafsir)
Riba albuyu’.
• Riba fadhl • Riba nasiah.
Riba qardh (riba dalam pinjaman)..(1)
Definisi Riba
• Riba qardh adalah riba yang terjadi pada transaki utang-piutang
Riba qardh diharamkan oleh seluruh ulama tanpa terkecuali, sesuai dengan nash dan ijma ulama karena tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama resiko (al-ghunmu bil ghurmi), dan mengandung pertukaran kewajiban menanggung beban, hanya karena berjalannya waktu.
Riba qardh (riba dalam pinjaman)..(2) (Ruang lingkup riba)
maka menjadi riba
• Jika diperjanjikan (dipersayaratkan) dalam akad itu
maka menjadi hibah.
• Jika tidak dipersyaratkan (diberikan secara sukarela)
barang ribawi
Riba qardh berlaku pada
barang non ribawi.
Riba qardh (riba dalam pinjaman)..(3) Diantara maqashid pelarangan riba qardh adalah uang menjadi alat tukar dalam sirkulasi barang dan jasa,
•maka uang tidak boleh menjadi komoditi yang diperjualbelikan dan melahirkan uang, tetapi uang didapatkan dengan kerja dan produktifitas.
Mencegah para rentenir berbuat dzalim kepada penerima pinjaman,
•karena praktik riba berarti pemberi pinjaman mengeksploitasi penerima pinjaman dengan meminta Bunga atas pinjaman yang diberikan.
(Maqashid pelarangan riba)
Riba qardh (riba dalam pinjaman)..(4) (Praktik riba qardh)
Contoh
Riba qardh terjadi dalam setiap produk lembaga keuangan yang menggunakan transaksi pinjaman / kredit berbunga
Setiap pembayaran bunga kredit
Pembayaran bunga deposito
Dana premi yang dikelola di asuransi konvensional Kredit pembiayaan kendaraan bermotor (KPB)
Pembayaran bunga tabungan
Riba Buyu’ (Riba Dalam Jual Beli)..(1)
Definisi Riba
• Riba al-buyu’ adalah riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang berbeda kualitas, atau kuantisanya atau berbeda waktu penyerahannya (tidak tunai). Jual beli atau pertukaran semacam ini mengandung gharar, yaitu ketidakadilan bagi kedua belah pihak akan nilai masing-masing barang yang dipertukarkan
Ketidak jelasan ini dapat menimbulkan tindakan dzalim terhadap salah satu pihak, kedua pihak, dan pihak-pihak lain.
Riba Buyu’ (Riba Dalam Jual Beli)..(2) (‘Illat barang-barang ribawi)
Para ulama berbeda-beda menentukan ‘illat kedua jenis barang ribawi tersebut. Bila disimpulkan bahwa menurut pendapat yang kuat ada 2 kaidah dalam riba al-buyu’ yaitu :
1
Jika ada pertukaran (jual beli) antara satu jenis barang ribawi, maka harus taqabudh dan tamatsul, jika tidak, makaitu termasuk riba fadhl.
2
Jika ada pertukaran antara dua jenis barang ribawi yang berbeda, maka harus taqabudh (boleh menetapkan margin). Jika tidak, maka termasuk riba nasiah.
Riba Buyu’ (Riba Dalam Jual Beli)..(3) (Praktik riba buyu’)
Diantara contohnya, transaksi Forward, yaitu • transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun.
Kategori
Maqashid
Agar uang tidak menjadi komoditi Riba Buyu’ tetapi sebagai alat tukar dan mengahasilkan barang
Riba Qardh
Faktor penyebab
Solusi
Gharar
Agar uang tidak Bertentangan menjadi komoditi dengan prinsip altetapi sebagai alat ghunmu bil tukar dan ghurmi menghasilkan barang
Pertukaran barang sejenis: harus sama dan tunai Pertukaran berbeda jenis: harus tunai Pinjaman sosial tanpa bunga Akad bagi hasil dengan keuntungan sesuai kesepakatan