SNI 19 3996 1995 HSE Gudang Handak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SNI



SNI 19-3996-1995



Standar Nasional Indonesia



Pedoman keselamatan dan kesehatan kerja tentang penyimpanan dan pengamanan bahan peledak



ICS 13.100



© BSN 1995 Hak cipta dilindungi undang-undang. Dilarang mengumumkan dan memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen ini dengan cara dan dalam bentuk apapun serta dilarang mendistribusikan dokumen ini baik secara elektronik maupun tercetak tanpa izin tertulis BSN



BSN Email: [email protected] www.bsn.go.id



Diterbitkan di Jakarta



SNI19-3996-1995



Daftar isi Halaman



Daftar isi. ....................................................................................................................................i Kala pengantar ..........................................................................................................................i 1



Ruang lingkup dan umum ................................................................................................. 1



1.1



Ruang lingkup ............................................................................................................... 1



1.2



Penerapan .................................................................................................................... 1



1.3



Bahan baru, metoda baru dan penerapan yang luar dari biasa ................................... 1



1.4



lstilah ............................................................................................................................ 1



2



Persyaratan umum ........................................................................................................... 1



2.1



Juru ledak ..................................................................................................................... 1



2.2



Penanganan bahan peledak ......................................................................................... 1



2.3



Pelaporan tentang pencurian atau kehilangan bahan peledak .................................... 1



3



Penyimpanan ..................... ......................... ............... ................. ........................ .. .......... 1



3.1



Gudang ......................................................................................................................... 1



3.2



Penyimpanan detonator ............................................................................................... 1



3.3



Penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran persediaan ............................................ 1



4



Pengangkutan pad a lokasi peledakan .............................................................................. 1



4.1



Umum ........................................................................................................................... 1



4.2



Wadah yang tertutup .................................................................................................... 1



4.3



Mesiu atau bubuk peledak bentuk butir ........................................................................ 1



4.4



Sumba! atau kartrid (plug or cartridge) ......................................................................... 1



4.5



ANFO ............................................................................................................................ 1



4.6



Detonator dan detonator yang bersumbu ..................................................................... 1



4. 7



Bahan peledak yang berlebih ....................................................................................... 1



5 5.1



Pekerjaan sebelum mengisi. ............................................................................................. 1 Persia pan praimer ........................................................................................................ 1



© BSN 1995



5.2



Detonator listrik ............................................................................................................. 1



5.3



Perlindungan dalam memasang sumbu pad a detonator .............................................. 1



5.4



Bahan peledak yang rusak ........................................................................................... 1



5.5



Bahan peledak netro-glycerine yang membeku ........................................................... 1



6



Mengisi ............................................................................................................................. 1



6.1



Pengamanan di lokasi peledakan ................................................................................. 1



6.2



Lobang pengeboran ..................................................................................................... 1



6.3



Memasukkan isian ........................................................................................................ 1



6.4



Memasukkan praimer ................................................................................................... 1



6.5



Bahan pemopok dan melantak bahan pemopok .......................................................... 1



6.6



Bulling (chambering or springing) pelebaran rongga lobang ........................................ 1



7



Pemeledakkan (firing) ....................................................................................................... 1



7.1



Tindakan keselamatan ................................................................................................. 1



7.2



Sumbu a man ................................................................................................................ 1



7.3



Pemeledakkan dengan listrik ........................................................................................ 1



7.4



Sumbu Detonasi ........................................................................................................... 1



7.5



Prosedure setelah pemeledakkan ................................................................................ 1



8



Kegagalan peledakkan ..................................................................................................... 1



8.1



Penetapan kegagalan peledakkan ............................................................................... 1



8.2



Tindakan pengaman ..................................................................................................... 1



8.3



Prosedure ..................................................................................................................... 1



9



Pencampuran dan penggunaan ....................................................................................... 1



9.1



Umum ........................................................................................................................... 1



9.2



Amonium nitrat ............................................................................................................. 1



9.3



Penyimpanan amonium nitrat ....................................................................................... 1



9.4



Minyak bakar ................................................................................................................ 1



9.5



Menyampur ANFO ........................................................................................................ 1



9.6



Peralatan penyampur ................................................................................................... 1



© BSN 1995



ii



SNI19-3996-1995



9.7



Penyimpanan ANFO ..................................................................................................... 1



9.8



Pencegahan kebakaran ................................................................................................ 1



9.9



Penyampuran ANFO harus dengan izin ....................................................................... 1



9.10



Keadaan basah ............................................................................................................ 1



9.11



Penggunaan di bawah tanah ........................................................................................ 1



9.12



Praimer ......................................................................................................................... 1



9.13



Penyimpanan bersama bahan peledak ........................................................................ 1



10 Syarat pelaksanaan .......................................................................................................... 1 10.1



Peledakkan dalam air ................................................................................................... 1



10.2



Kaison dan sumuran yang bertekanan udara dan terowongan .................................... 1



10.3



Meledakkan pad a bah an yang panas ........................................................................... 1



10.4



Pemeledakkan suhu tinggi ........................................................................................... 1



10.5



Pemeledakkan di dekat pemancar radio ...................................................................... 1



10.6



Langkah keselamatan berkenaan dengan petir/hujan lebat. ........................................ 1



10.7



Pemeledakkan di de kat gedung dan bangunan (structures) ........................................ 1



11



Pemusnahan bahan peledak yang rusak dan yang berlebih ............................................ 1



11.1



Kerusakan bahan peledak ............................................................................................ 1



11.2



Pemusnahan ................................................................................................................ 1



12 Perlengkapan dan pemeliharaan ...................................................................................... 1 12.1



Pemeliharaan dan perlengkapan .................................................................................. 1



12.2



Jenis perlengkapan dan petunjuk pemeliharaannya .................................................... 1



Lampi ran A Jenis peledak (exploders) .................................................................................... 1 Lampi ran B Rangkaian instalasi pemeledakkan ...................................................................... 1 Lampi ran C Penyediaan Instrument untuk mengukur Temperatur panas lobang ................... 1 Lampiran D Jarak aman yang dianjurkan untuk orang-orang yang menyelam dalam air dangkal ........................................................................................................................ 1



© BSN 1995



iii



SNI 19-3996-1995



Kata pengantar Akhir-akhir ini di Indonesia banyak sekali pemakaian bahan peledak terutama untuk keperluan pertambangan seperti pengambilan batu kapur sebagai bahan Baku pembuatan semen dan banyak pekerjaan lainnya yang menggunakan bahan peledak. Kita menyadari bahwa bahan peledak adalah salah satu jenis bahan yang mempunyai potensi bahaya yang tinggi terutama terhadap peledakan atau kebakaran. Berkenaan dengan usaha keselamatan kerja sebagaimana dimaksud di dalam Undang-undang No.1/tahun 1970, untuk mencegah atau mengurangi bahaya peledakan atau kebakaran, maka dalam penyimpanan dan penanganan bahan peledak harus menerapkan prosedur kerja yang selamat atau cara kerja yang aman. Mengingat akan hal tersebut di atas, maka dirasa perlu adanya suatu pedoman keselamatan kerja tentang penyimpanan dan penanganan bahan peledak maksudnya untuk memperoleh suatu keseragaman bagi pegawai pengawas atau akhli keselamatan dan kesehatan kerja dalam menjalankan tugas pengawasan, serta membantu para pengusaha/pengurus dalam melaksanakan usaha keselamatan kerja di tempat kerjanya yang langsung menangani bahan peledak. Dengan demikian buku pedoman ini perlu dipahami dan dikembangkan oleh pihak-pihak yang berhubungan dengan usaha peningkatan kerja, maka diharapkan kepada para pemakai buku ini dapai memberikan saran-saran sesuai dengan kebutuhan praktek. Semoga buku ini dapat mencapai sasarannya.



Jakarta, 9 Nopember 1981 Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kerja ttd (OETOJO OESMAN, SH) NIP.: 160015903.



© BSN 1995



v



SNI 19-3996-1995



Pedoman keselamatan dan kesehatan kerja tentang penyimpanan dan pengamanan bahan peledak



1 1.1



Ruang lingkup dan umum Ruang lingkup



Pedoman ini menguraikan persyaratan minimum dan tindakan yang perlu dilakukan untuk menjamin keselamatan dalam penyimpanan dan penanganan bahan peledak.



1.2



Penerapan



Pedoman ini berlaku untuk bahan peledak buatan pabrik dan jenis bahan peledak tertentu yang mencampurnya dilakukan di lapangan, tetapi tidak berlaku untuk bahan peledak jenis a man atau petasan (termasuk roket, isyarat dalam kabul dan sejenisny a). Pedoman ini tidak berlaku terhadap persyaratan keselamatan untuk pengangkutan bahan peledak /ewat !aut, darat dan air, demikian pula tidak berlaku pada pekerjaan tambang di bawah tanah. Tujuan pedoman ini adalah untuk mendapatkan keseragaman dalam praktek penanganan bahan peledak di seluruh Indonesia dengan sasaran untuk meningkatkan keselamatan orang dan harta benda. Pedoman ini dapat digunakan sebagai pedoman kerja untuk melengkapi persyaratan resmi yang telah ditetapkan.



1.3



Bahan baru, metoda baru dan penerapan yang luar dari biasa



Pedoman ini tidak boleh ditafsirkan sehingga menghalangi penggunaan bahan, metoda konstruksi atau penggunaannya, atau yang bertolak dari praktek yang berlaku tetapi tidak ditampung dalam pedoman ini. Jika ada penafsiran supaya diajukan kepada Direktur PNKK & Hyperkes. CATATAN Pedoman ini berkenaan dengan pelaksanaan yang sedang berlaku tetapi tidak dimaksud untuk menghambat tehnik baru atau menggucilkan bahan dan metoda yang mungkin dikembangkan. Maksud dan pasal 1.3. untuk dapat mengadakan perobahan sedini mungkin sebelum ditetapkan oleh Direktur PNKK & Hyperkes sehingga kalau perlu perubahan yang sesuai. dapat ditambah pada pedoman ini.



1.4



lstilah



Untuk keperluan pedoman ini digunakan istilah sebagai beriktit:



1.4.1



Disahkan



lalah disahkan oleh Direktur Pembinaan Norma-norma Keselamatan Kerja & Hygiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja atau Pejabat yang ditunjuknya.



1.4.2



A.N.F.O



Jenis bahan peledak dari bahan campuran Amonium Nitrat dengan Fuel Oel atau dengan tambahan yang disahkan atau biasa disebut ANFO.



1.4.3



Gudang



Suatu gudang penyimpanan yang secara khusus cocok untuk menyhnpan.bahan peledak.



© BSN 1995



1 dari 52



·· SN119-3996-1995



1.4.4



Lubang atau lubang pengeboran



Lubang yang dibor untuk menempatkan bahan peledak yang akan diledakkan. 1.4.5



Harus dan supaya



Kala "Harus" mengandung arti mutlak tidak boleh tidak dan kala supaya mengandung arti memberi saran. 1.4.6



Detonator



Adalah suatu sarana peledak mula untuk meledakkan seluruh isian. 1.4.7



Pemopok



Mengisi rongga di antara bahan peledak dengan dinding lobang dengan bahan pemopok seperti tanah liat dan sebagainya. 1.4.8



Melantak



Memadat isian dengan batang penusuk dan kayu atau bahan non-fero dengan cara tertentu, 2 2.1



Persyaratan umum Juru ledak



Juru ledak harus seorang yang berumur sekurang-kurangnya delapan belas tahun untuk tugas menyiapkan dan meledakkan bahan peledak. 2.2



Penanganan bahan peledak



Setiap tindakan yang menyebabkan penyalaan bahan peledak misal: merokok, menggunakan api terbuka dan sebagainya, tidak boleh dilakukan dalam jarak 6 meter dari bahan peledak yang sedang ditangani. 2.3



Pelaporan tentang pencurian atau kehilangan bahan peledak



Setiap kekurangan persediaan yang tidak bisa dihitung atau pencurian bahan peledak, detonator sumbu atau sumbu peledak harus dilaporkan tanpa ada penundaan kepada kantor polisi terdekat. 3 3.1 3.1.1



Penyimpanan Gudang Pentaatan ketentuan



Pemegang izin gudang harus bertanggung jawab alas ditaatinya ketentuan 2.1. sampai dengan 2.3. dan 3.1.5. sampai dengan 3.1.16. Pengurus diwajibkan membuat cuplikan yang perlu yang berkaitan dengan pedoman ini dan dipasang secara jelas dalam tiap gudang.



© BSN 1995



2 dari 52



SNI 19-3996-1995



3.1.2



Perijinan gudang



Semua gudang harus memiliki ijin yang dikeluarkan oleh POLRI dan Direktur PNKK & HYPERKES. Konstruksi dan lokasi gudang



3.1.3



Konstruksi dan lokasi gudang harus memenuhi persyaratan. Bentuk penyimpanan



3.1.4



Tiga bentuk penyimpanan dikehendaki sebagai berikut: (i.).



Gudang induk di mana di dalanmya disimpan semua bahan peledak niaga, sumbu peledak, booster atau praimer yang bukan detonator, Mesiu atau bubuk peledak yang berbentuk butir sebaiknya disimpan dalam gudang yang terpisah.



(ii.).



Gudang detonator di mana di dalamnya hanya disimpan detonator dan relai detonator untuk pendetonasian.



(iii.). Penyimpanan sumbu-sumbu jenis aman, sumbu penyala dan penyala sumbu ganda harus dalam gedung yang dari kontruksi baik, tahan cuaca dan dapat dikunci secara baik. Bila pada suatu gedung digunakan juga untuk menyimpan barang lain maka penyimpanan sumbu harus dilakukan dalam wadah yang terpisah dan dapat dikunci secara baik. 3.1.5



Memasuki gudang



Orang di bawah umur 16 tahun dilarang memasuki gudang, orang yang berumur di ala~ 16 tahun tetapi di bawah 21 tahun boleh memasuki gudang tetapi hanya jika memiliki serliflkat juru ledak atau disertai dan di bawah pengawasan langsung oleh orang yang diserahi tanggung jawab gudang. 3.1.6



Sepatu yang dipakai dalam gudang



Orang dilarang memasuki gudang kecuali jika memakai sepatu yang dibuat tanpa menggunakan paku besi atau baja pada telapak atau tumit sepatunya. Sepatu harus dibersihkan sebelum memasuki gudang atau mengenakan sepatu pel apis (Overshoes atau Goloshes). Untuk keperluan tersebut harus disediakan sepatu pelapis di gudang di dekat pintu masuk. Ketentuan ini tidak berlaku untuk gudang tam bang di bawah lana h. 3.1. 7



Penerangan



Dilarang menggunakan penerangan yang terbuka dalam gudang setiap penerangan yang portebel atau tetap harus disahkan oleh Direktur PNKK & HYPERKES. 3.1.8



Tindakan jika cuaca hujan disertai petir



Jika cuaca hujan disertai petir akan tiba, gudang harus ditutup dan orang tidak boleh berada dalam gudang atau sekitarnya dalam jarak berbahaya sampai cuaca telah reda. CATATAN Detektor petir untuk mendeteksi (memberi tanda-tanda) mendekatnya hujan disertai petir bisa diperoleh di perdagangan.



© BSN 1995



3 dari 52



SNI19-3996-1995



3.1.9



Buku catatan



Setiap gudang harus ada buku catatan yang dapat memperlihatkan jumlah bahan peledak yang tersedia dan jumlah, tanggal dan jam penerimaan atau pengeluaran dan oleh siapa. 3.1.10



Barang dan bahan yang dilarang



Barang dan bahan yang ada kemungkinan menyebabkan kebakaran, peledakan dilarang untuk dibawa ke dalam atau berada di dalam gudang. 3.1.11



Merokok



Dilarang merokok di dalam atau di dekat gudang. Pipa rokok, rokok dan korek api atau setiap alat lain yang dapat menimbulkan bunga api tidak boleh dibawa ke dalam gudang. 3.1.12



Orang yang mabuk



Orang yang mabuk dilarang memasuki atau berada dalam gudang dan dilarang membawa masuk minuman yang dapat memabukkan ke dalam gudang. 3.1.13



Pemeliharaan gudang



Gudang harus dipelihara dalam keadaan teratur baik dan dalam kondisi yang kedap cuaca. Jika memperbaiki gudang, bahan peledak harus dipindahkan terlebih dahulu dari gudang sebelum dilakukan perbaikan. 3.1.14



Kebersihan



Lantai gudang harus dipelihara kebersihannya. Kotak kosong, wadah yang lepas, kotoran, kerak, atau lim bah lainnya tidak boleh berada dalam gudang. 3.1.15



Membuka peti



Peti kayu harus dibuka hanya pada jarak yang cukup aman dari gudang. Mengangkat peti hanya diperkenankan sebuah demi sebuah untuk setiap saat dan diangkat dengan tangan. Alat-alat yang terbuat dari baja atau besi tidak boleh untuk membuka peti. 3.1.16



Mengukci gudang



Gudang harus senantiasa dikunci kecuali jika diperlukan untuk memasukinya. Kunci gudang harus menjadi tanggung jawab orang atau beberapa orang yang ditunjuk secara tertulis oleh pemberi kerja penanggung jawab gudang. Orang-orang tersebut harus bertanggung jawab untuk memegang keamanan kunci gudang setiap saat. 3.2 3.2.1



Penyimpanan detonator Keadaan penyimpanan



Detonator dan relay detonator harus disimpan terpisah dan bahan peledak lainnya, kecuali bila dilakukan tindakan pengaman untuk menyimpan sumbu yang memakai kap secara cocok dalam gudang detonator. 3.2.2



Lokasi gudang detonator



Gudang detonator harus terpisah dari setiap gudang lainnya atau pekerjaan yang dilindungi dengan suatu jarak yang cukup aman. © BSN 1995



4 dari 52



SN119-3996-1995



3.3



Penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran persediaan Kemasan bahan peledak



3.3.1



Bahan peledak yang diterima untuk disimpan dalam gudang harus dikemas kuat, berkonstruksi dan bersifat sedemikian sehingga tidak pecah atau terbuka tanpa disengaja. 3.3.2



Bahan yang disimpan



Gudang harus dipakai hanya untuk mengamankan dan menyimpan bahan yang tersebut dalam izin dan dilakukan dengan cara yang tersebut dalam ketentuan 3.1.4. Di samping wadah atau peti di mana bahan disimpan hanya boleh disimpan dalam dalam gudang itu ala! atau peralatan untuk kerja yang berhubungan dengan penyimpan bahan peledak atau membuka peti lihat ketentuan 3.1.6, 3.1.10, 3.1.13, 3.1.14, dan 3.1.15. 3.3.3



Pengeluaran secara berurut



Bahan peledak dari jenis yang dikehendaki harus dikeluarkan dari gudang secara berurut menurut tanggal pembuaiannya. 0



4



4.1



Pengangkutan pada lokasi peledakan Umum



Bahan peledak hanya boleh diangkut ke atau dari gudang atau di sekitar pekerjaan dalam keadaan peti asli yang belum dibuka atau dalam wadah yang terbungkus khusus untuk keperluan itu. Sesudah pemindahan bahan peledak dari peti aslinya ke wadah yang terbungkus, maka sisa bahan peledak harus segera dikembalikan ke gudang. Bahan peledak tidak boleh ditempatkan/dibawa ke titik yang berada kurang dari 15 m dari setiap tempat kerja sampai lokasinya siap untuk dilakukan pengisian bahan peledak. Bahan peledak tidak boleh diangkut dalam kendaraan, kereta tambang, sangkar atau sejenisnya bersama dengan alat atau peralatan selain yang tersebut dalam Bab 12 dari pedoman ini kecuali dilakukan tindakan pengamanan khusus untuk mengisolasi bahan peledak dan untuk menumpuk atau mengikat peralatan lainnya harus dilakukan dengan berhati-hati yang sepenuhnya. Hanya orang yang bertugas untuk kendaraan, kereta tambang atau sangkar yang bersangkutan dan pembantunya serta juru ledak yang boleh bersama diangkut dengan kendaraan itu beserta bahan peledak dari setiap gudang ke lokasi peledakan.



4.2



Wadah yang tertutup



Wadah yang dipakai untuk membawa bahan peledak dari petinya yang asli harus dilengkapi dengan tutup dan ala! untuk membuat erat serta semua itu harus dipelihara bersih dan kering seluruhnya. Wadah harus tertutup bila tidak digunakan. Bahan dan pembuatan wadah harus memenuhi ketentuan pasal 4.3; 4.4 dan 4.5 tersebut di bawah ini sesuai dengan tujuannya. Wadah harus dilengkapi dengan pegangan atau sabuk pembawa yang kuat. Wadah harus diberi penandaan yang nampak jelas dengan kata-kata "Bahan Peledak".



© BSN 1995



5 dari 52



SNI19·3996·1995



4.3



Mesiu atau bubuk peledak bentuk butir



Mesiu atau bubuk peledak bentuk butir harus diangkut dalam wadah yang memenuhi syarat yang mampu membawa tidak lebih dari 25 kg. 4.4



Sum bat atau kartrid (plug or cartridge).



Bahan peledak dalam bentuk sumbat atau katrid harus diangkut dalam wadah yang, memenuhi syarat yang mampu membawa tidak lebih dari 25 kg. Bila keadaan sedemikian rupa sehingga menghendaki bahwa kedua belah tangan bebas (seperti waktu memanjat atau menuruni tangga atau tempat yang curam, atau menyeberangi jalur yang sempit) harus memakai tas kulit atau yang kedap air yang diberi sabuk atau penyandang yang dapat diikatkan kepada tubuh sedemikian rupa sehingga memungkinkan tangan serta lengan bebas. Dalam keadaan demikian dianjurkan menggunakan sedapat mungkin tambang penyalur (hand-line) untuk menurunkan atau menaikkan bahan sampai pada posisi yang dikehendaki. 4.5



ANFO



Campuran AN FO sedapat mung kin harus diangkut dalam wadah tertutup dan terpisah dari bahan peledak lainnya. Wadah dan tutupnya harus terbuat dari bahan yang tidak menyerap cairan dan tidak dapat berkarat. Dilarang menggunakan baja yang digalbani. Cara lain yang diperkenankan untuk mengangkut bahan peledak ini adalah dalam tas tertutup dari polyethylene yang kuat. lsi setiap wadah dari jenis apapun tidak boleh melebihi 40 kg dengan syarat bahwa ketentuan ini tidak diperuntukkan untuk mengangkut campuran ammonium nitrat dalam bentuk curah yang memerlukan wadah curah dengan syarat khusus. Setiap ada ceceran dari isi harus segera dibersihkan tanpa penundaan.



4.6



Detonator dan detonator yang bersumbu



Detonator dan detonator yang bersumbu diangkut dalam wadah khusus atau dengan cara lain yaitu dalam bagian ruang yang terpisah dari yang digunakan untuk mengangkut bahan peledak lain. Baterai sel kering dan sumber listrik lainnya tidak boleh diangkut dalam wadah yang digunakan untuk mengangkut detonator atau detonator yang bersumbu.



4.7



Bahan peledak yang berlebih



Semua, bahan peledak yang sisa dari pemakaian kerja sehari harus dikembalikan ke gudang yang bersangkutan secara semestinya.



5 5.1 5.1.1



Pekerjaan sebelum mengisi Persiapan praimer Sumbu aman



Sumbu aman harus diperiksa tentang kerusakan dan diuji tentang kecepatan bakarnya, pada saat penerimaan dan sesudahnya pada waktu tertentu secara berkala, untuk memastikan bahwa penyimpanan tidak berpengaruh buruk terhadap keadaannya.



© BSN 1995



6 dari 52



SNI19-3996-1995



Sumbu yang karena sesuatu hal rusak tidak boleh digunakan. Kecepatan bakar sumbu harus sedemikian sehingga untuk panjang sumbu 90 em terbakar dalam waktu tidak kurang dan 80 detik dan tidak melebihi 100 detik. Kecuali ditetapkan lain panjang mininum suatu sumbu untuk semua pengisian harus 120 em. Faktor berlebih dimaksud supaya orang yang melakukan pemeledakan mempunyai cukup waktu menyingkir dari daerah peledakan tanpa tergesa-gesa. Ujung sumbu yang akan dimasukkan ke dalam detonator harus dipotong rata dan hanya potongan segar dari ujung yang kering serta bersih yang dimasukkan ke dalam detonator. 5.1.2



Pemeriksaan detonator



Sebelum memasukkan sumbu ke dalam suatu detonator, maka detonator itu harus diketukkan secara lembut pada Iangan dan selanjutnya diperiksa untuk memastikan bahwa bebas dan benda acing. Tidak boleh sekali-kali detonator dibersihkan dengan meniup atau mencongkel/menusuk-nusuk dengan suatu ala! atau perkakas. Cara memasukkan sumbu ke daiam detonator



5.1.3



Sumbu harus didorong secara lembut, tanpa membuat gerakan memuntir, sampai membuat kontak dengan komposisi detonator. Selanjutnya detonator harus disusutkan pada sumbu sedekat mungkin pada tepi detonator dengan mesin menyusut atau tang khusus yang disahkan. 5.1.4



Membuat sambungan sumbu dan detonator kedap air



Jika menggunakan sumbu pada lobang pengeboran yang berisi air, maka penyusutannya harus dibuat kedap air dengan menggunakan dempul yang disahkan. 5.2



Detonator listrik



5.2.1



Pengujian sebelum digunakan



Detonator Jistrik harus dilakukan pengujian sebelum digunakan dengan menggunakan instrumen yang cocok (lihat Bab 12). Bila melakukan ujian semacam itu, detonatornya harus diberi penutup sehingga tak menirnbulkan cedera pada orang yang di sekitamya. Pipa baja (pipa air) dengan diameter kecil sering berkeping-keping jika terkena peledakan detonator dan tidak boleh digunakan kecuali diameternya sekurang-kurangnya 5 em.



CATATAN



5.2.2



Memasukkan detonator ke dalam kartrid



Kecuali bila disahkan secara lain maka kartrid peledak hanya boleh di praim dengan detonator pada saat langsung sebelum melakukan pengisian. Metoda berikut dianjurkan bila menggunakan kartrid penuh. Kartrid peledak harus dibuka pada ujung yang sebelah dan dibuat lobang axial pada tengahtengah kartrid dengan menggunakan penusuk dan kayu atau bahan non-fero. Lobang harus cukup dalam untuk menampung seluruh panjang detonator dan diameternya harus yang pas. Detonatornya harus dimasukkan ke dalam lobang ini sedalam sedemikian sehingga sambungan dengan sumbu aman atau kawat hantaran sedatar dengan ujung



© BSN 1995



7 dari 52



SNI19'3996-1995



kartrid dan harus diteguhkan pada tempatnya dengan cara diberi pita tekat atau cara lain meneguhkan pembungkus kartrid mengelilingi sumbu atau kawat hantaran. Bila menggunakan kartrid separuh sumbu amannya hendaklah diteguhkan pada praimernya dengan tali. Bila kawat hantaran diikat dengan setengah jerat (half-hitched) di sekeliling kartrid praimernya, maka sewaktu memasukkan pengisi ke dalam lobang harus dilakukan secara sangat hati-hati untuk mencegah goresan (abrasion). 5.3



Perlindungan dalam memasang sumbu pada detonator



Pemasangan sumbu pada detonator harus dilakukan dalam keadaan yang terlindung dari matahari, debu, dan cuaca, misalnya dalam kamar, gubuk atau tenda yang kecil serta bersih. Sumbu yang sudah terpasang detonator dan tidak segera langsung digunakan harus ditempatkan dalam wadah atau disimpan cara lain yang cocok dalam gudang detonator. Bila sumbu yang berdetonator telah di bawah pengawasan langsung oleh juru ledak maka benda-benda itu tidak perlu disimpan dalam gudang detonator. Pekerjaan memasang sumbu pad a detonator tidak boleh dilakukan dalam jarak 18 meter dari gudang kecuali disyaratkan lain. Bila pekerjaan tersebut dilakukan dalam bangunan atau ruangan yang khusus digunakan untuk itu maka bangunan atau ruangan demikian harus berada lebih dari 45 m dari setiap lobang pengeboran atau tempat di mana bahan peledak ditumpuk guna mengisi lobang. 5.4



Bahan peledak yang rusak



Setiap bahan peledak yang menunjukkan tanda-tanda (karakteristik) yang secara umum tidak dikenal pada bahan peledak itu, maka hendaklah segera dilaporkan dan disingkirkan (disisihkan) untuk diadakan pemeriksaan secara akhli (lihat Bab 11 ). Mesiu atau bubuk peledak yang dijumpai Ieiah menggumpal, disebabkan karena lembab, dilarang digunakan. 5.5



Bahan peledak netro-glycerine yang membeku



Bahan peledak netro-glycerine yang membeku dilarang digunakan sebelum mencair. CATATAN Bahan peledak notre-glycerine membeku pada suhu yang lebih tinggi dari suhu beku air dan dalam keadaan beku akan kehilangan plastisitasnya dan bahan peledak ilu lebih berbahaya untuk ditangani. Dalam keadaan iklim yang memungkinkan terjadinya pembekuan hanya bahan peledak dengan suhu beku yang rendah boleh digunakan.



6 6.1 6.1.1



Mengisi Pengamanan di lokasi peledakan Umum



Sebelum mulai melakukan pekerjaan peng1s1an setiap perkakas dan perlengkapan harus disingkirkan selain yang diperlukan oleh juru ledak untuk mengisi lobang. Dalam pembuatan terowongan maka daya listrik harus diputuskan dari sumbernya. Dalam pekerjaan shaft sinking daya listrik sumbernya tidak perlu diputus kecuali ternyata adanya hubungan listrik antara sumber dengan dasar shaft.



© BSN 1995



8 dari 52



SNI19'3996·1995



Bila sedang melakukan pekerjaan pengisian di permukaan tanah tidak boleh ada pekerjaan lain selain yang ada hubungan langsung dengan pekerjaan tersebut, harus dilakukan dalam jarak 6 m dari lobang kecuali ditetapkan lain. Tidak seorangpun boleh berada di sekitar lobang daerah permukaan dari penggalian. Bila pengisian Ieiah selesai setiap ada bahan peledak, detonator dan sumbu yang lebih harus disingkirkan dari dekat lobang. Dalam hal pekerjaan kecil maka pengisian tidak boleh dimulai kalau semua persiapan untuk pengisian dan pekerjaan peledakkan dalam jangka waktu tanpa ditunda telah diselesaikan. Jika berkenaan dengan pekerjaan peledakan besar dalam operasi pertambangan, lobang boleh diisi dalam waktu yang tidak terbatas tetapi lobang yang Ieiah diisi tidak boleh ditinggalkan tanpa penjaga atau secara lain daerah yang mengandung lobang yang sudah terisi harus dijamin tidak ada orang masuk tanpa izin. Semua karyawan dan terutama para pengebor yang berada di daerah yang mengandung lobang yang sudah terisi harus diberitahu tentang semua lokasi lobang yang sudah terisi dan terutama sewaktu ada penggantian petugas. Dalam jarak 6 m dari lobang yang sedang diisi tidak bola merokok, adanya api terbuka atau mesin yang dapat menimbulkan panas maupun letikan api (yaitu selain perlengkapan muatan).



6.1.2



Menumpuk bahan peledak keras



Walaupun dilakukan tindakan yang cermat sewaktu mengisi dan memopok pengeboran namun selalu ada resiko kecil tentang adanya peledakan yang tidak disengaja, oleh karena itu sedapat mungkin bahan peledak hendaklah ditumpuk pada jarak yang dapat mencegah detonasi ikatan (sympathetic detonation) bila terjadi detonasi dini dari isian dari salah satu lobang yang sedang dilakukan pekerjaan pengisian. Bila menggunakan sumbu detonasi maka harus segera dipotong dari gulungannya bila praimernya telah dalam posisi dan ujungnya bila perlu dilakukan pengikatan (secured).



6.2 6.2.1



Lobang pengeboran Ukuran



Lobang pengeboran harus berdiameter yang dapat memungkinkan memasukkan isian secara bebas/longgar sampai di dasar tanpa menyodok dengan kekerasan atau membuka bungkus dari kartrid. Untuk pedoman dianjurkan bahwa diameter lobang pengeboran 12% sampai 25 persen lebih besar dari kartrid yang diisikan.



6.2.2



Mengebor lobang lama



Pengeboran tidak boleh dilakukan di tempat pada lobang yang telah terpakai atau pernah diisi atau yang isinya mungkin pernah meledak. Jika harus dilakukan pengeboran maka harus memperhatikan pasal 8.3.2.



6.2.3



Kebersihan



Lobang harus dibersihkan seluruhnya dari semua kotoran dan bahan yang terlepas sebelum pengisian.



© BSN 1995



9 dari 52



SNI19-3996-1995



Jika tidak segera langsung diisi maka lobang harus disumbat atau secara lain dilindungi untuk mencegah kotoran masuk lobang.



6.3



Memasukkan isian



6.3.1



Prosedur



Kekuatan yang berlebihan tidak boleh digunakan untuk memasukkan isian bahan peledak ke dalam lobang (periksa pasal 6.5.). Kecuali dalam hal muatan geladak harus dilakukan tindakan untuk menghindari adanya benda yang tidak dikehendaki di antara kartrid dengan kartrid. Dalam hal menemui penghalang dalam lobang setelah dimulai peng1s1an, tidak boleh dilakukan usaha untuk menyingkirkan . penghalang itu, melainkan meneruskan pengisian, yang meliputi praimer, yang dilakukan di alas penghalang itu. Dalam hal ini harus dilakukan pencarian terhadap kartrid yang tidak meledak setelah isian diledakkan.



Bubuk butir lepas



6.3.2



Bila mengisi dengan bubuk butir lepas, harus menggunakan cerobong atau pipa pengisi. Kecuali dengan izin yang berwenang, maka bubuk butir lepas tidak boleh diisikan dalam lobang yang miring ke bawah dengan membuat sudut terhadap vertikal melebihi 30 derajat, kecuali dalam hal bahan peledak ANFO yang mengalir bebas yang dapat dilakukan pengisian secara mekanik ke dalam lobang dengan sudut sekehendak.



6.3.3



Memotong kartrid



Dianjurkan bahwa hanya kartrid utuh yang diisikan ke dalam lobang pengeboran. Bila diperlukan harus memotong kartrid untuk mendapat bobot yang tepat bagi isian, pemotongan harus dilakukan dengan pisau dan kartridnya diletakkan di alas papan yang bersih atau dalam tangan. Bahan peledak dilarang dipotong sewaktu dalam keadaan beku. 6.4



Memasukkan praimer



Untuk menjamin penyalaan isian dan supaya tidak ada bahan peledak yang tidak meledak sesudah penembakan, maka praimer (kartrid berisi detonator) supaya ditempatkan dalam isian dengan posisi sebagai berikut: (i).



Penembakan listrik Bila melakukan penembakan listrik dengan detonator yang diperlambat, praimer harus ditempatkan pertamatama dalam lobang dengan detonator menghadap isian tetapi bila menggunakan detonator serentak maka praimer boleh ditempatkan pertama-tama atau terakhir.



(ii).



Penembakan sumbu aman Praimer harus ditempatkan terakhir dalam lobang dengan detonator menghadap isian; kecuali dalam hal penembakan rotasi supaya separoh isian dimasukkan lebih dahulu lalu praimer dengan detonatomya menghadap ke dasar lobang setelah itu isian sisanya.



© BSN 1995



10 dari 52



SNI 19-3996-1995



6.5



Bahan pemopok dan melantak bahan pemopok Bahan pemopok



6.5.1



Suatu bahan pemopok yang dianjurkan adalah suatu eampuran dan pasir lembab dan tanah liat dalam perbandingan 2 : 1 tetapi dapat dengan eara lain yaitu memopok dengan air bila tidak didapatkan bahan lain. Dalam lobang yang horizontal dan lobang yang serong ke atas dari mulut lobang maka bahan pemopoknya harus dibungkus kertas dan dipertahankan dalam posisinya dengan menggunakan sum bat yang terbuat dari tanah liat lembab. Melantak



6.5.2



Melantak tidak boleh dimulai sebelum sekurang-kurangnya pemopokan telah masuk 15 em. Mula-mula melantaknya seeara ringan dan selanjutnya setelah lobang terisi tekanan dapat ditambah seeara bertahap.



6.5.3



Hal yang harus diperhatikan



Harus dilakukan tindakan yang eermat untuk menjamin bahwa sumbu atau kawat hantaran yang tersambung pada detonator tidak menjadi rusak sewaktu menempatkan bahan pemopokan dan melantaknya. Dalam hal sumbu aman bagian yang meneuat dari lobang tidak boleh digulung. Tidak boleh sama sekali menjejalkan lipatan atau gulungan sumbu ke dalam mulut lobang. Jika terpaksa diperlukan untuk membengkokkan sumbu aman harus dilakukan dengan arah jurusan gulungan semula dan dengan radius tidak boleh kurang dan 15 em. Dalam peledakan ganda, sumbu-sumbu yang terpisah tidak boleh ada kontak keeuali dalam penyala sumbu ganda.



6.5.4



Satang pelantak



Harus hanya menggunakan batang pelantak terbuat dari kayu atau bahan bukan logam yang memenuhi syarat dan yang panjangnya eukup. Penyambung, pelapis, ujung dan logam tidak boleh digunakan pada batang pelantak. Satang pelantak jika digunakan untuk memasukkan isian harus dibersihkan seluruhnya terlebih dahulu dari segala maeam kotoran dan ujungnya harus senantiasa diusahakan bersih.



6.6



Bulling (chambering or springing) pelebaran rongga lobang



Jika melakukan bulling hendaklah menggunakan detonator listrik. Segala. maeam pemopokan selain dengan air tidak boleh dilakukan. Setelah lobang dilakukan bulling atau bulling ulang dapat didinginkan dengan air atau eara lain yaitu tenggang waktu satu jam atau kurang dari itu yang disahkan, sebelum lobang itu di bulling ulang lagi atau diisi. Bagaimanapun lobang tidak boleh dilakukan isian ulang sebelum juru ledak memastikan sendiri bahwa isian baru dapat dimasukkan dengan aman (dengan menggunakan batang tembaga atau alat lain pengukur suhu lihat Bab 12). Sebelum isian bulling dilakukan © BSN 1995



11 dari 52



SNI19-3996-1995



pemeledakkan harus diberi peringatan kepada semua orang yang di sekitar. Jika harus melakukan bulling pada lobang horizontal atau yang hampir horizontal harus ditempatkan pengaman pelindung yang tepat di depan mulut lobang untuk mencegah meloncatnya batu. 7



7.1



Pemeledakkan (firing) Tindakan keselamatan



7.1.1



Persyaratan umum



Selain juru ledak harus selalu ada orang kedua bila melakukan pemeledakkan. Jika telah siap untuk diledakkan, juru ledak harus memberi tahu kepada orang yang bertugas langsung dengan pekerjaan itu. Orang ini, disertai juru ledak, harus menghitung jumlah lobang yang diisi. Bila juru ledak yang bertugas langsung dengan pekerjaan itu dia harus menghitung jumlah lobang yang diisi dan disertai orang kedua itu.



7.1.2



Pemeledakkan listrik



Segera setelah pemeledakkan dan sebelum melakukan pemeriksaan medan maka kabel pemeledak harus dilepas dan alat pemeledak, lalu alat pemeledak itu dikunci dan kabelkabelnya dihubung singkatkan, Bila pemeledakan dilakukan dan sumber tenaga utama (lihat pasal 7.3.) atau dan sumber penyimpan energi selain alat pemeledak maka kabel harus dilepas menurut cara yang aman. Jika kabel atau kawat hantaran pemeledak digunakan di dekat kabel penerangan atau tenaga, maka harus dilakukan tindakan pengamanan untuk mencegah kabel atau kawat hantaran pemeledak mengadakan kontak langsung dengan kabel penerangan atau tenaga sebelum dan sewaktu dilakukan pemeledakan maupun mencegah mendapat kebocoran dan kabel-kabel itu.



7.1.3



Prosedur pernberian peringatan



Orang yang mendapat tugas langsung pekerjaan dan juru ledak, atau juru ledak dan pembantunya, harus bekerja sama supaya tindakan pengamanan tersebut di bawah ini dilaksanakan: (i).



Sebelum pekerjaan pemeledakkan dimulai, semua orang di sekitarnya harus diberi tahu bahwa peledakkan akan dilakukan. Kepada mereka juga harus diberitahu bahwa akan diberikan-peringatan yang dapat terdengar sebelum serentetan ledakan dimulai.



(ii).



Semua orang harus mundur ke tempat yang aman yang ditunjukkan oleh juru ledak atau yang diberi tanggung jawab pekerjaan, dan mereka tidak boleh kembali sebelum isyarat "Seluruhnya Aman" diberikan oleh juru ledak.



(iii).



Bila perlu, penjaga yang memberi tanda dengan bendera merah harus di tempat di jalan atau lorong yang berdekatan untuk mencegah mendekatnya, lalu lintas.



(iv).



Perhatian tentang "Pemeledakkan Siap" atau isyarat yang dapat terdengar harus diberikan.



© BSN 1995



12 dari 52



SNI 19-3996-1995



(v).



lsyarat "Pemeledakkan" harus diberikan segera sebelum isian atau beberapa isian diledakkan, bila keadaan memungkinkan suatu peringatan yang dapat terdengar berikut ini hendaklah diberikan: (a).



Tiga raungan pendek 3 menit sebelum peledakkan.



(b).



Dua raungan pendek 1 menit sebelum pe-ledakkan.



(c).



Satu raungan pendek 10 detik sebelum peledakkan.'



{d).



Suatu raungan panjang menunjukkan "Seluruhnya Aman".



CATATAN



Untuk "Seluruhnya Aman" lihat pasal 7.5.2.



Pada pekerjaan dalam tanah, ketentuan langkah keselamatan tersebut di atas tidak boleh dimaksudkan untuk mengabaikan ketentuan dari instansi-instansi berwenang. Hambatan terhadap lalu lintas



7.1.4



Bila ada kemungkinan akan menghambat lalu lintas maka sedapat mungkin harus menggunakan pemeledakkan dengan listrik. 7.1.5



Peledakan dalam daerah yang padat dan berdekatan dengan jalan umum.



Hendaklah jangan menggunakan sumbu aman dalam daerah yang padat, atau di pinggir sepanjang jalan umum, kecuali kalau dengan penggunaan rangkaian pemeledak listrik dapat dipengaruhi oleh arus listrik yang pemeledakkan tunggal atau dengan sumbu pendetonator (detonating fuse lihat pasal10.5.). 7.1.6



Dasar sumuran dan sumur (shaft and well sinking)



Kecuali .bila disetujui secara lain maka dilarang menggunakan sumbu aman untuk meledakkan isian dalam dasar sumuran, sumur atau winzes. 7.2



Sumbu aman



Ujung sumbu harus baru saja dipotong sebelum dinyalakan. Sumbu tinggal boleh dinyalakan dengan korek api leta pi jika meledakkan lebih dari satu lobang dengan menggunakan sumbu aman harus nienggunakan penyala sumbu yang disetujui. Kecuali jika disetujui secara lain tidak boleh dari delapan pengetrapan penyala sumbu digunakan dalam satu saat. Setiap peralatan guna menggabung sejumlah sumbu aman dan pemeledakkannya dengan sarana sumbu induk atau penyala harus dari jenis yang disetujui. Harus dilaksanakan secara hati-hati sewaktu melakukan sejumlah peledakkan, maka panjang sumbu pertama dan sumbu berikutnya harus cukup sehingga memungkinkan juru ledak untuk menyalakan sumbu dan menyingkir ke tempat yang aman sebelum ledakkan pertama terjadi. Bila memungkinkan bunyi ledakan harus secara tertib dihitung oleh dua orang yang bertanggung jawab terhadap penghitungan lobang yang diisi dan dua orang ini harus menghitung ledakkan dan tempat yang terpisah.



© BSN 1995



13 dari 52



SNI19-3996-t995



7.3



Pemeledakkan dengan listrik



7.3.1



Sumber energi listrik



7.3.1.1 (a)



Pemeledak (exploders)



Umum Batere aid atau batere kering dilarang digunakan kecuali dimasukkan dalam batere pemeledak yang disetujui. Hanya batere pemeledak yang disetujui yang boleh digunakan dan ini harus dipelihara tetap kering. Kapasitas pemeledak harus diberi Ianda secara jelas dengan menyatakan jumlah detonator yang boleh diledakkan bila dihubungkan dalam deret dan juru ledak dilarang berusaha untuk meledakkan detonator dengan jumlah yang lebih besar dari kapasitas pemeledak yang telah ditentukan.



CATATAN (b)



Uraian singkat lentang pemeledak periksa lampiran A.



Mengunci pemeledak.



Tugas juru ledak adalah harus mengusahakan agar pemeledak dalam keadaan tidak bekerja bila tidak digunakan untuk pemeledakkan dan peralatan yang membuat pemeledak tidak bekerja harus senantiasa dalam posisi tidak bekerja sampai pemeledak dikembalikan ke tempat penyimpanan. Dengan cara melepas handel tidak dianggap membuat pemeledak tidak bekerja kecuali dalam jenis kapasitas dirancang sedemikian sehingga dengan melepas handel terjadi hubung singkat dalam sistemnya. Memang saklar engan kunci yang bisa dilepas merupakan hal yang dianjurkan atau cara lain yaitu suatu penutup dengan kunci yang menutupi mekanlic penggerak serta terminalnya ataupun cara lain yang disetujui. (c)



Pengujian alat pemeledak.



Setelah dalam beberapa jangka waktu tidak terpakai, atau setiap saat diduga kehilangan kemampuannya, ala! pemeledak harus diuji berdasar kapasitas yang tercantum secara yang ditetapkan dalam Bab 12. Bila tidak digunakan untuk sementara waktu harus dikembalikan ke penyimpanan. Pengujian harus diulangi sebelum dikeluarkan lagi jika waktu ujian yang terakhir telah melampaui jangka waktu 7 hari atau lebih. Jika didapati bahwa kapasitas alat pemeledak di bawah kapasitas yang tercantum maka ala! pemeledak itu tidak boleh digunakan ' sebelum kapasitasnya dikembalikan dalam keadaan semula. 7.3.1.2 (a)



Pemeledakkan utama (Nains Firing)



Tegangan dan arus Bila peledakkan utama digunakan maka tegangan dan arus yang diperlukan harus cukup untuk jumlah detonator dan jenis rangkaiannya yaitu dalam deret atau jajar atau kombinasi dari keduanya.



(b)



Saklar



© BSN 1995



14 dari 52



SNI 19-3996-1995



Listrik dan tenaga terpisah atau rangkaian lampu penerangan dapat digunakan untuk pemeledakan, bila dilengkapi dengan saklar pemeledak yang disahkan. Suatu rangkaian listrik untuk peledakkan harus diisolasi sepenuhnya. Saklar pemeledakkan harus dikonstruksi dan diamankan. Untuk menjamin arus atau bocoran arus masuk ke dalam kabel pemeledak utama yang menyalur ke muka penyambungan kawat hantaran yang harus diledakkan. Saklar peledak dan setiap saklar lainnya yang diperlukan untuk memenuhi ketentuan ini masing-masing harus ditempatkan dalam peti terkunci yang tetap, setiap peti harus dari konstruksi yang tidak bisa ditutup kecuali bila saklar dalam posisi yang aman. Untuk setiap peti harus hanya sebuah kunci, dan kunci ini harus menjadi tanggung jawab dan dipegang oleh juru ledak yang disahkan. Selama dia bertugas kunci tersebut dilarang lepas dan tanggung jawab pribadinya. (c)



Hubung sing kat dari kawat hantaran pemeledak Kawai hantaran pemeledak yang menyaiur ke muka harus dihubung singkatkan sewaktu kawat hantaran dari detonator dihubungkan dengan kawat hantaran pemeledak. Hubung singkat ini tidak boleh dibuka sebelum orang menyingkir dan tempat ledakkan dan tempat di mana hubung singkat dibuka, sehingga bila ada peledakkan dini sewaktu membuka hubung sing kat tidak akan terluka. Hubung singkat harus segera dilakukan lagi setelah kabel dilepas dari mesin pemeledak.



(d)



Hubungan hantaran penyalur ke kabel pemeledak Hantaran penyalur harus dihubungkan ke kabel pemeledak lewat penghubung yang cocok kepada dasar yang dihubungkan kepada kabel pemeledak.



(e)



Hubungan kabel ke sumber tenaga Kabel pemeledak tidak boleh dihubungkan kepada sumber tenaga sebelum orangorang menyingkir ke tempat yang a man.



(f)



Kontak listrik Kontak listrik tidak boleh dilakukan dengan menggunakan saklar pemeledak sebelum saat segera langsung pemeledakkan dilakukan dan bila telah pemeledakkan dilakukan harus segera melepas hubungannya dan peti dikunci.



(g)



(Pemutusan hubungan. Kabel pemeledak atau kawat hantaran digunakan untuk pemeledakkan pada satu lokasi kerja tidak boleh digunakan untuk pemeledakkan lokasi kerja lain sebelum dilakukan semua langkah pengamanan untuk menjamin bahwa kabel pemeledak atau kawat hantaran tersebut tidak mempunyai hubungan secara listrik dengan hantaran dari lokasi kerja pertama.



© BSN 1995



15 dari 52



SNI 19-3996-1995



7.3.2



Metoda penyambungan



Metoda penyambungan yang coeok diuraikan dalam lampiran B.



7.3.3



Perlambatan peledakkan



Bila diperlukan untuk mengetrapkan perlambatan di antara peledakkan isian maka hal ini bisa dieapai dengan menggunakan detonator listrik diperlambat setengah detik; detonator listrik mili detik (diperlambat singkat); relay detonasi; a tau pemeledak berturut.



7.3.4



Penyambungan kawat hantaran



Untuk keperluan penyambungan ujung semua kawat hantaran dan kabel maka ujungnya harus dikupas isolasinya sepanjang maksimum 5 em. harus dibersihkan dan mengkilat sepanjang minimum 2,5 em. Ujung untuk disambung harus dililit sesamanya supaya logam membuat kontak yang nyata. Dianjurkan untuk sambungan antara kabel pemeledak dan rangkaian pemeledak dan antara semua sub rangkaian besar hendaklah menggunakan penyambung mekanik yang eoeok.



7.3.5



Menguji kabel pemeledak



Kabel pemeledak hendaklah diuji pada setiap akan dipakai sebelum dihubungkan dengan rangkaian detonator. Kedua konduktor dari ujung dan pangkal kabel harus dipisahkan, dan ujungnya itu diuji pada kontak penguji rangkaian untuk dua hal yaitu terhadap rangkaian terbuka dan rangkaian hubung sing kat sepanjang kabel. Selanjutnya kedua konduktor pada sebelah ujung kabel digabungkan dan sebelah ujung yang lain dibiarkan terpisah dan diuji pada kontak penguji rangkaian, maka penguji harus meneatat tahanan kabel.



7.3.6



Menghubungkan kabel



Sesudah kabel dihubungkan pada rangkaian pemeledak dan sebelum kabel dihubungkan pada ala! pemeledak yang akan dipakai, maka tindakan yang ditetapkan dalam pasal 7.1. bersamaan ketentuan lain yang ditetapkan oleh yang berwenang harus ditaati seeara tertib.



7.3.7



Menguji rangkaian lewspap lewat kabel



Sesaat sebelum kabel dihubungkan pada ala! pemeledak, dan setelah semua orang menyingkir dari medan (selain juru ledak dan pembantunya) dan setelah ketentuan tersebut dalam pasal 7.1. dilakukan maka rangkaian harus diuji dengan menggunakan penguji rangkaian yang telah disahkan. Bila dari pengujian ternyata bahwa rangkaian tidak lengkap maka kabel harus diuji ulang untuk kontinuitasnya dan semua sambungan diperiksa untuk kontinuitas listriknya. Jika tiadanya kontinuitas merupakan kenyataan setiap detonator hendaklah diperiksa terhadap adanya kesalahan dengan eara menyambung seeara tersendiri ke kabel sebelum diuji dengan penguji rangkaian.



7.3.8



Sambungan ke alat pemeledak atau sumber arus lain



Bila pengujian kawat hantaran dan rangkaian ternyata memuaskan, ujung kabel baru boleh disambung ke peralatan pemeledak selanjutnya diberikan isyarat "Ledak", dan isian diledakkan. © BSN 1995



16 dari 52



SNI19-3996-1995



Bila pemeledakkan dilakukan dengan menggunakan Catu utama atau baterai pemeledak yang disahkan (lihat pasal 7.3.1.), suatu saklar yang disahkan di antara sumber Catu dan kabel pemeledak dapat dikuasai oleh juru ledak, dan isyarat yang cocok harus diberikan dan tindakan pengaman harus dilakukan sebelum pemeledakkan yang sebenarnya dilakukan.



7.3.9



Rangkaian sebar



Bila menggunakan peralatan yang dilayani dengan listrik di lokasi yang memiliki tanah yang konduktip (misalnya formasi batu-batuan berkadar logam tinggi) atau obyek logam yang luas (misalnya bongkaran rei, pipa saluran, saluran ventilasi), maka harus diadakan ujian terhadap arus sebar seperti dalam ketentuan 1 0.5.3. atau dengan instrumen yang disahkan untuk menjamin bahwa pemeledakkan dapat berlangsung dengan aman (lihat ketentuan



10.6.). 7.4



Sumbu Detonasi



7.4.1



Pemasangan sumbu pada kartrid praimer



Beberapa metoda unluk memasang sumbu pada kartrid praimer diuraikan dalam, lampiran B, gam bar 8.2.1. Kartrid yang mempunyai bobot lebih besar dad 20 persen dari beban putus sumbu detonasi tidak boleh diulur ke bawah ke dasar lobang dengan hanya menggunakan sumbu detonasi. Bila beban putus dari sumbu detonasi tidak diketahui maka bobot kartrid tidak boleh melebihi 12,5 kg. Sewaktu mengulur kartrid ke bawah sumbu harus tegang untuk mencegah terjadinya tumpang tindih.



7.4.2



Penyambungan antara cabang lin uta rna dengan detonator



Penyambungan antara lin utama dengan cabang dan antara detonastor dengan cabang dan antara detonator dengan sumbu detonasi dilukiskan dalam lampiran B. Gam bar 8.2.2.1. dan 8.2.2.2.



7.4.3



lnstruksi umum



Penyalaan sumbu detonasi boleh dilakukan dengan detonator listrik atau sumbu aman dan detonator. Bila terdapat lin utama dan lin cabang maka peledakannya harus selalu dinyalakan di lin utama. Pipa perapat (sealing tape) atau adonan perapat (sealing-compound) lainnya yang disahkan atau kedua-duanya supaya diterapkan di semua sambungan atau ujung yang terbuka dari sumbu detonasi yang memerlukan perlindungan dari cuaca atau kelembaban. Jika terdapat perobahan arah lin utama atau cabang hendaklah radius kelengkungan sumbu tidak kurang dari 5 em. Dalam keadaan khusus mungkin diperlukan untuk menyalakan sumbu dari kedua belah ujungnya yaitu dalam pemeledakkan dalam terowongan (tunnel blasting = coyote blasting). Bila melakukan peledakkan dalam terowongan, headings, atau lokasi lainnya yang ada kemungkinan merusak lin maka lin utamanya harus diselenggarakan secara paralel, paralel dan disambung dengan sumbu detonasi dengan perpanjangan tambahan pada jarak yang cocok. Secara lain dapat dilakukan perlindungan mekanik pada sumbu detonasi lin utama © BSN 1995



17 dari 52



SNI19-3996-1995



dengan suatu tambang yang eoeok jika melakukan back filling dalam pemeledakkan terowongan (tunnel blasting= coyote blasting= peledakkan serigala). Pada dua buah sumbu detonasi yang .disambungkan di lin utama atau eabang maka panjang minimum kontaknya sekurang-kurangnya 7,5 em keeuali bila menggunakan klips logam atau plastik dan permukaan kontak harus diikat bersatu dengan menggunakan pita atau kawat dengan eara yang teguh untuk meneegah penggeseran. Pada lin utama yang tertutup tanah, dan sebagainya maka untuk mengurangi suara dari sumbu detonasi, harus dilakukan tindakan yang eermat untuk menjamin bahwa 15 em pertama dan ke dalam tanah penutup terdiri dari bahan- yang halus yang ditempatkan di sekitar/sekeliling sumbu yang dilakukan dengan Iangan (tidak oleh suatu mesin). Semua sumbu detonasi hendaklah eukup tegang untuk meneegah timbulnya pembentukan pelingkaran (loop) tetapi yang ke lin eabang harus eukup kendor untuk memungkinkan memasukkan bahan-bahan ke dalam lobang pengeboran. 7.5 7.5.1



Prosedure setelah pemeledakkan Pemeledakkan seeara listrik



Kabel harus dilepas dan alat pemeledak dan segera setelah pemeledakkan dilakukan alat pemeledak harus dikunci dan sebelumnya medan diperiksa. Jika melakukan pemeledakkan dengan menggunakan sumber tenaga utama atau dari sumber energi yang tersimpan (selain dari alat pemeledak), kabel harus dilepas menurut eara yang disahkan oleh yang berwenang. Jika menggunakan kabel atau kawat pemeledak berdekatan dengan kabel tenaga atau penerangan, maka harus dilakukan langkah-langkah yang memadai untuk meneegah terjadinya kontak antara kabel atau kawat pemeledak dengan kabel tenaga atau penerangan yaitu sebelum, sewaktu atau sesudah pemeledakkan maupun pengaruh keboeoran dari padanya. 7.5.2



Pemeriksaan medan



Orang-orang dilarang kembali atau mendekati bekas ledakkan sebelum uap atau asap yang berbahaya hilar'lg. Jika di dua tidak terjadi kegagalan ledakan (misfire), orang yang bertanggung jawab (juru ledak atau penambang) harus memeriksa dengan teliti medan supaya dirinya yakin bahwa keadaan telah baik untuk memulai lagi pekerjaannya. Sesudah dia memeriksa medan dan meyakinkan dirinya bahwa pekerjaan boleh dimulai lagi, dia harus meneriakkan "Aman Semua" atau jika eoeok menggunakan isyarat suara. Orang lain tidak boleh memberikan isyarat ini. Dalam hal bekerja dalam tanah, isyarat "Aman Semua" tidak boleh diberikan sebelum lewat jangka waktu 15 menit atau suatu jangka waktu yang disahkan setelah berlalunya suatu kelompok ledakkan dilakukan yang menggunakan detonator listrik. Pada semua pekerjaan isyarat "Aman Semua" tidak boleh diberikan sebelum jangka waktu yang disahkan dilampaui yang berkenaan dengan pekerjaan tertentu. Jika sedang berlangsung pekerjaan dengan eara bergilir dan pemeledakkan dilakukan pada saat akhir gilir maka juru ledak atau penambang dari giliran itu memberi informasi tentang jumlah dan letak lobang yang telah diledakkan kepada orang yang diserahi tanggung jawab.



© BSN 1995



18 dari 52



SNI 19-3996-1995



Lobang dan soket yang tersisa sesudah pemeledakkan tidak boleh diperdalam tetapi harus dicuci menyeluruh dengan air untuk memastikan bahwa tidak ada mesiu yang tertinggal. 8 8.1



Kegagalan peledakkan Penetapan kegagalan peledakkan



Kegagalan peledakkan ditetapkan sebagai berikut: (i).



Bila menggunakan sumbu aman harus dianggap terjadi suatu kegagalan peledakkan bila jumlah ledakkan dihitung kurang dari jumlah lobang atau kelompok lobang yang diledakkan, atau ada alasan lain untuk mencurigai adanya isian yang gagal meledak.



(ii).



Lobang yang tidak meledak yang memiliki sebagian sumbu aman, sumbu detonasi atau kawat detonasi yang terpapar rusak harus dianggap sebagai kegagalan peledakkan.



(iii).



Potongan, puntung, atau bagian sisa dari lobang yang dicurigai mengandung bahan peledak harus dianggap sebagai kegagalan peledakkan kecuali bila hal itu sudah ternyata memperlihatkan bahwa tidak mengandung bahan peledak.



8.2



Tindakan pengaman



Dalam hal terjadi kegsal 11.1.5. atau apabila telah berobah bentuk at1u cacad.



11.2.2



Larangan



Bahan peledak tidak boleh ditanam dalam batas 5 km dari pantai ke laut atau dari air pasang atau dari danau, teluk, sungai atau dam. Bahan peledak tidak boleh dibuang, dikubur, atau dibuang ke tempat sampah. Detonator tidak boleh dimusnahkan dengan cara membakar. 11.2.3



Pernbakaran



Memusnahkan bahan peledak dengan pembakaran, hanya boleh dilakukan alas petunjuk, oleh pabrik pembuat atau oleh pengawas yang berwenang. Harus diperhatikan bahwa pembakaran dapat menyebabkan meledaknya bahan peledak. 11.2.4



Peledakkan



Sejumlah kecil bahan peledak dapat dimusnahkan dengan cara meledakkan, menggunakan detonator, sumbu peledak dan kartrid bahan peledak, tergantung pada kondisi bahan peledak. Jumlah bahan peledak yang dapat dimusnahkan dalam satu kali, tergantung pada luasnya tempat. Apabila mungkin, bahan peledak harus diledakkan dalam suatu lobang pasir atau tanah yang bebas dan batu.



© BSN 1995



38 dari 52



SNI19-3996-1995



CATATAN Apabila sejumlah 2,5 kg. bahan peledak diledakkan pada tanah yang mengandung batu atau dalam suatu lobang dangkal pada karang, dapat terjadi pecahan-pecahan bertebaran sejauh 400 meter.



11.2.5



Pembuangan di laut



Sejumlah besar bahan peledak dapat dimusnahkan dengan cara pembuangan di laut. Harus dilakukan pemeriksaan pendahuluan untuk meyakinkan bahwa bungkus akan tenggelam atau apabila dianggap penting, maka bahan peledak dalam bungkus harus diberi pemberat untuk meyakinkan agar dapat tenggelam dengan cepat. Jarak pembuangan di tengah !aut harus dikonsultasikan dengan Ditjen Perhubungan Laut dan Syahbandar.



11.2.6



Melarutkan dalam air



Sejumlah kecil bahan peledak atau campuran nitrat lainnya (termasuk ANFO) dapat dimusnahkan dengan cara menenggelamkan ke dalam drum air.



11.2. 7



Detonator



Detonator harus ditempatkan dalam kotak kecil atau dalam las kecil. Detonator listrik harus mempunyai pemutus kabel kira Y, inch di atas puncak selubung (shell) detonator. Lobang harus digali di dalam tanah, sebaiknya dalam pasir kering, dengan kedalaman paling sedikit 30 em dan diisi dengan Y. kg. bahan peledak, kemudian dipasang detonator yang baik. Detonator dan kartrid bahan peledak harus ditutup secara hati-hati dengan kertas, kemudian pasir kering atau tanah yang baik dan seterusnya diledakkan dari jarak yang a man. Sesudah diledakkan harus dilakukan penelitian ke daerah sekitarnya untuk mengetahui detonator yang tidak meledak.



12 12.1



Perlengkapan dan pemeliharaan Pemeliharaan dan perlengkapan



Semua perlengkapan harus dipelihara sehingga selalu dalam keadaan baik dan efisien. CATATAN Pada umumnya pemeledak, ala! pemeriksa rangkaian instalasi (circuit testers) dan mesin keriting (crimping machine memerlukan persetujuan).



12.2



Jenis perlengkapan dan petunjuk pemeliharaannya



Di bawah ini adalah jenis perlengkapan sesuai dengan ketentuan dalam pedoman ini, bersamaan dengan beberapa instruksi untuk pemeliharaannya.



© BSN 1995



39 dari 52



SNI19-3996-1995



12.2.1



Sepatu yang dipakai dalam gudang {ketentuan 3.1.6.).



12.2.2



Buku catatan (ketentuan 3.1.9.)



Alat pembuka peti terbuat dari kayu atau alat pembuka peti dari bahan baja 12.2.3 (ketentuan 3.1.15.). 12.2.4 4.2.).



Tempat penyimpanan yang tertutup untuk membawa bahan peledak (ketentuan



12.2.5



Mesin penyusut dan mesin pemotong sumbu {ketentuan 5.1.3.).



Rahang penyusut harus dipelihara dalam urutan kerja yang efektip dan mala pisau dari mesin pemotong sumbu harus tajam. 12.2.6



Tang penyusut (ketentuan 5.13.).



12.2.7 Alat pemeriksa rangkaian instalasi harus dari jenis ohm meter khusus yang dibuat oleh pabrik sedemikian rupa sehingga dalam setiap kondisi, waktu dihubungkan pendek (skort circuit), alat tersebut akan mengalirkan listrik kurang dad 50 milli am per. Penggunaan satu baterai (col) dengan pengeluaran (output) terbatas pada 50 milli amper sangat dianjurkan; skala instrument harus dibagi dalam tingkat yang jelas dapat dibaca, mulai 0,5 ohm ke alas dan untuk memudahkan, maka skala sebaiknya dibagi dalam dua baris atau lebih, setiap perobahan atau penempatan baterai dalam alat pemeriksa rangkaian instalasi harus dilakukan oleh pabrik pembuat atau dilakukan dengan hati-hati menurut instruksi yang dikeluarkan oleh pabrik pembuat, khususnya yang berhubungan dengan penempatan baterai. 12.2.8



P!"nyusuk kayu atau bahan non- fero (pasal 5.2.2)



12.2.9



Pipa pengisi dari bahan non Fero (pasal6.3.2).



Pipa pengisi harus dipelihara dalam kondisi baik dan dalam bentuk aselinya. 12.2.10



Bendera merah (ketentuan 7.1.3 (iii)



Bendera merah harus paling sedikit dengan luas 600 cm2 dan dipelihara kebersihannya. 12.2.11 (i).



Pemeledak (ketentuan 7.3.11 ).



Pemeliharaan. Pemeliharaan pemeledak harus dilakukan oleh pelaksana yang berwenang. Dalam hal pemeledak yang kerjanya secara mekanis, bagian-bagiannya yang bergerak harus diberi pelumas ringan, dan harus dijaga supaya minyak pelumas tidak menyebar ke dalam borstal dan kolektor. Bagian dalam dari pemeledak harus dijaga supaya bebas dan debu dan bagian luar harus dijaga supaya tetap bersih dan kering. Klem-klem kontak harus selalu bersih.



(ii).



Perneriksaan (testing). Pemeledak harus diperiksa dengan menggunakan rheostat (tahanan pengatur), sebagaimana .dijelaskan dalam ketentuan 12.2.13. di bawah ini atau dengan alat



© BSN 1995



40 dari 52



SNI19-3996-1995



lainnya yang dilengkapi oleh pabrik pembuat. Apabila cara rheostat (tahanan pengatur) digunakan, harus dilaksanakan sesuai dengan instruksi pabrik pembuat. Apabila detonator digunakan untuk pemeriksaan/testing pemeledak harus diberi pelindung agar tidak menimbulkan kecelakaan bagi orang-orang di sekitarnya. Penggunaan dua detonator dalam hubungan seri dengan rheostat (tahan pengatur), sangat dianjurkan dan detonator tersebut harus ditempatkan sedemikian sehingga tidak meledakkan yang lain. 12.2.12



Tekanan pengatur (rheostat) untuk pemeriksaan pemeledak



Tahanan pengatur (rheostat) untuk pemeriksaan pemeledak harus terdiri dari tahanan berobah-robah yang sesuai, dipasang dengan memakai kontak kontak tingkat atau.sejumlah tahanan yang dihubungkan kepada klem kontak (terminal). Tahanan pengatur ini dapat diukur atau dikalibrasi sesuai dengan jumlah detonator, tiap kontak diberi tanda dengan jelas untuk sejumlah detonator yang sesuai bagi kontak tersebut. Untuk keperluan perhitungan bagi tahanan yang dibutuhkan di antara masing-masing tingkat dan dengan pertimbangan faktor keamanan, maka setiap detonator dalarn rangkaian instalasi dianggap sebagai tahanan yang diperhitungkan sebesar 3.2. ohm. 12.2.13



Pemeledak (exploders) jenis berurutan (Lampiran A).



12.2.14



Kabel pemeledak (ketentuan 7.3.5)



Kabel pemeledak yang digunakan pada alat pemeledak dari jenis dapat dipindah-pindah {kecuali untuk rangkaian alat pemeledak) harus dari, jenis inti berganda (twin two-core), berisolasi thermoplastic, dengan inti yang terdiri dari serat kawat tembaga berpenampang minimum 0,003 inch. Kabel tersebut harus berisolasi dan berselubung . yang sesuai. Selubung (sheating), dikehendaki berwarna kuning. Standard minimum isolasi memenuhi persyaratan 250-Volt. Kabel tersebut harus dipelihara dalam kondisi baik dan harus .dijaga supaya tidak membalit dan tidak lecet terkelupas isolasinya. 12.2.15



Selang .karet atau plastik untuk memindahkan bahan peledak (ketentuan 8.3.2 (i).



12.2.16



lnstrumen pengukur suhu (ketentuan 10.3.2 dan lampiran C).



lnstrumen pengukur suhu yang digunakan harus dari jenis thermositor jenis thermocouple dapat digunakan. 12.2.17



lsyarat dengan bunyian {ketentuan 7.1.3).



Alat yang digunakan untuk memberi isyarat yang dapat didengar harus mengeluarkan bunyi suara yang berbeda nyata dari suara lainnya yang mungkin digunakan untuk isyarat atau tanda-tanda lainnya untuk pekerjaan di lapangan. lsyarat bunyian tersebut harus mengeluarkan bunyi suara cukup keras untuk dapat memberi peringatan kepada. semua mereka yang mung kin dapat kena pengaruh ledakkan. 12.2.18



Pemeliharaan bejana tekan dengan isian ANFO



Alat pnomatik untuk mengisi ANFO (loading ANFO) harus dipelihara dengan tertib dan apabila dianggap penting harus diuji oleh pengawas yang berwenang.



© BSN 1995



41 dari 52



SNI19-3996-1995



Lampiran A Jenis peledak (exploders)



A.1



Jenis generator



Mesin jenis ini mempunyai sebuah dynamo yang diputar dengan tangan. Pemutaran dinamo lewat roda gigi dan poros engkol pemutar.



A.2



Jenis kapasitor



Mesin jenis ini mempunyai kapasitor yang mendapat pengisian arus listrik dari baterai dan dynamo yang diputar dengan tangan. Kebanyakan jenis ini sesuai untuk peledakkan seri tetapi ada juga dibuat jenis yang khusus untuk pemeledakkan para lei.· Pemeledak harus dipasang dengan sebuah alat yang memberi petunjuk bahwa tenaga listrik yang sesuai telah tersedia untuk peledakkan detonator.



A.3



Jenis baterai



Mesin jenis ini terdiri dari baterai yang sesuai, dalam kemasan yang dilengkapi dengan alat petunjuk yang menyatakan bahwa tersedia isi baterai yang cukup. Penggunaan pemeledak jenis baterai ini, tidak dianjurkan.



A.4



Jenis berurutan atau jenis sakelar berurutan



Mesin jenis ini dilengkapi batas jangka waktu pemeledakkan dari jangka waktu yang ditetapkan sebelumnya dengan menggunakan sakelar berurutan yang diputar dengan tangan atau dengan mekanis dinamo listrik arus searah biasanya diperoleh dari baterai, untuk pemeledakkan setiap detonator secara bergilir pada saat gagang pemutar melalui setiap .kontak. Pemeledak jenis ini harus bersamaan dengan alat pemeriksa yang sesuai.



© BSN 1995



42 dari 52



SNI19-3996-1995 ·



Lampiran B Rangkaian instalasi pemeledakkan



8.1 8.1.1



Pemeledakkan secara listrik H ubungan seri



Untuk hubungan seri kabel dihubungkan menurut gam bar B.1.



8.1.2



Hubungan paralel



Hubungan paralel ialah bahwa detonator listrik dihubungkan pada 2 kabel dipasang paralel dan hubungan ini membutuhkan arus listrik yang lebih besar dari hubungan seri. Arus listrik minimum yang diizinkan untuk setiap detonator ialah 0, 75 ampere. Harus menggunakan mesin yang khusus direncanakan untuk pemeledakkan listrik hubungan paralel dan detonator harus diperiksa (test) secara tersendiri untuk menjaga kontinuitasnya. Bentuk rangkaian, lihat gam bar B.2. (a) dan (b). Penggunaan tegangan melebihi dari 210 Volt dalam hubungan paralel dapat menyebabkan kegagalan dalam detonator listrik disebabkan oleh karena busur arus listrik melompat dari kepala sumbu ke !a bung detonator dan membakar lobang celah dalam tabung. Detonator yang telah berlobang tidak akan bekerja pada kondisi tekanan yang Ieiah direncanakan sebelumnya dan oleh sebab itu dapat menyebabkan kegagalan. pemeledakkan. Busur nyala dengan akibat terjadinya lobang celah dapat dikendalikan dengan menjamin bahwa arus listrik ke rangkaian pemeledakkan diputus dengan segera setelah kepala sumbu telah dinyalakan/diledakkan dan juga arus listrik tersebut diputus dengan segera sebelum busur nyala terjadi dengan cara: (i).



Meriggunakan sakelar peineledak jenis khusus · digabung dengan sakelar mekanik yang dapat "menutup dan memutus" dengan cepat.



(ii).



Menggunakan 50 millisecond delay (No. 2 short delay) detonator dalam rangkaian pemeledak dan memasangnya dengan kuat pada hantaran pemeledakkan sehingga dapat memutus rangkaian dalam waktu 50 detik.



(iii).



Menghubungkan shunt kawat besi kasa menyilang ujung kabel pemeledak. Nilai tahanan harus sedemikian rupa sehingga dapat mencegah kenaikan tegangan pada rangkaian pemeledakkan yang besarnya tidak lebih dari 50 Volt. Hubungan paralel untuk membalik arus sangat membantu mencegah kegagalan pemeledakkan (lihat gam bar B.2. (c).



© BSN 1995



43 dari 52



SNI19-3996-1995



6.1.3



Hubungan seri - paralel



Hubungan seri-paralel terdiri dari sejumlah rangkaian seri yang dihubungkan paralel. Jumlah arus pada tiap rangkaian seri ialah 1 ,55 ampere. Jumlah rangkaian seri yang dapat digunakan, dikendalikan oleh jumlah ampere yang tersedia dan jumlah detonator dalam satu rangkaian seri dikendalikan oleh tegangan. Tiap rangkaian harus diperiksa menurut ketentuan 7.3.7. sebelum dihubungkan ke kabel paralel. Hubungan seri-paralel diperlihatkan dalam gambar B. 3. 6.1.4



Hubungan paralel-seri



Dalam hubungan paralel-seri detonator dihubungkan paralel dalam sejumlah kelompok dan kelompokkelompok dihubungkan dalam seri. Arus yang disediakan untuk jenis rangkaian ini ditetapkan oleh kebutuhan hubungan primer. Hubungan paralel-seri diperlihatkan dalam gam bar 8.1.1.4.



Sambungan



c_:



'11'~-'V-'>



-v/_ _v_·'\.._.



Hantar"'n penghubun:;



Ke kabel pemeledek



Gambar 8.1- Rangkaian seri yang sederhana



© BSN 1995



44 dari 52



SNI 19-3996-1995



t Jf 1:;::, Ke kabel pemeledak



(a). Rangkaian parallel yang sederhana



Hantaran penghubung Ke kabel pemeledak



(b). Rangkaian pamllel yang sederhana



(r..._,t_



___.f_--lf'--l '::



Ke kabel pemeledak



(c). Hubungan parallel untuk membalik arus Gam bar 8.2- Rangkaian parallel



Ke kabel pemeledak



Gam bar 8.3- Rangkaian seri parallel



© BSN 1995



45 dari 52



SNI19-3996-1995



Ke kabel pemeledak



_j



Gam bar 8.4- Rangkaian parallel dan seri 8.2 8.2.1



Sumbu peledakkan (detonating fuse) Pemasangan sumbu ke bahan peledak



Cara memasang sumbu dengan aman ke bahan peledak dijelaskan dalam gambar 8.5. Apabila menggunakan cara (b) ujung sumbu harus diikat ke dalarn gulungan {knot) sesudah melalui patrum dan apabila dianggap penting, lempengan kanon yang sesuai dengan gulungan (knot) harus dipasang dengan kuat pada (Kartrid).







-



.r -..



Lempengan karton -~-



kawat atau - - - . . pita isolasi



~



. 'JT'



.:n li '--1 l.



-



Gambar 8.5



© BSN 1995



46 dari 52



SNI19-3996-1995



6.2.2



Hubungan detonator ke lin induk (trunk line)



6.2.2.1



Memulai dari suatu ujung lin induk



Hubungan harus dilakukan sebagaimana diperlihatkan pada gambar 8.6. dengan menggunakan kawat atau pita isolasi untuk menempatkan/mengikat detonator; harus diperhatikan bahwa peledakkan dapat dimulai dari kedua ujug lin induk. 6.2.2.2



Hubungan dari lin cabang ke lin induk



Lin cabang harus dihubungkan ke lin induk dengan salah satu cara sebagai berikut: (a)



dengan menggunakan kawat atau pita isolasi (hubungan "L").



(b)



kaitan cengkeh.



(c)



sambungan berimpit tiga.



(d)



jepitan plastik atau logam.



Contoh dari cara-cara tersebut di atas diperhatikan dalam gam bar 8.2.2.2. Cara (a) (hubungan "L") hanya dapat digunakan apabila titik mulai berasal dari satu ujung lin induk dan kemudian hal yang sangat penting ialah bahwa lin cabang dipasang/diikatkan sedemikian sehingga titik mulai tersebut berasal dari arah gelombang peledakkan detonator. Cara (b), (c) dan (d )mungkin digunakan apabila terdapat satu titik mulai, tetapi harus digunakan apabila kehendaki lebih dari satu titik mulai. Hubungan harus dilakukan sekuat mung kin untuk menjamin supaya berhasil.



Detonator dan Lin induk diikat dengan kawat atau pita isolasi



Detonator menuju ala! pemeledak



LIN INDUK



Arah mulai



Gam bar 6.6- Hubungan detonator dengan lin induk



© BSN 1995



47 dari 52



SNI19-3996-1995



Kawat atau pita isolasi



'·-.



min.75mm_J



LIN INDUK



Lin cabang Arah mulai



Lin cabang



\ \' (a). Hubungan "L"



LIN INDUK ,·.



-



Lin cabang



(b). Contoh hubungan kaitan



Lin cabang



(c). Contoh hubungan



ca~~h



~rim~an



Gam bar 7 - Hubungan lin dengan cabang lin induk



© BSN 1995



48 dari 52



SNI19-3996-1995



Lampiran C Penyediaan Instrument untuk mengukur Temperatur panas lobang



C.1



Penjelasan umum



Suatu kenyataan yang harus diperhatikan bahwa udara merupakan isolasi yang baik sehingga kepala duga dan instrument yang digunakan untuk mengukur temperatur lobang harus bersinggungan dengan tanah. Pemeriksaan secara berkala dan kalibrasi dan semua instrument sangat penting sekali. Dianjurkan agar pemeriksaan terhadap perbedaan secara teratur harus dilakukan terhadap thermometer gelas berisi mercury. C.2 C.2.1



Thermometer gel as berisi mercury Uraian



Ketepatan cukup baik dan dapat dipercaya pada waktu permulaan sesudah kalibrasi. Jenis thermometer dengan pembacaan maximum sangat dikehendaki untuk mengukur temperatur dalam lobang peledakkan. Thermometer harus ditutup dengan rangka pelindung untuk mencegah kerusakan. Jenis thermometer ini memberikan reaksi yang lambat (dikehendaki 5 sampai 10 men it) dan tidak memberikan pembacaan yang kontinu. Balas yang tertinggi ialah 900 °F. C.2.2



Penggunaan



Penggunaan thermometer ini hanya sesuai untuk lobang yang dangkal dan skala kecil. Thermometer ini tidak sesuai untuk lobang yang dalam atau waktu yang terbatas. C.3 C.3.1



Thermometer baja berisi mercury Uraian



Instrument ini besar dan tidak sesuai untuk penggunaan. dalam lobang peledakkan yang panjang. Dalam penggunaannya di lapangan instrument ini harus diseimbangkan secara mekanis untuk memungkinkan pembacaan dalam setiap posisi. Waktu reaksi lambat dan pembacaan secara kontinu tidak dapat dilakukan. Balas tertinggi adalah 1100 °F. C.3.2



Penggunaan



Jenis thermometer ini tidak sesuai untuk pengukuran temperatur lobang peledakkan. C.4 C.4.1



Thermometer Uraian



Jenis instrument ini untuk kepala duga (a sensing hend) mempunyai ala! tahanan (resistor) dengan keeffisien temperatur negatip; misalnya tahanan menurun sewaktu temperatur naik. © BSN 1995



49 dari 52



SNI 19-3996-1995



Walaupun thermistor mempunyai reaksi yang cepat, tetapi thermistor tersebut peka sekali dan harus ditutup dengan rangka pelindung yang menyebabkan waktu reaksi menjadi lambat. Setiap kepala duga (sensing hend) harus dikalibrasi waktu dipasang pada instrument pencatat. Pada instrumen ini dapat di/akukan pembacaan secara kontinu. Balas tertinggi adalah 500 °F- 600 °F. C.4.2



Penggunaan



Jenis instrumen ini sesuai untuk penggunaan dalam lobang yang pendek dan dapat mencatat waktu dipegang dengan Iangan. lnstrumen ini lebih .peka dan jenis instrumen lainnya. Jarum penduga (probes) masih belum diperbaiki atau dikembangkan dengan. yang memadai yang memungkinkan penggunaan instrumen ini dalam lobang yang panjang. C.5 C.5.1



Thermometer bola dengan tahanan (resistance buld thermometer) Uraian



Kepala duga (sensing hend) terdiri dari tahanan belitan kawat, biasanya platinum atau nikel, ditempatkan dalam. rangka baja tahan karat. lnstrumen ini kecil dan kuat sehingga mempunyai waktu reaksi yang cepat. Kepala duga dapat diganti tanpa kalibrasi ulang terhadap unit pencatatan. Unit pencatatan ini lebih besar dari thermistor dan Thermocouple tetapi masih dapat dibawa dengan tangan. lnstrumen ini dapat dibaca secara kontinu. Balas tertinggi adalah 1100 °F. C.5.2



Penggunaan



Thermometer ini sesuai untuk pengukuran temperatur lobang peledakkan dengan kondisi kasar (under rough conditions). Waktu reaksi cepat, cukup kuat dan biaya pemeliharaan murah. Dianjurkan untuk menggunakan dalam pemeledakkan sistem lingkaran (ring firing) dan pekerjaan galian terbuka (misalnya lobang yang panjang). C.6 C.6.1



Thermo.elemen (thermocouple) Uraian



Kepala duga (sensing hend) sangat kuat terdiri dari 2 kawat yang sederhana digulung bersama dan dilas. Masa ternis kecil sekali dan reaksi cepat. Harus digunakan suatu unit pencatatan bertransistor dengan thermo-elemen untuk memberikan pembacaan yang tepa! pada skala terbatas dengan temperatur rendah misalnya pada skala 100 °F- 500 °F. Hal ini disebabkan oleh suatu kenyataan bahan tegangan rendah sekali yang dihasilkan pada skala menghendaki unit pencatatan yang selaktip stabil. Penggunaan transistor memungkinkan unit ini mempunyai bentuk yang kecil. Gulvanometer dapat digunakan untuk pengukuran dengan skala luas yang biasa dipasang pad a dapur api (0 °F- 1000 °F) atau lebih besar). Kepala duga dapat diganti tanpa kalibrasi ulang. lnstrumen ini dapat dibaca .secara kontinu. Thermo-elemen dapat digunakan untuk temperatur sampai 3000 °F. Pengalaman © BSN 1995



50 dari 52



SNI 19-3996-1995



menunjukkan bahwa walaupun waktu reaksinya cepat, mutu instrumen yang tersedia pada saat ini terbatas pada ketepatan sampai ± 10 °F. C.6.2



Penggunaan



lnstrumen ini sesuai untuk mengukur temperatur lobang peledakkan di mana sifatnya yang mudah dipindah-pindahkan penting sekali. Unit pencatatan tidak sekuat thermometer bola dengan tahanan waktu reaksi cepat. Penggunaan yang bail( sekali dalam pembangunan Iorang tam bang.



© BSN 1995



51 dari 52



SNJ 19-3996-1995 ·



Lampiran D Jarak aman yang dianjurkan untuk orang-orang yang menyelam dalam air dangkal



Getaran dari peledakkan dalam air dangkal dianggap melebihi dari getaran dalam air yang dalam. Grafik di bawah ini yang. menggambarkan jarak aman untuk orang yang menyelam yang berlaku hanya di air yang dangkal misalnya di kuala dan dekat pantai, jika bahan peledak diledakkan dalam air. Goncangan air yang dihasilkan akan berkurang jika bahan peledak dikuburkan pada batu dalam air.



"" t1l



al



200



~



150



Qi t1l



.