Soal Dan Jawaban PKN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Soal Hak Asasi Manusia



>>Pilihan Ganda



1. Berikut ini bukan merupakan tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk pengatasi berbagai kasus pelanggaran HAM, yaitu …. a. menjatuhkan hukuman bagi orang yang melakukan pelanggaran terhadap HAM b. penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat c. peningkatan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah d. peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah e. penegakan supremasi hukum dan demokrasi 2. Salah satu bentuk pelanggaran HAM ringan adalah …. a. membunuh anggota kelompok b. memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa c. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain d. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok e. kelalaian dalam pemberian pelayanan kesehatan 3. Dalam kasus Tanjung Priok terjadi pelanggaran ham berat berupa …. a. pengiriman tenaga kerja wanita secara paksa b. perbudakan ke negeri asing c. penangkapan dan penahanan sewenang-wenang d. kelalaian pemberian layanadiskriminasi e. pencemaran tanah dan udara



4. Salah satu faktor eksternal penyebab pelanggaran HAM adalah …. a. sikap egois yang tinggi b. penyalahgunaan teknologi c. minimnya kesenjangan sosial dan teknologi d. pembagian kekuasaan yang tegas dan jelas e. tegasnya aparat penegak hukum



5.Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain termasuk jenis pelanggaran …. a. kejahatan terhadap kemanusiaan b. kejahatan genosida c. penganiayaan d. penyiksaan e. diskriminasi



6.Pelanggaran Hak Asasi Manusia



tercantum



dalam batang tubuh UUD 1945



yaitu….. a.



UUD 1945 Pasal 28a



b.



UUD 1945 Pasal 28b



c.



UUD 1945 Pasal 28c



d. UUD 1945 Pasal 28d e.



UUD 1945 Pasal 28e



7.Pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dapat diklasifikasikan menjadi dua yaitu….. a.



Kejahatan genosida, kejahatan pembunuhan berantai



b.



Kejahatan pembunuhan berantai dan kejahatan massal



c.



Kejahatan genosida, dan kejahatan terhadap manusia



d. Kejahatan terhadap manusia, dan kejahatan penganiayaan e.



Kejahatan terhadap masyarakat, manusia



8.Penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh…. a.



Jaksa Agung



b.



Komnas HAM



c.



Lembaga yang berwenang



d. Hakim e.



Kepolisian



9.Negara yang tidak mau menangani kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negaranya akan disebut ……….. a.



Negara apatis



b.



Negara demokrasi



c.



Unwillingness state



d. Power tends to corrupct e.



Rule of lManusia



10.Pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara termasuk dalam kejahatan……… a.



Kejahatan genosida



b.



Kejahatan ham ringan



c.



Kejahatan HAM berat



d. Kejahatan terhadap manusia e.



Kejahatan ham



>>Essay



1. Pengadilan HAM diatur dalam Undang Undang Nomor?



2. Negara yang penyelenggaraannya sesuai dengan peraturan hukum yang isinya mengikat warga beserta pemerintahannya merupakan pengertian dari Negara?



3. Jelaskan mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dikaitkan dengan asas retroaktif!?



4. . Apa tujuan advokasi terhadap hak asasi manusia?



5. Jelaskan definisi Hak asasi manusia menurut Undang-Undang No. 39 tahun 1999?



6. Apakah HAM masih berlaku dalam keadaan perang?



7. bagaimana Pendapat kalian tentang



RUUKHP yang terbaru yang dalam hal itu



membatasi hak asasi manusia(HAM)?



8.jelaskan Perkembangan Ham yang ada di Indonesia?



>>Kunci Jawaban >Pilihan ganda 1. A 2. E 3. C 4. B 5. B 6. C 7. C 8.B 9.C 10.E



>Essay 1. UU no.26 tahun 2000



2. Hukum



3. Penyelesaian HAM di masa lalu yang diperbolehkan menggunakan asas retroaktif (berlaku surut) hanyalah pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan kemanusiaan (pasal 7 UU No.26 tahun 2000 ). Untuk mekanisme penyelesaiannya melalui pengadilan HAM Ad Hoc (pasal 43 UU No.26 tahun 2000). Pengadilan ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden untuk kasus tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. Contoh : Kasus Tanjung Priok dan Kasus Timor-timor.



4. Tujuan advokasi terhadap HAM adalah untuk mengubah lembaga-lembaga masyarakat dengan menegakkan keadilan dan kesetaraan untuk memperoleh akses dari tuntutan pengembalian keputusan.



5. HAM menurut UU. No. 39 tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.



6. HAM masih berlaku dalam keadaan berperang karena setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian



yang



secara



melawan



hukum



mengurangi,menghalangi,membatasi,dan



mencabut hak asasi manusia maka seseorang tersebut akan mendapatkan suatu penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.



7.Menurut pendapat dari kami peraturan RRKHP yang di terapkan di negara indonesia yang telah menjadi perselisihan antara pemerintah dan masyarakat ini adalah suatu yang berlebihan karena peraturan tersebut telah seolah-olah membatasi hak-hak yang seharusnya menjadi hak setiap manusia dan peraturan yang akan diberlakukan tersebut tidak sesuai dengan landasan hukum yang pasti.



8. Perkembangan HAM di indonesia terbagi dalam dua periode yaitu : 1. Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945) Lahirnya HAM pada periode ini tidak lepas dari penyebab pelanggaran HAM oleh penjajahan kolonial Belanda dan Jepang sehingga muncul pergerakan-pergerakan yang membela HAM. Boedi Oetomo yang mengawali organisasi pergerakan nasional mulamula yang menyuarakan kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petispetisi yang ditujukan kepada pemerintah kolonial maupun lewat tulisan di surat kabar. Selain Boedi Oetomo (1908), juga terdapat organisasa lain seperti : -



Sarekat Islam (1911),



-



Indische Partij (1912),



-



Partai Komunis Indonesia (1920)



-



Perhimpunan Indonesia (1925),dan



-



Partai Nasional Indonesia (1927)



Puncak perdebatan punn terjadi dalam sidang BPUPKI. 2. Periode setelah kemerdekaan a.



1945-1950



Pada periode awal pasca kemerdekaan masih menekankan pada wacana hak merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan, serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. wacana HAM bisa dicirikan pada bidang sipil politik dan bidang ekonomi, sosial, dan budaya



b. Periode 1950-1959 (masa perlementer). Masa ini adalah masa yang sangat kondusif sesuai dengan prinsip demokrasi liberal yaitu kebebasan mendapat tempat dalam kehidupan politik nasional. pada Terdapat lima indikator HAM dalam masa ini: -



Munculnya partai-partai politik dengan beragam ideologi



-



kebebasan pers.



-



Pelaksanaan pemilihan umum secara aman, bebas, dan demokratis



-



Kontrol parlemen atas eksekutif.



-



perdebatan HAM secara bebas dan demokratis.



c. Periode 1959-1966 (demokrasi terpimpin) Masa ini merupakan bentuk penolakan presiden Soekarno terhadap sistem Demokrasi Parlementer yang di nilai sebagai produk barat karena tidak sesuai dengan karakter bangsa Indonesia yang telah memiliki cara tersendiri dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pada sistem Demokrasi terpimpin kekuasaan terpusat di tangan Presiden. Kekuasaan Presiden Soekarno bersifat absolut, bahkan di nobatkan sebagai Presiden RI seumur hidup. d. Periode 1966-1998 (Orde Baru) Sama halnya dengan Orde Lama, Orde Baru juga memandang HAM dan demokrasi bsebagai produk Barat yang individualisme dan bertentangan dengan bangsa Indonesia terutama Pancasila dan UUD 1945 yang lebih dulu ada dibandingkan dengan Deklarasi Universal HAM. Selain itu, isu HAM sering kali digunakan olah negara-negara barat untuk memojokkaan negara berkembang seperti Indonesia. Pelanggaran HAM Orde Baru



dapat dilihat dari kebijakan politik Orde Baru yang bersifat Sentralistik dan anti segala gerakan politik yang berbeda dengan pemerintah .



e. Periode pasca Orde Baru Berakhirnya kekuasaan Orde Baru sekaligus menandai berakhirnya rezim militer di Indonesia dan datangnya era baru demokrasi dan HAM. Pada masa ini, perhatian pemerintah terhadap pelaksanaan HAM mengalami perkembangan yang sangat signifikan yang ditandai dengan Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, pengesahan UU tentang HAM, pembentukan Kantor Menteri Negara Urusan HAM yang kemudian di gabung dengan Departeman Hukum dan Perundang-undangan menjadi Departeman Kehakiman dan HAM, penambahan pasal-pasal khusus tentang HAM dalam amandemen UUD 1945, pengesahan UU tentang pengadilan HAM.