Jawaban UTS1 - PKN WAHYUDI [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

JAWABAN UTS1 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Ujian Tengah Semester 1



Oleh



WAHYUDI 21076076



Dosen Pembimbing



Tetti Eka Purnama, M.Pd.



Pendidikan Teknik Informatika UNIVERSITAS NEGRI PADANG 2021



Soal UTS (Ujian Tengah Semester) Pendidikan Kewarganegaraan 1. PKN adalah salah satu mata kuliah umum yang sifatnya wajib diperguruan tinggi, baik itu perguruan tinggi negeri ataupun perguruan tinggi swasta. Salah satu alasannya secara internal yaitu untuk mempertahankan nilai dan norma pada warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk menjadikannya sebagai warga negara yang baik. Tapi kenyataannya sekarang ini masih banyak mahasiswa yang tidak memiliki rasa nasionalisme dan sikap patriotisme yang berlandaskan nilai-nilai pancasila. Bagaimana pendapat saudara dengan konsep dan kenyataan tersebut, jelaskanlah berserta contoh ! 2. Salah satu alasan perlunya identitas nasional bagi Indonesia yaitu agar bangsa indonesia tetap bersatu dalam menjaga nilai persatuan sesuai dengan ideologi/dasar negara indonesia. Tetapi salah satu dinamika yang terjadi sekarang ini warga negara indonesia tidak lagi menjadikan pancasila sebagai acuan sikap dan perilaku hidupnya dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga merusak nilai persatuan. Jelaskan beserta contoh bagaimana kedudukan konsep ideologi negara indonesia sekarang ini terhadap dinamika yang terjadi ! 3. Salah satu tantangan dalam integrasi nasional yaitu adanya perbedaan pendapat dari elit dan massa tentang peraturan perundang-undangan. Bangaimana pendapat saudara sebagai seorang mahasiswa terhadap tantangan tersebut agar integrasi nasional tetap selalu terjaga dalam mempertahankan identitas nasional indonesia ? Jelaskanlah beserta contoh ! 4. Salah satu alasan perlunya sebuah konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu untuk bisa melindungi HAM setiap warga negara. Tetapi kenyataan sekarang ini masih ada HAM warga negara yang dirugikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti hak seorang anak yang harus mendpatkan pendidikan. Bagaimana pendapat saudara tentang konsep dan kasus tersebut ? Jelaskanlah beserta contoh ! 5. Bagaimana hubungan antara kewajiban dan hak negara dan warga negara yang tidak bisa dipisahkan? Jelaskanlah beserta contoh !



Jawaban:



1. PKN adalah salah satu mata kuliah umum yang sifatnya wajib diperguruan tinggi, baik itu perguruan tinggi negeri ataupun perguruan tinggi swasta. Salah satu alasannya secara internal yaitu untuk mempertahankan nilai dan norma pada warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk menjadikannya sebagai warga negara yang baik. Ini juga telah disepakati oleh pemerintah dalam keputusan Dirjen Dikti No. 43/DIKTI/KEP/2006 dirumuskan sebagai berikut hakikat mata kuliah pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membekali dan memantapkan mahasiswa dengan pengetahuan dan kemampuan dasar hubungan warga negara Indonesia yang Pancasilais dengan negara dan sesama warga negara. Visi mata kuliah adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, untuk mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai warga negara Indonesia seutuhnya. Misi Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya agar secara konsisten mampu mewujudkan nilainilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab. Kompetensi Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan adalah diharapkan mahasiswa menjadi ilmuwan yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis yang berkeadaban menjadi warga negara yang memiliki daya saing, berdisiplin dan berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai Pancasila. Tetapi kenyataannya sekarang ini masih banyak mahasiswa yang tidak memiliki rasa nasionalisme dan sikap patriotisme yang berlandaskan nilai-nilai pancasila, apalagi di masa Globalisasi yang sekarang. Pengaruh globalisasi terhadap mahasiswa juga begitu kuat. Pengaruh globalisasi tersebut telah membuat banyak mahasiswa kehilangan kepribadian diri sebagai bangsa Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan gejala-gejala yang muncul dalam kehidupan sehari-hari anak muda sekarang, seperti penggunaan internet. Dan sekarang ini, banyak pelajar dan mahasiswa yang menggunakan internet tidak semestinya. Bukan hanya internet saja, ada lagi pegangan wajib mereka yaitu handphone. Rasa sosial terhadap masyarakat menjadi tidak ada karena mereka lebih memilih sibuk dengan menggunakan handphone. Disamping itu banyak pula generasi muda yang merusak dirinya dengan kegiatan-kegiatan negatif seperti:



masih banyak mahasiswa yang bolos kuliah, banyak yang tidak mencintai produk dalam negeri, coretan-coretan kotor dimana-mana yang merusak keindahan lingkungan, masih ada yang tidak mentaati peraturan sekolah, membuang sampah sembarangan, penyalahgunaan narkoba, sex bebas, dan sebagainya. Perilaku tersebut bukan hanya merugikan dirinya sendiri tetapi juga merugikan masyarakat sekitarnya. Dampak yang ditimbulkan terhadap bangsa dan negara yaitu bangsa Indonesia akan kehilangan generasi penerus bangsa (the lost generation) yang tidak memiliki rasa nasionalisme dan sikap patriotisme yang berlandaskan nilai-nilai pancasila.



2. Identitas nasional bangsa Indonesia adalah identitas yang bersumber dari nilai luhur Pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Identitas nasional berpegang teguh pada Pancasila sebagai identitas bangsa dan menjadi pedoman hidup bangsa. Salah satu alasan perlunya identitas nasional bagi Indonesia yaitu agar bangsa indonesia tetap bersatu dalam menjaga nilai persatuan sesuai dengan ideologi/dasar negara indonesia. Tetapi salah satu dinamika yang terjadi sekarang ini warga negara indonesia tidak lagi menjadikan Pancasila sebagai acuan sikap dan perilaku hidupnya dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga merusak nilai persatuan. Bangsa Indonesia yang seharusnya memiliki ciri khas dan jati diri sendiri semakin lama semakin terkikis karena perkembangan zaman maupun pengaruh dari budaya asing. Rakyat Indonesia seakan tidak bangga dengan bangsanya sendiri. Arus globalisasi yang sangat pesat juga dapat sangat mempengaruhi identitas nasional dan berpotensi sebagai penyebab merosotnya nilai – nilai budaya asli bangsa. Masyarakat cenderung mengabaikan budaya asli dan menerapkan budaya asing. Masyarakat menganggap bahwa budaya asing adalah budaya modern sedangkan budaya asli dianggap budaya kuno. Krisis identitas menjadi masalah yang serius di masa ini, kita turut khawatir dengan adanya krisis identitas ini yang menyebabkan kurang kesadaran dan menurunnya rasa cinta tanah air dan rasa persatuan. Sehingga identitas nasional mengalami kemerosotan dari nilai – nilainya akibat pengaruh dari budaya asing yang masuk ke Indonesia. Pancasila sebagai jati diri nasional yang telah terwariskan dari generasi ke generasi secara pengamalannya, sudah mulai terabaikan keberadaannya. Hal ini dikarenakan kurang nya kesadaran perseorangan atau kelompok terhadap memaknai pentingnya hidup berPancasila. Sehingga, menyebabkan lunturnya budaya timur tergerus oleh budaya barat. Hal ini tentu menunjukan bahwa Indonesia bisa dikatakan sedang krisis identitas nasional. kita sebagai generasi penerus bangsa untuk mempertahankan jati diri nasional Indonesia ditengah-tengah era globalisasi dan modernisasi dunia harus memiliki kesadaran diri sendiri bahwa kita adalah bangsa timur , bangsa Indonesia yang kaya akan budaya dan warisan dunia. Kita dapat menerapkan Pancasila di dalam kehidupan sehari-hari, dengan cara berfikir cerdas dan menyaring pengaruh budaya luar , bersifat selektif dalam menerima budaya barat, dan mencintai produk lokal dalam negeri.



3. Salah satu tantangan dalam integrasi nasional yaitu adanya perbedaan pendapat dari elit dan massa tentang peraturan perundang-undangan. Integrasi elit-massa yaitu penyatuan kesepahaman kepentingan antara pemerintah dan rakyat. Tetapi ini juga bisa menjadi suatu tantangan jika terjadi perbedaan pendapat antara pemerintah dan masyarakat tentang masalah peraturan perundang-undangan. Mendekatkan perbedaan-perbedaan mengenai aspirasi dan nilai pada kelompok elit dan massa tentang peraturan perundang undangan. Seharusnya dalam menyatukan kesepakatan harus mementingkan kesejahteraan masyarakat. Jika kita lihat sekarang, banyak peraturan perundang-undang yang tidak sesuai Pancasila. Banyak masyarakat resah akan adanya peraturan perundang-undangan yang dibuat pemerintah, yang mengakibatkan perdebatan dan kericuhan yang terjadi pada masyarakat dengan pemerintah. Timbul rasa tidak percayaan masyarakat kepada pemimpin lagi, dan memilih untuk Golput dalam Pemilu. Seperti contoh sekarang ini, Pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dilakukan DPR RI pada Senin, 5 September 2020. DPR mengesahkan UU Cipta Kerja Omnibus Law meski banyak mendapat penolakan dan kritik dari berbagai kalangan masyarakat. UU ini dinilai akan merugikan buruh/pekerja. UU ini sangat meresahkan dan menimbulkan kekacauan di Indonesia. Aksi demo pun dijadikan aksi aspirasi masyarakat kepada pemerintah di setiap daerah. Selain itu di masa yang ricuh ini, beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab mengeluarkan pernyataan hoax tentang UU ini yang menyebar di seluruh Indonesia melalui jejaring internet. Selain menggelar demo di berbagai daerah di Tanah Air, para buruh juga tetap akan melakukan 'Mogok Nasional'. Kesimpulannya adalah kebijakan demi kebijakan yang diambil oleh pemerintah yang tidak / kurang sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat serta penolakan sebagian besar warga masyarakat terhadap kebijakan pemerintah, menggambarkan kurang adanya intregasi. Memang tidak ada kebijakan pemerintah yang dapat melayani dan memuaskan seluruh warga masyarakat, tetapi setidak-tidaknya kebijakan pemerintah hendaknya dapat melayani keinginan dan harapan sebagian besar warga masyarakat. Jalinan hubungan dan kerjasama di antara kelompok-kelompok yang berbeda dalam masyarakat, kesediaan untuk hidup berdampingan secara damai dan saling menghargai



antara kelompok-kelompok masyarakat dengan pembedaan yang ada satu sama lain, merupakan pertanda adanya integrasi nasional yang kuat.



4. Salah satu alasan perlunya sebuah konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu untuk bisa melindungi HAM setiap warga negara. Ini dapat kita lihat dalam beberapa UU yang mengatur hak-hak setiap orang, hak ini sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut. Hak asasi manusia juga tidak dapat dibagi-bagi, saling berhubungan, dan saling bergantung. Setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang sama, tidak memandang tinggi rendahnya derajat. Hak-hak ini bisa berupa hak hidup, hak bekerja, hak berpendapat dan juga hak mendapat pendidikan untuk anak-anak. Tetapi kenyataan sekarang ini masih ada HAM warga negara yang dirugikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti hak seorang anak yang harus mendapatkan pendidikan. Bunyi dari Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Pasal ini menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, namun sering kita jumpai di luar sana banyak anak-anak jalanan yang terlantar yang belum menyentuh pendidikan sama sekali. Seharusnya anak-anak jalanan yang terlantar itu bisa mendapat apa yang menjadi hak mereka, yaitu hak memperoleh pendidikan. Karena masa kecil, masa kanak-kanak mereka yang seharusnya mereka habiskan di bangku sekolah, menjadi sebaliknya. Mereka disuruh bekerja untuk mendapatkan uang daripada belajar. Tidak cuma itu, anak-anak juga banyak yang putus sekolah. Masih banyak anak bangsa yang tidak dapat mengenyam pendidikan wajib 9 tahun. Jangankan 9 tahun, pendidikan dasar saja masih ada yang putus sekolah. Salah satu penyimpangan persepsi yang kebanyakan terjadi di daerah pedesaan adalah lebih baik seorang anak bekerja dari pada sekolah. Contohnya saja, kasus Muhammad Pasha Pratama (12), warga Bulu RT5/RW14 Desa Bejiharjo, Karang Mojo, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Bocah lulusan SD dari kalangan keluarga miskin ini terancam putus sekolah, karena terpental dari SMP Negeri 2 Karangmojo akibat peraturan zonasi PPDB. Sementara untuk menjadi siswa SMP swasta atau di daerah lain, nenek dan kakek yang merawat Pasha sejak kecil tak memunyai biaya. Padahal, Pasha ingin melanjutkan sekolah di SMP. Ia bahkan sudah membeli sejumlah peralatan sekolah semisal buku tulis, pena, dan juga tas baru. Semua itu dibeli Pasha setelah sang nenek menjual



kambing kesayangannya. Ia juga mengumpulkan uang dengan cara menjadi pesuruh para tetangga. Tetapi dengan sekolah yang jauh dan transportasi tidak memungkinkan, Pasha memutuskan untuk tidak sekolah lagi.



5. Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan rakyat. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Contohnya saja, Kasus seorang wartawati Nur Baety Rofiq (44) ditemukan tewas di rumahnya di Perumahan Gaperi RT 001/RW 009, Kedung Waringin, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 18 Juli 2015 dalam kondisi sudah membusuk dan ada bekas jeratan ikatan di tangan kirinya. Tiga pelaku yakni Syarifudin (20), Ubaidilah (22), dan M Pujiono (20) ditangkap pada Senin, 20 Juli. Sementara satu pelaku lainnya Deni, yang merupakan otak pembunuhan ditangkap satu hari setelahnya di Bandung. Adapun motif pembunuhan ini murni kasus perampokan. Pelaku telah melanggar hak hidup seseorang dan pengingkaran kewajiban untuk menghargai hidup seseorang. Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan 365 KUHP tentang pencurian



dengan kekerasan. Pelaku terancam hukuman 20 tahun atau penjara seumur hidup karena pencurian yang dilakukan bersama-sama sampai meregang nyawa.